Inilah Teori, Asas, Jenis, Syarat dan Sistem Pemungutan Pajak

Pemungutan pajak dilakukan oleh setiap negara dengan asas, syarat, jenis, tantangan, hambatan dan sistem pemungutan pajak tertentu.

Mengapa ada pemungutan pajak oleh pemerintah? Apa dasar  atau asas pemungutan pajak? Bagaimana sistem pemungutan pajak? Mengapa sistem pemungutan pajak perlu dibuat mudah dan tidak berbelit-belit? Agar tidak semakin penasaran yuk cari tahu jawabannya dalam artikel berikut ini….

 

01: Pengertian Sistem Pemungutan Pajak

syarat pemungutan pajak

Pemungutan pajak adalah wewenang pemerintah yang diatur melalui perundang-undangan. Pemerintah kemudian akan mengeluarkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui kas negara. Pada artikel sebelumnya, telah dibahas mengenai Pengertian Pajak.

Kali ini,  kita lanjutkan pembahasan materi perpajakan tentang teori, azas dan sistem pemungutan pajak.

Sistem pemungutan pajak di Indonesia berdasarkan pada Pancasila. Pancasila mengandung sifat kekeluargaan dan gotong royong yang tidak mengharapkan imbalan dengan tujuan untuk kepentingan umum.

Jadi, sistem pemungutan pajak di Indonesia memberikan kesempatan partisipasi secara gotong royong masyarakat untuk mendorong pembangunan nasional. Itu lah teori pembebanan pajak menurut Pancasila.

 

02: Teori Pemungutan Pajak

teori pemungutan pajak

Selain itu ada teori-teori lain mengenai pemungutan pajak, yaitu :

1. Teori Asuransi

Teori ini merupakan teori pemungutan pajak paling tua yang berasumsi bahwa: Pajak merupakan suatu premi asuransi yang harus dibayar oleh masyarakat karena telah mendapatkan perlindungan, pelayanan dan kesejahteraan dari pemerintah. Teori ini kurang mendukung pada sifat pajak dan fungsi pajak dalam masyarakat.

2. Teori Daya Pikul

Teori ini mengharuskan setiap wajib pajak membayar pajak sesuai dengan daya pikulnya masing-masing.

Daya pikul merupakan kemampuan wajib pajak untuk membayar pajak berdasarkan sisa seluruh penghasilannya setelah dikurangi dengan biaya hidup keluarganya.

Teori ini mendapat kritik karena teori ini sebenarnya bukan untuk memberikan pembenaran, atau pungutan pajak, tapi hanya merupakan dasar untuk memungut pajak yang adil.

3. Teori Daya Beli

Teori Daya Beli menganggap pajak sebagai pompa yang menyedot daya beli masyarakat yang dikendalikan oleh pemerintah, kemudian dikembalikan lagi untuk masyarakat luas. Dengan demikian pungutan pajak oleh pemerintah dapat dibenarkan, sepanjang tidak merugikan masyarakat.

4. Teori Kewajiban Pajak Mutlak

Teori ini menganut “Organ Theorie” dari Otto van Gierke dengan anggapan bahwa suatu negara adalah merupakan kesatuan secara terikat. Tanpa adanya lembaga atau ‘organ’, maka masyarakat akan mengalami kekacauan.

Lembaga berfungsi dan mempunyai kekuasaan untuk memungut pajak secara mutlak, karena negara telah memberikan kehidupan kepada masyarakat, oleh karena itu pemungutan pajak dapat dibenarkan, dan mengapa sistem pemungutan pajak perlu dibuat mudah dan tidak berbelit-belit.

 

03: Asas Pemungutan Pajak

asas pemungutan pajak

Ada 10 asas pemungutan pajak, yaitu :

1: Asas Wilayah

Azas pemungutan pajak yang didasarkan pada domisili wajib pajak.

2: Asas Kebangsaan

Azas yang tidak memandang domisili wajib pajak, tetapi di manapun seseorang berada maka dapat menjadi wajib pajak, apakah sedang berada di dalam negeri atau di luar negeri.

