Jurnal Akuntansi Murabahah Dalam Bisnis Perbankan Syariah Beserta Contohnya

Akuntansi Murabahah adalah ilmu akuntansi yang dipakai dan diterapkan dalam transaksi akad murabahah. Murabahah yang dipraktekkan di LKS (Lembaga Keuangan Syariah) adalah gabungan antara jual beli dengan sistem pembayaran tangguh dengan pembiayaan, misalnya pembiayaan dan jual beli barang dengan pesanan dalam perbankan syariah.

Bagaimana konsep dan karakteristik akuntansi serta objek transaksi murabahah? Mari baca, pelajari dan pahami artikel ini sampai kelar beserta contoh soal akuntansi murabahah dan jawabannya berikut ini.

 

01: Contoh Jurnal Transaksi Murabahah

produk murabahah

Contoh penerapan murabahah dalam perbankan syariah antara lain digunakan untuk melakukan transaksi jual beli dengan sistem barang pesanan maupun tunai. Dari transaksi tersebut bank syariah memperoleh pendapatan margin murabahah.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini diberikan beberapa prosedur beserta contoh jurnal pencatatan transaksi yang menggunakan akad murabahah:

A: Transaksi Pembayaran Uang Muka

1: Ketentuan transaksi pembayaran uang muka

Ketentuan akad transaksi murabahah dengan uang muka :

  1. Lembaga keuangan syariah ketika melakukan transaksi akad murabahah diperbolehkan untuk meminta uang pembayaran dimuka berdasarkan kesepakatan antara keduanya.
  2. Penentuan jumlah uang yang akan dibayarkan di muka ditentukan atas dasar kesepakatan bersama.
  3. Jika pembeli atau nasabah membatalkan akad murabahah yang sudah disepakatai berama, maka nasabah tersebut harus menanggung ganti rugi kepada pihak lembaga keuangan syariah (LKS) atau bank syariah dari uang muka yang telah diserahkan.
  4. Bila jumlah uang muka yang telah diserahkan tidak mencukupi untuk menutup kerugian, maka lembaga keuangan syariah meminta lagi uang.
  5. Sebaliknya, apabila jumlah uang muka yang telah diberikan lebih besar dari pada jumlah kerugian yang harus ditanggung, maka Lembaga keuangan syariah akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada nasabah.

 

2: Penyelesaian perselisihan kesepakatan

Apabila terjadi perselisihan dikarenakan tidak menunaikan kewajibannya maka penyelesaian akan dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.

 

3: Prosedur pencatatan transaksi

Pembayaran uang muka dalam akad transaksi murabahah adalah seperti berikut ini:

Cash …. Rp xxxx (Debet)
Uang Muka(DP) …. Rp xxxx (Kredit)

Perhatikan contoh berikut ini:

Pak Amir merupakan nasabah salah satu bank perkreditan rakyat syariah yang akan membeli barang kebutuhan rumah tangga. Bank syariah tersebut akhirnya menghubungi salah satu pemasok langganannya untuk membeli barang yang dibutuhkan seharga Rp 5.000.000.

Barang tersebut kemudian ditawarkan ke Pak Amir dengan kesepakatan margin keuntungan yang diinginkan oleh BPRS adalah 5% dari harga perolehan. Jadi total harga jual :
= Rp 5.000.000 + (Rp 5.000.000 x 5%)
= Rp 5.250.000

Setelah terjadi kesepakatan, Pak Amir membayar uang muka sebesar Rp 1.000.000. Sisanya akan dilunasi selama satu tahun ke depan.

Kesepakatan akad murabahah tersebut dicatat oleh BPRS dengan jurnal akuntansi sebagai berikut:

(Debet) Kas …. Rp 1.000.00
(Kredit) Uang Muka …. Rp 1.000.000

(Debet) Piutang Murabahah … Rp 4.750.000
(Kredit) Akad Transaksi Murabahah … Rp 4.750.000

 

B: Transaksi Pembelian Barang

1: Standar akuntansi murabahah dalam transaksi jual beli

Ketika nasabah memesan barang kepada pihak bank syariah, maka selanjutnya bank syariah membeli barang kepada suplier. Ketika barang tersebut sudah diperoleh dan diakui menjadi persediaan murabahah sebesar biaya perolehan.

