C: Akad Murabahah Pembelian Pesanan Barang
Akad transaksi murabahah adalah jual beli dengan sistem barang pesanan. Ada 2 alternatif yang dapat dilakukan dalam proses pembelian barang pesanan yaitu
1: Pihak pembeli melakukan pembelian sendiri dari pihak Bank Syariah atau BMT
Jika sistem atau metode pembayaran di sepakati secara tunai, maka akan dicatat dalam jurnal pengeluaran kas seperti berikut ini:
Persediaan Aset Murabahah …. Rp xxxx (Debet)
Kas …. Rp xxxx (Kredit)
2: Pihak pembeli mewakilkan kepada pihak lain
Apabila sistem seperti ini yang dilaksanakan, berarti pembeli memesan barang yang dibutuhkan atas nama pihak bank syariah atau BMT, maka cara mencatat jurnal pembelian secara kredit adalah sbb:
(Debet) Persediaan Aset Murabahah … Rp xxxx
(Kredit) Utang …. Rp xxxx
Perhatikan contoh soal akuntansi syariah dan jawabannya berikut ini:
BMT Berkah Syariah melakukan pengadaan produk peralatan usaha kecil senilai Rp 7.500.000. Pembayaran dilakukan secara kredit. Transaksi pembelian ini dicatat sebagai berikut:
Persediaan Peralatan Usaha …. Rp 7.500.000(Debit)
Utang Supplier …. Rp 7.500.000 (Kredit)
Pada saat pembeli melunasi utangnya, maka akan dibuatkan jurnal pelunasan pembelian kredit kepada pemasok sbb:
Utang pada pemasok … Rp xxxx (Debet)
Kas …. Rp xxxx (Kredit)
Contoh soal murabahah dan jawabannya:
Berdasarkan transaksi yang dilakukan sebelumnya, pada akhir periode pembeli melunasi utangnya sebesar Rp 7.500.000 dan di jurnal sbb:
(Debit) Utang Supplier …. Rp 7.500.000
(Kredit) Kas …. Rp 7.500.000
D: Transaksi Akad Murabahah Tidak Jadi Disepakati
Menurut PSAK 102 paragraf ketujuh menyatakan bahwa akad murabahah yang berdasarkan pemesan bersifat tidak mengikat dalam pembelian barang. Masih menurut PSAK 102 paragraf ke-30 menjelaskan mengenai cara mengembalikan uang muka kepada nasabah apabila barang yang tersedia batal untuk dibeli dengan ketentuan telah memperhitungkan semua biaya yang sudah dikeluarkan.
Prosedur untuk mencatat jurnal transaksi akad murabahah yang tidak jadi disepakati adalah sebagai berikut:
Uang Muka … Rp xxxx (Debit)
Pendapatan Operasional …. Rp xxxx (Debit)
Kas …. Rp xxxx (Kredit)
E: Kesepakatan Transaksi Akad Murabahah
1: Pencatatan penjualan barang akad murabahah
Menurut PSAK 102 paragraf ke-22 mengenai biaya perolehan aset margin profit yang disepakati bersama diakui sebagai piutang murabahah, dan jurnal untuk mencatat transaksi penjualan barang adalah sebagai berikut:
(Debit) Piutang Murabahah … Rp xxxx
(Debit) Persediaan Aset Murabahah … Rp xxxx
(Kredit) Margin Murabahah Yang Dibebankan … Rp xxxx
2: Pencatatan uang muka pelunasan akad murabahah
Berdasarkan PSAK 102 paragraf 30 menjelaskan bahwa uang muka diakui sebagai pembayaran piutang jika barang tersebut telah disepakati bersama, dan jurnal pencatatannya adalah sebagai berikut:
(Debit) Uang Muka …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah …. Rp xxxx
3: Pencatatan biaya yang dibebankan nasabah
Pihak bank syariah akan memberikan rincian jenis biaya yang dibebankan kepada nasabah dalam pembiayaan, sehingga jurnal akuntansi untuk mencatat biaya-biaya yang dibebankan adalah sbb:
(Debit) Kas …. Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Administrasi … Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Materai …. Rp xxxx
(Credit) Account Notaris … Rp xxxx
(Kredit) Account Perusahaan Asuransi … Rp xxxx