PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut pada transaksi perdagangan barang dan kegiatan dibidang impor atau kegiatan usaha dibidang lainnya.
Memahami alur debit kredit wajib dikuasai untuk melakukan pencatatan transaksi bisnis agar terhindar dari denda dan sanksi serta tidak terjadi kesalahan saat pemeriksaan. Untuk meminimalkan kesalahan kerja tersebut, Anda bisa mengikuti pelatihan bersertifikat resmi ahli akuntansi Jawa Timur, yang dirancang khusus untuk menyusun sistem keuangan yang langsung siap diterapkan pada bisnis Anda.
Apa saja subjek, objek, pemungut, tarif dan perlakukan akuntansi perpajakan PPh 22? Yuk cari tahu dalam artikel berikut.
Subjek, Objek, dan Pemungut PPh Pasal 22
Siapa subjek dan apa saja objek pajak penghasilan pasal 22?
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan yang dikenakan pemungutan berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah:
- Rekanan Pemerintah
- Importir
- Konsumen semen, kertas, baja dan otomotif
- Para penyalur dan/atau agen Pertamina dan badan usaha selain pertamina yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas
- Dan pihak lainnya
Merujuk pada pasal 22 UU PPh, diatur bahwa Menteri Keuangan dapat menetapkan:
- Bendahara pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
- Badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
- Wajib Pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
Pemungut Pajak Penghasilan Psl 22
Siapa pemungut pajak penghasilan pasal 22?
Merujuk pada PMK 51 tahun 2025, terhitung per tanggal 1 Agustus 2025 yang ditunjuk sebagai pemungut PPh 22 adalah:
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
- Instansi Pemerintah
- Badan-badan tertentu meliputi:
- Badan Usaha Milik Negara
- badan usaha dan Badan Usaha Milik Negara yang merupakan hasil dari restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah
- badan usaha tertentu yang dimiliki secara langsung oleh Badan Usaha Milik Negara
- Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri.
- Agen tunggal pemegang merek, agen pemegang merek, dan importir umum kendaraan bermotor, atas penjualan kendaraan bermotor di dalam negeri.
-
Produsen atau importir bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas.
- Badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya.
- Badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan
- Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian emas batangan.

Tarif Pungutan
Berapa tarif pajak penghasilan psl 22?
Berikut ketentuan besaran tarif:
- Atas impor:
- Barang tertentu/mewah: Dikenakan tarif 10% atau 7,5% sesuai daftar dalam lampiran PMK.
- Barang umum (menggunakan API): Dikenakan tarif 2,5%.
- Barang umum (tidak menggunakan API): Dikenakan tarif 7,5%.
- Kedelai, gandum, tepung terigu (menggunakan API): Dikenakan tarif 0,5%.
- Emas batangan (dengan atau tanpa API): Dikenakan tarif 0,25%
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD =1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
-
Atas penjualan hasil produksi ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
- Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
- Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
- Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
- Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
- Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final (Pasal 218 PMK No.81 Tahun 2024)
-
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Rekanan sehubungan dengan transaksi:
- penjualan, penyerahan jasa, persewaan dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang dilakukan melalui Pihak Lain dalam Sistem Informasi Pengadaan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PMK-58/PMK.03/2022).
- Dikecualikan apabila penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) – (PMK Nomor 37 Tahun 2025)
- Pihak Lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/ atau pelaporan Pajak Penghasilan atas penjualan
- Emas perhiasan, emas Batangan dipungut sebesar 0,25% (PMK Nomor 48 Tahun 2023; PMK Nomor 52 Tahun 2025)
- Atas penjualan emas batangan atau perhiasan oleh pengusaha kepada Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara Kegiatan Usaha Bullion (LJK Bullion) dikecualikan dari pemungutan PPh 22. Konsumen akhir juga tidak dipungut PPh 22.
- Aset Kripto:
- Sebelum 1 Agustus 2025; Tarif: 0,1%
- Mulai 1 Agustus 2025, Tarif: 0,21 % dari nilai transaksi Aset Kripto. (Pasal 12 PMK Nomor 50 Tahun 2025)