Apabila barang tersebut mengalami penurunan nilai persediaan karena rusak atau kondisi sebelum diterima ke nasabah, penurunan nilai tersebut dapat menjadi beban dan mengurangi nilai aset barang tersebut.

  1. Suatu transaksi penyerahan uang dari pihak bank kepada BMT untuk melakukan pembelian sendiri
  2. Transaksi pembelian barang dari nasabah
  3. Sebuah transaksi penyerahan barang

Ketika barang yang sudah dipesan oleh nasabah telah disediakan oleh pihak bank syariah, maka selanjutnya adalah proses akad atau perjanjian murabahah dimana disetujui oleh pihak bank dan nasabah yang bersangkutan.

Ketika sudah memenuhi persetujuan maka selanjutnya adalah penyerahan barang oleh pihak bank syariah kepada nasabah. Didalam akad murabahah yang sudah disepakati dalam beberapa ketentuan yang terkait poin-poin berikut ini:

  1. Harga jual murabahah.
  2. Keuntungan atau margin akad murabahah yang disepakati.
  3. Sistem pembayaran dan durasi waktu angsuran dari nasabah.

Dari cara-cara pengakuan keuntungan murabahah, metode yang paling sering digunakan ada pada poin (b) di mana jumlah yang harus dibayarkan oleh nasabah sangat proposional sesuai dengan kas yang telah dibayarkan.

 

2: Prosedur pencatatan akuntansi

Berikut ini metode pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi debet dan kredit:

1: Jurnal penyerahan uang kepada nasabah

(Debet) Piutang Wakalah … Rp xxxx
(Kredit) Cash …. Rp xxxx

2: Jurnal pembelian barang dari nasabah

(Debet) Persediaan murabahah …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang wakalah … Rp xxxx

3: Pembuatan jurnal penyerahan barang akad murabahah pada nasabah

Piutang murabahah … Rp xxxx (Debit)
Persediaan murabahah …. Rp xxxx (Kredit)
Margin murabahah ditangguhkan …. Rp xxxx (Kredit)

 

C: Akad Murabahah Pembelian Pesanan Barang

Akad transaksi murabahah adalah jual beli dengan sistem barang pesanan. Ada 2 alternatif yang dapat dilakukan dalam proses pembelian barang pesanan yaitu

1: Pihak pembeli melakukan pembelian sendiri dari pihak Bank Syariah atau BMT

Jika sistem atau metode pembayaran di sepakati secara tunai, maka akan dicatat dalam jurnal pengeluaran kas seperti berikut ini:

Persediaan Aset Murabahah …. Rp xxxx (Debet)
Kas …. Rp xxxx (Kredit)

 

2: Pihak pembeli mewakilkan kepada pihak lain

Apabila sistem seperti ini yang dilaksanakan, berarti pembeli memesan barang yang dibutuhkan atas nama pihak bank syariah atau BMT, maka cara mencatat jurnal pembelian secara kredit adalah sbb:

(Debet) Persediaan Aset Murabahah … Rp xxxx
(Kredit) Utang  …. Rp xxxx

Perhatikan contoh soal akuntansi syariah dan jawabannya berikut ini:

BMT Berkah Syariah melakukan pengadaan produk peralatan usaha kecil senilai Rp 7.500.000. Pembayaran dilakukan secara kredit. Transaksi pembelian ini dicatat sebagai berikut:

Persediaan Peralatan Usaha …. Rp 7.500.000(Debit)
Utang Supplier …. Rp 7.500.000 (Kredit)

Pada saat pembeli melunasi utangnya, maka akan dibuatkan jurnal pelunasan pembelian kredit kepada pemasok sbb:

Utang pada pemasok … Rp xxxx (Debet)
Kas …. Rp xxxx (Kredit)

Contoh soal murabahah dan jawabannya:

Berdasarkan transaksi yang dilakukan sebelumnya, pada akhir periode pembeli melunasi utangnya sebesar Rp 7.500.000 dan di jurnal sbb:

