Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), Bagaimana Perlakuan Akuntansinya?

BMPK atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah batas maksimum penyediaan dana yang diperkenankan untuk dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam tertentu.

Penyediaan dana adalah penyediaan fasilitas kredit, surat berharga, penempatan antar bank, penyertaan, dan transaksi rekening administratif.

Bagaimana cakupan dan perhitungan BMPK  atau Batas Maksimum Pemberian Kredit? Kenapa harus ada BMPK atau Legal Lending Limit? Bagaimana jika terjadi pelanggaran dan pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)?

Agar tidak semakin penasaran, mari ikuti pembahasan beserta contoh dalam artikel berikut ini…

 

01: Dasar Perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

batas maksimum pemberian kredit adalah

Pos-pos yang diperhitungkan dalam menentukan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Legal Lending Limit (LLL) adalah sebagai berikut:

A: Kredit yang Diberikan

Pelanggaran BMPK dihitung berdasarkan baki debet. Pengertian baki debet tidak termasuk bunga akrual pada pos rupa-rupa aktiva dan tunggakan bunga (bunga dalam penyelesaian) pada rekening administratif.

Apa yang dimaksud bunga akrual?

Bunga akrual adalah pendapatan bunga dari kredit lancar dan dalam perhatian khusus.

Dalam pengertian kredit di sini termasuk giro bersaldo debit (overdraft), kartu kredit (baki debet), transaksi yang berasal dari off balance sheet yang wan prestasi.

 

B: Surat Berharga

Perhitungan BMPK untuk pembelian surat berharga dengan note purchase agreement (NPA) dan pengambilalihan dalam rangka anjak piutang didasarkan pada harga perolehan.

Yaitu harga normal dikurangi dengan diskonto yang diterima (seperti SBPU).

Yang dimaksud dengan surat berharga NPA adalah pembelian surat berharga yang disertai dengan pernyataan kesediaan bank untuk membeli surat berharga tersebut dalam jumlah, jangka waktu, dan tingkat diskonto tertentu.

Dasar perhitungan pelanggaran atau pelampauan BMPK adalah didasarkan pada harga perolehan saat membeli atau didasarkan nilai pasar untuk surat berharga yang tercantum di neraca bank.

Surat berharga dimaksud adalah surat berharga yang lazim diperdagangkan di pasar uang.

Surat berharga ini termasuk promes, SBPU, CPs dan MTNs, wesel, obligasi, sekuritas kredit, dan termasuk sertifikat reksadana.

 

C: Penempatan pada Bank Lain

Perhitungan pelanggaran BMPK penempatan antarbank atau pada bank lain didasarkan pada nilai nominal.

Kecuali sertifikat deposito dan surat berharga yang dinilai berdasarkan harga perolehan.

Penempatan ini dapat berupa giro, deposito, call money, kredit, sertifikat deposito, surat berharga.

 

D: Penyertaan

SOP Manajemen Keuangan Unit Usaha

Pelanggaran pelampauan BMPK untuk pos ini didasarkan pada jumlah dana yang ditanamkan oleh bank.

Dan didasarkan pada nilai penyertaan yang tercatat di neraca (tanpa adanya penyediaan dana berupa cash outflow).

Penyertaan dalam hal ini hanya pada lembaga keuangan dan tidak melalui pasar modal.

Untuk penyertaan bank pada non lembaga keuangan hanya diperkenankan dalam rangka penyertaan modal sementara untuk mengatasi kegagalan kredit.

Penyertaan modal sementara dalam rangka restrukturisasi kredit dikecualikan dalam perhitungan BMPK.

 

E: Transaksi Rekening Administratif

Untuk pos ini terdiri dari garansi yang diberikan dan risiko kredit dari transaksi derivatif.

Garansi yang diberikan berupa warkat penerbitan jaminan, akseptasi atau endosemen, irrevocable L/C atau SKBDN, akseptasi wesel impor, penjualan surat berharga dengan syarat repo, standby L/C dan garansi lainnya.

