Perjanjian Kredit Investasi Pasal 10
Bahwa kuasa-kuasa tersebut di atas yang diberikan oleh Debitur kepada Bank, dengan hak untuk mengusahakan pada orang lain (substitusi).
Baik sebagian maupun seluruhnya serta menurut pasal 1812 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan bagian terpenting, dan yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa dimaksud dan karenanya kuasa-kuasa mana tidak dapat dicabut kembali.
Tidak akan batal atau dapat dibatalkan serta tidak akan berakhir karena sebab-sebab apa pun juga, kecuali atas persetujuan secara nyata (tertulis) oleh kedua belah pihak.
Pasal 11
Bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat dari kelalaian Debitur membayar kembali pinjamannya, yang berupa penagihan dari pengacara, biaya lelang, biaya juru sita dan lain sebagainya, menjadi beban dan tanggung jawab Debitur.
Pasal 12
Bahwa Debitur dengan ini menyatakan akan tunduk pada segala ketentuan-ketentuan dan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku pada pihak Bank, baik ketentuan-ketentuan/ kebiasaan-kebiasaan yang berlaku sekarang maupun di kemudian hari.
Pasal 13
Pasal Tambahan
Pasal 14
Bahwa untuk perjanjian ini dan segala akibatnya, para pihak memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya.
Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Demikian perjanjian ini dibuat di Surabaya pada hari ini, hari Senin tanggal 17 Agustus 2020.
Pihak Bank Pihak Debitur
(Rakasyah Jaya) (Xidev Bening Fahima) (Agus Dermawan)
Contoh Format Lengkap Surat Perjanjian
Dan untuk selengkapnya seperti gambar di bawah ini:
Surat Perjanjian Perusahaan Bagian #1:

Format Surat Perjanjian Perusahaan Bagian #2:

Bentuk Surat Perjanjian Perusahaan Bagian #3:

Surat Perjanjian Perusahaan Bagian #4::

Bentuk Surat Perjanjian Perusahaan Bagian #5:

Surat Perjanjian Perusahaan Bagian #6:

Surat Perjanjian Perusahaan Bagian #7:
