Struktur Ekuitas: Pengertian, Klasifikasi, Komponen, dan Cara Menyajikannya dalam Laporan

Istilah Ekuitas adalah ekuitas pemegang saham atau stockholders’ equity untuk perseroan, Ekuitas sering disebut modal untuk perusahaan perorangan. Ekuitas pemegang saham itu sendiri terdiri atas dua komponen, yaitu:

  1. Modal setoran (paid-in atau contributed capital)
  2. Laba Ditahan (retained earning – earned capital)

Bagaimana pengertian, klasifikasi/penggolongan, komponen dan penyajian laporan ekuitas? Mari ikuti penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini…

 

01: Pengertian Ekuitas Adalah?

A: Pengertian Ekuitas Menurut Para Ahli

Apa itu ekuitas?

Karena artikulasi harus dipertahankan, definisi ekuitas tidak secara semantik tapi secara sintaktik. Artinya, ekuitas didefinisikan secara mekanik atau prosedural dalam kaitannya dengan elemen-elemen laporan keuangan yang lain.

Lebih tegasnya, equity tidak dapat didefinisikan secara independen terhadap aset dan kewajiban. Dan berikut ini pengertian ekuitas menurut para ahli dan standar akuntansi:

1: Pengertian Menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)

Pengertian ekuitas menurut PSAK, yakni dalam kerangka dasar Standar Akuntansi Keuangan  (SAK), menurut Ikatan Akuntan Indonesia pengertian Ekuitas adalah Hak residual atas aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajiban.

2: Pengertian Menurut Financial Accounting Standard Boards (FASB)

Menurut Financial Accounting Standard Boards (FASB) definisi ekuitas adalah Equity or net asset is the residual interest in the assets of an entity that remains after deducting its liabilities.

 

B: Kriteria Ekuitas

pengertian ekuitas adalah modal

Godfrey, Hodgson, dan Holmes membedakan liabilitas dan ekuitas atas dasar kriteria sebagai berikut:

A: Hak-hak masing-masing pihak atas penyelesaian klaim

Atas dasar konsep kesatuan usaha, kreditor dan pemegang saham sama-sama mempunyai klaim atau hak untuk dilunasi atas dana yang ditanamkan dalam perusahaan.

Akan tetapi, terdapat dua karakteristik yang melekat pada hak kreditur yaitu:

  • Penyelesaian klaim mereka pada tanggal tertentu melalui transfer aset.
  • Prioritas di atas pemilik dalam penyelesaian klaim dalam hal likuidasi.

Jadi, klaim kreditur terbatas jumlahnya dan harus diselesaikan pada tanggal tertentu.

Sementara klaim pemegang saham merupakan jumlah residual dan tidak harus diselesaikan atau dilunasi pada tanggal tertentu.

 

B: Hak penggunaan aset dalam operasi

Hak kreditur dan pemegang saham juga berbeda dalam hal penggunaan aset liabilitas dan ekuitas.

Kreditur pada umumnya tidak mempunyai akses dan kendali dalam penggunaan aset perusahaan.

Mereka juga tidak mempunyai hak dalam pengambilan keputusan operasi perusahaan secara langsung.

Di lain pihak, pemilik (khusus dalam perusahaan perseorangan) mempunyai akses, hak dan otoritas untuk menjalankan perusahaan dan menggunakan atau mengendalikan aset.

 

C: Substansi ekonomi perjanjian

Perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban.

Substansi ekonomi perjanjian antara kreditur dengan perusahaan berbeda dengan antara pemegang saham dan perusahaan dalam hal risiko terhadap rugi. Karena kreditur diprioritaskan, risiko mereka lebih kecil dibanding dengan pemegang saham.

Pemegang saham menanggung segala risiko yang berkaitan dengan operasi perusahaan. Oleh karena itu hak kreditur sebenarnya berbeda dengan hak pemegang saham.

Kreditur berhak atas pelunasan, sedangkan pemegang saham berhak atas pembagian laba (residual).

Jadi, secara substansi ekonomi, kreditur menanggung risiko lebih kecil dan dengan demikian mendapat imbalan tetap berupa bunga dan pokok pinjaman, sedangkan pemegang saham menanggung risiko lebih besar, sehingga berhak atas kembalian (rate of return) yang bervariasi melalui pembagian laba (participation in profits).

Berbagai sumber lain mendefinisikan ekuitas yang tidak jauh berbeda dengan definisi-definisi di atas.

Ini berarti ekuitas bukan pengorbanan sumber ekonomi masa datang, karena didefinisikan atas dasar aset dan kewajiban, nilai ekuitas juga tergantung paada bagaimana aset dan kewajiban diukur.

