Contoh Surat Perjanjian Kredit Investasi
A: Pengertian Surat Perjanjian
Apa yang dimaksud dengan surat perjanjian kredit investasi? Menurut para ahli, definisi surat perjanjian kredit investasi adalah surat perjanjian kredit investasi yang dibuat oleh perusahaan sebagai debitur dengan bank selaku kreditur.
Lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan surat perjanjian? Surat perjanjian adalah surat yang dibuat oleh beberapa pihak untuk membuat perjanjian.
B: Contoh Surat Perjanjian
Ada beberapa jenis surat perjanjian yang sering kita temui, antara lain: Surat perjanjian kredit barang; mobil, motor, HP, surat perjanjian kredit uang dari bank, dan surat perjanjian kredit tanah, tanah kavling, rumah. Dan kali ini, saya sajikan contoh surat perjanjian kredit investasi.
—
Perjanjian Pinjaman Aksep Kredit Investasi
No. : MKN/Inv/VIII/20
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Xidev Bening Fahima:
Partikelir, bertempat tinggal di Surabaya jalan Jaya dalam hal bertindak:
- Untuk diri sendiri, dan/atau
- Selaku pimpinan dari dan yang untuk melakukan tindakan tersebut di bawah ini telah mendapat persetujuan dari Agus Dermawan yang turut serta menandatangani perjanjian ini atau tertera dalam surat persetujuan yang aslinya dilampirkan pada asli perjanjian ini.
Demikian dengan sah mewakili dan atas nama PT Xidev Fahima Jaya yang berkedudukan di Surabaya.
Selanjutnya disebut Debitur.
Rakasyah Jaya
Pimpinan Cabang Margomulyo dari dan oleh karenanya dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Bank ABC berkedudukan di Surabaya jalan Mulyo.
Selanjutnya disebut Bank.
Para pihak menerangkan dengan ini telah setuju mengadakan perjanjian dengan disertai syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Bahwa Bank dengan ini memberikan pinjaman uang kepada debitur Rp xxx.
Dan sebaliknya Debitur dengan ini mengakui menerima jumlah uang tersebut dari Bank sebagai pinjamannya, dan untuk penerimaan jumlah uang tersebut. Akta ini berlaku pula sebagai bukti penerimaan yang sah.
Pasal 2
Bahwa perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2020 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.
Pasal 3
Bahwa untuk perjanjian ini Debitur diwajibkan membayar bunga pinjaman sebesar 1% )satu persen) per bulan atau 12% (dua belas persen) per tahun yang dihitung setiap bulan dan saldo pinjaman tersebut di pasal 1.
Bunga pinjaman mana harus dibayar/ dilunasi Debitur setiap bulannya, pertama kali pada tanggal terakhir dari bulan yang berjalan dan dilanjutkan pada tanggal terakhir dari bulan-bulan berikutnya.
Bunga pinjaman yang belum dibayar/ dilunasi Debitur pada waktu-waktu yang ditetapkan akan menambah saldo debet rekening pinjaman Debitur pada Bank.
Perjanjian Kredit Investasi Pasal 4
Bahwa untuk perjanjian ini Debitur diwajibkan membayar biaya administrasi sebesar Rp xxx dan provisi pinjaman sebesar ½ persen (setengah persen) dari jumlah pinjaman tersebut di atas serta biaya-biaya lainnya yang timbul sebagai akibat dibuatnya perjanjian ini.
Perjanjian Kredit Investasi Pasal 5
Bahwa dalam hal ini Debitur merupakah nasabah giran pada bank, maka untuk pembebanan bunga dan provisi pinjaman serta biaya-biaya lainnya sebagaimana tersebut di atas, dengan ini Debitur memberi kuasa kepada Bank untuk mendebet rekening korannya pada Bank.
Bahwa persentase bunga dan provisi pinjaman yang ditentukan dalam perjanjian ini dapat diubah setiap saat oleh Bank.
Pasal 6
Bahwa dalam hal perjanjian ini sudah jauh waktu dan Debitur belum melunasi pinjamannya, maka atas salso pinjamannya yang masih terutang akan tetap dibebankan bunga seperti yang ditentukan dalam perjanjian ini.
Pasal 7
Bahwa menyimpang dari ketentuan Pasal 2, maka pinjaman pokok berikut bunga serta biaya-biaya lainnya sebagai akibat dari perjanjian ini dapat ditagih seketika, dan sekaligus oleh pihak Bank kepada Debitur tanpa diperlukan somasi lagi, bilamana:
- Debitur meninggal dunia
- Debitur dinyatakan dalam keadaan pailit/ ditaruh dibawah pengampunan/ sebab apapun yang mengakibatkan kehilangan hak untuk mengurus hartanya.
- Atas harta/ sebagian harta Debitur dikenakan sitaan eksekusi/ jaminan oleh pengadilan.
- Debitur lalai memenuhi kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian ini.
- Debitur tidak dapat memeruhi permintaan Bank untuk menambah barang jaminannya.
- Dalam hal di mana Bank beranggapan bahwa Debitur diduga sudah tidak mungkin lagi untuk menyelesaikan pinjaman yang diberikan menurut perjanjian ini.
- Data-data dan/ atau surat-surat yang diberikan kepada Bank Ternyata tidak benar/ palsu.
- Debitur melanggar ketentuan mengenai penarikan cek/ bilyet giro kosong.
