Pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Badan menuntut ketelitian, dan pemahaman komprehensif atas peraturan perpajakan yang terus berkembang, serta integrasi yang harmonis antara laporan keuangan komersial dan fiskal.
Pada contoh pengisian ini, saya menggunakan formulir 1771, dari form induk, lampiran, lampiran khusus 1A, 2A, dan 8A-2. Bila mengerti prinsip pengisian di sini dan bisa mempraktikannya, untuk mengisi for di Coretax bukan sesuatu yang sulit. Langsung saja, yuk baca dan pelajari prosesnya dari awal sampai akhir.
Data Pengisian SPT
Contoh proses pengisian ini akan menguraikan transformasi data keuangan menjadi informasi pajak yang sah sesuai Undang-Undang PPh, melibatkan rekonsiliasi fiskal, identifikasi fasilitas perpajakan, penghitungan kredit pajak, sehingga menghasilkan angka pajak yang final, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi yang belum bisa membuat laporan, langsung saja daftar ikut “Mini Workshop Membuat Laporan Keuangan dengan Excel bagi Pemula” agar data-data yang dipersiapkan lengkap dan membantu pengisian SPT Tahunan WP Badan.
Data Perhitungan Pajak
Data-data yang digunakan dalam contoh pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Wajib Pajak Badan atau perusahaan merujuk pada 2 artikel sebelumnya, yaitu rekonsiliasi laba rugi fiskal dan menghitung pajak penghasilan kurang lebih bayar wajib pajak badan/perusahaan.
Dan, saya sajikan summary data-data yang diperlukan untuk mengisi SPT Tahunan Wajib Pajak Badan:
- Laba bersih sebelum pajak sebesar = 4.157.343.750
- Kompensasi Kerugian Fiskal = (1.254.000.000)
- Penghasilan Kena Pajak = 2.903.343.000
- PPh Terutang = 911.919
- Kredit Pajak = 427.500.000
- PPh Kurang Bayar = 166.411.919
Untuk daftar terinci penyusutan aktiva tetap, perhitungan kompensasi kerugian fiskal, dan pajak bersifat final, silah baca di artikel terkait ya.

Identitas Wajib Pajak
Berikut data Wajib Pajak Tahun Pajak 2021:
Identitas Wajib Pajak
- Nama Wajib Pajak : PT Berkah Semangat
- Alamat : Jl. Kenangan No. 2 Jombang
- Jenis Usaha : Perdagangan
- Nama Pimpinan : H. Abizar
- Pembukuan : Tidak Diaudit
- Tahun Pajak : Januari – Desember
- Konsultan Pajak : –
- Metode Penilaian Persediaan : FIFO
- Metode Penyusutan/Amortisasi : Garis Lurus
- Telpon : 0321-888866
Susunan Pengurus
Direktur
- Nama : H. Abizar
- NPWP : 01.222.333.8-602.000
- Alamat : Jl. Gus Dur No. 1 Jombang
Komisaris
- Nama : H. Fairuz
- NPWP : 01.234.567.8-602.000
- Alamat : Jl. Patimura No. 2 Jombang
Penyertaan Modal:
1: Nama : PT Makmur
- NPWP : 01.234.321.9-602.000
- Alamat : Jl. Angkasa No. 7 Jombang
- Nominal : Rp 70.000.000.000
2: Nama : H. Fairuz
- NPWP : 01.234.567.8-602.000
- Alamat : Jl. Patimura No. 2 Jombang
- Nominal : Rp 30.000.000.000
Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan WP Badan
Formulir 1771
Induk

- Identitas
- Penghasialn Kena Pajak
- PPh Terutang
- Kredit Pajak
- PPh Kurang Lebih Bayar
Halaman 2:
- Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
- PPh Final dan Penghasilan Bukan Objek Pajak
- Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa
- Lampiran

Formulir Lampiran
Lampiran – I
- Penghitungan Penghasilan Neto Fiskal

Lampiran – II
- Perincian Harga Pokok Penjualan, biaya usaha lainnya, dan biaya dari luar usaha secara komersial.

Lampiran – III
- Kredit Pajak Dalam Negeri

Lampiran IV
- PPh Final dan Penghasilan Yang Tidak Termasuk Objek Pajak


Lampiran V
- Daftar Pemegang Saham/Pemilik Modal dan Jumlah Dividen yang Dibagikan
- Daftar Susunan Pengurus dan Komisaris

Lampiran VI
- Daftar Penyertaan Modal Pada Perusahaan Afiliasi
- Daftar Utang dari Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi
- Daftar Piutang Kepada Pemegang Saham dan/atau Perusahaan Afiliasi

Lampiran Khusus – 2A
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Lampiran Khusus – 1A
- Daftar Penyusutan dan Amortisasi Fiskal

Lampiran Khusus – 8A2
- Transkrip Kutipan Elemen-elemen dari Laporan Keuangan



Kesimpulan
Contoh pengisian SPT Tahunan PPh Badan yang telah diuraikan adalah alat verifikasi akhir yang memastikan seluruh transaksi bisnis perusahaan telah direfleksikan dengan benar sesuai norma fiskal.
Ketepatan dalam pengisian tidak hanya menghindarkan perusahaan dari risiko sanksi administrasi maupun hukum, tetapi juga menegaskan prinsip transparansi dan membangun dasar yang kokoh untuk perencanaan pajak yang lebih strategis di masa depan.
Selain itu, sekaligus bukti konkret kontribusi aktif perusahaan dalam pembangunan nasional melalui sistem perpajakan yang berkelanjutan.