 

02: Komponen Ekuitas Pemegang Saham

karakteristik liabilitas

A: Elemen-elemen Ekuitas

Apa saja komponen atau elemen ekuitas?

Dalam segi riwayat terjadinya dan sumbernya, ekuitas pemegang saham diklasifikasikan atas dasar dua komponen penting yaitu:

  1. Modal Disetor

    1. Modal saham (capital stock) sebagai modal yuridis (legal capital)
    2. Setoran Modal tambahan (additional paid-in capital)
    3. Modal setoran lain
  2. Laba Ditahan

Dan gambar berikut ini melukiskan komponen modal ekuitas pemegang saham dan pos-pos yang mempengaruhinya.

komponen ekuitas
Gambar: Ekuitas Pemegang Saham dan Komponennya

 

B: Komponen Lain Ekuitas

Komponen lain-lain terdiri atas pos-pos yang tidak dapat dimasukkan dalam komponen modal setoran lainnya, atau laba ditahan tapi sering diklasifikasikan sebagai pos ekuitas pemegang saham.

Pos-pos ekuitas lainadalah:

  • keuntungan penahanan belum terealisasi (unrealized holding gains)
  • penyesuaian kapital belum terealisasi lainnya, selisih revaluasi
  • hak pemegang saham minoritas

dalam berbagai literatur, modal setoran sering disebut juga sebagai invested capital, original capital, atau bahkan original investment.

Modal yuridis (legal capital) sering disebut sebagai formal capital, restricted capital, stated capital, atau capital stock.

Modal setoran lain sering disebut secara spesifik sebagai paid-in surplus, unrestricted capital, paid-in capital in excess of capital stock, capital in excess of par (stated value), capital surplus, atau stock premium, sedangkan laba ditahan sering disebut sebagai surplus reserve, accumulated surplus, atau earned surplus.

Bagaimana pengukuran dan penyajian menurut IFRS dan GAAP? Baca dan pelajari >> IFRS dan GAAP

 

03: Tujuan Penyajian Ekuitas

ekuitas saham adalah

A: Apa Tujuan Penyajian Ekuitas?

Pengungkapan informasi ekuitas pemegang saham akan sangat dipengaruhi oleh tujuan penyajian informasi tersebut kepada pemakai Laporan Keuangan.

Pada umumnya, tujuan pelaporan informasi ekuitas pemegang saham adalah menyediakan informasi kepada yang berkepentingan tentang efisiensi dan kepengurusan (stewardship) manajemen.

Tujuan lain pelaporan ekuitas adalah menyediakan informasi tentang riwayat serta prospek investasi pemilik dan pemegang ekuitas lainnya.

Informasi tentang kewajiban yuridis perseroan terhadap para pemegang saham dan pihak lainnya juga merupakan tujuan penyajian ekuitas pemegang saham ini.

 

B: Informasi Ekuitas

Untuk memenuhi tujuan tersebut, informasi yang harus disampaikan tentang ekuitas pemegang saham tersebut minimal adalah:

  • Sumber ekuitas pemegang saham beserta riwayatnya.
  • Peraturan yuridis yang membatasi pembagian dividen dan pengembalian modal setoran kepada pemegang saham
  • Prioritas beberapa golongan pemegang saham atau pemegang ekuitas lainnya (urutan proteksi).

 

04: Klasifikasi Ekuitas – Modal Setoran dan Laba Ditahan

rumus ekuitas

A: Bagaimana klasifikasi ekuitas?

Klasifikasi ekuitas pemegang saham menjadi modal setoran dan laba ditahan adalah merefleksi klasifikasi ekuitas atas dasar sumber.

Penyajian ekuitas pemegang saham atas dasar sumber sebenarnya bersifat tradisi karena anggapan bahwa penyajian seperti ini akan memberi informasi tentang riwayat modal sejak berdirinya perseroan.

Memang pada umumnya perseroan berdiri dari perusahaan kecil yang mendanai operasinya dari sumber pemilik manajer.

Makin besarnya perusahaan menjadikan ekuitas pemegang saham berubah tidak hanya dalam jumlahnya tapi juga dalam komposisi atau sumbernya.

 

B: Komponen Ekuitas

Ditinjau dari sumber, ada beberapa komponen yang membentuk ekuitas pemegang saham, yaitu:

  1. Jumlah rupiah yang disetorkan oleh pemegang saham
  2. Laba ditahan adalah sisa laba setelah pembagian dividen
  3. Jumlah rupiah yang timbul akibat apresiasi/ revaluasi aset fisis tertentu
  4. Nilai rupiah donasi dari pihak non-pemegang saham
  5. Sumber lainnya

 

01: Laba Ditahan

laba ditahan adalah

01: Pengertian Laba Ditahan Adalah?

Laba ditahan adalah terbentuk dari akumulasi laba yang dipindahkan dari akun Ikhtisar Laba Rugi (Income Summary).

Begitu saldo laba ditutup ke laba ditahan, sebenarnya saldo laba tersebut telah lebur menjadi elemen modal pemegang saham yang sah.

Seperti juga modal setoran, laba ditahan adalah sejumlah hak atas seluruh jumlah rupiah aset, bukan hak atas jenis aset tertentu. Dengan demikian untuk mengukur seluruh hak pemegang saham atas aset, laba ditahan adalah harus digabungkan (ditambahkan) dengan modal setoran.

Klasifikasi antara dua bagian elemen ekuitas pemegang saham sangat penting.

Dari segi administrasi keuangan, laba ditahan adalah indikator daya menghasilkan laba (earning power). Sehingga laba ditahan harus selalu dipisahkan dengan modal setoran meskipun jumlah akhirnya ditotal untuk membentuk ekuitas pemegang saham.

Klasifikasi ekuitas ini juga penting secara yuridis karena modal setoran adalah dana dasar (basic fund) yang harus tetap dipertahankan untuk menunjukkan perlindungan bagi pihak lain.

Ekuitas dana ini hanya dapat ditarik kembali dalam likuidasi atau dalam keadaan luar biasa lainnya. Sementara itu, laba ditahan adalah jumlah rupiah yang secara yuridis dapat digunakan untuk pembagian dividen.

Paton dan Lettleton berargumen bahwa jumlah rupiah modal setoran tidak menunjukkan secara khusus tujuan penggunaan jumlah rupiah tersebut.

Jumlah tersebut hanyalah menunjukkan hak atau kesepakatan (commitments) atas ekuitas dana lancar yang ditanamkan pihak penyedia dana (pemegang saham). Oleh karena itu, perubahan dalam modal setoran harus dibatasi hanya untuk transaksi antara perseroan dengan pemegang saham (pemilik).

Pada saat kesepakatan terjadi, aset masuk ke badan usaha dan hak atas aset (modal setoran) timbul.

Walaupun demikian, perubahan dalam aset yang berkaitan dengan transaksi ekuitas adalah terpisah. Dan sangat berbeda dengan perolehan atau pelepasan aset yang terjadi karena transaksi operasi dalam rangka mencapai tujuan perseroan. Hal ini didasarkan pula atas konsep kesatuan usaha.

Jadi, perubahan aset akibat transaksi modal hendaknya tidak dikaitkan dengan perubahan aset akibat transaksi operasi (aktivitas menciptakan laba).

Argumen di atas melandasi gagasan bahwa segala perubahan aset akibat penggunaan aset untuk tujuan produktif (for productive effect) harus dibedakan dengan perubahan aset dalam rangka perolehan dana (for financial effect).

Untuk selanjutnya, perubahan yang pertama disebut perubahan karena transaksi operasi sedangkan yang kedua transaksi modal. Klasifikasi ini menjadi landasan utama penyajian laporan laba rugi komprehensif.

 

02: Perubahan Laba Ditahan

Bila pemisahan antara transaksi modal dan transaksi operasi perusahaan harus tetap dipertahankan, hanya terdapat dua faktor utama yang mempengaruhi besarnya laba ditahan, yaitu:

  1. Laba Rugi Periodik
  2. Pembagian Dividen

Laba yang dipindahkan dari akun laba rugi (income summary) adalah laba yang merupakan selisih seluruh elemen transaksi operasi dalam arti luas yang disebut laba komprehensif.

Transaksi lain yang dapat mempengaruhi laba ditahan adalah transaksi yang tergolong dalam transaksi modal (lebih detailnya dibahas di bagian perubahan modal setoran).

Pengaruh beberapa transaksi tersebut langsung dimasukkan dalam laba ditahan dan tidak melalui laporan laba rugi periode terjadinya transaksi tersebut, karena transaksi tersebut adalah transaksi modal.

Sebagai ketentuan umum, selain karena pos-pos transaksi modal tersebut, laba ditahan dalam suatu periode hanya berubah karena laba rugi operasi (dalam arti luas) dan pembagian dividen.