—
Bahwa dalam hal terjadi diakhirinya pernjanjian ini maka Debitur diwajibkan untuk segera dan sekaligus melunasi seluruh pinjamannya berikut bunga serta biaya-biaya lainnya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah pemberitahuan diakhirinya perjanjian ini secara tertulis diberitahu oleh Bank.
Bila selewatnya jangka waktu 10 (sepuluh) hari itu Debitur belum dapat juga menyelesaikan pinjamannya, maka untuk kelalaian tersebut Debitur menyatakan setuju dibebankan denda sebesar 0,2% (dua promil) untuk setiap hari kelalaian dihitung dari saldo pinjamannya.
Pasal 8
Bahwa guna menjamin lebih jauh pengembalian pinjaman serta biaya-biaya lainnya yang timbul sebagai akibat dari perjanjian ini.
Debitur dengan ini menyerahkan kepada Bank: secara hipotek/gadai dan/atau penyerahan hak milik secara fiducia (Fiduciare Eigendoms Overdracht) atas benda (benda-benda) berupa: Tanah kosong yang terletak di Jl xxxx.
Pasal 9
Bahwa penyerahn hak milik secara fiducia mana telah diterima oleh Bank dan kedua belah pihak selanjutnya menerangkan, bahwa penyerahan hak milik secara fiducia ini dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan #1:
Bahwa benda (benda-benda) tersebut di atas akan tetap berada/ dikuasai/ dipegang oleh Debitur, akan tetapi mulai hari ini Debitur bukan lagi sebagai pemiliknya melainkan hanya sebagai peminjam dari benda (benda-benda) tersebut dengan hak sebagai peminjam pakai.
Ketentuan #2:
Bahwa bilamana Debitur lalai melakukan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian ini, maka dalam hal ini Debitur wajib atas biayanya sendiri, menyerahkan benda (benda-benda) tersebut kepada Bank, segera selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari setelah diminta oleh Bank.
Dan Bank diberi kuasa yang tidak dapat dicabut dengan alasan apapun juga untuk mengambil benda (benda-benda) tersebut dari Debitur atau orang lain yang memegangnya dan bila perlu dengan bantuan polisi atau instansi berwenang.
Ketentuan #3:
Bahwa setelah penyerahan benda-benda tersebut oleh Debitur kepada Bank atau setelah diambilnya benda-benda tersebut oleh bank atau kekuatan sebagaimana yang ditentukan dalam sub (2), maka Bank diberi kuasa yang tidak dapat dicabut dengan alasan apapun juga oleh Debitur untuk menjual baik dibawah tangan maupun di hadapan umum.
Dengan harga yang dianggap pantas dan baik oleh Bank serta memperhitungkan hasil penjualan tersebut dengan pinjaman Debitur, baik pokok maupun bunga serta biaya-biaya lainnya termasuk biaya penagihan sebagai akibat dari perjanjian ini.
—
Bilamana hasil penjualan tersebut melebihi jumlah pinjaman/ sisa pinjaman maupun bunga serta biaya-biaya lainnya sebagaimana tersebut di atas dan yang harus dibayar Debitur, maka kelebihan akan dikembalikan kepada Debitur dan sebaliknya bilamana terdapat kekurangan, maka kekurangan mana tetap menjadi tanggung jawab Debitur.
Ketentuan #4:
Bahwa Debitur wajib memelihara benda-benda tersebut sebaik-baiknya serta memperbaiki segala kerusakan atas biayanya sendiri, dan bilamana kewajiban memperbaiki ini tidak dilakukan/ dilalaikan Debitur, maka Bank berhak melakukan perbaikannya atas biaya Debitur.
Debitur dilarang menyewakan atau meminjamkan sebagian maupun seluruh benda-benda tersbut kepada pihak lain tanpa seizin Bank.
Ketentuan #5:
Bahwa Bank dan/atau kuasanya setiap saat berhak untuk memasuki tempat di mana benda-benda tersebut berada untuk menyaksikan adanya serta keadaannya, dan untuk keperluan ini Debitur wajib memperlihatkannya.
Ketentuan #6:
Bahwa dalam hal terjadinya suatu peristiwa atas benda-benda tersebut yang dijaminkan secara fiducia baik berupa kerusakan sebagian maupun musnah seluruhnya, ataupun hilang tanpa dapat diperoleh kembali, baik benda-benda tersebut diasuransikan maupun tidak oleh Debitur.
Debitur tetap mengikatkan diri dan berjanji serta bertanggung jawab penuh atas penyelesaian/ pelunasan pinjaman berdasarkan perjanjian seluruhnya.
Tanpa kecuali dengan memberikan jaminan pengganti yang disetujui Bank..
Ketentuan #7:
Bahwa sejak terjadinya peristiwa yang disebut dalam sub (6), maka seluruh kekayaan/ harta milik Debitur dengan sendirinya menjadi jaminan pula atas pinjaman berdasarkan perjanjian ini selama pinjaman tersebut belum diselesaikan.
Ketentuan #8:
Bahwa penyerahan hak milik secara fiducia yang dinyatakan dalam perjanjian ini dilakukan dengan ketentuan bahwa setelah Debitur melunasi pinjamannya, maka hak milik benda-benda tersebut dengan sendirinya beralih lagi ke tangan Debitur.