Akuntansi Kas dan Rekening Giro Bank Indonesia

Operasional sebuah bank tidak terlepas dari transaksi kas dan transasksi giro Bank Indonesia. Prosedur Akuntansi perlu diterapkan untuk hal ini sehingga tidak terjadi kesalahan pencatatan.

Bagaimana metode dan sistem pencatatan akuntansinya? Mari ikuti pembahasan lengkapnya berikut ini..

 

01: Mengenal Kas Bank

makalah kas dan rekening giro bank indonesia

Apa yang dimaksud KAS?

Kas adalah mata uang kertas dan logam baik dalam valuta rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran sah.

Termasuk dalam kas adalah mata uang rupiah yang ditarik dari peredaran dan masih dalam masa tenggang untuk penukarannya kepada Bank Indonesia.

Dalam pengertian kas ini tidak termasuk commemorative coin, emas batangan dan mata uang emas serta valuta asing yang tidak berlaku lagi.

Kas perlu diatur agar tidak terjadi kekurangan dalam memenuhi kewajiban bank, dan tidak berlebihan.

Kas yang berlebihan akan menimbulkan biaya opportunity. Oleh karena itu agar bank bisa mengendalikan kas, perlu adanya informasi mengenai posisi atau saldo kas.

Perubahan posisi saldo kas di bank umumnya disebabkan oleh:

  1. Penyetoran dan penarikan tunai oleh nasabah. Untuk transaksi ini, nasabah bisa:
    • melakukan penyetoran,
    • pengambilan tabungan,
    • penguangan cek,
    • penerimaan permohonan kiriman uang,
    • penerimaan kiriman uang,
    • penerimaan pembukaan deposito, dan
    • pembayaran deposito.
  2. Penyetoran kepada atau penarikan dari rekening bank yang bersangkutan di Bank Indonesia
  3. Penggunaan untuk transaksi intern bank, misalnya:
    • untuk dana kas kecil,
    • pembayaran biaya-biaya operasional,
    • biaya gaji.

Akuntansi kas akan berkaitan dengan transaksi tersebut, pencatatannya sebesar yang diterima atau yang dibayarkan.

Kas suatu bank tidak boleh bersaldo kredit sebab akan mengganggu likuiditas. Saldo yang dibolehkan minimun sebesar Rp 0.

Khusus untuk rekening kas sering menampung pengiriman uang secara fisik (remise) dari suatu bank ke bank lain atau dari suatu cabang ke cabang yang lain.

 

A: Petty Cash Bank

Apa yang dimaksud petty cash?

Petty cash adalah dana khusus yang disediakan untuk membayar pengeluaran-pengeluaran yang jumlahnya relatif kecil.

Pengeluaran-pengeluaran yang relatif kecil ini sebagian  besar terjadi di internal bank dan perlu dibukukan tersendiri dalam rekening dana kas kecil.

Ada 2 (dua ) sistem pencatatan petty cash, yaitu:

1: Sistem Dana Tetap (Imprest Fund System)

Apa yang dimaksud sistem dana tetap (Imprest Fund System)?

Sistem dana tetap adalah sistem pengelolaan kas kecil di mana pada saat pembentukan dana kas kecil, bank akan mencatat debit dana kas kecil dan selanjutnya pemakaian dana kas kecil tidak dijurnal.

Tapi hanya diarsip sehingga saldo dana kas kecil akan tetap bila arsip tersebut diperhitungkan.

Transaksi dana kas kecil dapat meliputi:

  • pembentukan dana kas kecil
  • pemakaian dana kas kecil
  • pengisian dana kas kecil

Pada sistem dana tetap yang berubah komposisi kasnya, karena komposisi kasnya menjadi uang tunai dan arsip yang bernilai untuk ditukarkan pada saat pengisian kembali.

Jumlah uang berkurang tapi bukti pemakaiannya bertambah sehingga secara absolut tetap.

Pada saat pengisian kembali, bank akan mendebit biaya-biaya yang telah dikeluarkan dan mengkredit rekening kas.

 

2: Sistem Dana Berfluktuasi (Fluctuating System)

Apa yang dimaksud sistem dana berfluktuasi?

Sistem Dana Berfluktuasi adalah sistem pengelolaan kas kecil di mana pada saat pengisian kas kecil, bank akan mendebit dana kas kecil dan mengkredit rekening kas.

Pada saat pemakaian kas kecil akan didebit biaya-biaya/hutang bersangkutan yang dikeluarkan dan mengkredit rekening dana kas kecil.

Sedangkan pada saat pengisian kembali berarti akan menambah dana kas kecil yang belum dipakai dengan cara mendebit rekening dana kas kecil dan mengkredit rekening kas.