Namun demikian, terdapat beberapa hal lain yang dapat menyebabkan laba ditahan dalam suatu periode berubah selain karena transaksi modal tapi karena transaksi khusus, antara lain:

  1. Penyesuaian periode lalu (prior-period adjustment)
  2. Koreksi kesalahan dalam laporan keuangan sebelumnya.
  3. Pengaruh perubahan akuntansi (accounting changes)
  4. Kuasi re-organisai (quasi reorganization)

 

02: Modal Setoran – Modal Yuridis

ekuitas dalam akuntansi

01: Jenis Modal Setoran

Sebagai pasangan laba ditahan, modal setoran dibedakan menjadi dua, yaitu:

  • Modal Yuridis (Legal Capital)
  • Modal Setoran Lain (agio/premium ekuitas saham)

 

#1: Modal Yuridis

Modal yuridis timbul karena ketentuan hukum yang mengharuskan ada sejumlah rupiah yang harus dipertahankan dalam rangka perlindungan terhadap pihak lain.

Bentuk ketentuan hukum ini adalah bahwa saham harus mempunyai nilai nominal atas nilai minimum yang dinyatakan untuk menunjukkan hak yuridis.

Apa itu modal yuridis?

Modal yuridis adalah jumlah rupiah minimal yang harus disetor oleh investor sehingga membentuk ekuitas yuridis (legal capital).

Apa tujuan penyajian modal yuridis ini?

Tujuan penyajian modal yuridis adalah untuk memberi informasi kepada para pemegang ekuitas lainnya tentang batas perlindungan invetasinya.

Jadi, walaupun secara akuntansi yang menganut konsep kesatuan usaha, pemisahan ini tidak mempunyai makna ekonomi yang cukup berarti, secara yuridis pemisahan ini dianggap cukup berarti.

Secara yuridis pemisahan ini dianggap cukup penting dan harus diungkapkan dalam pelaporan keuangan.

Ekuitas dalam akuntansi menganggap pengungkapan modal yuridis tersebut tidak penting, karena ekuitas dalam akuntansi lebih menekankan pada jumlah rupiah yang benar-benar disetor pemegang saham sebagai jumlah rupiah kontrak antara perseroan dengan pemegang saham.

Sebenarnya apa fungsi pengungkapan modal yuridis?

Dalam hal perusahaan berjalan terus, pengungkapan modal yuridis kemudian akan berfungsi semata-mata untuk menunjukkan batas jumlah aset yang dapat didistribusi kepada pemegang saham baik dalam bentuk dividen maupun likuidasi ekuitas dan dianggap hal ini memberi informasi terhadap batas perlindungan bagi investor.

 

Nilai Modal Yuridis

Dalam hal saham bernilai nominal (par stock), modal yuridis dapat sama dengan jumlah yang dikenal dengan nama modal saham (capital stock).

Apa itu modal saham?

Modal saham adalah jumlah rupiah perkalian antara cacah saham beredar dengan nilai nominal per saham. Jumlah menurut rumus ekuitas akhir ini adalah jumlah rupiah yang secara yuridis menjadi hak pemegang saham.

Walaupun dalam transaksi pembelian saham jumlah rupiah yang disetor/dibayarkan melebihi modal yuridis tersebut.

Modal saham adalah batas tanggungjawab pemegang saham dan batas kerugian pribadi yang harus ditanggung pemegang saham. Artinya, dalam hal terjadi likuidasi pemegang saham tidak dapat menuntut pembagian kekayaan atas dasar modal yang disetor (kecuali ada sisa untuk itu).

Sebaliknya, dalam hal hasil penjualan aset dalam likuidasi tidak dapat menutup seluruh utang perseroan. Pemegang saham tidak dapat diminta untuk menutup utang lebih dari modal saham atau modal yang telah disetor kecuali pemegang saham bertindak sebagai direksi.

 

#2: Modal Setoran Lain

Nominal saham sering dianggap bukan merupakan harga efektif saham, sehingga secara akuntansi penentuan nilai nominal saham sebenarnya tidak bermakna ekonomi.

Dalam hal tertentu, nilai nominal saham lebih merupakan alat untuk pemerataan distribusi pemilikan daripada untuk menunjukkan nilai saham itu sendiri.

Walaupun praktik akuntansi dalam kenyataannya memecah modal setoran menjadi ekuitas saham dan ekuitas setoran lain.

Modal saham sebenarnya tidak harus menunjukkan modal yuridis karena ekuitas saham dapat berbeda jumlahnya dengan modal yuridis.

Berapapun besarnya modal yuridis, modal ini harus dipisahkan dengan yang lain.

Pemisahan semacam ini semata-mata tradisi dan dipengaruhi oleh konsep yang disebut dengan trust fund theory.

Trust fund theory menyatakan bahwa harus ada batas jumlah rupiah maksimum yang dapat didistribusikan secara yuridis kepada pemegang saham dalam kondisi perusahaan berjalan normal kecuali dalam hal perusahaan dilikuidasi.

