Biaya Bahan Baku: Pengertian, Jenis, Metode, dan Cara Mencatatnya

Produk Rusak (Spoiled Goods)

Pengertian Produk Rusak

Pengertian Produk rusak adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah diterapkan yang secara ekonomis tidak dapat diperbaiki menjadi produk yang baik.

Produk rusak berbeda dengan sisa bahan, karena sisa bahan adalah bahan yang mengalami kerusakan dalam proses produksi, sehingga belum sempat menjadi produk, sedangkan produk rusak adalah produk yang telah menyerap biaya bahan baku, biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik.

Perlakuan terhadap produk rusak adalah tergantung dari sifat dan sebab terjadinya:

Perlakuan #1:

Jika produk rusak terjadi karena sulitnya pengerjaan pesanan tertentu atau faktor luar biasa yang lain, maka harga pokok produk rusak dibebankan sebagai tambahan harga pokok produk yang baik dalam pesanan yang bersangkutan.

Jika produk rusak tersebut masih laku dijual, maka hasil penjualannya diperlakukan sebagai pengurang biaya produksi pesanan yang menghasilkan produk rusak tersebut.

Perlakuan #2:

Jika produk adalah hal yang normal terjadi dalam proses pengolahn produk, maka kerugian yang timbul sebagai akibat terjadinya produk rusak dibebankan kepada produksi secara keseluruhan dengan cara memperhitungkan kerugian tersebut ke dalam tarif biaya overhead pabrik.

Oleh karena itu, anggaran biaya overhead pabrik yang akan digunakan untuk menentukan tarif biaya overhead pabrik terdiri dari komponen-komponen berikut ini:

  • Biaya Bahan Penolong
  • Biaya tenaga kerja tak langsung
  • Beban reparasi dan pemeliharaan
  • Biaya asuransi
  • Biaya overhead pabrik lain
  • Rugi produk rusak (hasil penjualan – harga pokok produk rusak)

Dan tarif biaya overhead pabrik dihitung dengan rumus berikut ini:

Tarif biaya overhead pabrik = Biaya overhead pabrik yang dianggarkan : Dasar pembebanan

Pencatatan Produk Rusak – Jika Produk Rusak Dibebankan Kepada Pesanan Tertentu

Untuk membantu memudahkan memahami, saya sajikan contoh berikut ini:

PT Milenia Jaya berproduksi atas dasar pesanan. Dalam bulan Januari 20XX perusahaan menerima pesanan pembuatan 1.000 satuan produk A, karena pesanan ini adalah pesanan yang membutuhkan ketepatan spesifikasi yang ditentukan pemesan, maka produk rusak yang terjadi dibebankan kepada pesanan tersebut.

Pembahasan:

Untuk memebuhi pesanan tersebut perusahaan memproduksi 1.100 satuan produk A dengan biaya produksi sebagai berikut:

  • Biaya bahan baku = Rp 75.000
  • Jenis biaya TK langsung = Rp 175.000
  • Biaya overhead pabrik dibebankan atas dasar tarif sebesar 150% dari biaya TK langsung.

Pada saat pesanan tersebut selesai dikerjakan ternyata terdapat 100 satuan produk yang rusak, yang secara ekonomis tidak dapat diperbaiki. Produk rusak tersebut diperkirakan laku dijual Rp 350 per satuan.

Jurnal untuk mencatat biaya produksi untuk mengolah 1.100 satuan produk A adalah sebagai berikut:

[Debit] Barang Dalam Proses – Biaya Bahan Baku Rp 75.000
[Debit] Barang Dalam Proses – Biaya TK Langsung Rp 175.000
[Dr] Barang Dalam Proses – Biaya Overhead Pabrik Rp 262.500
[Kredit] Persediaan Barang Baku Rp 75.000
[Kredit] Gaji dan Upah Rp 175.000
[Cr]  Biaya Overhead yang dibebankan Rp 262.500

Seandainya 100 satuan produk rusak, maka harga pokok produk A adalah:

= Rp 512.500 : 1.100
= Rp 466 per satuan

Harga pokok produk rusak dibebankan pada produk yang baik, sehingga harga pokok produk A yang baik adalah:

= Rp 512.500 : 1.000
= Rp 513

Jika produk rusak tersebut masih laku dijual, maka hasil penjualan produk rusak dikurangkan dari biaya produksi yang seluruhnya telah dibebankan pada produk yang baik.

Jurnal untuk mencatat nilai jual produk rusak dan pengurangan biaya produksi pesanan yang bersangkutan adalah sebagai berikut:

[Debit] Persediaan Produk Rusak (100 x Rp 350)  Rp 35.000
[Kredit] Barang Dalam Proses – Biaya Bahan Baku Rp 5.100
[Cr] BDP – TK Langsung Rp 11.925
[Kredit]  Barang Dalam Proses – Biaya Overhead Pabrik  Rp 17.925

kerusakan bahan baku

Pencatatan Produk Rusak – Jika Kerugian Produk Rusak Dibebankan Pada Seluruh Produk

Perhatikan contoh berikut ini:

PT Milenia Jaya berproduksi atas dasar pesanan, karena produk rusak merupakan hal yang biasa terjadi dalam proses pengolahan produk, maka kerugian karena adanya produk rusak sudah diperhitungkan dalam penentuan tarif biaya overhead pabrik (BOP) pada awal tahun.

Tarif biaya overhead pabrik adalah sebesar 160% dan biaya tenaga kerja langsung. Pada bulan Januari 20xx, perusahaan menerima pesanan produk B sebanyak 2.000 kg. Biaya produksi yang dikeluarkan untuk mengerjakan pesanan tersebut adalah:

  • Biaya bahan baku = Rp 100.000
  • Jenis biaya tenaga kerja langsung = Rp 250.000
  • Biaya overhead pabrik = Rp 400.000 (160% x Rp 250.000)

Setelah pesanan ini selesai diproduksi, ternyata dari 2.300 kg produk selesai yang dihasilkan terdapat 300 kg produk rusak, yang diperkirakan masih dapat laku dijual Rp 200 per kg.

Jurnal untuk mencatat biaya produksi untuk mengolah pesanan produk B tersebut adalah:

[Debit] Barang Dalam Proses – Biaya Bahan Baku Rp 100.000
[Dr] Barang Dalam Proses – Biaya TK Langsung Rp 250.000
[Debit] BDP – Biaya Overhead Pabrik Rp 400.000
[Cr] Persediaan Barang Baku Rp 100.000
[Kredit] Gaji dan Upah Rp 250.000
[Kredit] Biaya Overhead yang dibebankan Rp 400.000

FAQ tentang Produk Rusak

Bagaimana perlakuan akuntansi terhadap produk rusak?

Pengertian Produk rusak adalah produk yang tidak memenuhi standar mutu yang telah diterapkan yang secara ekonomis tidak dapat diperbaiki menjadi produk yang baik.

Apa yang dimaksud dengan barang rusak?

Ada 2 kategori barang rusak adalah (1) normal, dan (2) tidak normal. Biaya barang rusak normal dimasukan sebagai biaya produksi dan dibebankan ke produk jadi, sedangkan biaya tidak normal dimasukkan sebagai kerugian.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.