(Debit) Utang Supplier …. Rp 7.500.000
(Kredit) Kas …. Rp 7.500.000

 

D: Transaksi Akad Murabahah Tidak Jadi Disepakati

Menurut PSAK 102 paragraf ketujuh menyatakan bahwa akad murabahah yang berdasarkan pemesan bersifat tidak mengikat dalam pembelian barang. Masih menurut PSAK 102 paragraf ke-30 menjelaskan mengenai cara mengembalikan uang muka kepada nasabah apabila barang yang tersedia batal untuk dibeli dengan ketentuan telah memperhitungkan semua biaya yang sudah dikeluarkan.

Prosedur untuk mencatat jurnal transaksi akad murabahah yang tidak jadi disepakati adalah sebagai berikut:

Uang Muka … Rp xxxx (Debit)
Pendapatan Operasional …. Rp xxxx (Debit)
Kas …. Rp xxxx (Kredit)

 

E: Kesepakatan Transaksi Akad Murabahah

1: Pencatatan penjualan barang akad murabahah

Menurut PSAK 102 paragraf ke-22 mengenai biaya perolehan aset margin profit yang disepakati bersama diakui sebagai piutang murabahah, dan jurnal untuk mencatat transaksi penjualan barang adalah sebagai berikut:

(Debit) Piutang Murabahah … Rp xxxx
(Debit) Persediaan Aset Murabahah … Rp xxxx
(Kredit) Margin Murabahah Yang Dibebankan … Rp xxxx

2: Pencatatan uang muka pelunasan akad murabahah

Berdasarkan PSAK 102 paragraf 30 menjelaskan bahwa uang muka diakui sebagai pembayaran piutang jika barang tersebut telah disepakati bersama, dan jurnal pencatatannya adalah sebagai berikut:

(Debit) Uang Muka …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah …. Rp xxxx

3: Pencatatan biaya yang dibebankan nasabah

Pihak bank syariah akan memberikan rincian jenis biaya yang dibebankan kepada nasabah dalam pembiayaan, sehingga jurnal akuntansi untuk mencatat biaya-biaya yang dibebankan adalah sbb:

(Debit) Kas …. Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Administrasi … Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Materai …. Rp xxxx
(Credit) Account Notaris … Rp xxxx
(Kredit) Account Perusahaan Asuransi … Rp xxxx

 

F: Transaksi Pembayaran Angsuran dan Pengakuan Murabahah

Berdasarkan PSAK 102 paragraf 23 (a) pengakuan keuntungan berdasarkan pelunasan pembayaran yang dilakukan secara tunai dan tidak melebihi satu tahun maka keuntungannya dilakukan secara tunai.

Berdasarkan PSAK 102 paragraf 23 (b) pengakuan keuntungan berdasarkan pelunasan pembayaran yang dilakukan secara kredit lebih satu tahun maka menggunakan alternatif sesuai resiko dan upaya dalam transaksi murabahahnya.

1: Pembayaran Tepat Waktu Pada Saat Jatuh Tempo

Untuk mencatat metode pembayaran ini, jurnalnya adalah sbb:

Kas …. Rp xxxx (Debet)
Piutang Murabahah …. Rp xxxx (Kredit)

Margin murabahah yang ditangguhkan … Rp xxxx (Debet)
Pendapatan margin murabahah … Rp xxxx (Kredit)

 

2: Pembayaran Setelah Waktu Jatuh Tempo Tanpa Denda

Prosedur untuk mencatat transaksi pembayaran ini adalah sbb :

Piutang murabahah jatuh tempo … Rp xxxx (Debet)
Piutang murabahah … Rp xxxx (Kredit)

Margin murabahah ditangguhkan … Rp xxxx (Debet)
Pendapatan margin murabahah accrual … Rp xxx (Kredit)

Dan prosedur pencatatan nasabah saat setelah tanggal jatuh tempo adalah:

Kas … Rp xxxx (Dr.)
Piutang murabahah jatuh tempo …. Rp xxxx (Cr.)

