Begini Cara Menghitung dan Menjurnal PPh 23 dengan Benar

Cara Menghitung dan Menjurnal PPh Pasal 23

Cara Menghitung PPh 23

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 23?

Agar membumi, saya sajikan beberapa contoh case study riil di dunia bisnis berikut:

Contoh #1:

PT Harapanku membayar bunga pinjaman kepada Bankku sebesar Rp 10.000.000. Berapa pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT. Harapanku terhadap Bankku

Jawaban

Tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23.

Apabila Bank menerima penghasilan berkaitan dengan bunga pinjaman maka pihak pemberi penghasilan tidak memotong PPh Pasal 23 karena termasuk yang dikecualikan, namun Bank tersebut tetap melaporkan penghasilan bunga pinjaman tersebut di akhir tahun untuk penghitungan PPh badan dari bank.

Contoh #2:

PT Beno membayar royalti atas penggunaan hak paten atau merek dagang kepada Pak Benu yang belum memiliki NPWP pada 19 November 2023 sebesar Rp 20.000.000. Berapa Pemotongan PPh Pasal 23 atas pembayaran royalti tersebut?

Jawaban

  • Pembayaran/DPP Rp 20.000.000
  • Tarif PPh Pasal 23 Royalti 15% menjadi 30%, karena tidak memiliki NPWP PPh Pasal 23 Rp 6.000.000
  • Saat terutang pada saat pembayaran

Catatan khusus:

Royalti yang diterima oleh penulis/pengarang atas buku ber-ISBN dikenai tarif PPh final 1,5%.

Contoh #3:

PT Pengasih membayar jasa konsultansi kepada PT Penyayang pada 2 November 2023 sebesar Rp 5.000.000. Berapa pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan oleh PT. Pengasih?

Jawaban

  • Pembayaran/DPP Rp 5.000.000
  • Tarif PPh Pasal 23 jasa konsultansi 2%
  • PPh Pasal 23 Rp 100.000
  • Saat terutang pada saat pembayaran

Contoh #4:

PT Hobi Ngutang membayar sewa kendaraan kepada PT. Hobi Nyewain pada 12 Desember 2023 sebesar Rp 11.100.000 (sudah termasuk PPN). Berapa Pemotongan PPh Pasal 23 atas sewa tersebut dipotong oleh PT. Hobi Ngutang?

Jawaban

  • Pembayaran Rp 11.100.000
  • Dasar Pengenaan Pajak/DPP 100/111 x Rp 11.100.000 = Rp 10.000.000
  • Tarif PPh Pasal 23 atas sewa kendaraan 2%
  • PPh Pasal 23 Rp 200.000
  • Saat terutang pada saat pembayaran.

Untuk penghitungan PPh termasuk pemotongan PPh pasal 23 ada dari pembayaran/nilai kontrak tidak termasuk PPN

imenghitung pph 23
Bukti-bukti transaksi bisnis

Jurnal Pencatatan PPh 23

Bagaimana akuntansi perpajakan PPh Pasal 23?

Agar pembahasan ini tidak hanya ada di tataran teori, berikut saya sajikan case study nyata, sehingga dapat langsung diaplikasikan di lapangan:

Contoh #1:

Sukses Industri Digital membayar sewa mesin kepada PT. Bukan Harapan Palsu (Non PKP) sebesar Rp. 38.850.000 . Bagaimana jurnal pencatatan transaksinya?

Jawaban:

Penerima Pendapatan: PT. Bukan Harapan Palsu

Kas ……………………………………………. Rp. 38.073.000 (Debit)
PPh 23 (Pajak dibayar dimuka) …… Rp. 777.000 (Debit)
Pendapatan Sewa Mesin ……. Rp. 38.850.000 (Kredit)

Pengguna Jasa : PT. Sukses Industri Digital

Beban Sewa Mesin …….. Rp. 38.850.000 (Debit)
Hutang PPh 23 ………… Rp. 777.000 (Kredit)
Kas ………………………….. Rp. 38.073.000 (Kredit)

Contoh #2:

Wow Indah Banget membayar sewa mesin kepada PT. Sukses Luar Biasa (PKP) sebesar Rp. 38.850.000 belum termasuk PPN. Buatkan jurnal pencatatannya?