 

B: Pencatatan Jurnal Umum Transaksi Kas Bank

Transaksi-transaksi yang berkaitan dengan kas kecil adalah sebagai berikut:

1: Tanggal 1 Desember 2019

Dibentuk dana kas kecil sebesar Rp 200.000

2: Tanggal 5 Desember 2019

Dibayar biaya transport lokal Rp 25.000

3: Tanggal 10 Desember 2019

Dibayar biaya rapat (snack) Rp 30.000

4: Tanggal 15 Desember 2019

Dibayar biaya langganan majalah Rp 10.000

5: Tanggal 20 Desember 2019

Dibayar biaya transport lokal Rp 20.000

6: Tanggal 30 Desember 2019

Dibayar biaya langganan koran Rp 60.000

7: Tanggal 30 Desember 2019

Dibayar biaya makan siang pegawai Rp 50.000

8: Tanggal 31 Desember 2019

Kas kecil diisi kembali Rp 195.000

 

B.1: Pencatatan jurnal umum transaksi tersebut menggunakan imprest fund system adalah sebagai berikut:

Tanggal 1/12/2019:

[Debit] Dana Kas Kecil Rp 200.000
[Kredit] Kas Rp 200.000

Tanggal 5/12/2019:

[Debit] Biaya Transport Rp 45.000

Tanggal 10/12/2019:

[Debit] Biaya Rapat Rp 30.000

Tanggal 15/12/2019:

[Debit] Biaya Majalah Rp 10.000

Tanggal 20/12/2019:

[Debit] Biaya Koran Rp 60.000

Tanggal 30/12/2019:

[Debit] Biaya Makan Pegawai Rp 50.000

Tanggal 30/12/2019:

[Kredit] Kas Rp 195.000

 

B.2: Pencatatan Jurnal Umum transaksi kas bila bank menggunakan fluctuating system

Tanggal 1/12/2019:

[Debit] Dana Kas Kecil Rp 200.000
[Kredit] Kas Rp 200.000

Tanggal 5/12/2019:

[Debit] Biaya Transport Rp 25.000
[Kredit] Dana Kas Kecil Rp 25.000

Tanggal 10/12/2019:

[Debit] Biaya Rapat Rp 30.000
[Kredit] Dana Kas Kecil Rp 30.000

Tanggal 15/12/2019:

[Debit] Biaya Majalah Rp 10.000
[Kredit] Dana Kas Kecil Rp 10.000

Tanggal 20/12/2019:

[Debit] Biaya Transport Rp 20.000
[Kredit] Dana Kas Kecil Rp 20.000

Tanggal 30/12/2019:

[Debit]  Biaya Koran Rp 60.000
[Debit] Biaya Makan Pegawai Rp 50.000
[Kredit] Dana Kas Kecil Rp 110.000

Tanggal 30/12/2019:

[Debit] Dana Kas Kecil Rp 195.000
[Kredit] Kas Rp 195.000

 

02: Giro Bank Indonesia

rangkuman kas dan rekening giro bank indonesia

Giro Bank Indonesia adalah rekening giro milik bank umum/ komersial dalam valuta asing maupun valuta rupiah di Bank Indonesia (BI).

Dana pada giro BI adalah penyediaan likuiditas.

Dengan giro BI, bank dapat membiayai transaksi antar cabang maupun antar bank melalui penyelesaian kliring dan transfer.

Di samping itu dapat digunakan untuk membayar penarikan deposito yang relatif besar, pemberian kredit bank, dan sebagainya.

Mutasi giro BI sering dilakukan semakin banyak transaksi antar bank atau antar cabang.

Namun demikian pada setiap hari, saldo harus dapat memenuhi ketentuan BI mengenai Giro Wajib Minimum (GWM).

Transaksi giro BI lebih banyak berkaitan dengan:

  • Transaksi kliring (nota debit/ nota kredit)
  • Pemindahbukuan
  • Pengambilan
  • Penyetoran uang tunai ke BI oleh Bank Komersial

 

A: Pencatatan Jurnal Umum Transaksi Giro BI

Giro BI dalam bentuk valuta rupiah akan dicatat sebesar nilai nominalnya. Sedangkan giro BI dalam valuta asing (valas) dicatat berdasarkan kurs BI yang berlaku saat ini.

Perhatikan contoh-contoh berikut ini

#1: Pengambilan tunai:

Tanggal 1 Desember 2019 Bank ABC Malang mengambil tunai dana di BI Malang sebesar Rp 500.000.000

[Debit] Kas Rp 500.000.000
[Kredit] Giro BI Rp 500.000.000

#2: Penyetoran Tunai

Tanggal 3 Desember 2019 Bank ABC Malang menyetor tunai untuk giro di Bank Indonesia sebesar Rp 300.000.000

[Debit] Giro BI Rp 300.000.000
[Kredit] Kas Rp 300.000.000

#3: Penarikan Kliring

Tanggal 4 Desember 2019 Bank ABC Malang menerima tagihan dari Bank Setia Hati Malang sebesar Rp 100.000.000 untuk beban sdr. Budi

[Debit] Giro sdr. Budi Rp 100.000.000
[Kredit]  Giro BI Rp 100.000.000

#4: Penyetoran Kliring

Tanggal 5 Desember 2019, Bank ABC menyerahkan warkat kliring ke BI dan pada hari itu juga kliring kedua dinyatakan berhasil sebesar Rp 200.000.000.

