Akuntansi Murabahah adalah ilmu akuntansi yang dipakai dan diterapkan dalam transaksi akad murabahah. Murabahah yang dipraktekkan di LKS (Lembaga Keuangan Syariah) adalah gabungan antara jual beli dengan sistem pembayaran tangguh dengan pembiayaan, misalnya pembiayaan dan jual beli barang dengan pesanan dalam perbankan syariah.
Bagaimana konsep dan karakteristik akuntansi serta objek transaksi murabahah? Mari baca, pelajari dan pahami artikel ini sampai kelar beserta contoh soal akuntansi murabahah dan jawabannya berikut ini.
1: Contoh Jurnal Transaksi Murabahah
Contoh penerapan murabahah dalam perbankan syariah antara lain digunakan untuk melakukan transaksi jual beli dengan sistem barang pesanan maupun tunai. Dari transaksi tersebut bank syariah memperoleh pendapatan margin murabahah.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini diberikan beberapa prosedur beserta contoh jurnal pencatatan transaksi yang menggunakan akad murabahah:
A: Transaksi Pembayaran Uang Muka
1: Ketentuan transaksi pembayaran uang muka
Ketentuan akad transaksi murabahah dengan uang muka :
- Lembaga keuangan syariah ketika melakukan transaksi akad murabahah diperbolehkan untuk meminta uang pembayaran dimuka berdasarkan kesepakatan antara keduanya.
- Penentuan jumlah uang yang akan dibayarkan di muka ditentukan atas dasar kesepakatan bersama.
- Jika pembeli atau nasabah membatalkan akad murabahah yang sudah disepakatai berama, maka nasabah tersebut harus menanggung ganti rugi kepada pihak lembaga keuangan syariah (LKS) atau bank syariah dari uang muka yang telah diserahkan.
- Bila jumlah uang muka yang telah diserahkan tidak mencukupi untuk menutup kerugian, maka lembaga keuangan syariah meminta lagi uang.
- Sebaliknya, apabila jumlah uang muka yang telah diberikan lebih besar dari pada jumlah kerugian yang harus ditanggung, maka Lembaga keuangan syariah akan mengembalikan kelebihan tersebut kepada nasabah.
2: Penyelesaian perselisihan kesepakatan
Apabila terjadi perselisihan dikarenakan tidak menunaikan kewajibannya maka penyelesaian akan dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3: Prosedur pencatatan transaksi
Pembayaran uang muka dalam akad transaksi murabahah adalah seperti berikut ini:
Cash …. Rp xxxx (Debet)
Uang Muka(DP) …. Rp xxxx (Kredit)
Perhatikan contoh berikut ini:
Pak Amir merupakan nasabah salah satu bank perkreditan rakyat syariah yang akan membeli barang kebutuhan rumah tangga. Bank syariah tersebut akhirnya menghubungi salah satu pemasok langganannya untuk membeli barang yang dibutuhkan seharga Rp 5.000.000.
Barang tersebut kemudian ditawarkan ke Pak Amir dengan kesepakatan margin keuntungan yang diinginkan oleh BPRS adalah 5% dari harga perolehan. Jadi total harga jual :
= Rp 5.000.000 + (Rp 5.000.000 x 5%)
= Rp 5.250.000
Setelah terjadi kesepakatan, Pak Amir membayar uang muka sebesar Rp 1.000.000. Sisanya akan dilunasi selama satu tahun ke depan. Kesepakatan akad murabahah tersebut dicatat oleh BPRS dengan jurnal akuntansi sebagai berikut:
(Debet) Kas …. Rp 1.000.00
(Kredit) Uang Muka …. Rp 1.000.000
(Debet) Piutang Murabahah … Rp 4.750.000
(Kredit) Akad Transaksi Murabahah … Rp 4.750.000
B: Transaksi Pembelian Barang
1: Standar akuntansi murabahah dalam transaksi jual beli
Ketika nasabah memesan barang kepada pihak bank syariah, maka selanjutnya bank syariah membeli barang kepada suplier. Ketika barang tersebut sudah diperoleh dan diakui menjadi persediaan murabahah sebesar biaya perolehan.
Apabila barang tersebut mengalami penurunan nilai persediaan karena rusak atau kondisi sebelum diterima ke nasabah, penurunan nilai tersebut dapat menjadi beban dan mengurangi nilai aset barang tersebut.
- Suatu transaksi penyerahan uang dari pihak bank kepada BMT untuk melakukan pembelian sendiri
- Transaksi pembelian barang dari nasabah
- Sebuah transaksi penyerahan barang
Ketika barang yang sudah dipesan oleh nasabah telah disediakan oleh pihak bank syariah, maka selanjutnya adalah proses akad atau perjanjian murabahah dimana disetujui oleh pihak bank dan nasabah yang bersangkutan.
Ketika sudah memenuhi persetujuan maka selanjutnya adalah penyerahan barang oleh pihak bank syariah kepada nasabah. Didalam akad murabahah yang sudah disepakati dalam beberapa ketentuan yang terkait poin-poin berikut ini:
- Harga jual murabahah.
- Keuntungan atau margin akad murabahah yang disepakati.
- Sistem pembayaran dan durasi waktu angsuran dari nasabah.
Dari cara-cara pengakuan keuntungan murabahah, metode yang paling sering digunakan ada pada poin (b) di mana jumlah yang harus dibayarkan oleh nasabah sangat proposional sesuai dengan kas yang telah dibayarkan.
2: Prosedur pencatatan akuntansi
Berikut ini metode pencatatan transaksi sesuai dengan prinsip akuntansi debet dan kredit:
1: Jurnal penyerahan uang kepada nasabah
(Debet) Piutang Wakalah … Rp xxxx
(Kredit) Cash …. Rp xxxx
2: Jurnal pembelian barang dari nasabah
(Debet) Persediaan murabahah …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang wakalah … Rp xxxx
3: Pembuatan jurnal penyerahan barang akad murabahah pada nasabah
Piutang murabahah … Rp xxxx (Debit)
Persediaan murabahah …. Rp xxxx (Kredit)
Margin murabahah ditangguhkan …. Rp xxxx (Kredit)