Jumlah maksimum ini tidak harus sama dengan modal saham.

 

02: Perubahan Modal Setoran

Transaksi, kejadian, atau keadaan dapat menyebabkan perubahan dalam modal setoran baik secara individual atau bersamaan.

Paling tidak ada 5 hal yang dapat mengubah modal setoran, yaitu:

  • Pemesanan saham (stock subscriptions)
  • Obligasi terkonversi (convertible bonds)
  • Saham istimewa terkonversi (convertible stocks)
  • Dividen saham (stock dividends)
  • Hak beli saham, opsi saham, dan waran (srock rights, options, and warrant)
  • Saham treasuri (treasury stock)

 

03: Penurunan Modal Setoran

equity adalah modal

Sekilas tentang Modal Setoran

Modal setoran tidak akan berkurang kecuali ada pembayaran atau pembagian dividen yang dapat dikategorikan sebagai dividen likuidasi (liquidating dividen) atau penarikan kembali saham yang beredar secara permanen.

Perubahan karena transaksi modal harus dibedakan secara tegas dengan perubahan karena transaksi operasi. Oleh karena itu, semua transaksi yang berkaitan dengan penarikan kembali saham atau likuidasi modal tidak ada kaitannya dengan untung atau rugi. Dengan kata lain, untung atau rugi tidak timbul dari transaksi penarikan kembali saham.

Dengan dasar pemikiran seperti itu, maka untung atau rugi yang berasal dari transaksi saham perseroan sendiri setelah tanggal penerbitan harus dikaitkan dengan ekuitas pemegang saham. Khususnya laba ditahan bukan sebagai elemen statemen laba rugi.

Jadi perlakuan atas saham yang ditarik kembali harus sejalan dengan sifatnya sebagai ekuitas pemegang saham, kalau saham bersangkutan dapat diterbitkan kembali.

***

Saham dengan jumlah rupiah sebesar yang dibayarkan untuk penarikan kembali tersebut harus diperlakukan sebagai kontra modal setoran dan laba ditahan bukannya sebagai aset.

Jika saham bersangkutan tidak dapat diterbitkan lagi (dianggap dilunasi), jumlah rupiah yang dibayarkan harus dibebankan ke ekuitas saham sampai sejumlah yang mula-mula di-KREDIT.

Sisanya kemudian dibebankan ke premium ekuitas saham sampai ke sejumlah yang tidak melebihi bagian premium yang mula-mula dikredit.

Jika masih terdapat sisa, kelebihan tersebut harus dibebankan ke laba ditahan. Jika terjadi untung dalam penebusan saham tersebut, maka keuntungan itu harus dikredit ke premium ekuitas saham. Karena jumlah tersebut pada hakekatnya mempunyai karakteristik seperti kontribuasi ekuitas dalam bentuk donasi atau pembebasan (pengampunan) utang.

 

Pembelian Kembali Saham Beredar

Pembelian kembali saham yang beredar oleh perseroan sebenarnya bermakna penarikan aset yang diinvestasikan oleh pemegang saham bersangkutan. Akibatnya struktur modal berubah sesuai dengan jumlah aset yang ditarik kembali tersebut.

Akan tetapi, karena perlakuan akhir terhadap ekuitas saham yang ditebus kembali tersebut mungkin tidak pasti maka perlu dibuat ketentuan tentang perlakuan sementara terhadap saham yang ditarik kembali tersebut.

Ditinjau dari segi penilaian pasar (market valuation) terhadap perusahaan, tidak ada alasan untuk menganggap bahwa baik perseroan (mewakili mereka yang masih memegang saham) maupun pemegang saham yang mengembalikan haknya (yang menyerahkan sahamnya) memperoleh laba efektif atau menderita rugi efektif dalam transaksi modal tersebut.

***

Jika harga yang dibayarkan untuk setiap saham yang ditarik kembali lebih rendah daripada biaya saham pada saat penarikan kembali tersebut. Maka dapat dianggap penilaian pasar terhadap perusahaan secara keseluruhan (atas dasar nilai likuidari pada saat itu) adalah lebih rendah daripada jumlah rupiah yang tercatat untuk aset seperti kas, piutang dan nilai aset lainnya.

Demikian juga, bila harga yang dibayarkan untuk saham yang ditarik kembali lebih tinggi dari pada nilai bukunya.

Hal ini berarti bahwa penilaian pasar pada saat itu memperhitungkan adanya apreasiasi aset yang tercatat maupun aset tak berwujud lainnya (contoh ekuitas merek) yang tidak tercatat.