Pendapatan margin murabahah … Rp xxxx (Dr.)
Pendapatan margin murabahah … Rp xxxx (Cr.)

 

3: Pembayaran Dengan Denda

Bagaimana prosedur pencatatan jurnal transaksi pembayaran denda sebelum dan setelah jatuh tempo? Perhatikan jurnal penerimaan kas berikut ini:

(Dr.) Kas … Rp xxxx
(Dr.) Piutang Murabahah Jatuh Tempo … Rp xxxx
(Cr.) Piutang Murabahah … Rp xxxx
(Dr.) Margin Murabahah Ditangguhkan … Rp xxxx
(Cr.) Pendapatan Margin … Rp xxxx

Dan ketika nasabah membayar kekurangan angsuran, maka dicatat ke jurnal pembayaran setelah jatuh tempo sbb:

Kas … Rp xxxx (Debit)
Piutang Murabahah …. Rp xxxx (Kredit)

Pembayaran yang dilakukan oleh pembeli atau nasabah setelah tanggal jatuh tempo dikenakan denda sesuai dengan kesepakatan. Hal seperti ini diperbolehkan, di mana pihak bank syariah memberi denda kepada nasabah yang melakukan penundaan angsuran tetapi sebenarnya mampu untuk membayarnya.

Dasar Pencatatan PSAK 102

Dasar perlakuan akuntansinya telah dijelaskan pada PSAK 102 paragraf 29, bahwa denda tersebut akan diakui sebagai dana kebajikan. Prosedur pencatatan transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

(Debet) Piutang Murabahah Jatuh Tempo …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah ….. Rp xxxx
(Debet) Margin Murabahah Ditangguhkan …. Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Margin Murabahah …. Rp xxxx

(Debet) Cash …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah Jatuh Tempo …. Rp xxxx

(Debet) Pendapatan Margin Murabahah – Accrual …. Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Margin Murabahah …. Rp xxxx

(Debet) Kas … Rp xxxx
(Kredit) Rekening Dana Kebajikan …. Rp xxxx

 

4: Pelunasan Dini

Ketentuan tentang pelunasan dini atau sebelum waktu jatuh tempo telah dijelaskan pada PSAK 102 paragraf 26 mengenai potongan pelunasan yang diterima nasabah tepat waktu atau mempercepat waktu pembayaran dari waktu yang disepakati bersama.

Bagaimana metode yang digunakan untuk pemotongan jumlah piutang? Berikut ini jenis beserta contohnya…

Metode 1 : Jumlah pemotongan piutang diberikan kepada pembeli sebelum melakukan pelunasan

Bila entitas menggunakan cara ini, maka prosedur pencatatan jurnal pelunasannya adalah sbb:

(Dr) Cash … Rp xxxx
(Dr) Margin Murabahah Ditangguhkan … Rp xxxx
(Cr) Piutang Murabahah …. Rp xxxx
(Dr) Margin Murabahah Ditangguhkan …. Rp xxxx
(Cr) Pendapatan Margin Murabahah …. Rp xxxx

 

Metode 2: Potongan piutang diberikan setelah pembayaran pelunasan

Prosedur pencatatan pemberian potongan piutang setelah pembeli melakukan pelunasan adalah:

(Debit) Kas … Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah … Rp xxxx
(Debit) Margin Murabahah Ditangguhkan …. Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Margin Murabahah …. Rp xxxx

(Dr) Pendapatan Margin Murabahah … Rp xxxx
(Cr) Cash …. Rp xxxx

 

02: Contoh Akuntansi Murabahah dalam Perbankan Syariah

contoh soal akuntansi murabahah dan jawabannya

Perhatikan contoh implementasi murabahah dalam perbankan syariah yang kami berikan berikut ini:

Tanggal 1 Maret 2023, Pak Alex mendatangi bank syariah dengan maksud untuk membeli sepeda motor Suzuki. Bank membeli barang yang di-order dari showroom terdekat dengan harga beli sebesar Rp 20.000.000. Pembayaran dilakukan secara tunai.