Untuk keuntungan rekening giro sdr. Ali, maka jurnal pada kliring kedua adalah sebagai berikut:

[Debit] Giro Bi Rp 100.000.000
{Kredit]  Giro Budii Rp 200.000.000

 

B: Giro Wajib Minimum BI (Reverse Requirement)

Setiap bank wajib memelihara rekening giro rupiah pada Bank Indonesia. Bahkan pada bank devisa selain wajib memelihara rekening giro rupiah juga wajib memelihara rekening giro valas pada Bank Indonesia.

Tata cara pembukaan, penyetoran, penarikan, dan penutupan Rekening Giro Rupiah dan Rekening Giro valas ditetapkan berdasarkan ketentuan BI yang berlaku tentang hubungan rekening giro antara BI dengan pihak tertentu.

Apa itu Rekening Giro Bank Indonesia?

Rekening Giro BI adalah rekening pihak eksternal tertentu di Bank Indonesia yang merupakan sarana bagi penata-usahaan transaksi dari simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat.

Gira Bank Indonesia juga dapat didefinisikan sebagai saldo rekening giro milik bank yang bersangkutan yang berada di Bank Indonesia.

Rekening ini tidak boleh dikurangi dengan pinjaman dari Bank Indonesia dan tidak boleh ditambah dengan fasilitas pinjaman dari BI yang belum digunakan tapi sudah disetujui (dalam komitmen) misalnya Kredit Likuiditas Bank Indonesia.

Account ini dalam valuta rupiah maupun valuta asing.

Rekening giro dalam rupiah adalah rekening giro dalam mata uang rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek Bank Indonesia, bilyet Bank Indonesia, atau sarana lainnya.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan BI yang berlaku tentang hubungan rekening giro antara BI  dengan pihak ekstern.

Sedangkan rekening giro dalam valuta asing adalah rekening giro dalam valuta asing yang penarikannya dapat dilakukan dengan cara pemindahbukuan.

Atau sarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan BI yang berlaku tentang hubungan rekening giro antara BI dengan pihak ekstern.

Lalu apa yang dimaksud Giro wajib minimum?

Giro wajib minimum (statutory reserve) adalah simpanan minimum yang harus dipelihara oleh bank dalam bentuk saldo rekening giro Bank Indonesia yang besarnya ditetapkan oleh BI sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga.

Apa itu dana pihak ketiga (DPK)?

Dana pihak ketiga adalah bank adalah kewajiban bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing.

 

03: Tata Cara Pemeliharaan dan Perhitungan Giro Wajib Minimum

materi kas dan rekening giro Bank Indonesia

Bank wajib memelihara Giro Wajib Minimum (GWM) secara harian.

Kewajiban pemeliharaan dan pemenuhan persentase GWM dihitung dengan membandingkan jumlah saldo rekening Giro Bank pada BI setiap hari dalam satu masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam satu masa laporan pada dua masa laporan sebelumnya.

Persentase GWM bank dalam rupiah atau valuta asing tersebut didasarkan pada DPK bank sebagai berikut:

  1. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan 7 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata DPK dalam masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 bulan sebelumnya.
  2. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 adalah persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata DPK dalam masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan akhit bulan sebelumnya.
  3. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 16 sampai dengan tanggal 23 adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata DPK dalam masa laporan sejak tanggal 1 sampai dengan tanggal 7 bulan yang sama.
  4. GWM harian untuk masa laporan sejak tanggal 24 sampai dengan tanggal akhir bulan adalah sebesar persentase GWM yang ditetapkan dari rata-rata DPK dalam masa laporan sejak tanggal 8 sampai dengan tanggal 15 bulan yang sama.

Sebagai catatan bahwa informasi mengenai DPK diperoleh dari data DPK yang disampaikan bank kepada BI.

Sesuai dengan ketentuan BI tentang Laporan Berkala Bank Umum.

Sedangkan informasi tentang saldo rekening giro bank pada BI diperoleh dari sistem akunting BI.

Hal ini berlaku untuk GWM dalam rupiah dan GWM dalam valuta asing.

Jumlah DPK yang dimaksud dalam perhitungan ini adalah terdiri dari jumlah DPK dalam rupiah pada seluruh kantor bank di Indonesia dan jumlah DPK dalam valuta asing pada seluruh kantor ban di Indonesia.

Khusus untuk DPK dalam rupiah meliputi kewajiban dalam rupiah kepada pihak ketiga bukan bank, baik kepada penduduk maupun bukan penduduk, yang terdiri dari:

#1: Giro Nasabah

Giro nasabah adalah simpanan massyarakat yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro atau surat perintah pemindahbukuan yang lain.

Dalam hal saldo ini bersaldo debit (negatif) maka tidak diperhitungkan dalam pos ini, namun harus dimasukkan dalam rekening kredit yang diberikan.

Namun bila terjadi saldo kredit (negatif) pada rekening kredit yang diberikan maka harus dimasukkan dalam rekening giro ini.

#2: Simpanan berjangka

Hal ini bisa berupa deposito berjangka dan sertifikat deposito.

Dalam pos ini termasuk:

  • deposito berjangka,
  • deposito asuransi, dan
  • deposito on call dalam rupiah yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang disepakti antara bank dengan pihak ketiga.

Walaupun deposito telah jatuh tempo namun belum ditarik oleh deposan maka tetap dimasukkan dalam komponen ini.

Sedangkan sertifikat deposito adalah simpanan berjangka yang penarikannya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai yang diperjanjikan tetapi dapat diperjualbelikan.

#3: Tabungan

Tabungan adalah simpanan masyarakat yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau yang dipersamakan dengan itu.

#4: Kewajiban Jangka Pendek Lainnya

Kewajiban jangka pendek lainnya adalah semua kewajiban bank selain yang disebutkan di atas yang sampai dengan 24 bulan dapat ditagih oleh pemiliknya dan harus segera dibayarkan.

Misalnya adalah utang PPh, rekening titipan yang lain, kewajiban pembelian SBPU yang dijual dengan syarat repurcahe agreement (repo).

Sedangkan DPK dalam valuta asing meliputi kewajiban dalam valuta asing kepada pihak ketiga, termasuk bank di Indonesia.

Baik kepada penduduk maupun bukan penduduk yang terdiri dari:

  1. Giro
  2. Simpanan berjangka dan
  3. Kewajiban-kewajiban lainnya.

 

04: Sanksi Pelanggaran Giro Wajib Minimum

Giro Wajib Minimum BI

Perlu diperhatikan bahwa:

  1. Pendebetan rekening giro bank sebagai akibat pembebanan sanksi pelanggaran GWM, dilakukan pada hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM.
  2. Dalam hal tanggal untuk pendebetan rekening giro bank jatuh pada hari libur, maka pendebetan saldo rekening giro bank dilakukan oleh BI pada hari kerja berikutnya.
  3. Dalam hal terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebetan yang terkait dengan pengenaan sanksi pelanggaran GWM oleh BI, Bank Indonesia dapat langsung mendebet atau mengkredit giro bank yang bersangkutan.

Pendebetan rekening giro Bank Indonesia berarti merupakan pengkreditan bagi bank umum.

Pengkreditan giro BI oleh bank umum merupakan pembebanan rekening yang bersangkutan.

Dengan demikian jurnal untuk mencatat pembayaran sanksi ini di bank umum adalah sebagai berikut:

[Debit] Biaya lainnya Penalty Pelanggaran  Rp XXX
[Kredit]  Giro Bank Indonesia Rp XXX

Pelanggaran GWM bisa terjadi baik pada kondisi saldo giro BI positif (bersaldo debit) maupun bersaldo kredit (negatif) bagi bank umum.

Bank dinyatakan melanggar GWM bila saldo harian rekening pada BI lebih kecil dari saldo harian rekening giro bank yang wajib dipelihara untuk pemenuhan GWM.

Dalam hal terjadi pelanggaran dalam rupiah dan rekening giro rupiah bank dimaksud bersaldo positif, maka bank dikenakan sanksi.

Dalam hal terjadi pelanggaran GWM dalam rupiah dan rekening giro rupiah bank dimaksud bersaldo negatif, maka bank dikenakan sanksi.

Sedangkan dalam hal terjadi pelanggaran GWM dalam valuta asing, maka bank dikenakan sanksi kewajiban membayar.

Yang dihitung dari selisih antara saldo harian rekening giro valas bank pada BI yang wajib dipelihara dengan saldo harian rekening giro valas bank yang dicatat pada sistem akunting BI.

Sanksi kewajiban membayara ini dibayarkan dalam valuta rupiah dengan menggunakan kurs transaks BI pada hari terjadinya pelanggaran.

***

Demikian pembahasan tentang kas dan rekening giro Bank Indonesia, mulai dari pengertian hingga perhitungan serta pencatatan akuntansi.

Semoga bermanfaat.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.