Pelanggaran BMPK untuk garansi yang diberikan didasarkan pada nilai risiko kreditnya.

Perhitungan risiko kredit dari transaksi derivatif didasarkan atas unralized gain yang dimungkinkan tidak jadi diterima apabila pihak counterparty melakukan wan prestasi.

Gain dimaksud adalah selisih nilai pasar (mark to market value) terhadap nilai kontrak.

Marking to market untuk memperoleh nilai risiko kredit dilakukan bank pada akhir hari.

Mengingat timbulnya risiko kredit tersebut akibat perubahan kurs, maka kelebihan BMPK hanya akan menyebabkan pelampauan BMPK.

 

02: Pengecualian dalam Perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

Perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit

Dalam memperhitungkan BMPK suatu bank, harus dicermati beberapa pos yang tidak perlu diperhitungkan, yaitu:

A: Penanaman dana pada Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat hutang pemerintah Indonesia.

B: Penanaman dana yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah Indonesia atau dijamin oleh Bank Indonesia.

Misalnya, skimp penempatan dana BI.

 

C. Penyertaan modal sementara

Penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur untuk mengatasi kegagalan kredit (restrukturisasi kredit).

 

D: Penyediaan dana yang dijamin oleh cash collateral.

Penyediaan dana ini yang dijamin dengan SBLC yang dianggap cash collateral dikecualikan dalam BMPK, namun harus memenuhi persyaratan:

  1. Bank telah melaporkan mengenai aktiva produktif yang dijamin SBLC dan realisasi pencairan SBLC.
  2. SBLC harus diterbitkan/ dijamin oleh prime banks yang memiliki peringkat minimal A dari lembaga pemeringkat internasional, misalnya Moody’s and S&SP’s.
  3. Jangka waktunya harus meng-cover jangka waktu aktiva produktif plus 90 hari.
  4. SBLC harus dicairkan selambat-lambatnya 90 hari setelah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank atau pada saat kredit bermasalah.
  5. Bila SBLC tidak bisa dicairkan, maka penyediaan dana ini menjadi diperhitungkan dalam BMPK.
  6. Khusus tagihan kepada prime banks yang berperingkat A dikecualikan dari perhitungan BMPK sebab dianggap tidak berisiko. Hal ini disamakan dengan tagihan yang dijamin SBLC yang dikeluarkan oleh prime banks.

 

E: Penempatan dana antar bank yang dijamin oleh pemerintah

Penempatan dana antar bank yang dijamin oleh pemerintah (selama masih berlaku) sepanjang bank tempat penempatan memenuhi syarat penjaminan.

Penjaminan pemerintah diberikan kepada kewajiban bank, bukan aset bank.

Kewajiban tersebut bagi setiap bank berbadan hukum Indonesia.

***

Oleh karena itu, bila kewajiban bank tempat bank tertentu menempatkan dananya itu dijamin oleh pemerintah, berarti aset bank yang menempatkan dananya akan terhindar dari risiko.

Dengan demikian aset tersebut dikecualikan dari perhitungan BMPK.

Khusus penempatan pada bank asing (berbadan hukum bukan Indonesia), bila bank asing tersebut sebagai prime banks dan berperingkat minimal A maka kita keluarkan dari perhitungan BMPK.

F: Pengambilalihan (negoisasi) wesel ekspor berjangka yang diterbitkan atas dasar L/C yang masih berlaku dan diaksep oleh prime banks di luar negeri.

 

03: Penentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

batas maksimum pemberian kredit pihak terkait

Penentuan batas maksimum pemberian kredit bank sebenarnya untuk mengatur portofolio kredit perbankan agar tidak terakumulasi pada satu kelompok atau individual dalam memberikan kredit.

Sebab konsentrasi kredit pada kelompok atau individu tertentu akan mengandung risiko sangat besar bagi bank.

Dalam ilmu investasi, diversifikasi investasi akan menurunkan risiko. BMPK merupakan penerapan dari konsep tersebut.

Bagaimana pengaturannya?