Ini bukan berarti bahwa akuntansi perusahaan yang mendasarkan diri pada biaya hitoris adalah keliru atau tidak sesuai dengan kenyataan, yang perlu ditekankan adalah bahwa penilaian pasar tidak menjadi alasan kuat untuk merevisi ekuitas pemegang saham tanpa adanya transaki modal.

 

05: Penyajian Ekuitas Pemegang Saham

model ekuitas merek

A: Laporan Ekuitas

Bagaimana cara menyajikan ekuitas pemegang saham?

Urutan penyajian ekuitas pemegang saham dalam neraca menggambarkan urutan perlindungan dalam kondisi perusahaan mengalami defisit dan dalam perusahaan dilikuidasi.

Tradisi penyusunan ekuitas dalam neraca sebenarnya dilandasi oleh dua konsep urutan penting, yaitu:

1) urutan penyerapan rugi,

2) urutan perlindungan.

Mari dibahas satu-per-satu…

 

B: Penyajian Ekuitas Sesuai Urutan Penyerapan Rugi

Urutan penyerapan rugi dalam ekuitas pemegang saham menggambarkan komponen apa yang lebih dahulu menyerap rugi sampai pihak mana (apakah pengaruh beban terhadap ekuitas). Dalam terjadi defisit, urutan penyajian menggambarkan urutan penyerapan rugi (sequence of charges).

Secara umum biaya yang telah dikorbankan (expired) menjadi biaya akan diserap melalui aliran pendapatan kotor.

Hal ini berkaitan pada umumnya dengan pengakuan biaya atas dasar konsumsi manfaat (consumption of benefit) dalam kondisi operasi formal.

Dalam hal terjadi pengorbanan biaya akibat hilangnya manfaat menjadi rugi, rugi tersebut akan diserap dahulu melalui laba bersih dan hanya dalam keadaan yang sangat khusus. Maka, biaya tersebut dapat diterapkan oleh kelompok ekuitas pemegang saham.

Jadi, urutan penyerapan biaya, rugi, dan rugi luar biasa (sequence of charges) dapat digambarkan sebagai berikut:

#1: Pendapatan Kotor (Gross Profit)

Pos ini menyerap semua biaya dan rugi serta debit/ beban (charges) yang berasal dari transaksi non pemilik.

#2: Laba Bersih (Net Profit)

Hal ini akan terjadi pendapatan kotor tidak cukup untuk menutup semua biaya terhabiskan (expired cost) baik yang berasal dari konsumsi manfaat maupun hilangnya manfaat. Misalnya rugi luar biasa.

Bila digunakan pendekatan laba komprehensif, laba bersih akan menjadi laba komprehensif.

#3: Laba Ditahan (Retained Earning)

Hal ini hanya dapat dilakukan bila laba bersih periode berjalan tidak cukup untuk menyerap suatu rugi tertentu atau rugi luar biasa.

#4: Premium Ekuitas Saham

Bagian ekuitas ini  baru dapat menyerap rugi kalau laba ditahan telah habis untuk menyangga kerugian.

Dengan kata lain, ekuitas saham harus tetap dijaga keutuhannya sampai premium ekuitas saham benar-benar telah habis.

#5: Ekuitas Saham

Bila keutuhan ekuitas yuridis telah terpengaruh secara substansial, kebijakan untuk melakukan kuasi reorganisasi atau bahkan likuidasi perusahaan mungkin diperlukan.

Urutan penyerapan rugi seperti di atas sebenarnya adalah asumsi atau tradisi semata-mata, walaupun hal tersebut dapat dikuatkan dalam bentuk standar akuntansi keuangan (SAK).

Hal ini didasarkan pada pikiran bahwa berbagai ekuitas dana yang di tanamkan menjadi aset perusahaan akan lebur menjadi satu kesatuan aset.

Jika demikian, rugi timbul akibat keseluruhan kegiatan yang didanai dari berbagai sumber. Oleh karena itu, sebenarnya tidak mungkin lagi menyatakan bahwa rugi berkaitan dengan sumber ekuitas dana tertentu (laba bersih, laba ditahan, atau modal).

Walaupun demikian, atas dasar sifat pendanaan (financing) dan operasi perusahaan serta penekanan konsep kontinuitas cukup valid untuk menganggap bahwa dalam kelompok ekuitas pemegang saham, ekuitas saham atau yuridis adalah bagian terakhir (residual) dalam kaitannya dengan penyerapan rugi.

 

Laba Usaha

Penempatan laba bersih di atas laba ditahan untuk menyerap rugi dilandasi oleh alasan untuk mencegah kecenderungan manajemen untuk melaporkan rugi secara terpisah dari statemen laba rugi dan langsung membebankan ke kelompok modal pemegang saham.

