B: Insentif
Apa tujuan pemberian insentif kepada karyawan?
Dalam hitungannya dengan gaji dan upah perusahaan memberikan insentif kepada karyawan agar dapat bekerja lebih baik.
Perhitungan insentif dapat didasarkan atas:
- waktu kerja,
- hasil yang diproduksi,
- kombinasi antara keduanya.
Ada beberapa cara pemberian insentif, antara lain:
- Insentif satuan dengan Jam Minimum (straight piecework with a guaranted hourly minimum plan)
- Taylor differential piece rate plan.
Begini penjelasan lengkapnya…

A: Insentif satuan dengan Jam Minimum ( straight piecework with a guaranted hourly minimum plan)
Cara pemberian insentif ini adalah karyawan dibayar atas dasar tarif per jam untuk menghasilkan jumlah satuan keluaran (output) standar.
Untuk hasil produksi yang melebihi jumlah standar tersebut, karyawan menerima jumlah upah tambahan sebesar jumlah kelebihan satuan keluaran di atas standar kali tarif upah per satuan. Tarif upah per satuan dihitung dengan cara membagi upah standar per jam dengan satuan keluaran stansar per jam.
Perhatikan contoh cara menghitung biaya tenaga kerja langsung berikut ini:
Jika menurut penyelidikan waktu (time study), dibutuhkan waktu 5 menit untuk menghasilkan 1 satuan produk, maka jumlah keluaran standar per jam adalah 12 satuan. Jika upah pokok sebesar Rp 600 per jam, maka tarif upah per satuan adalah:
= Rp 600 : 12 = Rp 50
Karyawan yang tidak dapat menghasilkan jumlah standar per jam, tetap dijamin mendapatkan upah Rp 600 per jam, tapi bila ia dapat menghasilkan 14 satuan per jam (ada kelebihan 2 satuan dari jumlah satuan standar per jam) maka upahnya dihitung sebagai beriku:
1: Upah dasar per jam = Rp 600
2: Insentif:
= 2 x ( Rp 600 : 12) = Rp 100
3: Upah yang diterima pekerja per jam adalah sebesar:
= Rp 600 + Rp 100 = Rp 700
B: Taylor differential piece rate plan.
Cara pemberian insentif ini adalah semacam straight piece rate plan yang menggunakan tarif tiap potong untuk jumlah keluaran rendah per jam dan tarif potong yang lain untuk jumlah keluaran tinggi per jam.
Perhatikan contoh soal akuntansi biaya upah beserta pembahasannya berikut ini:
Karyawan dapat menerima upah Rp 4.200 per hari (untuk 7 jam kerja). Misalkan rata-rata seorang karyawan dapat menghasilkan 12 satuan per jam, sehingga upahnya per satuan adalah sebagai berikut:
= Rp 4.200 : (12 x 8) (upah per hari dibagi dengan jumlah yang dihasilkan per hari):
= Rp 50
Dalam Taylor plan ini, misalnya ditetapkan tarif upah Rp 45 per satuan untuk karyawan yang menghasilkan 14 satuan atau kurang per jam dan Rp 65 per satuan untuk karyawan 16 satuan per jam, maka:
Upah per jam karyawan dihitung sebagai berikut:
= Rp 65 x 16
= Rp 1.040 per jam
Sedangkan bila karyawan hanya menghasilkan 12 satuan per jam, maka upah per jam dihitung sebagai berikut:
= Rp 45 x 12
= Rp 540
C: Premi Lembur Karyawan
Apa yang dimaksud premi lembur karyawan?
Dalam perusahaan, jika karyawan bekerja lebih dari 40 jam satu minggu, maka mereka berhak menerima uang lembur dan premi lembur.
Perhatikan contoh perhitungan biaya tenaga kerja berikut ini:
Misalnya, dalam satu minggu seorang karyawan bekerja selama 44 jam dengan tarif upah (dalam jam kerja biasa maupun lembur) Rp 50 per jam. Premi lembur karyawan dihitung sebesar 50% dari tarif upah.
Tarif upah karyawan tersebut dihitung sebagai berikut:
- Jam biasa : 40 x Rp 600 = Rp 24.000
- Lembur : 4 x Rp 600 = Rp 2.400
- Premi lembur : 4 x Rp 300 = Rp 1.200
- Jumlah upah karyawan tersebut selama satu minggu adalah:
= Rp 24.000 + Rp 2.400 + Rp 1.200
= Rp 27.600
Perlakuan terhadap premi lembur tergantung atas alasan-alasan terjadinya lembur tersebut.

Premi lembur dapat ditambahkan pada upah tenaga kerja langsung dan dibebankan pada pekerjaan atau departemen tempat terjadinya lembur tersebut.
Perlakuan ini dapat dibenarkan bila pabrik telah bekerja pada kapasitas penuh dan pelangganan/ pemesan mau menerima beban tambahan karena lembur tersebut.
Premi lembur dapat diperlakukan sebagai komponen biaya overhead pabrik atau dikeluarkan sama sekali dari harga pokok produk dan dianggap sebagai biaya periode (period expense).
Perlakuan yang terakhir ini hanya dapat dibenarkan jika lembur tersebut terjadi karena ketidakefisienan atau pemborosan waktu kerja.