Bagaimana cara menghitung harga pokok perolehan saham? Setiap peluang yang baik selalu diiringi dengan risiko, demikian juga investasi saham ini, antara peluang dan risiko berjalan beriringan. Oleh karena itu, bagi pengelola atau manajemen perusahaan sebelum memiliki investasi saham dan surat berharga lainnya sebaiknya pelajari, kuasai dan pahami segala mekanisme yang berlaku, misalnya cara menentukan harga pokok perolehan saham.
Bagaimana cara mencatat pembelian saham dan menghitung harga pokok perolehan saham yang benar? Untuk lebih jelasnya, langsung saja mari ikuti pembahasan beserta contoh soal dan jawabannya berikut ini..
01: Harga Pokok Perolehan Saham
Investasi saham adalah alternatif yang sangat menarik bagi perusahaan. Arus kas (cash flow) dari aktivitas investasi merupakah salah satu sumber kas alternatif yang bisa digunakan perusahaan untuk berbagai keperluan, misalnya mendukung kegiatan operasi perusahaan.
Pendapatan kas dari hasil investasi saham ini akan dilaporkan dalam laporan keuangan yang disebut statements of cash flows atau laporan arus kas di bagian aliran kas dari aktivitas investasi.
A: Cara Menentukan Harga Pokok Perolehan Saham
Bagaimana cara menentukan harga pokok perolehan saham?
Cara menentukan harga pokok perolehan saham tergantung pada cara pembelian saham. Saham dapat diperoleh dengan beberapa cara, yaitu dibeli TUNAI atau DITUKAR dengan aktiva.
Masing-masing cara pembelian ini akan menimbulkan perlakuan tertentu dalam menentukan harga pokok dari saham yang dibeli.
Bila saham dibeli dengan tunai maka harga pokoknya adalah jumlah semua uang yang dibayarkan dalam pembelian tersebut yang terdiri dari harga kurs, biaya-biaya komisi, meterei dan lain-lain.
Jumlah harga pokok tersebut akan dicatat dengan mendebit rekening Penanaman Modal Dalam Saham.
Bila saham itu diperoleh dengan cara ditukar dengan aktiva maka harga pokok saham akan dicatat sebesar harga pasar aktiva yang digunakan sebagai penukar.
Bila harga pasar aktiva tersebut tidak dapat ditentukan maka harga pokok saham akan dicatat sebesar harga pasar saham tersebut.
Saham prioritas yang dibeli tidak pada tanggal pembayaran dividen secara legal tidak menimbulkan masalah dividen yang terutang (accured dividend).
Tetapi karena dividen saham prioritas itu jumlahnya sudah pasti maka biasanya dalam transaksi jual beli saham prioritas akan diperhitungkan dividen yang terutang sampai tanggal pembelian.
B: Cara Pencatatan Pembelian Saham
Bagaimana cara melakukan pencatatan pembelian saham?
Untuk lebih jelasnya, perhatikan contoh pencatatan saham yang dibeli berdasarkan data berikut ini :
Pada tanggal 1 April Budi membeli 100 lembar saham prioritas PT Hebat Banget 6%, nominal Rp. 20.000 per lembar saham dengan kurs 110.
Biaya pembelian saham (termasuk materei dan komisi) sebesar Rp. 250.000. Dividen saham PT Hebat Banget dibayarkan setiap tanggal 31 Desember.
Transaksi-transaksi itu akan dicatat dengan jurnal sabagai berikut :
1 April:
[Debit] Penanaman Modal Dalam Saham Prioritas …. Rp 22.250.000
[Debit] Pendapatan Dividen ………………………………… Rp 300.000
[Kredit] Kas ………………………………………………………. Rp 22.550.000
Perhitungan :
Harga beli saham =
(a). 1000 x Rp. 20.000 x (110/100) = Rp 22.000.000
(b). Biaya Pembelian = Rp 250.000
(c). Harga beli saham = Rp 22.250.000
Dividen yang terutang 1 Januari sampai 1 April =
= (3/12) x 6% x Rp. 20.000.000
= Rp 300.000
Jumlah uang yang dibayarkan Rp. 22.550.000
Dividen terutang sebesar Rp. 300.000 dalam jurnal di atas didebitkan ke rekening pendapatan dividen.
Cara ini akan mengakibatkan seluruh dividen yang diterima pada tanggal 31 Desember akan dikreditkan ke rekening PENDAPATAN DIVIDEN.
31 Desember :
[Debit] Kas ……………………… Rp. 1.200.00
[Kredit] Pendapatan Dividen ……….. Rp. 1.200.000
Perhitungan Dividen:
Pendapatan dividen :
= 6% x Rp. 20.000.000
= Rp. 1.200.000
Selain cara di atas dividen terutang dapat dicatat dengan mendebit rekening Piutang Pendapatan Dividen.
Cara ini akan mengakibatkan dividen yang diterima pada tanggal 31 Desember akan dikreditkan ke rekening PIUTANG PENDAPATAN DIVIDEN sebesar Rp. 300.000 dan rekening PENDAPATAN DIVIDEN sebesar Rp. 900.000.