Bank Indonesia menentukan bahwa pemberian kredit kepada nasabah harus dibedakan antara pihak terkait dengan bank dan pihak lain yang tidak terkait.

***

Pihak terkait dengan bank adalah peminjam dan/atau kelompok peminjam yang mempunyai keterkaitan dengan bank.

#1: Pihak terkait tersebut adalah:

  1. Pemegang saham bank perorangan sebesar 10% atau lebih.
  2. Pemegang saham bank berbentuk perusahaan/ badan sebesar 10% atau lebih
  3. Anggota dewan komisaris
  4. Anggota direksi
  5. Keluarga sampai derajat kedua dalam garis lurus maupun garis ke samping dari pihak a,c dan d.
  6. Perorangan sebagai pemegang saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam poin b yang memiliki saham lebih dari 25% dan/ atau mempengaruhi perusahaan tersebut.
  7. Pejabat bank. Yang dimaksud pejabat bank adalah pejabat yang mempunyai fungsi eksekutif, yaitu yang mempunyai pengaruh terhadap operasional bank dan/atau bertanggung jawab langsung kepada direksi termasuk pejabat satuan kerja audit internal dan dewan audit.
  8. Perusahaan yang dimiliki oleh pihak-pihak a s/d g sebesar 10%.
  9. Perusahaan yang secara operasional, pengawasan dan pengambilan keputusan dipengaruhi oleh pihak-pihak a s/d g.
    Hal ini bisa diketahui setelah timbul masalah, sementara dalam pemeriksaan mungkin saja tidak dapat ditemukan dengan bukti-bukti tertulis.
    Oleh karena itu otoritas moneter harus jeli untuk menemukan pembuktian tersebut.
  10. Anak perusahaan bank dengan kepemilikan bank lebih dari 25% modal perusahaan dan/atau bila bank mempengaruhi perusahaan tersebut.

***

Namun demikian, bila perusahaan tergolong pihak tidak terkait sedang menerima penyertaan modal sementara dari bank dalam rangka restrukturisasi kredit., maka dikecualikan dari pengertian pihak terkait.

Penyertaan sementara selama-lamanya 5 tahun.

Penentuan batas maksimum pemberian kredit pihak terkait adalah:

  1. Untuk meminjam (individual) dan/atau kelompok peminjam ditetapkan maksimum sebesar 10% dari modal.
  2. Untuk keseluruhan pihak terkait ditetapkan maksimum sebesar 10% dari modal.

 

#2: Pihak Tidak Terkait

Pihak tidak terkait adalah peminjam atau kelompok peminjam di luar pihak terkait.

 

04: Pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

Formulasi pelampauan BMPK didefinisikan sebagai berikut:

[(Penyediaan Dana pada Tanggal Laporan BMPK : Modal pada Tanggal BMPK) x 100%] – BMPK

Bank dianggap melampaui BMPK bila bank melakukan penyediaan dana melebihi persentase maksimum karena perubahan-perubahan yang terjadi setelah setelah penyediaan dana realisasi.

Pelampauan BMPK yang terjadi akibat gejolak nilai kurs dan/atau penurunan modal bank atas penyediaan dana yang telah diberikan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran BMPK.

Kus yang menjadi dasar adalah kurs nerasa bank pada akhir bulan.

 

05: Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

batas maksimum pemberian kredit bank

Pelanggaran BMPK dapat dilihat bila pada saat bank melakukan realisasi penyediaan dana telah melebihi dari persentase maksimum.

Untuk menentukan ini digunakan formula sebagai berikut:

[(Penyediaan Dana pada Saat Pemberiannya : Modal pada Saat Pemberian Penyediaan Dana) x 100%] – BMPK

Untuk itu, bank harus menolak realisasi dana yang dilakukan debiturnya bila berdasarkan perhitungan dengan formula di atas bank akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK.

Penolakan ini bisa dilakukan bila dalam perjanjian sebelumnya memberikan pernyataan tentang klausul ini.

