Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan, Dasar Pengenaan, Cara Menghitung Beserta Contohnya

Cara menge-cek dan membayar PBB saat ini makin mudah. Pelayanan cek tagihan dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan online sudah tersedia serta mudah dilakukan, Anda tinggal memilih metode yang paling pas dengan kebutuhan Anda.

Sebenarnya apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)? Untuk lebih jelasnya yuk kita membahas tentang pengertian, objek pajak, dasar pengenaan, dan cara menghitung pajak bumi dan bangunan berikut ini…

 

01: Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pintu Bangunan

Secara umum pengertian Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan.

#1: Bumi

Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya, yang meliputi tanah, perairan, pedalaman serta laut wilayah Indonesia.

 

#2: Bangunan

Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.

Selain itu yang termasuk juga dalam pengertian bangunan adalah:

  1. Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu komplek bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya dan lain-lain yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut.
  2. Kolam renang, Jalan Tol, Pagar Mewah, Tempat Olah Raga, dan Taman Mewah.
  3. Galangan Kapal dan Dermaga Kapal.
  4. Tempat penampungan / kilang minyak, air dan gas serta pipa minyak.
  5. Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

 

#3: Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP)

Pengertian NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli.

Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) ditentukan dengan tiga alternatif sebagai berikut:

  1. Perbandingan Harga, yaitu perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, yang letaknya berdekatan dan fungsinya sama serta diketahui harga jual.
  2. Nilai Perolehan Baru, yaitu suatu pendekatan atau metode dengan cara menghitung seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh obyek tersebut pada saat dilakukan, dikurangi dengan penyusutan berdasarkan kondisik fisik obyek pajak.
  3. Nilai Jual Pengganti, yaitu pendekatan atau metode penentuan nilai jual suatu obyek pajak berdasarkan pada hasil produksi obyek pajak tersebut.

 

#4: Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP)

Pengertian SPOP adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data onyek pajak menurut ketentuan undang-undang.

 

#5: Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Pengertian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak terhutang kepada wajib pajak.

 

02: Subyek dan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bumi Pantai

A: Obyek Pajak Bumi dan Bangunan

Yang menjadi obyek Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang berada dalam wilayah Indonesia.

Klasifikasi atas obyek PBB di atur oleh Keputusan Menteri Keuangan, dengan memperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:

1: Untuk klasifikasi bumi:

  • Letak bumi
  • Peruntukan bumi
  • Pemanfaatan bumi
  • Kondisi lingkungan dan lain-lain.

2: Untuk klasifikasi bangunan:

  • Bahan yang digunakan untuk bangunan
  • Jenis rekayasa yang digunakan
  • Letak bangunan
  • Kondisi lingkungan dan lain-lain.

***

Obyek pajak yang tidak dikenakan PBB adalah obyek pajak yang:

#1:

Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan, seperti tanah wakaf, rumah sakit umum, pesantran dan madrasah.

#2:

Digunakan untuk makam, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.

#3:

Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.

#4:

Digunakan oleh perwakilan diplomat, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

#5:

Digunakanoleh Badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

#6:

Obyek pajak yang digunakan oleh negara untuk penyelenggaraan pemerintahan, penentuan pengenaan pajaknya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

 

B: Subyek Pajak Bumi dan Bangunan

Yang menjadi subyek PBB adalah seorang atau badan secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memilih, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Ketentuan terhadap Subyek Pajak:

#1:

Subyek pajak berkewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak menurut Undang-undang.

#2:

Dalam hal atas suatu obyek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan subyek pajak yang membayar pajak.

#3:

Subyek pajak yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak karena tidak jelas status kepemilikanya.

Maka apabila diketahui di kemudian hari siapa yang menjadi subyek pajak sebenarnya dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Bahwa ia bukan subyek pajak terhadap obyek pajak dimaksud dan disetujui Dirjen Pajak dapat membatalkan penerapan kewajiban pajaknya, dalam jangka satu bulan sejak diterimanya surat keterangan dimaksud.

Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka Dirjen Pajak mengeluarkan surat keputusan penolakan dengan disertai alasan-alasannya.

Dan apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan oleh Dirjen Pajak tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan itu dianggap disetujui.

 

03: Tarif, Dasar Pengenaan, dan Cara Menghitung PBB

Pajak Bumi dan Bangunan Rumah

Tarif pajak bumi dan bangunan dikenakan atas obyek pajak adalah sebesar 0,5% (lima persepuluh persen).

A: Dasar Pengenaan dan Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

#1:

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP). Besarnya nilai NJOP ditetapkan setiap tiga tahun menteri keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai perkembangan daerahnya.

#2:

Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% (dua puluh persen) dan setinggi-tingginya 100% (seratus persen) dari Nilai Jual Obyek Pajak

Besarnya persentase Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

#3:

Cara menghitung besarnya pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan Nilai Jual Kena Pajak.

 

B: Tahun Pajak, Saat dan Tempat Terhutangnya PBB

#1:

Tahun pajak adalah waktu sau tahun takwin yaitu 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

#2:

Saat yang menentukan terhutang Pajak Bumi dan Bangunan adalah menurut keadaan obyek pajak pada tanggal 1 Januari.

#3:

Tempat pajak yang terhutang:

  • Untuk daerah Jakarta, di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  • Untuk daerah lainnya, di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II atau Kotamadya Daerah Tingkat II yang meliputi letak obyek pajak.

 

C: Pendataan Obyek Pajak Bumi dan Bangunan

#1:

Subyek pajak wajib mendaftarkan obyek pajaknya dengan mengisi Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP).

#2:

Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani kepala Dirjen Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya Surat Pemberitahuan Obyek Pajak oleh subyek pajak.

#3:

Pelaksanaan dan tata cara Pendaftaran obyek pajak diatur oleh Menteri Keuangan.

#4:

Sanksi tidak menyampaikan SPOP adalah pokok pajak ditambah dengan denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari pokok pajak.

 

04: Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Bumi Perkebunan Kelapa

Cara membayar Pajak Bumi dan Bangunan secara umum adalah sebagai berikut:

#1:

Setelah subyek pajak menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT), wajib pajak harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

#2:

Pajak yang terutang yang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikarenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

#3:

Tempat pembayaran pajak terhutang di bank persepsi, kantor Pos dan Giro, dan tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.

***

Dan berikut ini beberapa informasi pajak bumi dan bangunan online yang bisa diakses:

Bagi warga Jakarta yang ingin tahu informasi Pajak Bumi dan Bangunan, silahkan klik pelayanan PBB Online Jakarta di : https://pajakonline.jakarta.go.id/

Dan untuk Anda warga Bandung, Jawa Barat, pelayanan PPB Online Bandung : http://sipp.bppd.bandung.go.id/

Sedangkan bagi warga Surabaya, Jawa Timur, pelayanan PBB Online Surabaya :  http://pbb.bpkpd.surabaya.go.id/

 

A: Keberataan Atas PBB

#1: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas:

  1. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
  2. Surat Ketetapan Pajak.

#2: Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan menyatakan alasan secara jelas.

 

B: Ketentuan Pidana

#1: Karena kealpaannya:

  1. Tidak mengembalikan / menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Dirjen Pajak.
  2. Menyampaikan SPOP, tetapi lainnya tidak lengkap dan /atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara.

 

#2: Karena kesengajaan:

  1. Tidak mengembalikan / menyampaikan Surat Pemberitahuan Obyek Pajak kepada Dirjen Pajak.
  2. Menyampaikan SPOP, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar.
  3. Memperlihatkan surat palsu atau dipalsukan atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar.
  4. Tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan surat atau dokumen lainnya.
  5. Tidak menunjukkan data atau tidak menyampaikan keterangan yang diperlukan.
  6. Sanksi karena kesengajaan dipidana dengan pidana kurungan atau denda.

