6: Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan metode satuan produksi.
Contoh 2:
Pada tahun 2020 PT Sumber Daya Bumi mengeluarkan biaya sebesar Rp10.000.000.000,00 untuk memperoleh hak penambangan minyak mentah di lokasi Bojonegoro, Jawa Timur. Taksiran kandungan minyak mentah pada lokasi tersebut sebanyak 5.000.000 barel.
Pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 berhasil ditambang masing-masing 50.000 barel, 120.000 barel, 150.000 barel, 175.000 barel dan 200.000 barel.
Perhitungan amortisasi untuk biaya perolehan hak penambangan minyak untuk tahun 2020-2024 adalah sebagai berikut:
Tahun 2020
= 50.000/5.000.000 x Rp 10.000.000.000
= Rp 100.000.000
Tahun 2021
= 120.000/5.000.000 x Rp 10.000.000.000,00
= Rp 240.000.000,00
Tahun 2022
= 150.000/5.000.000 x Rp 10.000.000.000
= Rp 300.000.000
Tahun 2023
= 175.000/5.000.000 x Rp 10.000.000.000
= Rp 350.000.000
Tahun 2024
= 200.000/5.000.000 x Rp 10.000.000.000
= Rp 400.000.000
7: Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain yang disebutkan pada angka 6., hak pengusahaan hutan dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 20% setahun.
Baca juga tentang Deplesi, istilah yang digunakan untuk aktiva tetap yang tidak dapat diganti langsung dengan aktiva yang sama bila sudah habis, seperti sumber-sumber alam.

Contoh 3:
Pada tahun 2020 PT Hutanku Asri Sejuk mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak pengusahaan hutan di daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp 20.000.000.000. Taksiran potensi kayu pada lokasi tersebut sebanyak 500.000.000 m3.
Pada tahun 2020, 2021, 2022, 2023 dan 2024 berhasil diperoleh kayu masing-masing sebanyak 25.000.000 m3, 50.000.000 m3, 125.000.000 m3, 130.000.000 m3, 150.000.000 m3.
Perhitungan amortisasi biaya untuk memperoleh hak pengusahaan hutan periode 2020-2024 adalah sebagai berikut:
Tahun 2020
= 25.000.000/500.000.000 x Rp 20.000.000.000
= Rp 1.000.000.000
Tahun 2021
= 50.000.000/500.000.000 x Rp 20.000.000.000
= Rp 2.000.000.000
Tahun 2022
= 125.000.000/500.000.000 x Rp 20.000.000.000
= Rp 5.000.000.000
Tahun 2023
= 130.000.000/500.000.000 x Rp 20.000.000.000
= Rp 5.200.000.000
Tahun 2024
= 150.000.000/500.000.000 x Rp 20.000.000.000
= Rp 6.000.000.000
Maksimum amortisasi sebesar 20% yaitu sebesar Rp 4.000.000.000.
8: Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.
9: Apabila terjadi pengalihan aset tak berwujud atau hak-hak, maka nilai sisa buku aset tak berwujud atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
Contoh 4:
Dari contoh 2 di atas berkaitan dengan PT Sumber Daya Bumi yang pada tahun 2020 mengeluarkan biaya sebesar Rp 10.000.000.000 untuk memperoleh hak penambangan minyak mentah di lokasi Bojonegoro, Jawa Timur.
Setelah beroperasi sampai dengan akhir tahun 2024, PT Sumber Daya Bumi menjual hak penambangan minyak tersebut kepada PT Migas Santika pada tanggal 2 Januari 2025 seharga Rp 12.000.000.000.
Perhitungan nilai sisa buku hak penambangan minyak adalah sebagai berikut:
Harga Perolehan Rp 10.000.000.000
Amortisasi yang telah dilakukan:
1: Tahun 2020 Rp 100.000.000
2: Tahun 2021 Rp 240.000.000
3: Tahun 2022 Rp 300.000.000
4: Tahun 2023 Rp 350.000.000
5: Tahun 2024:
= Rp400.000.000 (+) Rp 1.390.000.000 (-)
= Nilai sisa buku Rp 8.610.000.000
Karena dijual dengan harga Rp 12.000.000.000, sedangkan nilai sisa buku adalah Rp 8.610.000.000,, maka ada laba sebesar Rp 3.390.000.000, atas transaksi penjualan hak penambangan minyak ini.
Nilai sisa buku sebesar Rp 8.610.000.000 akan dicatat sebagai kerugian, sedangkan nilai hasil penjualan sebesar Rp 12.000.000.000 akan dicatat sebagai penghasilan.
Kesimpulan
Amortisasi adalah pembebanan terhadap aset tidak berwujud pada setiap periode akuntansi. Untuk menghitung nilai pembenanan tersebut, kita harus memahami klasifikasi dan tarif yang dikenakan untuk masing-masing kategori.
Hal ini penting karena menyangkut besaran laba rugi dan urusan perpajakan perusahaan. Bila ada perbedaan antara perusahaan dan perpajakan maka kita perlu melakukan koreksi atau rekonsiliasi fiskal.
Ada yang mau ditambahkan? Silahkan tulis di kolom komentar ya. Thanks