Dengan memperhatikan ketentuan di atas, maka dapat dikatakan bahwa bank-bank yang tidak memiliki modal atau bahkan capital adequacy ratio-nya negatif secara otomatis melakukan pelampauan dan pelanggaran BMPK.

Bank yang memiliki CAR sebesar 0 atau minus dilarang untuk memberikan kredit/ penempatan dana pada umumnya.

Kecuali telah mendapat persetujuan pemerintah untuk mengikuti program rekapitulasi perbankan.

 

06: Pelaporan Akuntansi Pelanggaran BMPK

surat berharga pasar uang

Pelaporan akuntansi perbankan tentang posisi BMPK harus dilakukan bank komersial kepada:

  • Bank sentral
  • Pihak terkait
  • Pihak tak terkait

Laporan tersebut menyangkut pelampauan BMPK maupun pelaporan pelanggatan BMPK. Secara rinci adalah:

  1. Laporan Pelanggaran BMPK kepada Pihak Terkait
  2. Laporan Pelanggaran BMPK kepada Pihak Tidak Terkait
  3. Laporan Pelampauan BMPK kepada Pihak Tidak Terkait
  4. Laporan Penyediaan Dana dan Pelampauan BMPK kepada Pihak Terkait

***

Untuk memberikan pemahaman laporan BMPK, berikut ini disajikan 2 contoh ilustrasi beserta pembahasan dan laporannya.

A: Contoh #1: Pelanggaran Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Pihak Terkait

PT Bank Permata Hati memiliki modal RP 150.000.000.000 per 31 April 2019.

Modal tersebut sebesar 40% sahamnya dimiliki oleh Bapak Umar Bakri.

Pada tanggal 10 Januari 2020 Bank Permata hati telah menyetujui permohonan kredit Bapak Umar Bakri sebesar Rp 24.000.000.000 dengan jangka waktu 5 tahun, grace periode 1 tahun, tingkat bunga 18%.

Komitmen kredit ini dicairkan secara bertahap sebagai berikut:

  • Pencairan tahap 1 pada tanggal 15 Januari 2020
  • Pencairan tahap 2 pada tanggal 15 Maret 2020
  • Pencairan tahap 3 pada tanggal 15 Mei 2020
  • Pencairan tahap 4 pada tanggal 15 Juli 2020
  • Dana yang dicairkan setiap tahap adalah Rp 6.000.000.000

 

Pembahasan:

Umar Bakri adalah pemilik 40% saham Bank Permata Hati, artinya memiliki lebih besar dari 10% modal disetor ke bank.

Dengan demikian Umar Bakri digolongkan dengan pihak terkait, sebab itu BMPK yang harus ditaati oleh bank adalah 10%.

Pada tanggal 15 Mei 2020, PT Bank Permata Hati telah melakukan pelanggaran BMPK karena telah melakukan pencairan dana melebihi BMPK bagi pihak terkait.

Pemberian kredit kepada pihak terkait maksimum 10% dari modal bank yaitu:

= Rp 150.000.000.000 x 10%
= Rp 15.000.000.000.

Dengan demikian sampai dengan tanggal 15 Mei 2020, Bank Permata Hati telah melanggar BMPK sebagai berikut:

  • Pencairan tahap 1 pada tanggal 15 Januari 2020 = Rp 6.000.000.000
  • Pencairan tahap 2 pada tanggal 15 Maret 2020 = Rp 6.000.000.000
  • Pencairan tahap 3 pada tanggal 15 Mei 2020 = Rp 6.000.000.000
  • Total dana yang telah dicairkan Umar Bakri = Rp 18.000.000.000
  • BMPK pihak terkait 10% dari modal bank = Rp 15.000.000.000
  • Pelanggaran BMPK pihak terkait = Rp 3.000.000.000
  • Pelanggaran BMPK dalam % = [(18 M / 150 M) x 100%] – 10% = 2%

 

Pelaporan untuk kasus ini adalah seperti tampak pada tabel berikut ini:

PT Bank Permata Hati
Laporan Pelanggaran BMPK Pihak Terkait
Per 31 Mei 2020

batas maksimum pemberian kredit bank
Tabel: Laporan Pelanggaran BMPK Pihak Terkait