3: Sumber

Azas yang didasarkan pada adanya suatu sumber obyek pajak di suatu negara, karena itu negara berhak memungut pajak di mana sumber tersebut berada.

4: Persamaan

Setiap subyek pajak yang berada dalam keadaan yang sama dikenakan bahan pajak yang sama.

5: Daya Pikul,

Bahwa setiap subyek pajak membayar pajak sesuai dengan kemampuan masing-masing.

6: Perolehan utama

Azas yang dikaitkan dengan suatu kejadian di mana seseorang mendapatkan hak dari pihak lain, misalnya : warisan

7: Kenikmatan

Azas yang didasarkan pada kenikmatan yang diperoleh seseorang, dan besarnya pajak tergantung pada besar kecilnya kenikmatan yang diterima seseorang.

8: Kemakmuran

Azas yang menitik beratkan pada alat ekonomi, di mana setiap penerimaan pajak harus dipergunakan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.

9: Penderitaan Terkecil

Azas pemungutan pajak tidak dibenarkan menimbulkan rasa kecewa wajib pajak, dan tidak mengakibatkan kerugian pihak masyarakat wajib pajak.

10: Pelaksanaan yang diperhatikan

Azas pemungutan pajak lebih menekankan kepada dasar kesopanan, keadilan, dan jangan sampai menimbulkan masalah lain yang bersifat menyulitkan pemungutan pajak. Oleh karena itu mengapa sistem pemungutan pajak perlu dibuat mudah dan tidak berbelit-belit.

 

04: Jenis Pemungutan Pajak

sistem pemungutan pajak

A: Jenis Pemungutan Pajak

Ada 6 (enam) jenis sistem pemungutan pajak dan contohnya adalah sebagai berikut:

1: Sistem Stelsel Fiktif

Sistem pemungutan pajak dengan menggunakan suatu anggapan bahwa jumlah pajak yang dipungut berdasarkan obyek pajak yang diperoleh pada awal tahun pajak dengan demikian pajak dibayar dimuka.

Satu tahun pajak dianggap sama dengan 12 kali  penghasilan dalam 1 bulan dan anggapan penghasilan dapat berdasarkan penghasilan pada tahun yang lalu.

Sistem ini kurang mendapat dukungan dasar hukum yang sebenarnya, karena dengan menggunakan anggapan penghasilan tahun yang lalu, maka pada tahun yang berjalan belum mendapat kepastian bahwa penghasilan akan sama, karena kemungkinannya akan lebih besar atau lebih kecil.

2: Sistem Stelsel Riil (Nyata)

Sistem pemungutan pajak berdasarkan penghasilan yang diterima sebenarnya dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Sistem ini, pajak dipungut di belakang. Kebaikannya yaitu pajak dipungut sesuai dengan obyek pajak yang sebenarnya, sehingga tidak merugikan wajib pajak.

Kelemahannya adalah pemerintah baru dapat menerima pembayaran pajak sesudah tahun pajak berakhir dengan demikian dapat merugikan anggaran penerimaan negara.

3: Stelsel Campuran

Sistem pemungutan pajak yang pertama menggunakan sistem stelsel fiktif untuk membuat Surat Ketetapan Pajak (SKP) Sementara,

Kemudian pada akhir tahun ditetapkan Surat Keputusan Definitif  menurut stelsel riil.

Sistem Stelsel Campuran merupakan sistem pemungutan pajak yang dapat menghindari kelemahan-kelemahan pada sistem fiktif dan stelsel riil, karena :

  • Pada awal tahun sudah dapat dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) Sementara, sehingga pajak dapat dipungut dengan segera untuk mengisi Kas Negara.
  • Pada akhir tahun dilakukan koreksi atas pajak terhutang yang sebenarnya harus dibayar.
  • Wajib pajak tidak menanggung beban pajak terlalu berat di luar beban yang sebenarnya sesuai dengan kemampuannya.

