Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang wajib dipotong bagi Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, dan Pensiunannya pada:
- Setiap Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dikalikan dengan dasar pengenaan dan pemotongan yaitu penghasilan bruto 1 (satu) Masa Pajak
- Masa Pajak Terakhir yaitu sebesar selisih antara PPh Psl 21 yang terutang selama 1 (satu) Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak dengan PPh pasal 21 yang telah dipotong pada Masa Pajak selain Masa Pajak Terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Untuk lebih jelasnya, mari baca tulisan berikut sampai selesai.
Menerima Penghasilan yang Bersifat Tetap dan Teratur
Penghitungan PPh Psl 21 PNS Penerima Penghasilan Tetap Teratur
Bagaimana cara menghitung PPh 21 pejabat negara, PNS, anggota TNI, anggota POLRI yang menerima penghasilan tetap dan teratur?
Perhatikan simulasi berikut:
Pak Aziz adalah seorang PNS dengan golongan III/c yang bekerja di Kantor Pelayanan Pemerintahan A. Dia berstatus menikah dan memiliki 1 (satu) orang anak.
Selama tahun 2024:
- Mendapat gaji ketiga belas sebesar Rp 10.017.000 pada bulan Juni 2024
- Rapel kenaikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.000.000 pada bulan November 2024
- Penghasilan tetap dan teratur sebagai berikut.

Berapa besarnya pemotongan PPh psl 21?
Pembahasan dan jawaban:
Tarif:
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Pak Aziz (K/1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pak Aziz dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterimanya selama tahun 2024 sebagai berikut:

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024:
- Penghasilan bruto setahun Rp 135.521.000,00
- Pengurangan:
- Biaya jabatan setahun 5% x Rp 135.521.000 (maksimal Rp 6.000.000)
- Rp 6.000.000
- Penghasilan neto setahun Rp 129.521.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun:
- untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
- tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
- tambahan satu orang anak Rp 4.500.000,00
· Jumlah PTKP Rp 63.000.000,00
- Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 66.521.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tahun 2024:
- 5% x Rp60.000.000,00 = Rp 3.000.000,00
- 15% x Rp 6.521.000,00 = Rp 978.150,00
- Total = Rp 3.978.150,00
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong dari bulan Januari sampai dengan bulan Nov 2024:
- Rp 3.359.085,00
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang pada bulan Desember 2024:
- Rp 3.978.150,00 – Rp 3.359.085,00
- Rp 619.065,00
Catatan:
- Pajak Penghasilan Pasal 21 Pak Aziz pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, ditanggung oleh Pemerintah sebesar Rp 619.065. Kantor Pelayanan Pemerintahan A wajib memberikan bukti pemotongan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
- Pak Aziz wajib melaporkan penghasilan yang diterima dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahun Pajak 2024.
- PPh Psl 21 sebesar Rp 3.978.150 merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Pak Aziz.

Pensiunan yang Menerima Uang Pensiun dalam Satu Tahun Pajak
Bagaimana proses penghitungan PPh Pasal 21 Pensiunan PNS yang menerima uang pensiun dalam stu tahun pajak?
Perhatikan contoh kasus:
Pak Budi seorang Pensiunan PNS dan berstatus menikah dengan jumlah tanggungan 3 (tiga) orang anak. Selama tahun 2024, dan mendapat penghasilan sebagai berikut:

Berapa dikenakan PPh 21?
Pembahasan:
Tarif:
Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Pak Budi (K/ 3), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pak Budi dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori C.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pak Budi selama tahun 2024 sebagai berikut:

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
- Penghasilan bruto setahun Rp 32.500.000,00
- Pengurangan:
- Biaya Pensiun setahun (maksimal Rp 2.400.000,00)
- 5% x Rp32.500.000,00 = Rp 1.625.000,00
- Penghasilan neto setahun Rp 30.875.000,00
· Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun:
- untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
- tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
- tambahan 3 (tiga) orang anak Rp 13.500.000,00
- Jumlah Rp 72.000.000,00
- Penghasilan Kena Pajak Setahun Rp 0,00
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tahun 2024: 5% x Rp 0,00 = Rp 0,00
- PPh Pasal 21 yang dipotong dari bulan Januari sampai November 2024 = Rp 0,00
- Pajak Penghasilan Psl 21 yang terutang pada bulan Desember 2024 = Rp 0,00
Catatan:
Meskipun besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang untuk Tahun Pajak 2024 nihil, pembayar uang pensiun berkala tetap wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh psl 21 kepada Pak Budi, sepanjang masih terdapat penghasilan yang dibayarkan.

Pensiunan yang Menerima Uang Pensiun dalam Tahun Berjalan
Bagaimana cara menghitung Pajak Penghasilan Pasal 21 pensiunan PNS yang menerima uang pensiun dalam tahun berjalan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, berikut disajikan contoh case study:
Pak Dodi adalah seorang PNS dengan golongan III/c di KPP A dan menerima atau memperoleh penghasilan berupa gaji dan tunjangan lain dengan besaran tertentu. Pak Dodi berstatus kawin dan mempunyai 1 (satu) orang anak.
Pada bulan Juni 2024, Dia memasuki usia pensiun dan menerima uang pensiun sebesar Rp 2.500.000 per bulan.
Hitung besarnya pengenaan PPh 21.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa gaji dan tunjangan sebagai PNS yang diterima Pak Dodi selama tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Pak Dodi (K/1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Mei 2024:
- Penghasilan bruto Rp 51.405.000,00
- Pengurangan:
- Biaya jabatan 5% x Rp 51.405.000,00 (maksimal 5 x Rp 500.000,00)
- Rp 2.500.000,00
- Penghasilan neto Rp 48.905.000,00
- Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun:
- untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000,00
- tambahan karena menikah Rp 4.500.000,00
- tambahan satu orang anak Rp 4.500.000,00
- Jumlah Rp 63.000.000,00
· Penghasilan Kena Pajak Rp 0
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang sampai dengan bulan Mei 2024:
- 5% x Rp 0,00 = Rp 0
- PPh Pasal 21 yang dipotong Januari sampai April 2024 = Rp 619.830
- Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada bulan Mei 2024 (Rp 619.830)
Catatan:
- KPP A memberikan bukti pemotongan PPh psl 21 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Pak Dodi berhenti bekerja, yaitu akhir bulan Juni 2024.
- Kelebihan Pajak Penghasilan Pasal 21 tersebut tidak dikembalikan oleh KPP A kepada Pak Dodi karena merupakan pajak yang ditanggung oleh pemerintah.
- Pak Dodi wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari KPP A dalam SPT Pajak 2024 dengan nilai kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp 0,00 (nol rupiah).

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa uang pensiun yang diterima atau diperoleh Pak Dodi selama tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Pak Dodi (K/1), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pak Dodi dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B.
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada setiap Masa

Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024:
- Penghasilan bruto Rp 21.000.000,00
- Pengurangan:
- Biaya Pensiun (maksimal 7 x Rp 200.000,00)
- 5% x Rp21.000.000,00 = Rp 1.050.000,00
- Penghasilan neto bulan Juni s.d. Desember 2024 dari pembayar uang pensiun berkala = Rp 19.950.000
- Penghasilan neto bulan Januari s.d Mei 2024 dari KPP A = Rp 48.905.000,00
- Penghasilan neto bulan Januari s.d. bulan Desember 2024 = Rp 68.855.000,00
· Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun:
- untuk Wajib Pajak sendiri Rp 54.000.000
- tambahan karena menikah Rp 4.500.000
- tambahan satu orang anak Rp 4.500.000
- Jumlah Rp 63.000.000,00
- Penghasilan Kena Pajak Setahun:
- Rp 68.855.000,00 – Rp 63.000.000,00
- Rp 5.855.000,00
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang tahun 2024:
- 5% x Rp 5.855.000,00
- Rp 292.750,00
- Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang bulan Januari s.d. Mei 2024 di KPP A = Rp 0,00
- PPh Pasal 21 terutang bulan Juni s.d. Desember 2024 = Rp 292.750,00
- PPh psl 21 terutang Juni s.d. November 2024 di pembayar uang pensiun berkala = Rp 0,00
- Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2024 = Rp 292.750,00
Catatan:
- Pembayar uang pensiun berkala memperhitungkan penghasilan berupa gaji dan tunjangan PNS yang diterima Pak Dodi pada Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2024 dari KPP A, yaitu ketika dia masih bekerja sebagai PNS.
- Pak Dodi melaporkan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang berasal dari KPP A maupun pembayar uang pensiun berkala, dalam SPT untuk Tahun Pajak 2024 dan melakukan penghitungan Pajak Penghasilan terutang atas seluruh penghasilan dimaksud.
- PPh pasal 21 yang terutang di KPP A untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2024 sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) dan di pembayar uang pensiun berkala untuk Masa Pajak Juni sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp 292. 750 adalah kredit pajak dalam SPT Tahun Pajak 2024 Pak Dodi.
Dengan demikian, total kredit Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Pak Dodi adalah sebesar Rp 292.750,00 (dua ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).