Struktur Ekuitas: Pengertian, Klasifikasi, Komponen, dan Cara Menyajikannya dalam Laporan

3: Penurunan Modal Setoran

Sekilas tentang Modal Setoran

Modal setoran tidak akan berkurang kecuali ada pembayaran atau pembagian dividen yang dapat dikategorikan sebagai dividen likuidasi (liquidating dividen) atau penarikan kembali saham yang beredar secara permanen.

Perubahan karena transaksi modal harus dibedakan secara tegas dengan perubahan karena transaksi operasi. Oleh karena itu, semua transaksi yang berkaitan dengan penarikan kembali saham atau likuidasi modal tidak ada kaitannya dengan untung atau rugi. Dengan kata lain, untung atau rugi tidak timbul dari transaksi penarikan kembali saham.

Dengan dasar pemikiran seperti itu, maka untung atau rugi yang berasal dari transaksi saham perseroan sendiri setelah tanggal penerbitan harus dikaitkan dengan ekuitas pemegang saham. Khususnya laba ditahan bukan sebagai elemen statemen laba rugi.

Jadi perlakuan atas saham yang ditarik kembali harus sejalan dengan sifatnya sebagai ekuitas pemegang saham, kalau saham bersangkutan dapat diterbitkan kembali.

Pengakuan dan Pencatatan

Saham dengan jumlah rupiah sebesar yang dibayarkan untuk penarikan kembali tersebut harus diperlakukan sebagai kontra modal setoran dan laba ditahan bukannya sebagai aset.

Jika saham bersangkutan tidak dapat diterbitkan lagi (dianggap dilunasi), jumlah rupiah yang dibayarkan harus dibebankan ke ekuitas saham sampai sejumlah yang mula-mula di-KREDIT.

Sisanya kemudian dibebankan ke premium ekuitas saham sampai ke sejumlah yang tidak melebihi bagian premium yang mula-mula dikredit.

Jika masih terdapat sisa, kelebihan tersebut harus dibebankan ke laba ditahan. Jika terjadi untung dalam penebusan saham tersebut, maka keuntungan itu harus dikredit ke premium ekuitas saham. Karena jumlah tersebut pada hakekatnya mempunyai karakteristik seperti kontribuasi ekuitas dalam bentuk donasi atau pembebasan (pengampunan) utang.

equity adalah modal

Pembelian Kembali Saham Beredar

Pembelian kembali saham yang beredar oleh perseroan sebenarnya bermakna penarikan aset yang diinvestasikan oleh pemegang saham bersangkutan. Akibatnya struktur modal berubah sesuai dengan jumlah aset yang ditarik kembali tersebut.

Akan tetapi, karena perlakuan akhir terhadap ekuitas saham yang ditebus kembali tersebut mungkin tidak pasti maka perlu dibuat ketentuan tentang perlakuan sementara terhadap saham yang ditarik kembali tersebut.

Ditinjau dari segi penilaian pasar (market valuation) terhadap perusahaan, tidak ada alasan untuk menganggap bahwa baik perseroan (mewakili mereka yang masih memegang saham) maupun pemegang saham yang mengembalikan haknya (yang menyerahkan sahamnya) memperoleh laba efektif atau menderita rugi efektif dalam transaksi modal tersebut.

Penilaian Pasar

Jika harga yang dibayarkan untuk setiap saham yang ditarik kembali lebih rendah daripada biaya saham pada saat penarikan kembali tersebut. Maka dapat dianggap penilaian pasar terhadap perusahaan secara keseluruhan (atas dasar nilai likuidasi pada saat itu) adalah lebih rendah daripada jumlah rupiah yang tercatat untuk aset seperti kas, piutang dan nilai aset lainnya.

Demikian juga, bila harga yang dibayarkan untuk saham yang ditarik kembali lebih tinggi dari pada nilai bukunya.

Hal ini berarti bahwa penilaian pasar pada saat itu memperhitungkan adanya apresiasi aset yang tercatat maupun aset tak berwujud lainnya (contoh ekuitas merek) yang tidak tercatat.

Ini bukan berarti bahwa akuntansi perusahaan yang mendasarkan diri pada biaya historis adalah keliru atau tidak sesuai dengan kenyataan, yang perlu ditekankan adalah bahwa penilaian pasar tidak menjadi alasan kuat untuk merevisi ekuitas pemegang saham tanpa adanya transaki modal.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.