E: Pencatatan Deposito Jatuh Tempo
Bagaimana cara mencatat deposito yang sudah jatuh tempo?
Perhatikan ulasannya berikut ini:
Pada contoh di atas dinyatakan bahwa penarikan bunga dilakukan setiap tanggal 5. Dengan demikian bank akan membukukan bunga dua kali, yaitu saat jatuh tempo bunga dan pada saat penarikan bunga. Hal ini sampai dengan jatuh tempo deposito, oleh karena itu, penarikan deposito diasumsikan terjadi tanggal 5 juga.
Pada kasus ini bank juga harus membukukan dua kali, yaitu saat jatuh tempo dan saat deposito ditarik. Bagaimana jika bunga dan deposito pada saat jatuh tempo ditarik tepat pada tanggal jatuh tempo? Bila ini yang terjadi maka bank hanya membukukan sekali, yaitu:
Tanggal 31 Agustus 2025 – Penarikan Bunga dan Deposito:
[Dr] Deposito Berjangka Rp 50.000.000
[Dr] Biaya Bunga Rp 750.000
[Cr] Kas Rp 50.637.500
[Cr] Hutang PPh Rp 112.500
Pencatatan jurnal transaksi ini dilakukan dengan asumsi bunga pada bulan ke-1 dan ke-2 telah ditarik nasabah.
F: Perpanjangan Deposito Berjangka
Bagaimana cara memperpanjang deposito berjangka? Deposito yang telah jatuh tempo dapat diperpanjang dengan dua cara, yaitu:
1: Perpanjangan Otomatis (Automatic Rollover)
Perpanjangan ini dilakukan karena permintaan deposan yang sudah dibuat atau diperjanjikan pada saat pembukaan deposito. Dengan demikian bank tidak perlu menghubungi deposan atau sebaliknya deposan tidak perlu lagi menghubungi bank untuk memperpanjang deposito.
2: Perpanjangan Biasa
Deposito non automatic roll over adalah kebalikan dari cara perpanjangan deposito secara otomatis ketika deposito telah jatuh tempo. Perpanjangan ini terjadi bila ada kesepakatan antara bank dengan deposan di kemudian hari saat jatuh tempo. Perpanjangan ini bisa inisiatif deposan atau inisiatif bank (home service) untuk nasabah deposan.
Bagaimana cara pencatatan jurnal transaksinya?
Kedua cara perpanjangan deposito tersebut tidak berbeda pencatatan jurnal transaksinya. Bank akan mendebit rekening deposito lama dan mengkredit deposito baru.
Nomor rekening deposito dan bilyet deposito tetap sama menggunakan yang lama, kecuali suku bunga deposito dan bilyet deposito berubah ketika terjadi perpanjangan deposito.

Contoh Pencatatan Deposito Perbankan
Perhatikan contoh pencatatan jurnal akuntansi deposito bank berikut:
Jika deposito atas nama Bening diperpanjang saat jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2025, maka bank akan melakukan pencatatan jurnal transaksi deposito sebagai berikut:
[Dr] Deposito Berjangka (lama) Rp 50.000.000
[Cr] Deposito Berjangka (baru) Rp 50.000.000
G: Penarikan Deposito Berjangka Sebelum Jatuh Tempo
1: Penalty
Pengertian Penalty
Apa itu penalty?
Lazimnya time deposit ditarik setelah jatuh tempo, sebab dalam perjanjian sudah tertera jangka waktunya, namun dalam praktek perbankan, deposan bisa saja menarik time deposit yang masih outstanding.
Penarikan time deposit sebelum jatuh tempo dapat mengganggu likuiditas bank, sebab idealnya bank akan menyiapkan dana untuk membayarkan sesuai dengan jadwal pembayaran. Oleh karena itu, bank umum (konvensional) mengenakan penalty tertentu terhadap deposan bila penarikan dilakukan sebelum jatuh tempo.
Penalty deposan dicatat sebagai pendapatan lain-lain bank. Kebijakan mengenai penalty tiap bank berbeda-beda, namun secara umum adalah:
- Penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga sebelum pajak.
- Nilai penalty dihitung sekian persen tertentu dari bunga setelah pajak.
- Penalty dihitung sekian persen tertentu dari nominal time deposit.
Perhitungan dan Pencatatan Penalty
Perhatikan contoh soal perhitungan nilai penalty dan jawabannya berikut ini:
Contoh Soal
Bening Fahima memiliki term deposito di Bank ABC Surabaya nominal time deposit 10 juta. Jangka waktu 6 bulan, suku bunga deposito Bank ABC adalah 18% pa. Deposito yang dibuka tanggal 31 Mei 2025, kemudian ditarik kembali oleh Bening Fahima pada tanggal 30 Juni 2025.
Perhitungan
Cara perhitungan dan pencatatan jurnal transaksinya adalah sebagai berikut:
1: Penalty dihitung 20% dari bunga sebelum pajak (pajak 15%)
1: Cara menghitung bunga deposito:
= Rp 10.000.000 x 18% x (1/12)
= Rp 150.000
2: Pajak Bunga:
= 15% x Rp 150.000
= Rp 22.500
3: Bunga setelah pajak:
= Rp 127.500
4: Penalty:
= 20% x Rp 150.000
= 30.000
5: Bunga Deposito yang dibayar bank:
= Rp 97.500
Jurnal Pencatatan Akuntansi
Pencatatan jurnal transaksi penarikan depositonya adalah sebagai berikut:
[Dr] Deposito Berjangka Rp 10.000.000
[Dr] Biaya Bunga Rp 150.000
[Cr] Pendapatan Lain-lain Penalty Rp 30.000
[Credit] Hutang PPh Rp 22.500
[Cr] Kas Rp 10.097.500
2: Penalty dihitung 20% dari bunga setelah pajak (pajak 15%)
Perhitungan:
1: Bunga Deposito
= Rp 10.000.000 x 18% x (1/12)
= Rp 150.000
2: Pajak Bunga
= 15% x Rp 150.000
= Rp 22.500
3: Bunga setelah pajak
= Rp 127.500
4: Penalty
= 20% x Rp 127.500
= Rp 25.500
5: Bunga deposito yang dibayar bank
= Rp 102.000
Pencatatan Jurnal Akuntansinya:
Pencatatan jurnal transaksi pengenaan penalty adalah sebagai berikut:
[Dr] Deposito Berjangka Rp 10.000.000
[Dr} Biaya Bunga Rp 150.000
[Cr] Pendapatan Lain-lain Penalty Rp 25.500
[Credit] Hutang PPh Rp 22.500
[Cr] Kas Rp 10.102.000
3: Penalty dihitung 1% dari nominal time deposit:
1: Deposit Interest:
= Rp 10.000.000 x 18% x (1/12)
= Rp 150.000
2: Pajak Bunga:
= 15% x Rp 150.000
= Rp 22.500
3: Bunga setelah pajak:
= Rp 100.000
4: Penalty:
= 1% x Rp 10.000.000
= Rp 100.000
5: Deposit Interest yang dibayar bank:
= Rp 27.500