Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh dua pihak untuk melakukan kerjasama usaha dan bisnis. Surat perjanjian kerjasama adalah bagian penting dalam kegiatan usaha dan bisnis.
Anda yang berbisnis sebaiknya memahami, bisa merancang dan membuat surat perjanjian. Contoh surat perjanjian kerjasama, jual beli barang, kontrak kerja. Bagaimana bentuk dan format surat perjanjian kerjasama? Langsung saja baca dan pelajari contohnya berikut ini…
1: Contoh Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)
Keberadaan surat perjanjian dalam BISNIS adalah sebuah keniscayaan. Dan kali ini, Manajemen Keuangan menyajikan contoh surat perjanjian kerjasama bisnis lengkap tentang sewa guna usaha (Leasing). Contoh surat perjanjian kerjasama ini adalah salah satu contoh surat yang perlu dibuat dalam aktivitas bisnis.
Prosedur untuk membuat surat perjanjian BISNIS pun dibuat secara detil, dari nomor surat hingga cara penandatangan surat. Bila Anda ingin mengetahui secara rinci prosedur membuat surat bisnis, silahkan langsung saja ke SOP Pembuatan Perjanjian dan SOP Manajemen Korespondensi Bisnis.
Dan untuk surat perjanjian bisnis, berikut ini saya sajikan contoh surat perjanjian bisnis tentang sewa guna usaha (leasing). Contoh surat perjanjian sewa guna usaha ini terdiri dari 34 pasal lengkap beserta ayat-ayatnya.

Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)
………………./………………../………………
Perjanjian Sewa Guna Usaha ini dibuat di ……, pada hari …… tanggal ……. antara lain:
- Bapak … berkedudukan dan berkantor pusat di ….. dengan kantor cabangnya di ….. dalam hal ini diwakili oleh:
- Bapak/Ibu …. dan Bapak/Ibu…. , masing-masing selaku Pimpinan Kantor Cabang …. dan Legal Officer PT ….
Selanjutnya disebut “YANG MENYEWAKAN”
- Bapak/Ibu …, swasta, pemegang KTP … No…., bertempat tinggal di …
- Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan juga selaku pimpinan PT …, berkedudukan di … Yang anggaran perseroan terbatas tertanggal … dibuat dihadapan …. di …
Selanjutnya disebut “(PARA) PENYEWA”
Bahwa atas permintaan PENYEWA, maka YANG MENYEWAKAN setuju untuk membeli Barang Modal yang akan disebutkan dalam daftar terlampir
Untuk kemudian disewagunausahakan kepada PENYEWA sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. …
Bahwa para pihak masing-masing dalam kedudukan mereka menyatakan berwenang bertindak menurut hukum untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha ini.
Dan oleh karenanya menerima dan menyetujui syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seperti yang disebutkan berikut ini:

Pasal 1
Barang Modal – Contoh Surat Perjanjian Kerjasama
Pihak YANG MENYEWAKAN dengan ini menyetujui untuk menyewa-guna-usahakan kepada PENYEWA.
Dan PENYEWA dengan ini menyetujui untuk menyewa guna usaha dari YANG MENYEWAKAN Barang Modal.
(Yang dengan istilah tersebut mengandung pengertian mencakup semua penggantian dan pembaharuan dari semua atau segala sesuatu yang menyertainya.
Baik yang ada sesudah atau sebelum Perjanjian Sewa Guna Usaha ini)
Yang perinciannya diuraikan dalam daftar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Sewa Guna Usaha ini.
Baca juga prosedur pembayaran jasa sewa properti, seperti kantor dan apartemen.
Pasal 2
Jangka Waktu – Contoh Surat Perjanjian
Kecuali karena ketetuan-ketentuan untuk persetujuan pengakhiran, sebagaimana diatur dalam bagian lain perjanjian sewa guna usaha ini.
Maka jangka waktu sewa guna usaha untuk permulaan adalah untuk satu dan lain seperti dimulainya terhitung dan tanggal Tanda Penerimaan.
Pasal 3
(Pemilikan) – Contoh Surat Perjanjian
PENYEWA mengakui bahwa Barang Modal adalah dan selama seluruh jangka waktu sewa guna usaha merupakan hak tunggal.
Dan khusus dari YANG MENYEWAKAN dan PENYEWA tidak mempunyai hak, hak milik atau kepentingan atasnya, kecuali yang dengan tegas disebutkan dalam perjanjian ini.
Untuk memberi akibat atas pemilikan YANG MENYEWAKAN, PENYEWA setuju untuk membuat surat kuasa yang tidak dapat dibatalkan, dicabut atau ditarik kembali.
Dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian sewa guna usaha.
Yang bila mana perlu akan dipergunakan oleh YANG MENYEWAKAN untuk menguasai kembali Barang Modal sebagaimana layaknya seorang pemilik yang sah.
Pasal 4
Pembayaran Sewa Guna Usaha – Contoh Surat Perjanjian
PENYEWA akan membayar kepada YANG MEYEWAKAN uang sewa guna usaha menurut waktu, jumlah, mata uang, cara dan tempat pembayaran sebagaimana diatur dalam daftar.

Pasal 5
Pembaharuan Perjanjian Sewa Guna Usaha – Contoh Surat Perjanjian
Apabila PENYEWA, dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu permulaan pengajuan permohonan tertulis kepada YANG MENYEWAKAN untuk memperbaharui pernjanjian sewa guna usaha ini.
Dan apabila mulai saat permohonan itu diajukan sampai berakhirnya jangka waktu permulaan, PENYEWA tidak melanggar syarat-syarat dalam perjanjian.
Maka YANG MENYEWAKAN bersedia meneruskan sewa guna usaha Barang Modal kepada PENYEWA dengan ketentuan:
#1:
Kecuali ditentukan oleh YANG MENYEWAKAN, YANG MENYEWAKAN akan melanjutkan sewa guna usaha atas Barang Modal itu kepada PENYEWA dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian sewa guna usaha ini.
#2:
Jangka waktu (selanjutnya disebut jangka waktu baru) dari pembaharuan sewa guna usaha akan berlangsung untuk 1 (satu) tahun segera sesudah lampaunya masa jangka waktu permulaan (kecuali bila para pihak secara tertulis menyetujui lain).
#3:
Uang sewa guna usaha sama dengan apa yang diatur pada butir 8 dalam daftar.
#4:
Nilai ganti rugi yang disetujui akan seperti apa yang ditentukan pada butir 10 dalam daftar.

Pasal 6
Penyerahan Barang Modal – Contoh Surat Perjanjian
Ayat 1:
PENYEWA menegaskan telah berunding dengan penjual yang disebutkan pada butir 2 dalam daftar (selanjutnya disebut PENJUAL) mengenai Barang Modal yang akan dipilihnya.
PENYEWA dengan ini menyatakan, bahwa YANG MENYEWAKAN tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penyerahan.
Atau tidak diserahkannya Barang Modal oleh penjual, atau tidak berfungsinya Barang Modal.
Atau atas suatu kerusakan atau mutu atau ketidakcocokan Barang Modal baik untuk sebagian atau bagian-bagian Barang Modal itu maupun keseluruhannya.
Ayat 2:
PENYEWA harus memeriksa Barang Modal itu dan membberikan / menandatangani barita acara serah terima / tanda terima.
(selanjutnya disebut tanda penerimaan) kepada YANG MENYEWAKAN dalam bentuk sebagaimana yang dikehendaki oleh YANG MENYEWAKAN setelah menerima Barang Modal itu dari PENJUAL atuapun dari YANG MENYEWAKAN.
Ayat 3:
Apabila PENYEWA menderita rugi sebagai akibat keterlambatan penyerahan atau tidak diserahkannya Barang Modal atau karena mutu atau ketidakcocokan Barang Modal.
Sedangkan PENYEWA telah menandatangani tanda penerimaan menurut pasal in.
Maka setelah PENYEWA memenuhi segala kewajiban pembayaran menurut perjanjian sewa guna usaha.
YANG MENYEWAKAN menyetujui mengalhkan kepada PENYEWA (atas biaya PENYEWA sendiri),.
Hak-hak apapun juga yang dimiliki oleh YANG MENYEWAKAN.
Untuk menuntut ganti rugi kepada PENJUAL, ketentuan bahwa YANG MENYEWAKAN tidak menjamin diperolehnya ganti rugi termaksud.

