Akuntansi Murabahah: Cara Mencatat dan Contoh Praktis di Bank Syariah

F: Transaksi Pembayaran Angsuran dan Pengakuan Murabahah

Berdasarkan PSAK 102 paragraf 23 (a) pengakuan keuntungan berdasarkan pelunasan pembayaran yang dilakukan secara tunai dan tidak melebihi satu tahun maka keuntungannya dilakukan secara tunai.

Berdasarkan PSAK 102 paragraf 23 (b) pengakuan keuntungan berdasarkan pelunasan pembayaran yang dilakukan secara kredit lebih satu tahun maka menggunakan alternatif sesuai resiko dan upaya dalam transaksi murabahahnya.

1: Pembayaran Tepat Waktu Pada Saat Jatuh Tempo

Untuk mencatat metode pembayaran ini, jurnalnya adalah sbb:

Kas …. Rp xxxx (Debet)
Piutang Murabahah …. Rp xxxx (Kredit)

Margin murabahah yang ditangguhkan … Rp xxxx (Debet)
Pendapatan margin murabahah … Rp xxxx (Kredit)

2: Pembayaran Setelah Waktu Jatuh Tempo Tanpa Denda

Prosedur untuk mencatat transaksi pembayaran ini adalah sbb :

Piutang murabahah jatuh tempo … Rp xxxx (Debet)
Piutang murabahah … Rp xxxx (Kredit)

Margin murabahah ditangguhkan … Rp xxxx (Debet)
Pendapatan margin murabahah accrual … Rp xxx (Kredit)

Dan prosedur pencatatan nasabah saat setelah tanggal jatuh tempo adalah:

Kas … Rp xxxx (Dr.)
Piutang murabahah jatuh tempo …. Rp xxxx (Cr.)

Pendapatan margin murabahah … Rp xxxx (Dr.)
Pendapatan margin murabahah … Rp xxxx (Cr.)

 3: Pembayaran Dengan Denda

Bagaimana prosedur pencatatan jurnal transaksi pembayaran denda sebelum dan setelah jatuh tempo? Perhatikan jurnal penerimaan kas berikut ini:

(Dr.) Kas … Rp xxxx
(Dr.) Piutang Murabahah Jatuh Tempo … Rp xxxx
(Cr.) Piutang Murabahah … Rp xxxx
(Dr.) Margin Murabahah Ditangguhkan … Rp xxxx
(Cr.) Pendapatan Margin … Rp xxxx

Dan ketika nasabah membayar kekurangan angsuran, maka dicatat ke jurnal pembayaran setelah jatuh tempo sbb:

Kas … Rp xxxx (Debit)
Piutang Murabahah …. Rp xxxx (Kredit)

Pembayaran yang dilakukan oleh pembeli atau nasabah setelah tanggal jatuh tempo dikenakan denda sesuai dengan kesepakatan. Hal seperti ini diperbolehkan, di mana pihak bank syariah memberi denda kepada nasabah yang melakukan penundaan angsuran tetapi sebenarnya mampu untuk membayarnya.

Dasar Pencatatan PSAK 102

Dasar perlakuan akuntansinya telah dijelaskan pada PSAK 102 paragraf 29, bahwa denda tersebut akan diakui sebagai dana kebajikan. Prosedur pencatatan transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

(Debet) Piutang Murabahah Jatuh Tempo …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah ….. Rp xxxx
(Debet) Margin Murabahah Ditangguhkan …. Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Margin Murabahah …. Rp xxxx

(Debet) Cash …. Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah Jatuh Tempo …. Rp xxxx

(Debet) Pendapatan Margin Murabahah – Accrual …. Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Margin Murabahah …. Rp xxxx

(Debet) Kas … Rp xxxx
(Kredit) Rekening Dana Kebajikan …. Rp xxxx

4: Pelunasan Dini

Ketentuan tentang pelunasan dini atau sebelum waktu jatuh tempo telah dijelaskan pada PSAK 102 paragraf 26 mengenai potongan pelunasan yang diterima nasabah tepat waktu atau mempercepat waktu pembayaran dari waktu yang disepakati bersama.

Bagaimana metode yang digunakan untuk pemotongan jumlah piutang? Berikut ini jenis beserta contohnya…

Metode 1 : Jumlah pemotongan piutang diberikan kepada pembeli sebelum melakukan pelunasan

Bila entitas menggunakan cara ini, maka prosedur pencatatan jurnal pelunasannya adalah sbb:

(Dr) Cash … Rp xxxx
(Dr) Margin Murabahah Ditangguhkan … Rp xxxx
(Cr) Piutang Murabahah …. Rp xxxx
(Dr) Margin Murabahah Ditangguhkan …. Rp xxxx
(Cr) Pendapatan Margin Murabahah …. Rp xxxx

Metode 2: Potongan piutang diberikan setelah pembayaran pelunasan

Prosedur pencatatan pemberian potongan piutang setelah pembeli melakukan pelunasan adalah:

(Debit) Kas … Rp xxxx
(Kredit) Piutang Murabahah … Rp xxxx
(Debit) Margin Murabahah Ditangguhkan …. Rp xxxx
(Kredit) Pendapatan Margin Murabahah …. Rp xxxx

(Dr) Pendapatan Margin Murabahah … Rp xxxx
(Cr) Cash …. Rp xxxx

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.