Selanjutnya karyawan bagian accounting bank syariah mencatat pembiayaan murabahah pada bank syariah sebagai berikut:

(Debet)  Persediaan – Murabahah … Rp 20.000.000
(Kredit) Kas …. Rp 20.000.000

Pada tanggal 2 Maret 2023, terjadi akad murabahah antara pembeli dengan bank syariah. Margin keuntungan yang disepakati adalah senilai 20% dari harga beli motor. Pihak pembeli akan membayar setiap bulan selama 36 bulan.

1: Menghitung harga jual motor:

Harga beli motor = Rp 20.000.000

Margin keuntungan :
= Rp 20.000.000 x 20%
= Rp 4.000.000

Total harga jual motor :
= Harga beli motor + Margin keuntungan
= Rp 20.000.000 + 4.000.000 = Rp 24.000.000

 

2: Menghitung pembayaran angsuran bulanan

Angsuran pokok per bulan:
= Harga jual motor : waktu pembayaran
= Rp 20.000.000 : 36 bulan = Rp 555.550 (pembulatan)

Angsuran margin profit per bulan:
= Nilai keuntungan : waktu pembayaran
= Rp 4.000.000 : 36 bulan = Rp 111.100 (pembulatan)

Total pembayaran angsuran setiap bulan:
= Angsuran pokok + Angsuran margin profit
= Rp 555.550 + Rp 111.100 = Rp 666.660 (pembulatan)

3: Pencatatan jurnal transaksi murabahah

A: Jurnal Pihak Pembeli

(Debit) Motor Suzuki …. Rp 20.000.000
(Debit) Beban Murabahah Tangguhan … Rp 4.000.000
(Kredit) Hutang Murabahah …. Rp 24.000.000

B: Jurnal Pihak Penjual

(Debit) Piutang Murabahah … Rp 24.000.000
(Kredit) Persediaan – Murabahah … Rp 20.000.000
(Kredit) Pendapatan Ditangguhkan …. Rp 4.000.000

Keterangan:

Pendapatan margin murabahah yang ditangguhkan adalah kontra akun dari piutang murabahah. Dalam murabahah sistem pembayaran tangguh, pendapatan ditangguhkan akan menjadi revenue ketika pelanggan membayar cicilan.

C: Pembayaran Angsuran

Pihak penjual maupun pembeli akan mencatat transaksi pembayaran angsuran dari bulan pertama sampai bulan ke-36 sebagai berikut:

Pembeli:

(Debit) Hutang Murabahah … Rp 666.660
(Kredit) Kas …. Rp 666.660

(Debit) Beban Murabahah … Rp 111.100
(Kredit) Beban Murabahah Tangguhan … Rp 111.100

Penjual:

(Debit) Kas … Rp 666.660
(Kredit) Piutang Murabahah … Rp 666.660

(Debit) Pendapatan Ditangguhkan … Rp 111.100
(Kredit) Pendapatan Murabahah … Rp 111.100

 

03: Kesimpulan

Akad murabahah banyak dipraktikkan dalam bisnis syariah, seperti produk perbankan syariah yang menawarkan jual-beli dengan kelebihan margin keuntungan. Pencatatan transaksi tipe bisnis ini berpedoman pada PSAK 102 Akuntansi Murabahah.

Sistem transaksi syariah akan terus berkembang dari waktu ke waktu. Salah satu buktinya adalah bermunculannya industri perbankan yang melayani tipe ini, contoh Bank Syariah Indonesia (BSI), BCA Syariah, dan Panin Bank Syariah.

Beberapa contoh prosedur pencatatan akuntansi transaksi akad murabahah yang telah kami sajikan ini semoga bisa menambah pengetahuan, wawasan dan pemaham Anda. Dan bila Anda ingin membenahi pengelolaan keuangan bisnis, gunakan SOP Finance dan Accounting Tools Powerful.

Demikian sedikit pembahasan materi yang bisa kami share tentang contoh jurnal akuntansi murabahah dalam perbankan syariah, mudah-mudahan ada guna dan manfaatnya. Terima kasih.

Note:
Diperbolehkan mengutip artikel ini dengan menyebutkan dan menyertakan link sumber artikel ini. Maturnuwun Mas.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.