Dokumen apa saja yang harus diberi meterai? Siapa yang harus membayar? Bagaimana cara memeterai? Kapan dilakukannya? Berapa jumlahnya? Bagaimana jika lupa atau tidak diberi? Yuk baca sampai selesai penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Siapa yang harus membayar bea meterai?
Sebelum panjang lebar membahas tentang Bea Meterai, saya akan menyajikan gambar berikut:

Jawaban dan penjelasan singkat, akan disajikan bagian akhir artikel sebelum penutup. So, baca terus hingga akhir ya, karena banyak ilmu yang wajib diketahui dengan beberapa contoh study case riil di dunia nyata.
Sekarang yuk kembali ka topik utama, dan format penyajian materi ini adalah dalam bentuk tanya jawab (Q & A)
Pengertian
Apa yang dimaksud bea meterai?
Bea meterai adalah pajak atas dokumen.
Apa itu dokumen?
Dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.
Subjek Bea Meterai
Siapa saja yang menjadi subjek BM?
- Pemegang dokumen (surat perjanjian)
- Pihak yang mendapatkan manfaat (kecuai pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain)
- Penerima dokumen (jika dibuat 2 pihak atau lebih penerima terutang BM)
Pihak yang Terutang BM
Siapa pihak yang terutang BM?
Yakni dokumen yang :
- Dibuat sepihak, yaitu yang menerima Dokumen
- Dibuat oleh 2 pihak, yaitu masing-masing pihak
- Digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan, yaitu pihak yang mengajukan Dokumen.
- Berupa surat berharga, pihak yang menerbitkan surat berharga.
- Dibuat di luar negeri dan digunakan di Indonesia., yaitu pihak yang menerima manfaat atas Dokumen.
Objek Bea Meterai
- Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Objek BM Bersifat Perdata
- Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
- Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
- Akta PPAT beserta salinan dan kutipannya;
- Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
- Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
- Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang:
- menyebutkan penerimaan uang; atau
- berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan,
- dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pengecualian
Tidak semua dokumen merupakan objek bea meterai. Ada beberapa pengecualian dari dokumen, antara lain:
- Segala bentuk ijazah.
- Tanda terima gaji, pesiun, tunjangan dan pembayaran lainnya yang kaitannya dengan hubungan kerja
- Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara dan kas pemda.
- Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari kas negara, kas pemerintah.
- Tanda penerimaan uang untuk keperluan intern oganisasi
- Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan umum pegadaian.
- Tanda pembagian keuntungan dengan nama & dalam bentuk apa pun.
Ada pengecualian yang lain, yaitu dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang:
- Surat Penyimpanan Barang;
- Konosemen;
- Surat Angkutan Penumpang Dan Barang;
- Bukti Untuk Pengiriman Dan Penerimaan Barang;
- Surat Pengiriman Barang Untuk Dijual Atas Tanggungan Pengirim
- Surat Lainnya Yang Dapat Dipersamakan Dengan Surat Sebagaimana Dimaksud Pada Angka 1 Sampai 5.
Tarif Bea Meterai

Berapa tarif BM?
Bea Meterai dilunasi dengan tarif tetap sebesar Rp10.000
Saat Terutang BM
Kapan saat terutang bea meterai?
Yakni saat dokumen sebagai berikut:
- Dibubuhi Tanda Tangan (akte notaris, akte PPAT, srt perjanjian)
- Selesai dibuat (surat berharga, kontrak)
- Diserahkan kepada pihak lain (surat keterangan, surat pernyataan, dokumen lelang)
- Diajukan ke pengadilan (saat akan digunakan)
- Digunakan di Indonesia (dibuat di LN)
Pemeteraian Kemudian
- Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar;
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Pihak yang wajib membayar Bea Meterai melalui Pemeteraian Kemudian merupakan Pihak Yang Terutang
- Pemeteraian kemudian dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan meterai Stempel atau SSP yang telah disahkan oleh Pejabat DIMETERAIKAN KEMUDIAN SESUAI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 1985 Jo 476/KMK.03/2002 oleh Pejabat Pos disertai dengan tanda tangan, nama dan nomor pegawai Pejabat Pos bersangkutan.
Denda atas kekurangan
Berapa denda atas kekurangan bea meterai?
Besarnya denda adalah 100% atas bea meterai yang kurang bayar.
Daluwarsa dan Pidana
- Kewajiban pemenuhan bea meterai dan denda administrasi yang terutang menurut undang undang Bea Materai menjadi daluwarsa setelah lampau waktu 5 tahun sejak tanggal dokumen dibuat.