Jika digunakan cara kedua ini maka jurnal penerimaan dividen tanggal 31 Desember sebagai berikut :
[Debit] Kas …. Rp. 1.200.000
[Kredit] Piutang Pendapatan Dividen …. Rp 300.000
[Kredit] Pendapatan Dividen …. Rp. 900.000
02: Pembelian Saham secara Lump Sum
A: Pengertian Pembelian Saham secara Lump Sum
Apa yang dimaksud pembelian saham secara lump sum?
Pembelian saham terkadang dilakukan secara LUMPSUM (bersama) yaitu dua macam atau lebih dibeli sekaligus dengan satu jumlah harga.
B: Alokasi Harga Beli Saham Lump Sum
Masalah yang timbul dalam pembelian seperti ini adalah bagaimanakah mengalokasikan harga beli kepada masing-masing jenis saham.
Alokasi harga beli dapat dilakukan dengan dasar sebagai berikut :
1: Jika harga pasar masing-masing saham yang dibeli diketahui, alokasi didasarkan pada perbandingan jumlah relatif masing-masing saham.
2: Jika yang diketahui harga pasarnya hanya satu jenis saham, maka harga pasar saham yang diketahui, diperlakukan sebagai harga pokok saham tersebut dan sisanya merupakan harga pokok saham jenis yang lain.
3: Jika harga pasar masing-masing saham yang dibeli itu tidak diketahui, maka alokasi harga pokoknya ditangguhkan sampai salah satu saham dapat diketahui harga pasarnya.
C: Perhitungan dan Pencatatan Pembelian Saham Lump Sum
Untuk menjelaskan cara-cara alokasi di atas, berikut ini contoh perhitungan dan pencatatan pembelian saham secara lumpsum.
Pak Budi membeli 50 blok saham dengan harga Rp. 25.000 per blok. Tiap blok terdiri dari 1 lembar saham prioritas dan 3 lembar saham biasa.
***
Alokasi harga pokok saham untuk masing-masing jenis dilakukan dengan cara sebagai berikut:
01: Harga pasar masing-masing jenis saham diketahui
Misalnya harga saham pasar saham prioritas Rp. 12.500 per lembar dan harga pasar saham biasa Rp. Rp. 4.500 per lembar saham.
1: Nilai saham prioritas :
= 50 x Rp. 12.500
= Rp. 625.000
2: Nilai saham biasa :
= 50 x 3 x Rp. 4.500
= Rp. 675.000
Harga pokok saham prioritas
= (Rp. 625.000 : 1.300.000) x Rp. 1.250.000
= Rp. 600.960
Harga pokok saham biasa
= (Rp. 675.000 : 1.300.000) x Rp. 1.250.000
= Rp. 649.040
Jurnal yang dibuat untuk mencatat transaksi di atas adalah sebagai berikut :
[Debit] Penanaman Modal Dalam Saham Prioritas … Rp. 600.960
[Debit] Penanaman Modal Dalam Saham Biasa ……. Rp. 649.040
[Kredit] Kas ……. Rp. 1.250.000
02: Harga pasar yang diketahui hanya saham prioritas
Misalnya harga pasar saham prioritas = Rp. 12.500 per lembar sedang harga pasar saham biasa tidak diketahui.
Untuk menghitung harga pokok perolehan saham adalah sebagai berikut :
- Harga beli saham prioritas dan saham biasa = Rp 1.250.000
- Menghitung harga pasar saham prioritas = 50 x Rp. 12.500 = Rp 625.000
- Harga pokok saham biasa = Rp 625.000
Jurnal yang dibuat untuk mencatat transaksi pembelian saham di atas adalah sebagai berikut :
[Debit] Penanaman Modal Dalam Saham Prioritas … Rp. 625.000
[Debit] Penanaman Modal Dalam Saham Biasa …… Rp. 625.000
[Kredit] Kas … Rp. 1.250.000
03: Harga pasar masing-masing saham tidak diketahui
Karena harga pasarnya tidak ada yang diketahui maka tidak ada dasar yang dapat digunakan untuk mengalokasikan harga beli saham-saham tersebut.
Alokasi harga beli saham ditangguhkan sampai diperoleh dasar yang kuat.
Transaksi pembelian saham di atas jika harga pokoknya tidak dialokasikan akan dicatat dengan jurnal sebagai berikut :
[Debit] Penanaman Modal Dalam Saham Biasa dan Prioritas … Rp. 1.225.00
[Kredit] Kas .. Rp 1.250.000
03: Kesimpulan
Sebelum Anda melakukan investasi surat berharga dan saham, sebaiknya ketahui dan pahami segala seluk beluknya, mulai dari penentuan harga pokok, revenue dan cara pencatatannya sehingga Anda tidak akan terjerumus ke dalam risiko yang belum diketahui.
Demikian sedikit yang bisa kami share pembahasan tentang cara menentukan harga pokok perolehan saham, perhitungan dan pencatatannya beserta contoh-contohnya. Semoga bermanfaat dan terima kasih.
Note:
Boleh mengutip sebagian dari artikel ini, ataupun dijadikan sebagai sumber referensi, namun mohon mencantumkan sumbernya, jangan asal copy paste kemudian di posting ke website Anda atau klien Anda. Thanks.
4 pemikiran pada “Pahami Cara Menentukan Harga Pokok Perolehan Saham Sebelum Anda Investasi”
Komentar ditutup.
salam kenal balik bang, mantap blognya serasa balik kuliah saya haha 😀
Kebetulan saya lagi nyari materi ini, terimakasih atas penjelasanyya,
salam