Penyusunan standar operasional prosedur – SOP Marketing Perusahaan yang berbasis strategi dan pelayanan akan sangat membantu aktivitas pemasaran yang ter-struktur dan sistematis.
Demikian juga dengan strategi pemasaran produk baru, akan sangat baik bila didukung dengan SOP pemasaran berbasis strategi dan pelayanan.
Sehingga semua aktivitas strategi pemasaran dilakukan dengan perencanaan matang, langkah dan tahapan yang terstruktur serta sistematis.
Tidak serampangan, sporadis, apalagi tergantung mood 🙂
Dan pada kesempatan kali ini Blog Manajemen Keuangan menyajikan 2 contoh SOP Marketing perusahaan berbasis strategi dan service yang akan mendukung kegiatan pemasaran produk, yaitu:
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Registrasi Produk
- Standar Operasional Prosedur (SOP) Iklan dan Promosi
Yuk segera dimulai pembahasannya…
SOP Marketing – Registrasi Produk Baru
A: Pengertian SOP Marketing – Strategi Pemasaran Produk Baru
Apa itu SOP Registrasi Produk Baru?
Standar Operasional Produk Baru adalah prosedur standar yang dibuat perusahaan berkaitan dengan aktivitas registrasi produk baru.
Legalitas sebuah produk yang akan dipasarkan adalah salah satu hal penting yang harus diselesaikan agar produk bisa di-edarkan ke customer.
Selain itu, hal ini sebagai pelayanan pelanggan, sebagaimana telah dibahas pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Kepuasan Pelanggan.
Oleh karena itu perlu dibuat prosedur pelaksanaan yang menjadi pedoman untuk melakukan registrasi produk baru ke instansi berwenang, misalnya kementerian terkait, registrasi BPOM, MUI dan lain sebagainya.
B: Langkah-langkah Membuat SOP Marketing – Registrasi Produk Baru
1. Tujuan:
Registrasi produk merupakan suatu proses untuk mendapatkan ijin edar dari lembaga-lembaga yang berwenang.
Agar produk dapat dipasarkan secara legal di wilayah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini sebagai gambaran sekaligus panduan bagaimana proses registrasi sebuah produk dilakukan.
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup yang terkait pada proses ini adalah dokumen yang harus dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku, yang dalam prosesnya melibatkan pihak eksternal antara lain:
- Prinsipal,
- Bank,
- Instansi Pemerintah/Independent.
Dan pihak internal, yaitu:
- Direksi,
- Departemen Pemasaran,
- Departemen Keuangan & Akuntansi,
- Departemen Legal, dan
- Departemen Logistik.
3. Definisi dan Pengertian:
Ijin edar adalah ijin yang diberikan kepada perusahaan untuk produk yang akan digunakan dan atau diedarkan di wilayah Republik Indonesia berdasarkan penilaian terhadap mutu, keamanan dan kemanfaatan.
4. Referensi:
Permendag dan Permenkes
5. Dokumen Terkait:
- Checklist Form Pendaftaran
- Form registrasi beserta lampirannya
- Form Surat Perintah Bayar atau sejenisnya
- Bukti Bank
- Memo/surat nomor ijin edar
6. Prosedur Pelaksanaan
Prosedur #1:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Meminta semua data yang diperlukan saat proses registrasi
Dokumen terkait: Ceklist form pendaftaran
Prosedur #2:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Memeriksa kelengkapan data registrasi, jika telah sesuai dilanjutkan dengan menyiapkan pra-registrasi tapi jika belum, mintakan data kembali ke prinsipal.
Dokumen terkait: Checklist form pendaftaran
Prosedur #3:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Login menggunakan user name dan password yang telah ditentukan.
Dokumen terkait: –
Prosedur #4:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Upload data pra-registrasi ke Kemenkes RI dengan sistem online.
Dokumen terkait: Form Registrasi beserta lampirannya datanya
Prosedur #5 dan #6:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Terima hasil pra-registrasi berupa surat perintah bayar (SPB) atau sejenis kemudian segera menyiapkan dananya guna dilakukan transaksi pada bank persepsi Kemenkes.
Dokumen terkait: Form surat perintah bayar (SPB)
Prosedur #7:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Melakukan transaksi pada bank persepsi kemenkes
Dokumen terkait: Form SPB
Prosedur #8:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Upload bukti bank dan form SPB pada sistem online.
Dokumen terkait: Bukti bank dan form SPB
Prosedur #9:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Menyerahkan bukti pembayaran beserta data hard copy registrasi
Dokumen terkait: Bukti Bank, Form SPB dan Dokumen Administrasi
Prosedur #10 dan #11:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Jika ada tambahan data:
- Menginformasikan dan memintan tambahan kepada bagian pengembangan
- Meneruskan tambahan data ke kemenkes
- Jika bagian pengembangan tidak dapat memenuhi tambahan data maka pendaftaran ditolak (proses selesai)
Jika tidak ada tambahan data:
Menindaklanjuti ke kemenkes agar segera keluar nomor ijin edar.
Dokumen terkait:
Form Registrasi/Surat Penolakan nomor ijin edar.
Prosedur #12:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Upload tambahan data pertama pada sistem online
Data terkait:
Data registrasi sesuai yang diminta oleh kemenkes.
Prosedur #13:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Jika ada tambahan data kedua:
- Meng-informasikan dan meminta tambahan data kepada bagian pengembangan.
- Meneruskan tambahan data kemenkes.
- Jika bagian pengembangan tidak dapat memenuhi tambahan data kedua maka pendaftaran akan ditolak (proses selesai)
- Jika tambahan data kedua diterima oleh kemenkes, maka menindaklanjuti ke kemenkes agar dapat segera keluar nomor ijin edar.
Dokumen terkait:
Form registrasi / surat penolakan nomor ijin edar.
Prosedur #14 dan #15:
Tanggung Jawab: Bagian Pengembangan
Deskripsi:
Mengambil nomor ijin edar di kemenkes dan menginformasikan kepada pihak terkait.
Dokumen terkait:
- Memo
- Nomor ijin edar