3. Imbalan Jasa Lain (PMK No 141/PMK.03/2015)
Imbalan sehubungan dengan jasa lain dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Daftar Jenis Jasa Lain
Berikut ini jenis jasa lain:
- Penilai (appraisal);
- Aktuaris;
- Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Hukum;
- Arsitektur;
- Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
- Perancang (design);
- Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
- Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas); Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
**
- Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Penebangan hutan;
- Pengolahan limbah;
- Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services);
- Perantara dan/atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
- Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI);
- Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Mixing film;
- Pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
- Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
**
- Pembuatan dan/atau pengelolaan website
- Internet termasuk sambungannya;
- Penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program;
- Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
- Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara; Jasa maklon;
- Penyelidikan dan keamanan;
- Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa periklanan;
- Jasa pembasmian hama;
**
- Kebersihan atau cleaning service;
- Jasa sedot septic tank; Jasa pemeliharaan kolam;
- Jasa katering atau tata boga;
- Freight forwarding;
- Logistik;
- Pengurusan dokumen;
- Pengepakan;
- Jasa loading dan unloading;
- Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau insitusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
- Pengelolaan parkir;
**
- Jasa penyondiran tanah;
- Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
- Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
- Pemeliharaan tanaman;
- Jasa pemanenan;
- Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan;
- Dekorasi;
- Pencetakan/penerbitan
- Penerjemahan;
- Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
- Pelayanan kepelabuhanan;
**
- Pengangkutan melalui jalur pipa;
- Pengelolaan penitipan anak;
- Pelatihan dan/atau kursus;
- Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
- Jasa sertifikasi;
- Jasa survey;
- Tester, dan Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Bila tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif 2%.

Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 23
Apa saja yang dikecualikan dari pemotongan PPh 23?
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank
- Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi
- Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 2 UU HPP dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c) UU HPP
- Bagian laba atau sisa hasil usaha koperasi yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i UU HPP
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan
Pemotong PPh Pasal 23
Wajib Pajak yang dikenai kewajiban memotong PPh Pasal 23 adalah sebagai berikut:
- Badan Pemerintah
- Subjek pajak badan dalam negeri
- Bentuk usaha tetap
- Perwakilan perusahaan diluar negri
- Orang Pribadi yang ditunjuk sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu yang ditunjuk oleh kepala KPP:
- Orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas, seperti akuntan, arsitek, dokter, notaris, PPAT, pengacara, dan konsultan
- Orang pribadi yang menjalankan usaha, yang menyelenggarakan pembukuan.
Apa yang perlu dilakukan pihak pemotong dan pihak yang dipotong?
Pihak Pemotong
- Pencatatan hutang pajak atas pembayaran dilakukan/ kontrak kerja dibuat (mana terlebih dahulu)
- Pajak yang dibayarkan akan mengurangi nilai kas yang diberikan tetapi tidak menjadi beban perusahaan
- Pembayaran pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan pembayaran setoran pajak
- Pencatatan hutang pajak (neraca) apabila telah melewati tahun kalender / tahun pajak saat pelaporan jika jumlah yang belum disetorkan
- Jika beban tidak dipotong pajak maka beban tersebut tidak boleh menjadi pengurang laba dalam SPT Tahunan
Pihak yang Dipotong
Bagi pihak yang menerima pembayaran atau yang dipotong pajak:
- Pencatatan sebagai pajak dibayar dimuka pada saat pendapatan diakui
- Jumlah kas yang diterima lebih sedikit dari pendapatan yang diakui
- Pajak yang telah dipotong menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan