Contoh Surat Perjanjian Kerjasama Bisnis Terbaik dan Komprehensif (34 Pasal) untuk Kesepakatan Bisnis yang Sukses

Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen tertulis yang dibuat oleh dua pihak untuk melakukan kerjasama usaha dan bisnis. Surat perjanjian kerjasama adalah bagian penting dalam kegiatan usaha dan bisnis.

Anda yang berbisnis sebaiknya memahami, bisa merancang dan membuat surat perjanjian. Contoh surat perjanjian kerjasama, jual beli barang, kontrak kerja. Bagaimana bentuk dan format surat perjanjian kerjasama? Langsung saja baca dan pelajari contohnya berikut ini…

 

Daftar Isi :

01: Contoh Surat Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)

contoh surat perjanjian kesepakatan

Keberadaan surat perjanjian dalam BISNIS adalah sebuah keniscayaan.

Dan kali ini, Manajemen Keuangan menyajikan contoh surat perjanjian kerjasama bisnis lengkap tentang sewa guna usaha (Leasing).

Contoh surat perjanjian kerjasama ini adalah salah satu contoh surat yang perlu dibuat dalam aktivitas bisnis.

Prosedur untuk membuat surat perjanjian BISNIS pun dibuat secara detil, dari nomor surat hingga cara penandatangan surat.

Bila Anda ingin mengetahui secara rinci prosedur membuat surat bisnis, silahkan langsung saja ke SOP Pembuatan Perjanjian dan SOP Manajemen Korespondensi Bisnis.

Dan untuk surat perjanjian bisnis, berikut ini saya sajikan contoh surat perjanjian bisnis tentang sewa guna usaha (leasing).

Contoh surat perjanjian sewa guna usaha ini terdiri dari 34 pasal lengkap beserta ayat-ayatnya.

Perjanjian Sewa Guna Usaha (Leasing)

………………./………………../………………

Perjanjian Sewa Guna Usaha ini dibuat di ……, pada hari …… tanggal ……. antara lain:

  1. Bapak … berkedudukan dan berkantor pusat di ….. dengan kantor cabangnya di ….. dalam hal ini diwakili oleh:
  2. Bapak/Ibu …. dan Bapak/Ibu…. , masing-masing selaku Pimpinan Kantor Cabang …. dan Legal Officer PT ….
Selanjutnya disebut “YANG MENYEWAKAN”
  1. Bapak/Ibu …, swasta, pemegang KTP … No…., bertempat tinggal di …
  2. Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan juga selaku pimpinan PT …, berkedudukan di … Yang anggaran perseroan terbatas tertanggal … dibuat dihadapan …. di …
Selanjutnya disebut “(PARA) PENYEWA”

Bahwa atas permintaan PENYEWA, maka YANG MENYEWAKAN setuju untuk membeli Barang Modal yang akan disebutkan dalam daftar terlampir

Untuk kemudian disewagunausahakan kepada PENYEWA sebagaimana dimaksudkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia No. …

Bahwa para pihak masing-masing dalam kedudukan mereka menyatakan berwenang bertindak menurut hukum untuk membuat dan menandatangani Perjanjian Sewa Guna Usaha ini.

Dan oleh karenanya menerima dan menyetujui syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan seperti yang disebutkan berikut ini:

contoh surat perjanjian jual beli tanah

Pasal 1
Barang Modal –
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Pihak YANG MENYEWAKAN dengan ini menyetujui untuk menyewa-guna-usahakan kepada PENYEWA.

Dan PENYEWA dengan ini menyetujui untuk menyewa guna usaha dari YANG MENYEWAKAN Barang Modal.

(Yang dengan istilah tersebut mengandung pengertian mencakup semua penggantian dan pembaharuan dari semua atau segala sesuatu yang menyertainya.

Baik yang ada sesudah atau sebelum Perjanjian Sewa Guna Usaha ini)

Yang perinciannya diuraikan dalam daftar dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Sewa Guna Usaha ini.

Baca juga prosedur pembayaran jasa sewa properti, seperti kantor dan apartemen.

 

Pasal 2
Jangka Waktu
– Contoh Surat Perjanjian

Kecuali karena ketetuan-ketentuan untuk persetujuan pengakhiran, sebagaimana diatur dalam bagian lain perjanjian sewa guna usaha ini.

Maka jangka waktu sewa guna usaha untuk permulaan adalah untuk satu dan lain seperti dimulainya terhitung dan tanggal Tanda Penerimaan.

 

Pasal 3
(Pemilikan)
 
– Contoh Surat Perjanjian

PENYEWA mengakui bahwa Barang Modal adalah dan selama seluruh jangka waktu sewa guna usaha merupakan hak tunggal.

Dan khusus dari YANG MENYEWAKAN dan PENYEWA tidak mempunyai hak, hak milik atau kepentingan atasnya, kecuali yang dengan tegas disebutkan dalam perjanjian ini.

Untuk memberi akibat atas pemilikan YANG MENYEWAKAN, PENYEWA setuju untuk membuat surat kuasa yang tidak dapat dibatalkan, dicabut atau ditarik kembali.

Dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian sewa guna usaha.

Yang bila mana perlu akan dipergunakan oleh YANG MENYEWAKAN untuk menguasai kembali Barang Modal sebagaimana layaknya seorang pemilik yang sah.

 

Pasal 4
Pembayaran Sewa Guna Usaha
– Contoh Surat Perjanjian

PENYEWA akan membayar kepada YANG MEYEWAKAN uang sewa guna usaha menurut waktu, jumlah, mata uang, cara dan tempat pembayaran sebagaimana diatur dalam daftar.

contoh surat perjanjian kerjasama usaha bersama

 

Pasal 5
Pembaharuan Perjanjian Sewa Guna Usaha
– Contoh Surat Perjanjian

Apabila PENYEWA, dalam jangka waktu paling sedikit 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu permulaan pengajuan permohonan tertulis kepada YANG MENYEWAKAN untuk memperbaharui pernjanjian sewa guna usaha ini.

Dan apabila mulai saat permohonan itu diajukan sampai berakhirnya jangka waktu permulaan, PENYEWA tidak melanggar syarat-syarat dalam perjanjian.

Maka YANG MENYEWAKAN bersedia meneruskan sewa guna usaha Barang Modal kepada PENYEWA dengan ketentuan:

#1:

Kecuali ditentukan oleh YANG MENYEWAKAN, YANG MENYEWAKAN akan melanjutkan sewa guna usaha atas Barang Modal itu kepada PENYEWA dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian sewa guna usaha ini.

#2:

Jangka waktu (selanjutnya disebut jangka waktu baru) dari pembaharuan sewa guna usaha akan berlangsung untuk 1 (satu) tahun segera sesudah lampaunya masa jangka waktu permulaan (kecuali bila para pihak secara tertulis menyetujui lain).

#3:

Uang sewa guna usaha sama dengan apa yang diatur pada butir 8 dalam daftar.

#4:

Nilai ganti rugi yang disetujui akan seperti apa yang ditentukan pada butir 10 dalam daftar.

contoh surat perjanjian hutang piutang dengan jaminan sertifikat tanah

 

Pasal 6
Penyerahan Barang Modal
– Contoh Surat Perjanjian

Ayat 1:

PENYEWA menegaskan telah berunding dengan penjual yang disebutkan pada butir 2 dalam daftar (selanjutnya disebut PENJUAL) mengenai Barang Modal yang akan dipilihnya.

PENYEWA dengan ini menyatakan, bahwa YANG MENYEWAKAN tidak bertanggung jawab atas keterlambatan penyerahan.

Atau tidak diserahkannya Barang Modal oleh penjual, atau tidak berfungsinya Barang Modal.

Atau atas suatu kerusakan atau mutu atau ketidakcocokan Barang Modal baik untuk sebagian atau bagian-bagian Barang Modal itu maupun keseluruhannya.

Ayat 2:

PENYEWA harus memeriksa Barang Modal itu dan membberikan / menandatangani barita acara serah terima / tanda terima.

(selanjutnya disebut tanda penerimaan) kepada YANG MENYEWAKAN dalam bentuk sebagaimana yang dikehendaki oleh YANG MENYEWAKAN setelah menerima Barang Modal itu dari PENJUAL atuapun dari YANG MENYEWAKAN.

Ayat 3:

Apabila PENYEWA menderita rugi sebagai akibat keterlambatan penyerahan atau tidak diserahkannya Barang Modal atau karena mutu atau ketidakcocokan Barang Modal.

Sedangkan PENYEWA telah menandatangani tanda penerimaan menurut pasal in.

Maka setelah PENYEWA memenuhi segala kewajiban pembayaran menurut perjanjian sewa guna usaha.

YANG MENYEWAKAN menyetujui mengalhkan kepada PENYEWA  (atas biaya PENYEWA sendiri),.

Hak-hak apapun juga yang dimiliki oleh YANG MENYEWAKAN.

Untuk menuntut ganti rugi kepada PENJUAL, ketentuan bahwa YANG MENYEWAKAN tidak menjamin diperolehnya ganti rugi termaksud.

Ayat 4:

#1:

Apabila PENYEWA menemukan suatu kerusakan pada Barang Modal atau mempunyai suatu keluhan atas Barang Modal itu pada waktu menerima Barang Modal.

Maka PENYEWA wajib memberitahukan kepada penjual.

#2:

Dan yang menyewakan dengan penjelasan kerusakan-kerusakan dan keluhan-keluhan tersebut di dalam Tanda Penerimaan.

#3:

Dengan catatan bahwa klausul ini tidak dapat ditafsirkan bahwa YANG MENYEWAKAN bertanggungjawab atas kerusakan-kerusakan atau keluhan-keluhan itu.

#4:

Apabila PENYEWA tidak memberitahukan kepada YANG MENYEWAKAN menurut ayat 4A pasal ini.

#5:

Maka ini berarti bahwa PENYEWA mengakui Barang Modal telah diserahkan dalam kondisi yang sempurna.

Dan bahwa PENYEWA tidak akan mengajukan sesuatu keberatan apapun di kemudian hari dengan alasan apapun juga.

contoh surat perjanjian kerjasama dagang

 

Pasal 7
Cacat atau Kerusakan Barang Modal
– Contoh Surat Perjanjian

Ayat 1:

Ketentuan-ketentuan dari pasal 6 juga berlaku atas kerusakan atau cacat yang tersembunyi dari Barang Modal.

Kecuali jika terdapat suatu perjanjian khusus dengan penjual, yang mengecualikan hal itu.

Dengan catatan bahwa tidak ada sesuatupun di dalam perjanjian ini .

Yang dengan cara bagaimanapun dapat ditafsirkan sebagai jaminan dari YANG MENYEWAKAN kepada PENYEWA atas tidak adanya kerusakan/cacat yang tersembunyi atau kekurangcocokan.

Ayat 2:

Tiap kewajiban yang mungkin dibebankan kepada YANG MENYEWAKAN atas setiap hak yang mungkin dimiliki PENYEWA.

Berkenaan dengan syarat-syarat  dan keadaan Barang Modal atau mutu atau dapat tidaknya diperdagangkannya Barang Modal.

Atau kecocokan Barang Modal atau kepantasan Barang Modal atau kegunaan Barang Modal secara tegas.

Atau tersirat baik yang timbul dari perjanjian sewa guna usaha atau dari perjanjian sebelumnya.

Pernyataan lisan atau tertulis untuk dan atas nama seseorang pada waktu perundingan sedang berjalan yang telah mempengaruhi PENYEWA sebelum perjanjian sewa guna usaha dibuat.

YANG MENYEWAKAN TIDAK WAJIB mengganti kerugian kepada PENYEWA atas tuntutan ganti rugi terhadap PENYEWA yang dilakukan oleh pihak ketiga atas dasar kerugian atau kerusakan apapun juga.

Ayat 3:

Baik penjual maupun dealer atau penyalur melalui siapa perjanjian sewa guna usaha dirundingkan.

Atau oleh siapa Barang Modal ini disalurkan, juga seorang pegawai penjual atau dealer atau penyalur tidak boleh dianggap wakil YANG MENYEWAKAN dalam transaksi ini.

Dan YANG MENYEWAKAN tidak bertanggungjawab terhadap syarat-syarat dan jaminan yang dibuat oleh pegawai penjual atau dealer atau penyalur.

contoh surat perjanjian jual beli tanah sawah

 

Pasal 8
Pemeliharaan dan Pemakaian Barang Modal
– Contoh Surat Perjanjian

Ayat 1:

YANG MENYEWAKAN akan membubuhkan merk-merk, pelat-pelat, atau tanda-tanda marker lainnya pada Barang Modal untuk menandakan, bahwa Barang Modal itu dimiliki oleh YANG MENYEWAKAN.

Ayat 2:

PENYEWA tidak akan memindahkan Barang Modal dari tempat/lokasi seperti yang sudah disepakati bersama tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari YANG MENYEWAKAN.

Apabila PENYEWA lalai, PENYEWA wajib membayar segala biaya yang dikeluarkan oleh atau atas nama YANG MENYEWAKAN dalam penentuan letak, pengambil alihan dan penyimpanan Barang Modal itu

Dan biaya berperkara yang dikeluarkan oleh YANG MENYEWAKAN untuk pelaksanaan ketentuan-ketentuan perjanjian sewa guna usaha ini.

Ayat 3:

PENYEWA akan mempergunakan Barang Modal itu sebagai seorang penjaga dan pemakai yang baik.

Dengan memperhatikan waktu dan cara pemakaiannya dan atas biaya sendiri mengusahakan .

Dan menyimpan semua surat pendaftaran yang perlu, lisensi dan ijin untuk pemakaian Barang Modal.

Dan akan mematuhi semua peraturan dan instruksi dari badan pemerintah atau dari pihak penguasa yang berwenang.

Dan/atau mematuhi semua undang-undang, kebijaksanaan-kebijaksanaan.

Serta peraturan-peraturan lainnya yang berkenaan dengan penyimpanan, pemakaian serta pemeliharaan Barang Modal.

Ayat 4:

PENYEWA atau mengikuti dengan penuh tanggungjawab dan mematuhi setiap nasehat-nasehat atau anjuran-anjuran pabrik pembuat Barang Modal perihak pemakaian dan perawatannya.

Ayat 5:

PENYEWA wajib memperbaiki Barang Modal sebaik-baiknya, mengganti bagian-bagian yang hilang, rusak dengan suku cadang yang diberikan atau disarankan oleh pabrik pembuat Barang Modal.

Atau dengan persetujuan tertulis lebih dahulu dari YANG MENYEWAKAN, dengan suku cadang yang mutu.

Dan nilainya sama dengan itu dan apabila ini diabaikan, maka YANG MENYEWAKAN berhak mengambil Barang Modal itu supaya dapat diperbaiki.

Dan PENYEWA wajib mengganti penuh segala biaya perbaikan yang dikeluarkan.

YANG MENYEWAKAN mempunyai hak untuk menahan Barang Modal tersebut sampai semua biaya tadi diganti.

Dengan catatan semua pelaksanaan dari hal tersebut di atas tidak menghentikan pembayaran uang sewa guna usaha yang berjalan.

surat perjanjian dengan vendor

Ayat 6:

PENYEWA bertanggung jawab untuk membayar tepat pada waktunya biaya pemeliharaan dan perbaikan.

Serta kewajiban lain termasuk penggantian suku cadang dan peralatan Barang Modal.

Serta menjamin agar Barang Modal bebas dari tuntutan hukum dari yang berwenang.

Ayat 7:

PENYEWA berkewajiban membayar tepat pada waktunya lisensi, uang sewa guna usaha, bunga, pajak, pungutan.

Dan pengeluaran lain sehubungan dengan penggunaan, pemeliharaan, penyimpanan dan penitipan Barang Modal, dan wajib mentaati semua peraturan.

Atas permintaan YANG MENYEWAKAN, PENYEWA wajib menyerahkan tanda terima untuk pembayaran segala biaya tersebut di atas.

Dan apabila PENYEWA cedera/ingkar janji maka YANG MENYEWAKAN akan membayar semua biaya termaksud,.

Dan PENYEWA membayar kepada YANG MENYEWAKAN secara tunai dan sekaligus pada saat ditagih.

Ayat 8:

Menjamin bahwa Barang Modal dijalankan dengan cara yang baik dan pantas oleh orang-orang yang mampu.

Dan cakap dan jika dikehendaki oleh undang-undang/peraturan lainnya untuk memiliki surat ijin untuk menjalankan.

Ayat 9:

PENYEWA akan membayar kepada YANG MENYEWAKAN segala kerugian, biaya, klaim termasuk biaya perkara yang dituntut kepada YANG MENYEWAKAN.

Karena suatu kerugian, cedera fisik atau kerusakan barang yang diderita oleh seseorang atau pihak lain.

Atau kematian yang terjadi karena penempatan atau karena sebab apapun juga.

contoh surat perjanjian jual beli motor

Pasal 9
Perubahan Bahan Modal
– Contoh Surat Perjanjian

Ayat 1:

Tanpa ijin tertulis dari YANG MENYEWAKAN, PENYEWA tidak akan melakukan penambahan-penambahan, perubahan bagian-bagian baik sebagian maupun separuhnya dari Barang Modal.

Atau mengubah urutan jenis /bentuk serta kerja, fungsi atau pun mutu dari Barang Modal.

Sehingga berbeda dari bentuk, spesifikasi dan identitas semula sebagaimana diuraikan dalam tanda penerimaan Barang Modal.

Ayat 2:

Apabila PENYEWA membuat penambahan-penambahan atau perubahan-perubahan Barang Modal tanpa ijin tertulis terlebih dahulu dari YANG MENYEWAKAN.

Maka PENYEWA segera atas permintaan YANG MENYEWAKAN mengambalikan Barang Modal pada keadaan seperti semula atas biaya dan ongkos PENYEWA.

Ayat 3:

Segala penambahan-penambahan, perubahan-perubahan dan penyempurnaan yang dilakukan terhadap Barang Modal (dengan atau tanpa ijin tertulis YANG MENYEWAKAN) menjadi bagian yang tidak terpsahkan dari Barang Modal.

contoh surat perjanjian jual beli tanah

 

Pasal 10
Barang Modal Tidak dilekatkan pada Tanah dan/atau Bangunan

Ayat 1:

Tanpa ijin tertulis dari YANG MENYEWAKAN maka PENYEWA tidak boleh menanamkan, mengikatkan.

Atau dengan cara begaimana pun menyatukan Barang Modal terhadap tanah.

Dan bangunan atau harta tak bergerak lainnya di mana Barang Modal tersebut terletak dan dipakai.

Ayat 2:

Apabila PENYEWA meminta ijin YANG MENYEWAKAN untuk hal-hal yang disebutkan dalam ayat (1) pasal ini.

Maka PENYEWA hendaknya menyerahkan ijin tertulis dari pemilik tanah dan bangunan atau pemilik harta tak bergerak itu.

Yang isinya menyatakan bahwa si pemilik itu menyetujui dan mengakui, bahwa ia tidak akan memperlakukan Barang Modal itu sebagai bagian dari tanah dan bangunan.

Atau harta tak bergerak miliknya dan oleh karena itu Barang Modal yang disewa guna usaha ini tetap dianggap sebagai milik tunggal yang meyewakan.

Walaupun Barang Modal ini mungkin saja telah dilekatkan pada tanah dan bangunan tadi.

PENYEWA memikul tanggung jawab bagi setiap kerusakan yang timbul terhadap tanah dan bangunan atau harta tak bergerak / barang lainnya.

Karena dilekatkan atau dilepasnya nanti Barang Modal yang disewa guna usaha (baik yang dilakukan oleh YANG MENYEWAKAN maupun PENYEWA)

Dan PENYEWA akan membayar ganti rugi apabila ada tuntutan karena kerusakan yang timbul.

Ayat 3:

PENYEWA dengan ini manjamin YANG MENYEWAKAN, bahwa ia akan mematuhi semua pembayaran sewa, tarif, pajak dan ongkos lainnya sehubungan dengan tanah dan bangunan.

Atau harta tidak bergerak lainnya di mana Barang Modal untuk sementara waktu ditempatkan.

Serta disimpan dan/atau dipakai dan apabila diminta akan memperlihatkan kepada YANG MENYEWAKAN bukti pembayaran terakhir berkenaan dengan itu.

contoh surat perjanjian jual beli mobil

 

Pasal 11
Kehilangan dan/atau Kerusakan Barang Modal –
Contoh Surat Perjanjian

Ayat 1:

PENYEWA bersama ini menyatakan memikul dan menanggung seluruh risiko kehilangan dan/atau kerusakan pada Barang Modal.

Atau sesuatu bagian dari padanya karena sebab apapun juga sejak jangka waktu permulaan sebagaimana ditentukan dalam pasal 2 perjanjian ini.

Ayat 2:

Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan atas Barang Modal atau bagian-bagiannya.

Maka PENYEWA atas biayanya sendiri seketika akan melakukan tindakan sebagai berikut:

  • Mengganti keseluruhan ataupun bagian yang rusak/hilang.
  • Memperbaikinya menjadi seperti keadaan semula dan dapat dipakai lagi dengan baik.

Ayat 3:

Menyimpang dari ayat-ayat pasal ini, apabila seluruh Barang Modal hilang dan/atau menjadi tidak bermanfaat sama sekali (termasuk tetapi tidak terbatas pada karena rusak/tidak berguna lagi secara ekonomis)

Atau karena alasan apapun atau terjadi pelanggaran atas hak kepemilikan YANG MENYEWAKAN karena sebab apapun.

Maka PENYEWA dengan seketika atas permintaan YANG MENYEWAKAN membayar nilai ganti rugi yang disetujui sebagaimana diuraikan pada butir 9 dalam daftar (selanjutnya disebut nilai ganti rugi yang disetujui).

Ayat 4:

Apabila ayat 2 pasal ini yang berlaku, maka perjanjian sewa guna usaha ini beralku terus tanpa perubahan apapun, dan uang sewa guna usaha wajib dibayar terus secara penuh.

Ayat 5:

Apabila pasal 3 ayat ini yang berlaku, maka perjanjian sewa guna usaha ini dianggap berakhir pada saat dilakukannya pembayaran penuh dari nilai ganti rugi yang disetujui setelah nama kedua belah pihak

Tidak akan saling menuntut lagi kecuali tuntutan ganti rugi lain sebelumnya.

contoh surat perjanjian kontrak kerja

Ayat 6:

Apabila pembayaran penuh nilai ganti rugi yang disetujui telah terjadi.

Maka YANG MENYEWAKAN akan mengalihkan kepemilikan Barang Modal kepada PENYEWA di tempat dan dalam kondisi sebagaimana adanya pada saat itu.

Berikut jika ada segala hak dan kewajiban yang dimiliki YANG MENYEWAKAN terhadap pihak ketiga tanpa suatu janji dan atau jaminan apapun juga dari YANG MENYEWAKAN.

Ayat 7:

PENYEWA akan membayar kepada YANG MENYEWAKAN kerugian atau kerusakan Barang Modal yang tidak diasuransikan sebagaimana mestinya.

Atau ganti rugi asuransi tidak mencukupi tanpa memperhatikan alasannya, baik yang disebabkan oleh perbuatan kelalaian atau kesalahan PENYEWA maupun pihak lain.

contoh surat perjanjian kerja

 

Pasal 12
Simpanan Jaminan
 Contoh Surat Perjanjian

Ayat 1:

Dengan ditandatanganinya perjanjian sewa guna usaha, PENYEWA harus menyerahkan kepada YANG MENYEWAKAN sejumlah uang sebesar seperti yang disebutkan pada butir 5 dalam daftar.

Uang tersebut sebagai jaminan (selanjutnya disebut simpanan jaminan/tanggungan) untuk dibayarnya tepat pada waktunya.

Dan dengan penuh uang sewa guna usaha, setiap jumlah kerugian dan setiap kewajiban-kewajiban PENYEWA lainnya yang harus dibayar berdasarkan perjanjian ini.

Dengan terjadinya peristiwa kelalaian yang tercantum dalam pasal 16.

Maka YANG MENYEWAKAN berhak akan tetapi tidak diwajibkan menggunakan simpanan jaminan untuk membayar setiap jumlah kerugian, tunggakan pembayaran sewa guna usaha.

Nilai ganti rugi yang disetujui dan kewajiban-kewajiban PENYEWA lainnya.

Apabila YANG MENYEWAKAN menghendaki mengakhiri sewa guna usaha sesuai dengan pasal 16 perjanjian ini.

Maka PENYEWA harus membayar kepada yang menyewa jumlah-jumlah sampai terpenuhinya simpanan jaminan yang tercantum pada butir 5 dalam daftar atau suatu jumlah lain yang harus dibayar.

Simpanan jaminan tidak berbunga, jika ditetapkan dalam bentuk jaminan lain sebagai tambahan.

Maka jaminan tersebut dianggap menjamin semua tuntutan YANG MENYEWAKAN dengan urutan penggunaan jaminan ditetapkan oleh YANG MENYEWAKAN.

contoh surat perjanjian kesepakatan pembayaran

 

Pasal 13
Asuransi
 Contoh Surat Perjanjian

Ayat 1:

Selama berlangsungnya sewa guna usaha, YANG MENYEWAKAN mensyaratkan mengasuransikan Barang Modal pada perusahaan asuransi yang ditunjuk oleh YANG MENYEWAKAN, atas nama YANG MENYEWAKAN, dan pembayaran premi oleh PENYEWA.

Ayat 2:

YANG MENYEWAKAN berhak menentukan terhadap risiko-risiko apa Barang Modal itu harus diasuransikan.

Dan besarnya asuransi harus cukup untuk menutupi nilai ganti rugi yag disetujui sebagaimana diuraikan pada butir 9 dalam daftar.

Ayat 3:

PENYEWA juga wajib mengasuransikan Barang Modal ini terhadap tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga yang timbul dari penjagaan, pemeliharaan atau pemakain Barang Modal sebesar jumlah yang dirasa cocok oleh YANG MENYEWAKAN.

Ayat 4:

PENYEWA harus membayar premi-premi asuransi yang ditentukan dalam pasal ini serta membayar premi setiap perpanjangan pertanggungan asuransi.

surat pelunasan hutang perorangan

Ayat 5:

PENYEWA boleh atas biayanya sendiri mengasuransikan Barang Modal terhadap risiko lain yang dikehendakinya.

Tetapi asuransi itu tidak akan membebaskannya dengan cara bagaimanapun juga dari semua atau setiap pertanggungan jawab berdasarkan perjanjian sewa guna usaha ini.

Ayat 6:

PENYEWA dapat pula mempertanggungkan Barang Modal kepada kepada perusahaan asuransi yang ditunjuknya sendiri.

Setelah terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari YANG MENYEWAKAN.

Serta menyerahkan polis asuransi kepada YANG MENYEWAKAN untuk disimpan selama berlakunya perjanjian sewa guna usaha.

Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah polis diterima dari perusahaan asuransi.

Setiap risiko dan kerugian yang timbul akibat kelalaian PENYEWA mempertanggungjawabkan Barang Modal menjadi beban dan tanggung jawab dari PENYEWA.

Ayat 7:

PENYEWA tidak boleh melakukan suatu tindakan atau hal yang dapat membatalkan pertanggungan-pertanggungan asuransi-asuransi yang ditutup menurut pasal ini.

Ayat 8:

Bilamana ternyata, baik disengaja atau tidak disengaja PENYEWA melakukan tindakan yang mengakibatkan batalnya klaim asuransi.

Maka PENYEWA akan menanggung semua risiko yang telah ditutup pada perusahaan asuransi dan mengganti segala kerugian yang diderita oleh YANG MENYEWAKAN akibat batalnya asuransi tersebut.

contoh surat perjanjian sekolah

Ayat 9:

Kegagalan mendapatkan ganti rugi dari asuransi yang ditutup tidak akan membebaskan PENYEWA dari pertanggungan jawabnya atas Barang Modal menurut pernjanjian sewa guna usaha ini.

Ayat 10:

Apabila kejadian-kejadian yang ditutup dengan asuransi tesebut terjadi, maka PENYEWA wajib dalam jangka waktu 2×24 jam memberitahu YANG MENYEWAKAN dan perusahaan asuransi tentang hal itu secara tertulis.

Dan segera menyerahkan dokumen-dokumen tentang kejadian tersebut yang diperlukan, agar YANG MENYEWAKAN dapat menerima semua klaim ganti rugi asuransi.

Ayat 11:

Dalam hal terjadi suatu peristiwa/risiko yang secara kebetulan tidak ditutup secara asuransi atau ganti rugi asuransi tidak mencukupi.

Maka setiap kerugian yang diderita YANG MENYEWAKAN atas Barang Modal sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari penerima.

Ayat 12:

Pembayaran ganti rugi asuransi adalah hak YANG MENYEWAKAN sehingga hanya dapat diterima oleh YANG MENYEWAKAN.

Ayat 13:

Ganti rugi asuransi tersebut, atas keinginan YANG MENYEWAKAN akan digunakan sebagai berikut:

#1:

Untuk membayar biaya-biaya yang ditentukan pasal 12.

#2:

Untuk membayar seluruh nilai ganti rugi yangh disetujui atau sebagian sesuai dengan perjanjian sewa guna usaha ini.

Dalam hal mana PENYEWA akan dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar nilai ganti rugi yang disetujui sampai sebesar ganti rugi asuransi yang diterima oleh YANG MENYEWAKAN.

#3:

Untuk membayar kerusakan-kerusakan yang diderita pihak ketiga dan/atau PENYEWA karena terjadinya kejadian yang ditutup dengan asuransi.

contoh surat perjanjian kerjasama bagi hasil keuntungan

 

Pasal 14
Larangan bagi PENYEWA
 Contoh Surat Perjanjian

Ayat 1:

PENYEWA berjanji untuk menjaga agar pemilikan YANG MENYEWAKAN atas Barang Modal tidak dirugikan/dilanggar atau berada dalam ancaman.

Jika hal itu terjadi karena tidakan PENYEWA sendiri maupun pihak manapun juga maka PENYEWA wajib.

Atau yang meyewakan atas ongkos dan biaya PENYEWA sendiri akan segera mengatasi pelanggaran atau ancaman tersebut.

Dengan mengindahkan ayat terdahulu dari pasal ini, maka PENYEWA dilarang:

#1:

Menjual, mengalihkan hak, mengalih sewakan, membebani, menjaminkan Barang Modal baik untuk reparasi atau tidakan lain.

Dan apabila PENYEWA melanggar salah satu ketentuan dalam ayat ini maka YANG MENYEWAKAN berhak (akan tetapi tidak bersifat mengikat) untuk membayar kepada pihak ketiga.

Suatu jumlah yang diperlukan guna membebaskan Barang Modal dengan hak untuk meminta dibayar kembali jumlah uang itu dari PENYEWA.

#2:

Menjual, menghipotikan, membebankan, menyewakan, atau dengan cara lain melepaskan tanah dan/atau bangunan atau barang tidak bergerak lainnya yang menjadi tempat Barang Modal.

Tanpa persetujuan tertulis dari YANG MENYEWAKAN dan PENYEWA menjamin sepenuhnya bahwa pembeli, kreditur atau pihak lainnya akan tunduk dan mentaati perjanjian sewa guna usaha.

surat perjanjian sponsorship pdf

Pasal 15
Janji Pengikatan Diri PENYEWA
 
– Contoh Surat Perjanjian

PENYEWA berjanji:

#1:

Barang Modal akan digunakan untuk keperluan usaha sehari-hari dari PENYEWA

#2:

Membayar uang sewa guna usaha yang disebutkan pada butir 6 dalam daftar kepada YANG MENYEWAKAN.

Atau kepada orang lain yang sewaktu-waktu ditunjuk secara tertulis oleh YANG MENYEWAKAN, bebas dari semua pengurangan atau pemotongan.

#3:

Atas biaya sendiri, menguasai dan memelihara Barang Modal dalam keadaan terawat baik dan dapat digunakan setiap saat.

#4:

Mengijinkan setiap orang atau badan yang diberi kuasa oleh YANG MENYEWAKAN untuk sewaktu-waktu memasuki tempat di mana Barang Modal berada dengan tujuan memeriksa Barang Modal tersebut.

#5:

Dan memberitahukan YANG MENYEWAKAN mengenai setiap perubahan alamat/domisili PENYEWA.

Dan atas permintaan YANG MENYEWAKAN segera memberitahukan YANG MENYEWAKAN tempat Barang Modal berada.

#6:

Tanpa mengesampingkan ketentuan-ketentuan lainnya dalam perjanjian ini dalam hal Barang Modal terdiri dari kendaraan (kendaraan) maupun alat-alat berat lainnya.

#7:

Sekalipun adanya ketentuan-ketentuan dalam perjanjian ini.

YANG MENYEWAKAN dapat mengijinkan PENYEWA untuk mendapatkan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) atas namanya.

Dan atas beban sepenuhnya dari PENYEWA.PENYEWA setuju untuk menyerahkan BPKB

Dan duplikat faktur kepada YANG MENYEWAKAN yang akan menahannya sampai semua kewajiban PENYEWA berdasarkan perjanjian ini telah dilunasi.

YANG MENYEWAKAN dapat menetapkan persyaratan apapun yang dipandangnya baik untuk menjamin hak-hak dan kepentingannya atas kendaraan.contoh surat pernyataan janji bayar angsuran

#8:

YANG MENYEWAKAN dibebaskan dari tanggung jawab dan kerugian yang berkenaan dengan dokumen-dokumen kendaraan yang tidak asli dan/atau diterbitkan sebagaimana mestinya.

#9:

Hanya seorang pengemudi yang ahli dan memiliki surat ijin mengemudi (SIM) yang berlaku untuk jenis Barang Modal.

Serta memenuhi syarat yang boleh mengemudikan Barang Modal untuk tujuan yang tidak melawan hukum.

#10:

Untuk segera memperbaharui pendaftaran Barang Modal dan mentaati undang-undang dan peraturan-peraturan mengenai lalu lintas jalan.

Memenuhi semua panggilan polisi dan/atau polisi lalu lintas serta melunasi tepat pada waktunya semua denda berkenaan dengan hal tersebut.

Segala akibat yang timbul karena kelalaian pelanggaran terhadap undang-undang dan/atau peraturan-peraturan lainnya adalah menjadi tanggung jawab PENYEWA sendiri.

#11:

Tidak memindahkan, mengubah, menghilangkan atau merusak atau dengan cara lain mengganggu nomor mesin, rangka, pendaftaran atau nomor-nomor seri.

Atau setiap pelat merek dagang atau pelat tanda pengenal yang terletak pada Barang Modal atau setiap bagiannya.

#12:

Membayar atau memberikan penggantian kepada YANG MENYEWAKAN terhadap semua pajak yang dikenakan terhadap Barang Modal berdasarkan sewa guna usaha.

Termasuk setiap pajak baru yang dikenakan setelah tanggal perjanjian sewa guna usaha.Serta pada semua biaya pendaftaran, premi asuransidan lain sebagainya yang berkenaan dengan pengoperasian atau pemilikan Barang Modal.

#13:

Membayar denda keterlambatan sebesar yang disebutkan pada butir 11 dalam daftar (sebelum maupun setelah putusan pengadilan).

Atas setiap jumlah yang harus dibayar berdasarkan perjanjian sewa guna usaha yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.

#14:

Membayar semua biaya materei, biaya notaris, biaya penagihan, biaya penarikan kembali Barang Modal, biaya hukum.

Dan biaya-biaya lainnya (termasuk biaya penasehat hukum YANG MENYEWAKAN) berkenaan dengan pembuatan atau pelaksanaan perjanjian sewa guna usaha.

#15:

Tidak mengijinkan Barang Modal dipindahkan dari wilayah Indonesia dan tidak boleh memindahkan tempat pendaftaran Barang Modal tanpa persetujuan tertulis dari YANG MENYEWAKAN.

#16:

Semua hak yang dimiliki PENYEWA berdasarkan uang muka atau pembayaran lain yang diberikan PENYEWA kepada penjual/supplier, pabrikan.

Atau pembekal dari Barang Modal untuk pembelian Barang Modal dengan ini dialihkan kepada YANG MENYEWAKAN.

 

Pasal 16
(Kelalaian)
 
– Contoh Surat Perjanjian

Ayat a:

Peristiwa-peristiwa berikut ini merupakan kelalaian:

PENYEWA lalai untuk membayar uang sewa guna usaha, sekalipun untuk 1 (satu) kali angsuran saja.

PENYEWA lalai untuk melakukan pembayaran lain apabila jatuh waktu atau penjamin.

Atau PENYEWA lalai mematuhi atau melaksanakan salah satu ketentuan perjanjian sewa guna usaha ini.

Apabila YANG MENYEWAKAN dengan alasan yang cukup merasa tidak terjamin lagi kepentingannya atau menurut pendapat yang layak dari YANG MENYEWAKAN.

Dengan memperhatikan semua keadaan yang bersangkutan, telah terjadi perubahan materil yang akan merugikan keadaan keuangan atau keadaan lainnya dari PENYEWA.

PENYEWA meninggalkan Barang Modal.

Dengan terjadinya suatu kejadian kelalaian, YANG MENYEWAKAN atas kehendaknya sendiri dapat tanpa diperlukan pernyataan/penetapan/putusan lalai dari pengadilan instansi.

Manapun juga serta tanpa keharusan menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu.

Atau mengajukan permintaan terlebih dahulu kepada penyewa untuk segera atau salah satu cara, yaitu:

Cara #1:

Menyatakan semua pembayaran sewa guna usaha harus segera dan seketika dibayar.

Cara #2:

Melakukan tindakan hukum melalui pihak yang berwajib, instansi pemerintah dan/atau pihak lain untuk memaksa pelaksanaan oleh penyewa.

Dan untuk mendapatkan kembali dari penyewa setiap atau semua kerugian dan biaya yang diderita atau dikeluarkan oleh yang menyewakan.

Dan mulai saat itu penyewa harus segera menghentikan segala bentuk pemakaian barang modal.

Cara #3:

Mengakhiri hak-hak penyewa berdasarkan perjanjian ini, mengambil kembali barang modal dengan.

Atau tanpa bantuan pengadilan dan/atau alat-alat negara dan/atau pejabat pemerintah dan/atau pihak lain.

Serta berhak memasuki tanah dan bangunan serta barang tidak bergerak lainnya yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang modal.D

Dan menuntut semua kerugian langsung atau tidak langsung yang diderita yang menyewakan.

Termasuk biaya-biaya yang dikeluarkan yang menyewakan sehubungan dengan pengambilan kembali barang modal.

contoh surat perjanjian kerjasama usaha bersama

Ayat b:

Dalam hal yang menyewakan menghendaki untuk mengambil kembali barang modal.

Penyewa melepaskan semua hak untuk pemberitahuan sebelumnya serta hak menuntut ganti kerugian yang ditimbulkan karena pengambilan kembali barang modal tersebut.

Dan dengan ini memberi kuasa kepada yang menyewakan untuk menjual atau memindahtangankan barang modal di muka umum.

Atau dibawah tangan dengan harga yang dipandang baik oleh yang menyewakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penyewa.

Dengan berakhirnya pernjanjian ini, penyewa atas permintaan yang menyewakan setuju untuk membayar kepada yang menyewakan nilai ganti rugi yang disetujui (yang disebutkan pada butir 9 dalam daftar).

Dan setiap jumlah lain yang pada waktu itu jatuh waktu berdasarkan perjanjian ini.

Ditambah bunga keterlambatan atas setiap pembayaran yang pada waktu itu tertunggak sampai tanggal pembayaran.

Dan harus membayar seluruh kerugian serta kehilangan keuntungan yang menyewakan dikurangi dengan hasil bersih penjualan barang modal.

surat perjanjian pembayaran hutang sederhana

Ayat c:

Untuk keperluan-keperluan ini, penyewa memberi kuasa mutlak yang seluas-luasnya kepada yang menyewakan dengan hak substitusi tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun juga.

Dan oleh karenanya penyewa dan yang menyewakan sepakat untuk membatalkan/mengesampingkan pasal 1814 KUH perdata.

Untuk memasuki setiap tempat di mana barang modal pada waktu itu berada.

Dan memindahkannya dari empat tersebut apabila perslu secara paksa tanpa suatu halangan atau gangguan dari penyewa.

Dan/atau pegawai dan/atau orang yang ditunjuk dan/atau mendapatkan perintah dari penyewa.

Dan setuju bahwa setiap pemasukkan dan pengambilan kembali barang modal tersebut tidak merupakan tindakan memasuki pekarangan tanpa hak.

Semua hak dan upaya hukum dari yang menyewakan berdasarkan perjanjian ini adalah kumulatif.

Dan merupakan tambahan terhadap hak-hak dan upaya-upaya hukum lainnya yang dapat dipergunakan oleh yang menyewakan.

Kelalaian dipihak yang menyewakan untuk melaksanakan dan keterlambatan dalam melaksanakan sesuatu hak, wewenang.

Atau upaya hukum berdasarkan perjanjian ini tidak merupakan suatu pelepasan dari padanya.

Dan pelaksanaan tunggal sebagian dari suatu hak, wewenang atau upaya hukum oleh yang menyewakan berdasarkan perjanjian ini tidak meniadakan wewenang.

Atau upaya hukum oleh yang menyewakan berdasarkan perjanjian ini tidak meniadakan setiap pelaksanaan lain atau lebih lanjut dari padanya atau pelaksanaan dari hakatau upaya hukum lainnya.

contoh surat mou perjanjian kerjasama

Ayat d:

Penyewa menjamin dan bertanggung jawab sepenuhnya serta menanggung segala risiko apabila terjadi suatu halangan.

Dari/atau gangguan dalam pelaksanaan yang menyewakan mengadakan pengambilan atau penarikan kembali barang modal baik secara paksa atau tidak.

Ayat e:

Untuk maksid pengakhiran perjanjian sewa guna usaha dan/atau penarikan atau pengambilan kembali barang modal sampai dengan dijualnya barang modal oleh yang menyewakan.

Para pihak dengan ini sepakat untuk mengabaikan dan mengesampingkan pasal 1266 KUH Perdata.

Dan oleh karenanya setiap pelaksanaan hal tersebut tidak perlu dan/atau tidak diharuskan terlebih dahulu meminta keputusan melalui badan peradilan.

Ayat f:

Walaupun yang menyewakan memilih salah satu dari cara penanggulangan yang tercantum dalam pasal ini.

Namun penyewa tidak dibebaskan dari setiap tanggung jawab kepada pihak-pihak lain yang timbul karenanya.

contoh surat perjanjian jual beli mobil

Pasal 17
Denda Karena Keterlambatan Pembayaran
 Contoh Surat Perjanjian

Tanpa mengurangi hak yang menyewakan terhadap penyewa berdasarkan perjanjian sewa guna usaha ini.

Maka apabila penyewa gagal membayar apapun juga yang harus dibayar menurut perjanjian sewa guna usaha ini.

Termasuk tapi tidak terbatas pada angsuran sewa guna usaha, ganti rugi yang disetujui dan setiap biaya yang dikeluarkan yang menyewakan untuk kepentingan penyewa.

Dan biaya-biaya yang harus dibayar di muka oleh yang menyewakan untuk penyewa.

Dengan ini menyetujui untuk membayar denda keterlambatan yang ditetapkan pada butir (11) dalam daftar sejak tanggal harus dibayarnya sampai saat pelunasan.

 

Pasal 18
Opsi untuk Membeli
 
– Contoh Surat Perjanjian

Dengan dibayarnya tepat pada waktunya jumlah uang sewa guna usaha dan pembayaran kewajiban lainnya oleh penyewa selama jangka waktu guna usaha.

Dan dengan telah ditaatinya dan dilaksanakannya semua janji pengikatan diri dan ketentuan-ketentuan dari perjanjian ini, pada akhir jangka waktu sewa guna usaha.

Penyewa mempunya opsi untuk membeli barang modal di tempat di mana barang modal berada pada waktu itu.

Dengan harga pembelian yang sama dengan nilai sisa yang disebutkan pada butir 8 pada daftar, ditambah dengan setiap pajak yang dikenakan atasnya.

Penyewa berhak untuk tidak melakukan pilihan untuk membeli.

Dan sebaliknya dapat meminta untuk memperpanjang /memperbaharui masa sewa guna usaha sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 perjanjian ini.

contoh surat perjanjian jual beli rumah

Pasal 19
Pembayaran Sebelum Berakhirnya Perjanjian 
 Contoh Surat Perjanjian

Ayat 1:

Penyewa atas persetujuannya yang menyewakan dapat mengakhiri perjanjian sewa guna usaha ini sebelum berakhirnya masa sewa guna usaha tersebut.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 di atas dengan membayar semua sisa nilai pokok pembiayaan yang dikeluarkan oleh yang menyewakan.

Dan denda keterlambatan beserta pembayaran sewa guna usaha yang tertunggak yang wajib dibayar berdasarkan perjanjian ini.

Dan menurut syarat dan ketentuan lain yang ditetapkan oleh yang menyewakan.

Ayat 2:

Demikian juga dalam hal pembayaran sebelum jangka waktu permulaan berakhir penyewa berhak untuk melaksanakan pilihan untuk membeli atau memperpanjang sewa guna usaha.

Pilihan mana harus diberitahukan secara tertulis kepada yang menyewakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari dari tanggal pembayaran sebelum jangka waktu permulaan dilunasi seluruhnya.

contoh surat perjanjian kerjasama doc

Pasal 20
(Jaminan dari Penyewa)
 
– Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Penyewa dengan ini menegaskan bahwa penyewa sendiri telah menunjuk penjual supplier serta menentukan jenis, kualitas, design.

Dan sebagainya dari barang modal serta segala persyaratan dalam kaitannya dengan transaksi jual beli barang modal semata-mata atas kebijaksanaan penyewa sendiri.

Dan penyewa bertanggung jawab sepenuhnya atas penyelesaian apabila timbul suatu sengketa antara penjual/suppliea dengan yang menyewakan.

Yang menyewakan tidak akan membuat suatu pernyataan jaminan baik secara tegas maupun secara tidak langsung mengenai keadaan, design, pengoperasian. Atau kecocokan barang modal untuk suatu penggunaan tertentu.Atau suatu pernyataan atau jaminan lainnya akan tetapi yang menyewakan setuju untuk mengalihkan. Atau dengan cara lain menyediakan kepada penyewa hak-hak yang dimiliki.

Yang menyewakan berdasarkan jaminan-jaminan atas barang modal yang diberikan oleh penjual/supplier atau pabrik barang modal tersebut.

contoh surat perjanjian kerjasama sederhana

Pasal 21
Hak-hak Tertentu yang Menyewakan
 Contoh Surat Perjanjian

Yang menyewakan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada penyewa dapat menjalankan setiap dan segala cara penanggulangan persoalaan yang tercantum dalam pasal 16 perjanjian ini.

Jika terjadi salah satu peristiwa-peristiwa berikut ini:
Peristiwa #1:

Penyewa telah gagal dalam membayar sejumlah uang yang sudah jatuh waktu dan sebagaimana mestinya menurut perjanjian ini dan perjanjian dengan pihak ketiga lainnya.

Peristiwa #2:

Penghentian atau penundaan dengan ancaman hubungan dagang dengan penyewa

Peristiwa #3:

Diajukan permohonan pailit baik oleh penyewa maupun oleh pihak ketiga atau penyewa melakukan pemindahan/pengalihan hak milik bagi keuntungan para kreditur

Peristiwa #4:

Penyewa membuat suatu permohonan untuk merencanakan atau mengatur kembali pembayaran utang-utang kepada krediturnya (surseance van betaling)

Peristiwa #5:

Harta penyewa termasuk barang modal atau harta penjamin terkena sitaan oleh pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang.

Peristiwa #6:

Penyewa menolak atau tidak dapat mematuhi syarat-syarat dari perjanjian ini.

Peristiwa #7:

Penyewa mengajukan tuntutan dan/atau keberatan/gugatan kepada yang menyewakan melalui pihak yang berwajib.

Atau badan peradilan maka penyewa menyetujui segera menghentikan segala bentuk pemakaian barang modal.

Yang menyewakan tetap dapat melaksanakan seluruh hak-haknya berdasarkan perjanjian sewa guna usaha

Peristiwa #8:

Penyewa menjadi subyek surat paksa atau sita tanpa mengindahkan apakah hal ini mempengaruhi barang modal atau tidak.

Peristiwa #9:

Barang modal hilang atau rusak berat sehingga perbaikannya tidak dibenarkan menurut pendapat yang menyewakan.

Peristiwa #10:

Setiap ijin, persetujuan, atau ijin-ijin dari pemerintah untuk melaksanakan usaha penyewa dicabut atau dibatasi kecuali pencabutan demikian dapat diperbaharui dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.

Peristiwa #11:

Bila penyewa melakukan kompromi, pengaturan atau perencanaan dengan krediturnya atau setiap tindakan demi keuntungan kreditur-kreditur itu.

Peristiwa #12:

Bila keputusan pengadilan yang berkekuatan tetap terhadap penyewa tidak dilaksanakan dengan baik dalam waktu lebih dari 14 (empat balas) hari.

Peristiwa #13:

Jika penyewa menyia-nyiakan barang modal.

contoh surat perjanjian kerjasama investasi

Pasal 22
Laporan Usaha dan Lain-lain
 
– Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Penyewa dengan segera dan atas permintaan yang menyewakan setiap waktu wajib memberikan laporan tertulis.

Dan secara mendetail mengenai keadaan keuangannya, lokasi serta keadaan barang modal.

 

Pasal 23
Pengembalian Barang Modal
 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Apabila setelah penyewa memenuhi kewajibannya yaitu membayar seluruh apa yang harus dibayar menurut perjanjian ini.

Atau pada waktu perjanjian ini berakhir karena alasan apapun penyewa tidak menggunakan haknya untuk membeli barang modal.

Atau memperpanjang/memperbarui perjanjian lama, maka penyewa wajib menyerahkan barang modal kepada yang menyewakan pada alamat yang menyewakan.

Atau pada alamat yang ditentukan oleh yang menyewakan.

Atau bila dikehendaki oleh yang menyewakan mempersiapkan barang modal dalam keadaan siap untuk diambil oleh yang menyewakan atau wakilnya.

Penyewa akan memikul semua biaya yang dikeluarkan oleh yang menyewakan berkenaan dengan penyerahan, pengiriman atau pemilikan kembali barang modal tersebut oleh yang menyewakan.

contoh surat perjanjian kesepakatan diatas materai

Pasal 24
Tidak Dapat Dibatalkannya Kuasa
– Contoh Surat Perjanjian Kerjsama

Penyewa setuju bahwa kuasa yang diberikan kepada yang menyewakan menurut atau berkenaan dengan perjanjian ini merupakan bagian yang penting.

Dan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini yang tanpa adanya kuasa tersebut perjanjian ini tidak akan dibuat.

Dan oleh karenanya semua kuasa yang diberikan kepada yang menyewakan tidak dapat dibatalkan /dicabut karena sebab apapun.

Termasuk akan tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 dari KUH Perdata,

 

Pasal 25
Larangan untuk Mengalihkan Hak dan Kewajiban Penyewa

Ayat 1:

Sewa guna usaha ini khusu diberikan kepada penyewa oleh sebab itu penyewa tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak maupun kewajibannnya.

Baik sebagian maupun seluruhnya pada pihak ketiga, kecuali dengan ijin tertulis terlebih dahulu dari yang menyewakan.

Ayat 2:

Tidak ada kewajiban-kewajiban pembayaran penyewa berdasarkan perjanjian sewa guna usaha ini yang dapat diperhitungkan dengan tagihan-tagihan penyewa terhadap yang menyewakan.

Atau penjual/supplier atau wakli-wakil yang menyewakan dan/atau orang yang digantikan serta pengganti-pengganti hak dari yang menyewakan.

contoh surat perjanjian kesepakatan kerjasama

Pasal 26
Pengalihan Hak yang Menyewakan
– Contoh Surat Perjanjian Kerjsama

Yang menyewakan dapat tanpa ijin penyewa, mengalihkan atau menjaminkan semua atau sebagian dari hak dan kewajibannya.

Berdasarkan perjanjian sewa guna usaha kepada para kreditur dan/atau pemegang obligasi/wali amanat.

Termasuk haknya untuk memasuki tanah pekarangan dan/atau bangunan-bangunan serta barang tak bergerak lainnya.

Yang menjadi tempat penyimpanan barang modal untuk memeriksa barang modal dan untuk melepaskan/memisahkan serta mengambil kembali barang modal.

 

Pasal 27
Ketentuan Tambahan dan Judul
 
– Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Ayat 1:

Penyewa bersama ini menyetujui bahwa ketentuan tambahan yang diuraikan pada butir 12 dari daftar adalah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian sewa guna usaha.

Dan perjanjian sewa guna usaha ini akan ditambah atau dirubah menurut kebutuhan dengan persetujuan tertulis penyewa dan yang menyewakan.

Ayat 2:

Dalam hal penyewa adalah suatu badan, maka penyewa tidak akan mengadakan perubahan anggaran dasar.

Dan/atau perubahan susunan pengurus/penanggung jawab serta anggota komisaris/komanditer.

Dan/atau menjual/mengalihkan perusahaannya (saham-sahamnya) baik sebagian maupun keseluruhannya.

Dan/atau menerbitkan/mengeluarkan saham-saham baru tanpa persetujuan tertulis dari yang menyewakan.

Ayat 3:

Setiap perubahan yang dilakukan menurut ayat 2 pasal ini tidak mengakibatkan batalnya perjanjian ini.

Dan hak serta kewajiban penyewa baik para pengurus maupun pemegang saham lama dan baru terikat pada syarat dan ketentuan yang termuat dalam perjanjian ini.

Ayat 4:

Pengurus maupun pemegang saham lama menjamin pula bahwa pengurus maupun pemegang saham baru akan tunduk serta mematuhi seluruh ketentuan dalam perjanjian ini.

Ayat 5:

Judul pasal-pasal dalam perjanjian ini dimaksudkan untuk mempermudah saja dan tidak akan mempengaruhi arti, maksud dan tujuan perjanjian ini.

contoh surat perjanjian singkat

Pasal 28
Toleransi
– Contoh Surat Perjanjian Kerjasama 

Toleransi yang menyewakan dalam menegakkan ketentuan serta syarat-syarat perjanjian sewa guna usaha ini.

Di mana yang menyewakan memberi waktu kepada penyewa tidak boleh ditafsirkan sebagai mempengaruhi atau membatasi hak-hak/wewenang yang menyewakan.

Serta tidak boleh ditafsirkan bahwa bila yang menyewakan membiarkan suatu pelanggaran oleh penyewa sebagai suatu pelepasan pelaksanaan hak.

Dan wewenang yang menyewakan terhadap terjadinya pelanggaran berikutnya/lainnya dari penyewa atas isi perjanjian ini.

 

Pasal 29
Batalnya Persiapan Pendahuluan
– Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Perjanjian sewa guna usaha ini mengatur semua hubungan kedua belah pihak dalam perjanjian ini.

Dan menggantikan serta membatalkan segala persetujuan, perjanjian-perjanjian.

Dan kesanggupan sebelumnya, jika ada antara kedua belah pihak baik secara tertulis maupun lisan.

contoh surat perjanjian kerjasama

Pasal 30
Pemberitahuan
– Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Setiap pemberitahuan atau tuntutan oleh pihak yang satu terhadap yang lain menurut ketentuan-ketentuan perjanjian sewa guna usaha harus tertulis dan akan dianggap telah diterima oleh pihak lainnya:

Ayat 1:

Apabila disampaikan langsung oleh salah satu pihak atau kuasanya atau pengacaranya melalui pos tercatat kepada pihak lain ke alamat yang telah disebut dalam bagian awal perjanjian ini.

Dan dengan demikian dianggap telah diterima oleh yang bersangkutan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung dari tanggal surat tersebut.

Ayat 2:

Apabila disampaikan langsung oleh salah satu pihak atau kuasanya atau pengacaranya ke tangan pihak lain.

Maka dianggap telah diterima terhitung sejak tanggal penyerahan surat tersebut.

Penyewa harus segera memberitahukan kepada yang menyewakan apabila mengalami hal-hal sebagai berikut:

  • Pindah alamat/tempat tinggal domisili
  • Yang mewakili diganti
  • Sebagian besar usahanya diganti
  • Status perusahaannya berubah.

contoh surat perjanjian kesepakatan

Pasal 31
Definisi
 Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Dalam perjanjian sewa guna usaha ini berlaku:

Ayat 1:

Apabila dalam pengertian penyewa terdapat dua atau lebih pihak yang tercakup dalam istilah penyewa.

Maka tanggung jawab mereka menuntut perjanjian ini adalah bersama-sama dan sendiri-sendiri atau tanggung jawab renteng.

Ayat 2:

Kata-kata yang menunjukkan jenis pria harus dianggap meliputi jenis wanita dan jenis netral.

Dan kata-kata yang menyatakan arti tunggal adalah termasuk bentuk jamaknya dan sebaliknya.

 

Pasal 32
Perjanjian Sewa Guna Usaha Mengikat para Pengganti Hak – Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Perjanjian sewa guna usaha ini akan mengikat para pengganti hak berdasarkan undang-undang.

Dan orang-orang yang ditunjuk oleh pengadilan untuk menggantikan hak-hak penyewa dan yang menyewakan.

 

Pasal 33
Hukum
– Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya tunduk pada dan ditafsirkan dalam segala hal sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

Dan kedua belah pihak telah memilih tempat kediaman yang tetap dan seumumnya di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan ketentuan bahwa yang menyewakan bebas untuk mengambil tindakan hukum dalam pengadilan-pengadilan di Republik Indonesia.

Atau di tempat lain untuk melindungi dan melaksanakan ketentuan-ketentuan perjanjian sewa guna usaha ini.

Atau dengan cara lain mendapat pembayaran dari jumlah-jumlah uang yang harus dibayar oleh penyewa berdasarkan perjanjian ini.

Solusis hukum dalam surat perjanjian

Pasal 34
Ketentuan Lain-lain –
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Ayat 1:

Apabila dengan penyewa dibuat lebih dari satu perjanjian sewa guna usaha.

Atau perjanjian lainnya (selanjutnya baik perjanjian sewa guna usaha maupun perjanjian lainnya cukup disebut perjanjian pembiayaan).

Maka semua perjanjian-perjanjian pembiayaan tersebut dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Sehingga yang menyewakan berhak menahan semua dokumen-dokumen pemilikan barang modal.

Atau barang yang memperoleh pembiayaan, jaminan tambahan.

Atau juga bukti surat berharga lainnya yang tercantum dalam semua perjanjian pembiayaan sebelum penyewa melunasi seluruh kewajiban pembayarannya kepada yang menyewakan.

Ayat 2:

Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian sewa guna usaha secara mutatis-mutandis.

Berlaku juga ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KUH Perdata dan perundang-undangan lain.

Baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada setelah perjanjian sewa guna usaha dibuat dan/atau peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh yang berwenang.

Dan/atau kebiasaan yang berlaku dan/atau tambahan-tambahan perjanjian lain.

Baik secara tertulis maupun lisan, sepanjang tidak mengurangi arti, maksud dan tujuan perjanjian sewa guna usaha.

Demikian perjanjian sewa guna usaha ini dibuat dan tanda tangani pada hari dan tanggal tersebut di atas.

Dalam rangkap 3 dibubuhi materai secukupnya dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Contoh Surat Surat Perjanjian - penandatanganan

 

02: Komponen Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Berikut ini saya sajikan beberapa contoh komponen dalam surat perjanjian, berupa pasal dan ayat:

 

#1: Pihak-pihak yang melakukan Perjanjian Kerjasama ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

contoh mou kerjasama

 

#2: Ketentuan dalam Pasal 1: Yang Menyewakan dan Penyewa ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan kerjasama

 

#3: Ketentuan Pasal 02: Masa berlakunya perjanjian kerjasama ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan jangka waktu

 

#4: Ketentuan Pasal 03: Kepemilikan ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan pemilikan

 

#5: Ketentuan Pasal 04 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan pembayaran

 

#6: Ketentuan Pasal 05 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

pembaharuan perjanjian

 

#7: Ketentuan Pasal 06 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

penyerahan barang
contoh surat perjanjian

 

#8: Ketentuan Pasal 07 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

cacat dan kerusakan

 

#9: Ketentuan Pasal 08 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

pemeliharaan dan pemakaian

 

#10: Ketentuan Pasal 09 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan perubahan bahan

 

#11: Ketentuan Pasal 10 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan barang

 

#12: Ketentuan Pasal 11 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

kehilangan dan kerusakan barang

 

#13: Ketentuan Pasal 12 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan jaminan
contoh surat perjanjian usaha bisnis

 

#14: Ketentuan Pasal 21 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

hak dan kewajiban

 

#15: Ketentuan Pasal 22 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

laporan usaha

 

#16: Ketentuan Pasal 23 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan pengembalian barang

 

#17: Ketentuan Pasal 24 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan pembatalan perjanjian

 

#18: Ketentuan Pasal 25 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan hak dan kewajiban
contoh surat perjanjian usaha

 

#19: Ketentuan Pasal 26 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan hak dan kewajiban

 

#20: Ketentuan Pasal 27 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan tambahan dan judul

 

#21: Ketentuan Pasal 33 ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan hukum
contoh surat perjanjian bisnis

 

#22: Ketentuan Pasat 34: Perjanjian Pembayaran dan Tanda Tangan ( Contoh Surat Perjanjian Kerjasama )

ketentuan lain-lain
contoh surat perjanjian

 

***

Dan untuk melengkapi contoh surat perjanjian kerjasama ini, berikut saya sajikan video singkat yang menjelaskan mengenai perjanjian, kontrak, dan MOU.

Selamat menyaksikan…

Bagaimana video di atas, sangat membantu dan membuka wawasan kan?

 

03: Kesimpulan Contoh Surat Perjanjian Kerjasama

Keberadaan surat perjanjian kerjasama dalam BISNIS adalah sebuah keniscayaan.

  • Contoh surat perjanjian hutang piutang
  • Jual beli rumah,
  • Sewa tanah,
  • Jual beli barang,
  • Kesepakatan kerjasama dengan vendor,
  • Kerjasama investasi,
  • Jual beli mobil/ motor,
  • Kerjasama event organizer dan sponsor, Iklan (Google Ads)
  • Perjanjian sekolah,
  • Jual beli tanah

Oleh karena itu, siapa pun yang menekuni usaha dan bisnis, sebaiknya mengetahui, memahami dan bisa membuat surat perjanjian kerjasama.

Dan contoh surat perjanjian kerjasama bisnis ini bisa dijadikan referensi jika Anda ingin merancang surat perjanjian kerjasama bisnis atau perjanjian lainnya.

Demikian sedikit yang dapat saya sampaikan tentang contoh surat perjanjian kerjasama bisnis. Mudah-mudahan dapat membantu dan bermanfaat.

Terima kasih

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.