PPh Pasal 23 adalah salah satu jenis pajak penghasilan potong pungut (withholding tax) yang dikenakan dari modal, hadiah, dan penghargaan, serta pembayaran atas jasa. Bagi pemotong berkewajiban untuk melakukan pembayaran dengan jatuh tempo pada tanggal 15, dan pelaporan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
Apa saja subjek, objek, pemotong, cara menghitung dan menjurnal PPh Pasal 23? Mari pelajari dan cari tahu di artikel berikut.
- Bagian pertama, membahas pengertian, subjek, objek, pemotongan, pemungutan, dan tarif.
- Bagian kedua, cara menghitung dan menjurnal serta aplikasinya di aktivitas bisnis sehari-hari.
Pengertian PPh Pasal 23
Apa itu PPh Pasal 23?
Pajak yang terkait dengan penghasilan dari pemanfaatan modal/aktiva (passive income) dan pemanfaatan jasa (active income) yang diterima/diperoleh subyek pajak dalam negeri.
Secara ringkas, merupakan pajak yang dikenakan terhadap Wajib Pajak dalam negri dan BUT atas penghasilan dari:
- Penanaman Modal
- Penyewaan Aset Fisik dan Finansial
- Keterlibatan dalam pekerjaan atau kegiatan
- Pemberian Jasa tertentu (jenis- jenis jasa diatur dalam PMK No. 141/PMK.03/2015)
Subjek dan Objek PPh Pasal 23
Subjek
Apa subjek pajak penghasilan pasal 23?
Subjek Pajak yang ditunjuk menjadi Wajib Pajak dari PPh Pasal 23 adalah Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap (BUT) yang memperoleh penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Objek
Apa objek pajak penghasilan pasal 23?
15% x Penghasilan Bruto
Terdiri dari dividen, bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang, royalti, hadiah dan penghargaan sehubungan dengan kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Jika yang mempunyai penghasilan tidak mempunyai NPWP, maka pemotongan PPh Pasal 23 dipotong 100% lebih besar
2% x Penghasilan Bruto
Sewa dan Penghasilan Lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21.

Tarif PPh Pasal 23
Sekarang mari dibedah satu per satu tarif Pajak Penghasilan Pasal 23:
Tarif 15% dari Penghasilan Bruto
PPh Pasal 23 dihitung langsung dari penghasilan bruto terkait dengan penghasilan berupa:
A: Dividen
Apa itu Dividen?
Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh oleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh oleh anggota koperasi. Dividen dapat dibagi menjadi 2 yaitu :
- Dividen yang obyek pajak pasal 4(2) apabila diterima oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri dari PT sebagai Wajib Pajak dalam negeri
- Dividen yang bukan obyek pajak (Pasal 4 ayat (3) huruf f UU HPP) adalah dividen yang diterima oleh Wajib Pajak badan dalam negeri. Ada perubahan atas dividen yang bukan objek pajak didalam UU HPP yaitu tidak ada ada lagi batasan kepemilikan saham seperti pada UU sebelumnya.
B: Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
Premium terjadi apabila obligasi dijual diatas nilai nominalnya, sedangkan diskonto terjadi apabila obligasi dibeli dibawah nilai nominalnya.
Premium merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi.
Perlakuan PPh Pasal 23 atas bunga dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
- Bunga antar pinjaman dari badan ke badan atau pinjaman dari badan ke orang pribadi atau sebaliknya
- Bunga obligasi yang tidak dijual di bursa efek
C: Royalti
Apa itu royalti?
Berdasarkan penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf h Undang-Undang PPh, Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apa pun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:
- Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya.
- Penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
- Pemberian pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial
- Pemberian bantuan tambahan atau pelengkap sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan hak-hak tersebut pada angka 1, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan tersebut pada angka 2, atau pemberian pengetahuan atau informasi tersebut pada angka 3, berupa:
- penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
- penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
- Penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films, film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
- Pelepasan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atau hak-hak lainnya sebagaimana tersebut di atas.

D: Hadiah
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e.
Klasifikasi hadiah dapat dijelaskan sebagai berikut :
- Hadiah yang objek pajak. Hadiah perlombaan, penghargaan dan prestasi tertentu, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan atau pemberian jasa yang diterima oleh Wajib Pajak badan dan Bentuk Usaha Tetap.
- Hadiah yang bukan objek Pajak (Per Dirjen Pajak Nomor Per-11/PJ/2015) Diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi Hadiah diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa
Tarif 2% dari Penghasilan Bruto
Penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta dan imbalan jasa yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto adalah :
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenai PPh yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 2017
- Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1) huruf c UU PPh, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri atau BUT, selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21