Alasan tersebut menjadi argumen untuk memutuskan konsep laba komprehensif. Dengan konsep ini, semua rugi dalam bentuk dan jenis apapun dimasukkan dalam statemen laba rugi tahun terjadinya atau tahun dapat diakuinya rugi tersebut.

Urutan penyerapan rugi seperti di atas juga dapat dipandang sebagai urutan menikmati untung. Dengan demikian, semua untung luar biasa (selain yang timbul akibat transaksi saham perusahaan) harus dimasukan sebagai unsur dalam mengukur laba bersih sebelum dipindahkan ke laba ditahan.

Kalau laba luar biasa langsung ditambahkan ke laba ditahan adalah dikhawatirkan bahwa pengaruhnya terhadap laba akan terlewatkan. Oleh karena, tidak selayaknya jika untung langsung ditambangkan ke laba ditahan atau premium ekuitas saham tanpa melalui statemen laba rugi.

 

C: Penyajian Ekuitas Menurut Urutan Perlindungan

apakah pengaruh beban terhadap ekuitas

Urutan perlindungan ekuitas pemegang saham berkaitan dengan siapa yang akhirnya harus menanggung rugi seandainya perusahaan dilikuidasi. Dengan demikian urutan perlindungan menunjukkan siapa yang harus didahulukan untuk menerima distribusi aset bila perusahaan dilikuidasi.

Urutan ini menjadi basis penyajian untuk ekuitas dan liabilitas pemegang saham. Ditinjau dari segi ini, urutan perlindungan ekuitas adalah dapat dikemukakan sebagai berikut:

#1: Karyawan dan pemerintah

Pihak ini dapat dipandang sebagai kreditur yang diprioritaskan, yaitu karyawan dengan hak atas gaji dan pemerintah dengan hak atas pajak terutang.

#2: Kreditur berjaminan (quaranteed creditors)

Pihak ini adalah pemegang obligasi atau kreditur lain yang haknya dijamin denga hak sita atas aset tertentu.

#3: Kreditur tak berjaminan (unquaranteed creditors)

Pihak ini terdiri atas para kreditur yang tidak dijamin yang terefleksi dalam utang usaha, atau utang wesel, baik jangka pendek maupun jangka panjang.

#4: Pemegang saham prioritas

Pihak ini dilindungi oleh laba ditahan sebagai penyangga modal saham atau yuridis.

#5: Pemegang saham biasa

Pihak ini adalah pemegang hak atas sisa kekayaan (residual interest) yang berarti bahwa pemegang saham biasa harus menanggung lebih dahulu rugi atau defisit. Dengan urutan perlindungan seperti di atas, pemegang ekuitas saham biasa adalah yang paling akhir dilindungi alias tidak ada perlindungan sama sekali.

Ekuitas saham biasa ini adalah hak atas kekayaan yang terbuka terhadap risiko dan paling terpengaruh terhadap hasil kegiatan perusahaan, baik hasil yang menguntungkan maupun yang merugikan.

Meskipun demikian, dalam perusahaan yang besar yang pemegang saham biasanya berkedudukan seperti kreditur yaitu menyediakan ekuitas dana tanpa mengurus langsung penggunaan ekuitas dana tersebut.

Tentu saja cukup beralasan untuk menganggap bahwa ada semacam “perlindungan” berupa prospek perusahaan yang cerah di samping tanggungjawab yang terbatas pada modal yang disetor. Tanpa harapan atau ‘perlindungan’ ini tentunya akan sedikit yang bersedia menjadi pemegang saham biasa. Perlindungan di atas secara umum juga menjadi basis penyajian ekuitas dan liabilitas dalam neraca.

Jadi, hubungan antara urutan penyerapan rugi dan urutan perlindungan yang terefleksi dalam penyajian di neraca diilustrasikan pada gambar berikut ini:

pengertian ekuitas menurut psak
Hubungan antara urutan penyerapan rugi dan urutan perlindungan di neraca

 

06: Penyajian Laba Rugi

laba ditahan adalah

Bagaimana cara penyajian laba rugi menurut PSAK?

Dalam PSAK No. 1, Dewan Standar Akuntansi menetapkan bahwa laporan laba rugi harus disajikan sedemikian rupa sehingga mengungkapkan berbagai unsur kinerja keuangan yang bermanfaat bagi pemakainya. Oleh karena itu, statemen laba rugi atau income statement minimal harus menyajikan dan menonjolkan hal-hal berikut:

  • Pendapatan
  • Laba atau rugi usaha
  • Biaya pinjaman
  • Bagian dari laba atau rugi perusahaan terafiliasi dan terasosiasi yang diperlakukan dengan metode ekuitas
  • Pajak penghasilan
  • Laba atau rugi dari aktivitas normal perusahaan
  • Pos luar biasa
  • Hak minoritas
  • Laba atau rugi bersih periode berjalan

Ketentuan tersebut bersifat umum dan berlaku untuk laporan laba rugi perusahaan jasa, perdagangan, dan manufaktur.

 

07: Kesimpulan tentang Ekuitas Pemegang Saham

Sering digunakan istilah equity adalah modal, walaupun modal lebih dekat maknanya dengan istilah capital karena ekuitas adalah mengandung unsur pemilikan (ownership-ekuitas pemilik).

Untuk organisasi non profit ekuitas pemilik disebut aset bersih (net assets) untuk menghindari kesan adanya pemilikan karena konsep kesatuan usaha yang memisahkan antara manajemen dan pemilikan, nformasi ekuitas pemegang saham menjadi sangat penting. dan karena hal itu menunjukkan hubungan antara perusahaan (perseroan) dengan pemegang saham.

Dari sudut pemegang saham, akuitas pemegang saham adalah hak atas kekayaan atau nilai yang tertanam dalam perseroan. Jika dipandang dari sudut kesatuan usaha, ekuitas pemegang saham adalah ‘UTANG’ perseroan kepada para pemegang saham.

Oleh karena itu, ekuitas pemegang saham dapat dipandang sebagai gambaran hubungan yuridis antara perseroan dan pemegang saham.

Dengan kedudukannya yang demikian persoalannya adalah bagaimana melaporkan atau menyajikan informasi elemen ini agar hubungan dan tanggungjawab yuridis dapat dipertahankan karena konsep kesatuan usaha dalam teori akuntansi adalah menuntut artikulasi antar laporan keuangan.

***

Tidak terdapat masalah semantik atau definisional dalam pembahasan ekuitas seperti halnya elemen pendapatan, biaya, dan laba.

Teori ekuitas yang bersifat semantik adalah teori sudut pandang atau teori entitas. Karena teori sangat erat kaitannya dengan laba, teori ini telah dibahas dalam konteks laba. Oleh karena itu, pada pembahasan kali ini berfokus pada bagaimana informasi ekuitas pemegang saham beserta perubahannya disajikan dalam laporan keuangan.

Ekuitas pemegang saham terdiri dari dua komponen penting yaitu modal setoran (paid-in atau contributed capital) dan laba ditahan  (retained earnings). Sebagai pasangan modal setoran, laba ditahan dapat disebut sebagai modal bentukan atau ciptaan (earned capital).

Pemisahan yang tegas antara transaksi operasi (non-pemilik) dan transaksi pemilik berakibat pemisahan secara tegas antara modal setoran dan laba ditahan.

Pemisahan seperti itu mempunyai konsekuensi bahwa segala perubahan yang berkaitan dengan operasi dalam arti luas dilaporkan melalui Laporan Laba Rugi. Hal ini menjadi landasan penyajian laba dengan pendekatan semua-termasuk sebagai lawan pendekatan kinerja sekarang.

***

Pendekatan kinerja sekarang dilandasi oleh kekhawatiran atas akan adanya fiksi fungsional. Bila pendekatan kinerja sekarang dianut , beberapa komponen akan dilaporakan sebagai komponen perubahan laba ditahan.

Komponen perubahan laba ditahan antara lain:

  • Operasi hentian
  • Pos-pos luar biasa
  • Pengaruh kumulatif perubahan akuntansi
  • Koreksi mendasar

Pendekatan semua termasuk dilandasi oleh konsep kontinuitas usaha serta upaya dan hasil yang menegaskan bahwa Laporan Laba Rugi harus memuat semua perubahan ekuitas kecuali yang berasal dari transaksi dengan pemilik.

Perubahan ekuitas adalah harus dipisahkan dengan tegas menjadi ekuitas yang berasal dari transaksi modal dan transaksi operasi. Laba ditahan hanya akan berisi laba komprehensif yang dipindah dari laporan laba rugi dan berbagai komponen modal adalah:

  • Dividen
  • Saham treasuri (treasury stock)

Bila ada kesulitan dalam mengidentifikasi, mengklasifikasi dan melakukan pencatatan transaksi-transaksi yang menyangkut ekuitas pemegeng saham ini Anda bisa menggunakan accounting tools dan SOP Finance untuk memandu dan pedoman operasional perusahaan.

Demikian sedikit yang dapat saya share tetang equity pemegang saham. Semoga bermanfaat dan Terima kasih.*****

Note:
Jika mengutip artikel ini mohon disebutkan sumber link-nya ya Mbak/Mas. Thanks

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.