 

05: Pembagian Hasil Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Bumi wilayah pantai

Pembagian hasil penerimaan pajak bumi dan bangunan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah ditetapkan sebagai berikut:

#1:

Hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan adalah penerimaan negara untuk mengisi RAPBN dan RAPBD.

#2:

Untuk pemerintah pusat 10% (sepuluh persen) dari hasil penerimaan PBB dan harus disetor sepenuhnya, ke kas negara.

#3:

Untuk pemerintah daerah 90% (sembilan puluh persen) dari hasil penerimaan PBB adalah bagian penerimaan untuk pemerintah daerah, dengan komposisi pembagian sebagai berikut:

  1. Beban biaya pemungutan PBB sebesar 9% (sembilan persen)
  2. Sisanya dibagikan untuk pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II dengan imbangan sebagai berikt:
    • Pemerintah daerah tingkat I: 16,2% (enam belas dua persepuluh persen).
    • Pemerintah daerah tingkat II: 64,8% (enam puluh empat delapan persepuluh persen)

 

06: Pejabat Yang Terkait Penentuan PBB dan Kewajibannya

Batu karang pantai

Tata cara penyampaian laporan dan pemberian keterangan dari pejabat yang dalam jabatannya berkaitan langsung/ada hubungannya dengan obyek pajak dari PBB, diatur sebagai berikut:

#1: Pejabat yang dalam jabatan atau tugas pekerjaannya berkaitan langsung dengan obyek pajak adalah:

  1. Camat/Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  2. Notaris
  3. Pejabat Pembuat Akta Tanah.
  4. Lurah/Kepala Desa.

 

#2: Pejabat yang ada hubungannya dengan obyek pajak adalah pejabat:

  1. Dinas Tata Kota.
  2. Dinas Pengawasan Bangunan.
  3. Agraria.
  4. Balai Harta Peninggalan.
  5. Pejabat Lain yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

#3: Kewajiban Pejabat Yang Terkait:

  1. Setiap bulan wajib menyampaikan laporan mutasi obyek pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi letak obyek pajak.
  2. Atas permintaan Pejabat Dirjen Pajak yang berwenang, pejabat yang terkait wajib pajak memberikan keterangan baik secara lisan maupun tertulis tentang obyek pajak di wilayah kerjanya.

 

07: Penggolongan Aktiva

Pajak Bumi dan Bangunan

#1: Aktiva Golongan I

Aktiva yang termasuk golongan I adalah aktiva yang mempunyai umur ekonomis 1 – 4 tahun, misalnya peralatan kantor, sepeda motor, sepeda.

#2: Aktiva Golongan II

Aktiva golongan II adalah aktiva yang mempunyai umur ekonomis antara 4 – 8 tahun, misalnya mobil.

#3: Aktiva Golongan III

Aktiva yang tergolong dalam kelompok ini adalah aktiva yang mempunyai umur ekonomis lebih dari 8 tahun, misalnya mesin.

#4: Aktiva Golongan IV

Aktiva golongan IV ini adalah kelompok aktiva yang berupa gedung-gedung, bangunan-bangunan, baik untuk kantor maupun untuk pabrik dan semua jenis bangunan lain.

 

08: Kesimpulan

Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas bumi bumi dan bangunan.

Bagaimana dasar pengenaan, obyek pajak, cara perhitungan, dan cara pembayarannya sudah diuraikan di atas.

Termasuk link-link pelayanan PBB online yang bisa digunakan untuk memudahkan Anda memeriksa dan membayar PBB.

Dan bila Anda ingin mengetahui prosedur dan template Excel untuk menghitung pajak penghasilan, silahkan baca-baca Tools SOP.

Demikian yang dapat disampaikan tentang PBB. Semoga bermanfaat.

Terima kasih. *****

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.