4. Official Assessment atau Administratif Assessment

Sistem pemungutan pajak yang penetapan obyek pajak dan menghitung besarnya jumlah pajak terhutang untuk setiap wajib pajak ditetapkan oleh aparat pajak. Cara  yang digunakan adalah dengan membuat Surat Ketetapan Pajak Tetap (SKPT) dalam satu tahun pajak.

Menurut sistem ini wajib pajak bersifat pasif, hanya menunggu besarnya ketetapan pajak yang harus dibayar berdasarkan data yang dimasukkan, kemudian diverifikasi menurut kaca mata fiskus sebagai dasar penetapan SKPT. Sistem ini berlaku di Indonesia sebelum tahun 1967.

5: Sistem Self Assessment

Sistem pemungutan pajak di mana pihak wajib pajak diberikan kepercayaan untuk :

  • menetapkan sendiri mengenai jumlah obyek pajak,
  • menghitung sendiri besarnya pajak terhutang,
  • menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT)

Tahunan  dan menyetorkan sendiri pajak yang masih harus dibayar dalam tahun yang bersangkutan sesuai dengan data dalam SPT Tahunan yang diserahkan, dan memberikan laporan mengenai setoran pajak yang telah dilakukannya kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Sistem ini yang ditetapkan di Indonesia sejak 1984.

Sistem pemungutan pajak self assessment system memiliki kelebihan yaitu:

Pihak wajib pajak bersifat aktif mengatur sendiri proses pembayaran pajaknya, sedangkan pihak fiskus bersifat pasif.

Pihak fiskus hanya memberikan pembinaan dan penyuluhan atau penerangan mengenai peraturan perpajakan yang harus diterapkan

Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi dan melakukan pemeriksaan terhadap bukti laporan SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak.

Tujuan Sistem Self Assessment antara lain :

  1. Meningkatkan kesadaran pajak (tax conciousness) dari wajib pajak guna mengetahui dan melaksanakan kewajiban-kewajiban pajaknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Adanya hasrat dan minat yang tinggi (tax mindedness) wajib pajak untuk membayar pajak tepat pada waktunya seperti yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku.
  3. Adanya kepatuhan membayar pajak (tax compliance/tax obidience) dan adanya disiplin dalam melaksanakan pembayaran pajak tepat pada waktunya (tax dicipline)
  4. Adanya kejujuran wajib pajak (honesty), yaitu kejujuran wajib pajak dalam mengisi dan membayar angsuran pajakdan mengisi SPT Tahunan sesuai dengan keadaan.
  5. Terhindar dari timbulnya wajib pajak yang tidak taat membayar pajak yang terhutang (tax dodger)

6: Sistem With Holding

Sistem pemungutan pajak yang dalam menghitung besarnya terhutang, memotong dan menyetorkan pajak ke kas negara dilakukan oleh pihak ketiga yang merupakan sumbernya obyek pajak. Dan melaporkan pembayaran pajak atau hasil pemotongan tersebut kepada wajib pajak.

Baca sistem reimbursement tax expense.

 

B: Video Tentang Sistem Pemungutan Pajak

Untuk menambah pengetahuan dan wawasan kita, saya sajikan video mengenai sistem pemungutan pajak. Yuk tonton video singkatnya berikut ini:

Bagaimana menurut Anda, sangat jelas kan?

 

Kesimpulan

Pajak sangat bermanfaat bagi pengelolaan keuangan suatu negara. Oleh karena itu menjadi kewajiban bagi pihak-pihak yang sudah memenuhi syarat untuk membayar pajak tepat waktu. Hal tersebut akan berdampak baik bagi wajib pajak dan negara.

Demikian artikel yang bisa kami bagikan pembahasan mengenai azas dan sistem perpajakan. Semoga ada manfaatnya.Terima kasih.*****

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.

2 pemikiran pada “Inilah Teori, Asas, Jenis, Syarat dan Sistem Pemungutan Pajak”

  1. namun sayangnya saat ini duit pajak sering terjadi pembelokan ke kantong pribadi 🙁

Komentar ditutup.