Biaya Amortisasi Aset Tetap Tak Berwujud (Intangible Asset), Tarif dan Contoh Perhitungan

Biaya amortisasi disajikan dalam Laporan Laba Rugi (Statement of Profit or Loss) sebagai pengurang laba bruto, dan menghasilkan laba operasional. Agar biaya ini tidak hanya diakui di laporan keuangan komersial, tapi juga di laporan keuangan fiskal, maka kita perlu memahami ketentuan klasifikasi serta tarif untuk menghitung nilainya.

Artikel akan membahasnya secara detil dengan contoh perhitungan dan pencatatan akuntansi. Langusng saja, yuk baca sampai selesai.

Jenis Amortisasi Aset Tetap Tidak Berwujud

Setelah melakukan penilaian berdasarkan masa manfaat aset tidak berwujud, maka ada 2 kategori, yaitu: masa manfaat terbatas dan tak terbatas.

Bagaimana perlakuan aset tetap tak berwujud dengan masa manfaat terbatas dan tak terbatas? Yuk diuraikan satu per satu.

1: Aktiva Tidak Berwujud Masa Manfaat Terbatas

Aset tak berwujud dengan masa manfaat terbatas di-amortisasi, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Terdapat nilai residu yang direview setiap akhir periode
  2. Perubahan nilai residu diperhitungkan sebagai perubahan estimasi akuntansi
  3. Dimulai ketika aset tersedia untuk digunakan
  4. Dihentikan pada waktu yang lebih dulu antara ketika aset digolongkan sebagai tersedia untuk dijual atau tanggal ketika aset dihentikan pengakuannya.
  5. Metode harus menggambarkan pola konsumsi atas manfaat aset.
  6. Jurnal saat pembebanan beban amortisasi:

(Debet) Beban Amortisasi ….. Rp xxxx
(Kredit) Akumulasi amortisasi …… Rp xxxx

2: Aktiva Tidak Berwujud Masa Manfaat Tak Terbatas

  1. Aktiva tidak berwujud ini tidak diamortisasi.
  2. Namun dilakukan impairment test (tes penurunan nilai) setiap tahun dan kapan pun bila ada indikasi penurunan nilai.
  3. Masa manfaat ditelaah setiap akhir periode.
  4. Masa manfaat tak terbatas, dan suatu ketika jika berubah jadi terbatas, perlu dilakukan: 1) Perubahan estimasi 2) Indikasi penurunan nilai

Ketentuan Amortisasi Aset Tidak Berwujud

Jika pada aset tetap berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun pembebanan biayanya dilakukan melalui penyusutan atau depresiasi, maka atas pengeluaran untuk memperoleh aset tidak berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun pembebanannya sebagai biaya akan dilakukan melalui amortisasi.

Pembebanan biaya amortisasi untuk aset tidak berwujud diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pasal 11A yang pada dasarnya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

1: Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh aset tidak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun.

Dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sama halnya dengan pembebanan penyusutan untuk aset tetap berwujud dapat menggunakan metode garis lurus dan metode saldo menurun ganda.

2: Amortisasi akan dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.

3: Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:

klasifikasi dan tarif amortisasi
Kategori Aset Tidak Berwujud, tarif, masa manfaat

Contoh 1:

PT Sisgon Anomali memperpanjang hak guna usaha tanah milik perusahaan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung mulai tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 30 Juni 2041 dengan mengeluarkan biaya sebesar Rp300.000.000,00.

Pengeluaran biaya perpanjangan hak guna usaha itu tidak dibebankan sekaligus sebagai biaya tetapi dikapitalisasi dan diamortisasi selama masa manfaat yaitu 20 tahun.

Dalam hal ini PT Sisgon Anomali dapat melakukan amortisasi dengan menggunakan metode garis lurus atau saldo menurun ganda. Perhitungan penyusutan untuk 5 tahun pertama menggunakan kedua metode tersebut adalah sebagai berikut:

Metode garis lurus:

Contoh Metode garis Lurus
Contoh Perhitungan Biaya Amortisasi dengan Metode Garis Lurus

Metode saldo menurun ganda:

contoh metode saldo menurun ganda
Perhitungan Biaya Amortisasi Metode Saldo Menurun Ganda

4: Apabila aset tak berwujud kelompok 4 yang mempunyai masa manfaat lebih dari 20 tahun, amortisasi dilakukan sesuai dengan masa manfaat sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.

Aset apa saja yang termasuk kelompok 4? Baca Klasifikasi Jenis Harta

5: Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan tarif amortisasi selama masa manfaat.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.