- Pidana penjara selama- lamanya 7 tahun (tindak pidana kejahatan) bagi barang siapa yang dengan sengaja menggunakan cara lain pelunasan bea meterai atas dokumen tanpa izin menteri keuangan.
Cara Pelunasan BM
Bagaimana cara melunasi bea meterai?
- Menggunakan benda meterai yaitu meterai tempel dan kertas meterai
- Menggunakan mesin teraan meterai bagi penerbit dokumen yang melakukan pemeteraian dengan jumlah rata-rata setiap hari minimal 50 dokumen, sesuai SE-07/PJ.5/2001
- Mengaplikasikan teknologi percetakan, hanya digunakan untuk dokumen yang berbentuk cek, bilyet giro, dan efek. SE-04/PJ.53/2001
- Memakai sistem komputerisasi jumlah rata-rata pemeteraian setiap hari minimal 100 dokumen. SE-05/PJ.5/2001, dengan catatan:
- Pengguna diwajibkan untuk menyertor uang muka min. 15 juta
- Pengguna diwajibkan membuat laporan penggunaan tgl 15
- Kelebihan penggunaan dari uang muka dikenakan denda 100%
Untuk melengkapi bukti pelunasan, tanda tangan di atas meterai diberi tanggal dan tahun.
Ketentuan Pidana
Bagaimana ketentuan pidananya apabila meniru atau memalsu meterai, atau meminta orang lain memakai meterai PALSU?
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5OO.0OO.OOO
Jawaban dan penjelasan pertanyaan “Siapa yang harus bayar bea meterai?”
Kembali ke pertanyaan di awal artikel, secara singkat jawabannya ada “pihak yang menerima dokumen”.
Agar lebih yakin, yuk kita lihat dari dasar hukumnya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 78 Tahun 2024:
1: Dokumen Dua Pihak atau Lebih
Jenis dokumen ini misalnya, surat perjanjian jual beli, dan kontrak kerjasama bisnis.
Siapa yang wajib bayar membayar BM?
Masing-masing pihak menanggung BM atas dokumen yang diterima.
Apa dasar hukumnya?
Apabila perjanjian dibuat di atas kertas dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka masing-masing berhak atas satu salinan asli yang bermeterai.
2: Dokumen Sepihak
Contoh jenis dokumen ini adalah kwitansi, tanda terima, dan faktur penjualan, maka yang bayar adalah pihak yang menerima dokumen atau pihak yang memperoleh manfaat dari dokumen tersebut.
Perhatikan contoh berikut:
Saat pembeli membayara barang dan menerima kwitansi dari penjual, maka pembelilah yang menerima dokumen atau kwitansi dan harus membubuhi meterai.
3: Dokumen Surat Berharga
Bilyet giro, dan cek adalah termasuk jenis dokumen ini, maka pihak yang harus membayar adalah yang menerbitkan surat berharga, karena penerbit surat berharga dianggap sebagai pihak yang membuat dokumen.
Jadi, dari gambar yang tersaji di awal artikel, dokumen adalah faktur, sehingga yang harus membayar BM adalah yang menerima dokumen tersebut, yaitu pembeli.

Contoh Case Study
Case Study 1:
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas laporan pemungutan Bea Meterai, ditemukan 15 Dokumen objek pemungutan Bea Meterai dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Dokumen telah dipungut dan disetorkan ke kas negara;
- 2 Dokumen tidak dipungut & tidak disetorkan ke kas negara;
- 7 Dokumen telah dipungut, tetapi tidak disetorkan ke kas negara; dan
- 5 Dokumen tidak dipungut, tetapi disetorkan ke kas negara
Berapa BM yang harus dibayar/dilunasi?
Pembahasan dan Jawaban:
Perhitungan Pokok Bea Meterai (BM)
Dokumen yang belum disetorkan (Poin B dan C) berjumlah 9 dokumen.
Tarif per dokumen: Rp10.000
Total Pokok:
= 9 x Rp 10.000
= Rp 90.000
Perhitungan Sanksi Administratif
Sanksi atas keterlambatan atau kekurangan penyetoran melalui pemeriksaan adalah sebesar 100% dari pokok.
Sanksi:
= 100% x Rp 90.000
= Rp. 90.000
Total Keseluruhan yang Harus Dibayar
Total = Pokok BM + Sanksi Administratif
= Rp 90.000 + Rp 90.000
= Rp 180.000
Jadi, total kewajiban yang harus dilunasi adalah Rp 180.000.