Jawaban:

Penerima Pendapatan : PT. Sukses Luar Biasa

Kas ……………………………………………..….. Rp. 42.346.500 (Debit)
PPh 23 (Pajak dibayar dimuka) ….……… Rp.      777.000 (Debit)
Pendapatan Sewa Mesin ……….….. Rp. 38.850.000 (Kredit)
PPN Keluaran / Hutang PPN ……… Rp.    4.273.500 (Kredit)

Pengguna Jasa : PT. Wow Indah Banget

Beban Sewa Mesin …….. Rp. 38.850.000 (Debit)
PPN Masukan……………… Rp.   4.273.500 (Debit)
Hutang PPh 23 ………… Rp.       777.000 (Kredit)
Kas ………………………….. Rp. 42.346.500 (Kredit)
(apabila PT. Wow Indah Banget non PKP maka nilai PPN Masukan ditambahkan ke beban sewa mesin)

Contoh #3:

Maju Jaya Makmur membayar sewa mesin kepada PT. Selalu Semangat (PKP) sebesar Rp. 38.850.000 sudah termasuk PPN. Hitung dan buat jurnal akuntansinya?

Jawaban:

Menentukan nilai Dasar Pengenaan Pajak:
= Rp. 38.850.000/1,11
= Rp. 35.000.000

Pajak PPh 23 Terutang:
= Rp. 35.000.000 x 2%
= Rp. 700.000

Penerima Pendapatan : PT. Selalu Semangat

Kas ……………………………………………….. Rp. 38.150.000 (Debit)
PPh 23 (Pajak dibayar dimuka) ……….. Rp.       700.000 (Debit)
Pendapatan Sewa Mesin ………….….. Rp. 35.000.000 (Kredit)
PPN Keluaran / Hutang PPN ……….. Rp.     3.850.000 (Kredit)

Pengguna Jasa : PT. Maju Jaya Makmur

Beban Sewa Mesin ……  Rp. 35.000.000  (Debit)
PPN Masukan …………..  Rp.    3.850.000  (Debit)
Hutang PPh 23 ………….. Rp.       700.000 (Kredit)
Kas ……………………………. Rp. 38.150.000 (Kredit)

Contoh #4:

Indah Pada Saatnya membayar sewa mesin kepada PT Jalanin Aja Dulu (non PKP) sebesar Rp. 38.850.000 sudah termasuk PPh 23

Jawaban:

  • Metode Gross Up; Menentukan nilai Dasar Pengenaan Pajak
    = Rp. 38.850.000/98%
    = Rp. 39.642.857
  • Pajak PPh 23 Terutang
    = Rp. 39.642.857 x 2%
    = Rp. 792.857
    Kas yang diterima PT Jalanin Aja Dulu sebesar Rp. 38.850.000

Jurnal Pencatatan PT Jalanin Aja Dulu

Kas ……………………………………………… Rp. 38.850.000 (Debit)
PPh 23 (Pajak dibayar dimuka) …..…. Rp.      792.857 (Debit)
Pendapatan Sewa Mesin ………. Rp. 39.642.857 (Kredit)

Jurnal Pencatatan PT. Indah Pada Saatnya

Beban Sewa Mesin ……………. Rp. 39.642.857
Hutang PPh 23 ………………. Rp.      792.857
Kas ………………………………… Rp. 38.850.000

Kesimpulan

PPh Pasal 23 biasanya terkait dengan passive income yang diterima subjek pajak dalam negeri, misalnya dividen, royalti, sewa, serta lainnya. Namun ada juga PPh Pasal 23 dikenakan atas active income yang diterima oleh subjek pajak dalam negeri, khususnya Wajib Pajak Badan.

Perhatikan saat membuat jurnal pencatatan harus benar dan tepat agar tidak terjadi kesalahan dalam menyajikannya di laporan keuangan serta SPT Tahunan.

Dan, bagi yang ingin tahu bagaimana cara membuat jurnal akuntansi untuk berbagai jenis transaksi bisnis, yuk tonton video tutorialnya berikut ini:

 

Referensi:

  • Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023
  • Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 11/Pj/2015 Tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016
  • Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.03/2015

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.