Ayat 4:
#1:
Apabila PENYEWA menemukan suatu kerusakan pada Barang Modal atau mempunyai suatu keluhan atas Barang Modal itu pada waktu menerima Barang Modal.
Maka PENYEWA wajib memberitahukan kepada penjual.
#2:
Dan yang menyewakan dengan penjelasan kerusakan-kerusakan dan keluhan-keluhan tersebut di dalam Tanda Penerimaan.
#3:
Dengan catatan bahwa klausul ini tidak dapat ditafsirkan bahwa YANG MENYEWAKAN bertanggungjawab atas kerusakan-kerusakan atau keluhan-keluhan itu.
#4:
Apabila PENYEWA tidak memberitahukan kepada YANG MENYEWAKAN menurut ayat 4A pasal ini.
#5:
Maka ini berarti bahwa PENYEWA mengakui Barang Modal telah diserahkan dalam kondisi yang sempurna.
Dan bahwa PENYEWA tidak akan mengajukan sesuatu keberatan apapun di kemudian hari dengan alasan apapun juga.

Pasal 7
Cacat atau Kerusakan Barang Modal – Contoh Surat Perjanjian
Ayat 1:
Ketentuan-ketentuan dari pasal 6 juga berlaku atas kerusakan atau cacat yang tersembunyi dari Barang Modal.
Kecuali jika terdapat suatu perjanjian khusus dengan penjual, yang mengecualikan hal itu.
Dengan catatan bahwa tidak ada sesuatupun di dalam perjanjian ini .
Yang dengan cara bagaimanapun dapat ditafsirkan sebagai jaminan dari YANG MENYEWAKAN kepada PENYEWA atas tidak adanya kerusakan/cacat yang tersembunyi atau kekurangcocokan.
Ayat 2:
Tiap kewajiban yang mungkin dibebankan kepada YANG MENYEWAKAN atas setiap hak yang mungkin dimiliki PENYEWA.
Berkenaan dengan syarat-syarat dan keadaan Barang Modal atau mutu atau dapat tidaknya diperdagangkannya Barang Modal.
Atau kecocokan Barang Modal atau kepantasan Barang Modal atau kegunaan Barang Modal secara tegas.
Atau tersirat baik yang timbul dari perjanjian sewa guna usaha atau dari perjanjian sebelumnya.
Pernyataan lisan atau tertulis untuk dan atas nama seseorang pada waktu perundingan sedang berjalan yang telah mempengaruhi PENYEWA sebelum perjanjian sewa guna usaha dibuat.
YANG MENYEWAKAN TIDAK WAJIB mengganti kerugian kepada PENYEWA atas tuntutan ganti rugi terhadap PENYEWA yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar kerugian atau kerusakan apapun juga.
Ayat 3:
Baik penjual maupun dealer atau penyalur melalui siapa perjanjian sewa guna usaha dirundingkan.
Atau oleh siapa Barang Modal ini disalurkan, juga seorang pegawai penjual atau dealer atau penyalur tidak boleh dianggap wakil YANG MENYEWAKAN dalam transaksi ini.
Dan YANG MENYEWAKAN tidak bertanggungjawab terhadap syarat-syarat dan jaminan yang dibuat oleh pegawai penjual atau dealer atau penyalur.

