Deposito Berjangka (Time Deposit)
A: Pengertian Deposito Berjangka Menurut Para Ahli
Apa yang dimaksud dengan Deposito berjangka?
Pengertian Term Deposit atau berjangka adalah jenis deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu yang tertentu, misalnya 2 3 6 dan 12 bulan.
B: Cara Membuka Time Deposit
Bagaimana cara membuka time deposit?
Untuk membuka time deposit, deposan dapat menggunakan setoran tunai, dengan cek, bilyet giro, bukti transfer masuk, wesel, atau warkat lain yang disepakati bank.
Prinsipnya adalah pada saat disetor warkat itu harus sudah efektif, artinya dapat diuangkan. Bank akan mencatat dalam rekening deposito bila waktu itu telah di-uangkan.
C: Pencatatan Transaksi Time Deposit
Time Deposit dicatat sebesar nilai nominal deposito yang tertera dalam perjanjian.
Perhatikan contoh pencatatan jurnal transaksi time deposit berikut ini:
Pada tanggal 31 Mei 2025, Bening membuka term deposit di Bank ABC Surabaya dengan nominal Rp 50.000.000, deposit interest 18% pa, jangka waktu 3 bulan.
Untuk itu Bening menyerahkan bilyet giro atas nama Bening Rp 20.000.000, cek Bank ABC Surabaya yang ditarik oleh Fahima sebesar Rp 10.000.000. Transfer masuk dari Bank ABC Cabang Bandung Rp 10.000.000 dan kekurangannya dibayar tunai. Pajak bunga deposito 15%.
Contoh jurnal deposito berjangka adalah sebagai berikut:
Tanggal 31 Mei 2025:
[Dr] Giro Bening Rp 20.000.000
[Dr] Giro Fahima Rp 10.000.000
[Debit] RAK. Cabang Bandung Rp 10.000.00
[Debit] Kas Rp 10.000.000
[Cr] Term Deposit Rp 50.000.000
D: Deposit Interest
Metode Perhitungan
Dalam perkembangannya, beberapa bank memperhitungkan bunga harian untuk time deposit. Ini artinya, berapa hari pun time deposit mengendap akan diberikan bunga sebagaimana tabungan, hanya saja tetap terikat jangka waktu deposito.
Perhitungan bunga yang lazim minimal mengendap 1 bulan. Bank akan memberikan bunga setelah deposito minimal mengendap satu bulan. Kalau yang menjadi pedoman ini, maka untuk time deposit yang dibuka pada tanggal akhir bulan bunga diperhitungkan pada akhir bulan juga walaupun tanggalnya berbeda.
Contoh Perhitungan bunga deposito dan pembahasannya
Perhatikan contoh perhitungan bunga deposito berikut ini:
Pada tanggal 3 Januari 2025, time deposit dibuka, maka jatuh tempo bunga tanggal 28 atau 29 Februari 2025, 31 Maret 2025, 30 April 2025 dan seterusnya. Tapi jika time deposit dibuka tidak pada tanggal akhir bulan, maka jatuh tempo bunga akan sama dengan tanggal pembukaan time deposit.

Perhatikan contoh jurnal deposito berjangka berikut ini:
Pada tanggal 15 Januari 2025, Bening membuka time deposito di Bank ABC Surabaya nominal Rp 50.000.000, deposit interes 18% pa, jangka waktu 3 bulan. Jatuh tempo bunga pada tanggal 15 Februari 2025, 15 Maret 2025, dan 15 April 2025.
Dengan asumsi deposan mengambil bunga deposito setiap tanggal 5 dan pajak bunga 15% dibayarkan setiap tanggal 10 kepada kantor kas negara. Bagaimana perhitungan bunga dan pencatatan transaksi time deposit tersebut?
Pembahasan:
1: Tanggal 30 Juni 2025 – Bunga ke-1
[Dr] Biaya Bunga Rp 750.000
[Cr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar Rp 750.000
2: Tanggal 5 Juni 2025 – Penarikan Bunga Deposito
[Dr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar Rp 750.000
[Cr] Hutang PPh Rp 112.500
[Cr] Kas Giro Rp 637.500
3: Tanggal 10 Juni 2025 – Pelimpahan Pajak
[Dr] Hutang PPh Rp 112.500
[Cr] Giro Kantor Kas Negara Rp 112.500
4: Tanggal 31 Juli 2025 – Bunga ke-2:
[Dr] Biaya Bunga Rp 750.000
[Cr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar Rp 750.000
5: Tanggal 5 Juli 2025 – Penarikan Bunga:
[Dr] Bunga Deposito Berjangka Harus Dibayar Rp 750.000
[Cr] Hutang PPh Rp 112.500
[Cr] Kas Giro Rp 637.500
6: Tanggal 10 Juli 2025 – Pelimpahan Pajak:
[Dr] Hutang PPh Rp 112.500
[Cr] Giro Kantor Kas Negara Rp 112.500
7: Tanggal 31 Agustus 2025 – Bunga ke-3 dan jatuh tempo perpanjangan deposito :
[Dr] Biaya Bunga Rp 750.000
[Cr] Bunga DB Harus Dibayar Rp 750.000
[Debit] Deposito Berjangka – Bening Rp 50.000.000
[Credit] Deposito berjangka Telah Jatuh Tempo Rp 50.000.000
8: Tanggal 5 Agustus 2025 – Penarikan Bunga dan deposito:
[Dr] Bunga DB Harus Dibayar Rp 750.000
[Dr] DB Berjangka Telah Jatuh Tempo Rp 50.000.000
[Cr] Hutang PPh Rp 112.500
[Cr] Kas Giro Rp 50.637.500
9: Tanggal 10 Agustus 2025 – Pelimpahan Pajak:
[Dr] Hutang PPh Rp 112.500
[Cr] Giro Kantor Kas Negara Rp 112.500