 

Keterangan Kolom:

  1. Kolom (3) diisi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  2. Kolom (6) diisi dengan nilai rupiah dari penyediaan dana berdasarkan kurs tanggal realisasi terakhir yang dilakukan oleh salah satu anggota pihak terkait.
  3. Kolom (7) diisi dengan kurs tanggal saat pemberian/realisasi terakhir penyediaan dana.
  4. Kolom (8) diisi modal KPMM pada akhir bulan laporan sebelumnya dari realisasi terakhir penyediaan dana yang bersangkutan.
  5. Kolom (9) diisi dengan hasil perhitungan:
    • (kolom (5) + kolom (6) – (10% x kolom (8)
  6. Kolom (10) diisi dengan hasil perhitungan:
    • (kolom (9) / kolom (8) x 100%)
  7. Kolom (11) diisi dengan kualitas penyebab dana (L, DPK, KL, D, M)
  8. Kolom (12) diisi antara lain dengan nomor dan tanggal surat action plan.

 

B: Contoh #2: Laporan Pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)

Bank Permata Hati memiliki modal Rp 150.000.000.000 telah memberikan komitmen untuk memenuhi permintaan kredit PT Duta Anggada sebesar Rp 40.000.000.000 dengan jangka waktu 1 tahun.

Akad kredit ditandatangani tanggal 10 Januari 2020.

Permasalahan timbul pada Januari 2020 debitur yang bersangkutan telah melakukan penarikan seluruh plafond yang diberikan.

Sedangkan modal bank untuk posisi akhir Mei 2020 ternyata menurun menjadi Rp 140.000.000.000.

Bagaimana posisi BMPK dan Pelaporannya per 31 Mei 2020.

 

Pembahasan:

PT Duta Usaha adalah pihak tidak terkait dengan bank. Dalam hal ini BMPK untuk pihak tidak terkait dengan bank sampai dengan 31 Desember 2019 adalah 30% dari modal bank.

Kemudian pada akhir Mei 2020 ternyata terjadi penurunan modal bank yang menyebabkan pemberian kredit kepada PT Duta Usaha mengalami pelampauan BMPK.

Laporan untuk peristiwa ini adalah sebagai berikut:

PT Bank Permata Hati
Laporan Pelampauan BMPK Pihak tidak Terkait
Per 31 Mei 2020

batas maksimum pemberian kredit bank sentral
Tabel: Pelampauan BMPK

 

Keterangan kolom:

  1. Kolom (6) diisi dengan hasil perhitungan:
    • [kolom (3) + kolom (4)] – (30% x modal pada tanggal laporan)
  2. Kolom (7) diisi dengan hasil perhitungan:
    • [kolom (6) : Modal pada tanggal laporan ] x 1005
  3. Kolom (8) diisi antara lain dengan nomor dan tanggal surat action plan.

 

07: Action Plan dan Pelaksanaannya

Bila bank melakukan pelanggaran BMPK atau pelampauan Batas Maksimum Pemberian Kredit, maka bank wajib memberikan action plan.

Action plan ini memuat upaya-upaya untuk menyelesaian pelanggaran dan pelampauan BMPK dengan target waktu penyelesaiannya.

Target waktu penyelesaian pelanggaran BMPK dalam waktu satu bulan, sedangkan pelampauan BMPK diselesaikan dalam waktu sembilan bulan.

Action plan ini wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia (BI). Setelah memberikan laporan action plan, bank juga wajib memberikan laporan pelaksanaannya.

 

08: Kesimpulan

Demikian pembahasan tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit ( BMPK – Legal Lending Limit ), meliputi:

  • Cakupan dan dasar perhitungan BMPK
  • Penentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit
  • Pelanggaran dan Pelampauan BMPK
  • Laporan Akuntansi Pelanggaran dan Pelampauan BMPK
  • Action plan bank untuk menyelesaikan pelanggaran dan pelampauan BMPK.

Semoga bermanfaat. Terima kasih.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.