Pasal 8
Pemeliharaan dan Pemakaian Barang Modal – Contoh Surat Perjanjian
Ayat 1:
YANG MENYEWAKAN akan membubuhkan merk-merk, pelat-pelat, atau tanda-tanda marker lainnya pada Barang Modal untuk menandakan, bahwa Barang Modal itu dimiliki oleh YANG MENYEWAKAN.
Ayat 2:
PENYEWA tidak akan memindahkan Barang Modal dari tempat/lokasi seperti yang sudah disepakati bersama tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari YANG MENYEWAKAN.
Apabila PENYEWA lalai, PENYEWA wajib membayar segala biaya yang dikeluarkan oleh atau atas nama YANG MENYEWAKAN dalam penentuan letak, pengambil alihan dan penyimpanan Barang Modal itu
Dan biaya berperkara yang dikeluarkan oleh YANG MENYEWAKAN untuk pelaksanaan ketentuan-ketentuan perjanjian sewa guna usaha ini.
Ayat 3:
PENYEWA akan mempergunakan Barang Modal itu sebagai seorang penjaga dan pemakai yang baik.
Dengan memperhatikan waktu dan cara pemakaiannya dan atas biaya sendiri mengusahakan .
Dan menyimpan semua surat pendaftaran yang perlu, lisensi dan ijin untuk pemakaian Barang Modal.
Dan akan mematuhi semua peraturan dan instruksi dari badan pemerintah atau dari pihak penguasa yang berwenang.
Dan/atau mematuhi semua undang-undang, kebijaksanaan-kebijaksanaan.
Serta peraturan-peraturan lainnya yang berkenaan dengan penyimpanan, pemakaian serta pemeliharaan Barang Modal.
Ayat 4:
PENYEWA atau mengikuti dengan penuh tanggungjawab dan mematuhi setiap nasehat-nasehat atau anjuran-anjuran pabrik pembuat Barang Modal perihak pemakaian dan perawatannya.
Ayat 5:
PENYEWA wajib memperbaiki Barang Modal sebaik-baiknya, mengganti bagian-bagian yang hilang, rusak dengan suku cadang yang diberikan atau disarankan oleh pabrik pembuat Barang Modal.
Atau dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari YANG MENYEWAKAN, dengan suku cadang yang mutu.
Dan nilainya sama dengan itu dan apabila ini diabaikan, maka YANG MENYEWAKAN berhak mengambil Barang Modal itu supaya dapat diperbaiki.
Dan PENYEWA wajib mengganti penuh segala biaya perbaikan yang dikeluarkan.
YANG MENYEWAKAN mempunyai hak untuk menahan Barang Modal tersebut sampai semua biaya tadi diganti.
Dengan catatan semua pelaksanaan dari hal tersebut di atas tidak menghentikan pembayaran uang sewa guna usaha yang berjalan.

Ayat 6:
PENYEWA bertanggung jawab untuk membayar tepat pada waktunya biaya pemeliharaan dan perbaikan.
Serta kewajiban lain termasuk penggantian suku cadang dan peralatan Barang Modal.
Serta menjamin agar Barang Modal bebas dari tuntutan hukum dari yang berwenang.
Ayat 7:
PENYEWA berkewajiban membayar tepat pada waktunya lisensi, uang sewa guna usaha, bunga, pajak, pungutan.
Dan pengeluaran lain sehubungan dengan penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan dan penitipan Barang Modal, dan wajib mentaati semua peraturan.
Atas permintaan YANG MENYEWAKAN, PENYEWA wajib menyerahkan tanda terima untuk pembayaran segala biaya tersebut di atas.
Dan apabila PENYEWA cedera/ingkar janji maka YANG MENYEWAKAN akan membayar semua biaya termaksud,.
Dan PENYEWA membayar kepada YANG MENYEWAKAN secara tunai dan sekaligus pada saat ditagih.
Ayat 8:
Menjamin bahwa Barang Modal dijalankan dengan cara yang baik dan pantas oleh orang-orang yang mampu.
Dan cakap dan jika dikehendaki oleh undang-undang/peraturan lainnya untuk memiliki surat ijin untuk menjalankan.
Ayat 9:
PENYEWA akan membayar kepada YANG MENYEWAKAN segala kerugian, biaya, klaim termasuk biaya perkara yang dituntut kepada YANG MENYEWAKAN.
Karena suatu kerugian, cedera fisik atau kerusakan barang yang diderita oleh seseorang atau pihak lain.
Atau kematian yang terjadi karena penempatan atau karena sebab apapun juga.

Pasal 9
Perubahan Bahan Modal – Contoh Surat Perjanjian
Ayat 1:
Tanpa ijin tertulis dari YANG MENYEWAKAN, PENYEWA tidak akan melakukan penambahan-penambahan, perubahan bagian-bagian baik sebagian maupun separuhnya dari Barang Modal.
Atau mengubah urutan jenis /bentuk serta kerja, fungsi atau pun mutu dari Barang Modal.
Sehingga berbeda dari bentuk, spesifikasi dan identitas semula sebagaimana diuraikan dalam tanda penerimaan Barang Modal.
Ayat 2:
Apabila PENYEWA membuat penambahan-penambahan atau perubahan-perubahan Barang Modal tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari YANG MENYEWAKAN.
Maka PENYEWA segera atas permintaan YANG MENYEWAKAN mengambalikan Barang Modal pada keadaan seperti semula atas biaya dan ongkos PENYEWA.
Ayat 3:
Segala penambahan-penambahan, perubahan-perubahan dan penyempurnaan yang dilakukan terhadap Barang Modal (dengan atau tanpa ijin tertulis YANG MENYEWAKAN) menjadi bagian yang tidak terpsahkan dari Barang Modal.