Case Study 2:
Rosa berutang kepada Roni sebesar 15 juta rupiah. Rosa mengirim surat kepada Roni bahwa utang akan dilunasi setelah menjual mobil. Tetapi saat mobil terjual Rosa tidak membayar dan Roni membawanya kepengadilan
Apakah surat dari Rosa terutang bea meterai dan apa yang harus dilakukan Roni terhadap surat Rosa tersebut?
Seorang notaris didatangi kliennya untuk dibuatkan akte pendirian PT. Klien tersebut minta diterbitkan 8 salinan akte. Berapa jumlah dan besar meterai yang harus dipenuhi?
Pembahasan dan solusi:
Apakah terutang BM?
“Iya” Karena surat tersebut merupakan dokumen yang menyatakan jumlah uang di atas Rp 5.000.000, yaitu Rp 15.000.000.
Apa yang harus dilakukan Roni?
Melakukan Pemeteraian Kemudian. Roni harus membayar:
- Pokok: Rp 10.000
- Sanksi (100%): Rp 10.000
- Total: Rp 20.000 agar surat tersebut sah menjadi alat bukti di pengadilan.
Case Study 3:
Pak Soleh membuat perjanjian franchise di Singapura. Perjanjian tersebut dibawa pulang ke Indonesia, Kapan dokumen tersebut terutang bea meterai dan bagaimana cara pemeteraiannya. Bagaimana jika dimeteraikan setelah digunakan
Tuan Jamal pengusaha ingin menggunakan mesin teraan materai guna efisiensi kerja di perusahaannya. Apa yang harus dilakukannya untuk mendapatkan ijin penggunaan mesin teraan ?
Solusi dan jawaban:
Perjanjian Franchise (Pak Soleh)
- Kapan Terutang: Saat dokumen tersebut mulai digunakan di Indonesia.
- Cara Pemeteraian: Melalui Pemeteraian Kemudian (Nazegeling) di Kantor Pos sebelum dokumen digunakan.
- Jika Dimeteraikan Setelah Digunakan: Wajib membayar Pokok (Rp10.000) + Sanksi 100% (Rp10.000). Total: Rp20.000.
Izin Mesin Teraan (Tuan Jamal)
Untuk mendapatkan izin penggunaan mesin teraan, Tuan Jamal harus:
- Ajukan Permohonan: Secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat ia terdaftar.
- Bayar Deposit: Menyetorkan Bea Meterai di muka ke kas negara (sistem deposit).
- Dapatkan Izin: Menunggu surat penetapan izin pembubuhan tanda teraan dari Kepala KPP.
Case Study 4:
Pungky membuat surat kuasa kepada Dony kawan sekantor untuk menerima gaji bulan Juni 2020 sebesar Rp 10.000.000 atas surat kuasa tersebut tidak dibubuhi meterai. Setelah menerima uang Dony tidak menyerahkan ke pungky sehingga diadukan ke polisi.
Apa yang harus dilakukan Pungky terhadap surat kuasa tersebut?
Bagaimana jika surat kuasa tersebut telah dibubui meterai 6 ribu ( 10.000 – 6.000 ) = KB( 4.000 ) + denda (4.000)?
Pembahasan dan jawaban:
Apa yang harus dilakukan Pungky?
Melakukan Pemeteraian Kemudian (Nazegeling) di Kantor Pos agar surat kuasa tersebut sah menjadi alat bukti di kepolisian/pengadilan.
- Biaya: Bayar pokok Rp 6.000 (tarif tahun 2020) + Sanksi 200% (Rp 12.000).
- Total: Rp 18.000.
Bagaimana jika sudah dibubuhi meterai Rp6.000?
Surat tersebut sudah sah dan tidak kurang bayar.
- Alasannya: Pada Juni 2020 masih berlaku UU lama (UU No. 13 Tahun 1985). Tarif tertinggi saat itu adalah R p6.000.
- Koreksi: Perhitungan Anda (kurang bayar Rp 4.000) tidak berlaku karena tarif Rp10.000 baru berlaku per 1 Januari 2021 (UU No. 10 Tahun 2020).
Referensi:
- Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
- PMK RI No 134 /PMK.03/2021 Tentang Pembayaran Bea Meterai
- PMK RI No 78 Tahun 2024 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai
*Artikel ini ditulis oleh Wadiyo, S.E., praktisi pajak bersertifikasi BNSP, CTT, dan Brevet A/B