Metode Rata-rata Tertimbang (Weighted Average)
Pengertian Metode Rata-rata Tertimbang
Cara menghitung harga pokok penjualan dengan metode rata-rata tertimbang ini barang-barang yang dipakai untuk produksi atau dijual akan dibebani harga pokok rata-rata. Rumus perhitungan harga pokok rata-rata dilakukan dengan rumus HPP sebagai berikut:
= Jumlah Harga Perolehan : Kuantitas (jumlah)
Jenis Metode Rata-rata Tertimbang
Ada 2 metode yang digunakan untuk menghitung persediaan akhir dan harga pokok penjualan atau HPP adalah sebagai berikut :
A: Cara Menghitung HPP dengan Metode Rata-rata Tertimbang – Fisik
Perhatikan contoh soal harga pokok penjualan berikut ini:
Misalnya barang-barang yang ada di gudang pada tanggal 24 Februari 2015 dihitung berjumlah 300 kg. Persediaan akhir dihitung sebagai berikut :
B: Cara Menghitung HPP dengan Metode Rata-rata Tertimbang – Perpetual
Teknik perhitungan HPP dengan metode rata-rata tertimbang perpetual adalah dengan barang-barang yang dikeluarkan akan dibebani harga pokok pada akhir periode.
Karena harga pokok rata-rata baru dihitung pada akhir periode akibatnya jurnal untuk mencatat berkurangnya persediaan barang juga dibuat pada akhir periode.
Apabila harga pokok rata-rata dicatat setiap ada pengeluaran barang maka diperlukan untuk menghitung harga pokok rata-rata setiap kali terjadi pembelian barang.
Sehingga dalam satu periode akan terdapat beberapa beberapa harga pokok rata-rata. Cara seperti ini disebut rata-rata bergerak (moving average). Bila menggunakan metode perhitungan rata-rata bergerak kartu piutang-nya akan nampak seperti berikut ini :
Harga pokok rata-rata per kg yang baru akan dihitung setiap kali ada pembelian barang. Pengeluaran barang berikutnya dihitung dengan harga pokok rata-rata tersebut sampai ada pembelian lagi. Dari contoh di atas, pada tanggal 9 Februari 2015 harga pokok rata-rata dihitung sebagaii berikut :
= Rp 53.000 : 500 kg
= Rp. 106.000
Harga pokok rata-rata ini digunakan untuk menghitung harga pokok pengeluara barang pada tanggal 10 Februari 2015. Kemudian pada tanggal 15 Februari 2015 ada pembelian barang sejumlah 400 kg dengan harga Rp 116 per kg. Harga pokok rata-rata yang baru adalah sebagai berikut:
= Rp 57.000 : 500 kg
= Rp 114.
Dan begitu seterusnya…
Retur Barang
Apabila terjadi pengembalian barang yang dijual, maka tidak ada masalah dalam mencatat barang-barang yang dikembalikan itu karena harga pokok rata-rata yang digunakan masih sama.
Tapi jika barang-barang yang diterima kembali itu terjadi sesudah adanya pembelian baru maka harga pokok rata-ratanya sudah berbeda sehingga perlu dihitung harga pokok rata-rata yang baru.
Masalah lain timbul bila barang yang dibeli dikembalikan pada penjual, dalam hal ini harga pokok rata-rata tidak sama dengan harga beli barang-barang yang dikembalikan. Oleh karena itu selisihnya dibebankan pada rekening Selisih Persediaan.