2: Modal Setoran – Modal Yuridis
01: Jenis Modal Setoran
Sebagai pasangan laba ditahan, modal setoran dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Modal Yuridis (Legal Capital)
- Modal Setoran Lain (agio/premium ekuitas saham)
#1: Modal Yuridis
Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain.
Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus mempunyai nilai nominal atas nilai minimum yang dinyatakan untuk menunjukkan hak yuridis.
Apa itu modal yuridis?
Modal yuridis adalah jumlah rupiah minimal yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk ekuitas yuridis (legal capital).
Apa tujuan penyajian modal yuridis ini?
Tujuan penyajian modal yuridis adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan invetasinya.
Jadi, walaupun secara akuntansi yang menganut konsep kesatuan usaha, pemisahan ini tidak mempunyai makna ekonomi yang cukup berarti, secara yuridis pemisahan ini dianggap cukup berarti.
Secara yuridis pemisahan ini dianggap cukup penting dan harus diungkapkan dalam pelaporan keuangan.
Ekuitas dalam akuntansi menganggap pengungkapan modal yuridis tersebut tidak penting, karena ekuitas dalam akuntansi lebih menekankan pada jumlah rupiah yang benar-benar disetor pemegang saham sebagai jumlah rupiah kontrak antara perseroan dengan pemegang saham.
Sebenarnya apa fungsi pengungkapan modal yuridis?
Dalam hal perusahaan berjalan terus, pengungkapan modal yuridis kemudian akan berfungsi semata-mata untuk menunjukkan batas jumlah aset yang dapat didistribusi kepada pemegang saham baik dalam bentuk dividen maupun likuidasi ekuitas dan dianggap hal ini memberi informasi terhadap batas perlindungan bagi investor.
Nilai Modal Yuridis
Dalam hal saham bernilai nominal (par stock), modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham (capital stock).
Apa itu modal saham?
Modal saham adalah jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan nilai nominal per saham. Jumlah menurut rumus ekuitas akhir ini adalah jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham, meskipun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor/dibayarkan melebihi modal yuridis tersebut.
Modal saham adalah batas tanggungjawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. Artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntut pembagian kekayaan atas dasar modal yang disetor (kecuali ada sisa untuk itu).
Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh utang perseroan. Pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang saham bertindak sebagai direksi.
#2: Modal Setoran Lain
Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektif saham, sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak bermakna ekonomi.
Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat untuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk menunjukkan nilai saham itu sendiri, walaupun praktik akuntansi dalam kenyataannya memecah modal setoran menjadi ekuitas saham dan ekuitas setoran lain.
Modal saham sebenarnya tidak harus menunjukkan modal yuridis karena ekuitas saham dapat berbeda jumlahnya dengan modal yuridis. Berapapun besarnya modal yuridis, modal ini harus dipisahkan dengan yang lain.
Pemisahan semacam ini semata-mata tradisi dan dipengaruhi oleh konsep yang disebut dengan trust fund theory.
Trust fund theory menyatakan bahwa harus ada batas jumlah rupiah maksimum yang dapat didistribusikan secara yuridis kepada pemegang saham dalam kondisi perusahaan berjalan normal kecuali dalam hal perusahaan dilikuidasi. Jumlah maksimum ini tidak harus sama dengan modal saham.
02: Perubahan Modal Setoran
Transaksi, kejadian, atau keadaan dapat menyebabkan perubahan dalam modal setoran baik secara individual atau bersamaan.
Paling tidak ada 5 hal yang dapat mengubah modal setoran, yaitu:
- Pemesanan saham (stock subscriptions)
- Obligasi terkonversi (convertible bonds)
- Saham istimewa terkonversi (convertible stocks)
- Dividen saham (stock dividends)
- Hak beli saham, opsi saham, dan waran (srock rights, options, and warrant)
- Saham treasuri (treasury stock)