Contoh Kasus Perhitungan Pemungutan PPh pasal 22
Bagaimana penerapan perhitungan dan pemungutan pajak penghasilan psl 22?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, berikut saya sajikan 6 contoh kasus perhitungan Pajak Penghasilan 22:
Contoh Kasus #1:
PT Sakti Kalem Beraura adalah Wajib Pajak yang mempunyai kegiatan menjual barang kosmetik. melakukan impor barang berupa parfum dengan Cost sebesar US 2.000, Insurance (asuransi) 2%, Freight (ongkos angkut) 10% dan bea masuk 10%.
Parfum masuk ke Indonesia pada 10 Oktober 2023 melalui bandar udara. Hitung berapa PPh Psl 22 impor apabila Kurs Menteri adalah sebesar Rp 15.000 per US$ 1. Parfum termasuk barang tertentu dengan tarif sebesar 10%.
Jawaban:
- Cost 2.000 x 15.000 = Rp 30.000.000
- Insurance 2% x 30.000.000 = Rp 600.000
- Freight 10% x 30.000.000 = Rp 3.000.000
- CIF Rp 33.600.000
- Bea Masuk 10% x33.600.000 = Rp 3.360.000
- Nilai Impor Rp 36.960.000
- Tarif PPh Pasal 22 = 10%
- PPh Psl 22 = Rp 3.696.000
- PPh Pasal 22 terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
Case #2:
PT Mangga Sebelas (ber-NPWP) melakukan penjualan barang dagangan kepada Instansi Pemerintah Daerah Tangerang Selatan pada 11 Mei 2023 seharga Rp 40.000.000. Hitung berapa PPh Pasal 22 yang dipungut oleh bendahara.
Jawaban:
- Harga Jual/DPP = Rp 40.000.000
- Tarif PPh Pasal 22 = 1,5%
- PPh Pasal 22 = Rp 600.000
- PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
Contoh Case #3:
PT KS sebagai industri baja yang telah ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan Psl 22 menjual baja kepada PT. Sakti (ber-NPWP) sebagai distributor baja pada 11 November 2023 seharga Rp30.000.000. Berapa yang dipungut oleh PT KS?
Jawaban:
- Harga jual/DPP = Rp30.000.000
- Tarif PPh Pasal 22 = 0,3%
- Pajak Penghasilan Pasal 22 = Rp 90.000
- PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat penjualan
Case #4:
PT Aman adalah produsen pelumas yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Wajib Pajak melakukan penjualan pelumas pada 24 Oktober 2023 kepada PT. Budi seharga Rp 120.000.000. Berapa yang dipungut oleh PT. Aman?
Jawaban:
- Harga jual/DPP = Rp 120.000.000
- Tarif PPh Pasal 22 = 0,3%
- PPh 22 = Rp 360.000
- PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order)
Contoh Case #5:
PT Mebelindo adalah industri pembuatan meja dan kursi yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Wajib Pajak membeli kayu sebagai bahan untuk industrinya selama Bulan September 2023 dari CV. Aneka seharga Rp 15.000.000. Berapa Pajak yang dipungut oleh PT. Mebelindo?
Jawaban:
- Tidak ada pemungutan karena pembelian paling banyak Rp 20.000.000 tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22.
- Apabila lebih dari Rp 20.000.000 akan dikenakan tarif 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai
- PPh Pasal 22 terutang dan dipungut pada saat pembelian
Case #6:
PT Hunian Mewah adalah Wajib Pajak yang melakukan penjualan rumah sangat mewah yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Wajib Pajak menjual 1unit rumah pada 15 Agustus 2023 seharga Rp 40.000.000.000 kepada Tn. Satria, belum memiliki NPWP. Berapa pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh PT. Hunia Mewah?
Jawaban:
- Harga jual/DPP = Rp 40.000.000.000
- Tarif PPh Pasal 22 5% tidak ber-NPWP 10%
- PPh Pasal 22 = Rp 4.000.000.000
- PPh 22 terutang dan dipungut pada saat penjualan Pemungutan PPh Pasal 22 menggunakan tarif 100% lebih besar apabila yang pihak dipungut PPh Pasal 22 tidak memiliki NPWP.

Akuntansi Perpajakan PPh Pasal 22
Bagaimana perlakuan akuntansi Pajak Penghasilan Psl 22?
Untuk menjawab pertanyaan ini, langsung saja saya sajikan 4 contoh kasus cara membuat jurnal transaksi untuk transaksi pajak ini:
Contoh Kasus #1:
Instansi Pemerintah Lampung membeli alat tulis kantor senilai Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dari CV. Barokah Jaya Utama (Non PKP) yang tidak memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB).
Jumlah PPh Pasal 22 yang dipungut dan disetor oleh Instansi Pemerintah Lampung:
= Rp. 5.000.000 x 1,5%
= Rp 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
Jurnal Pencatatan CV. Barokah Jaya:
Kas …………………………………………………. Rp. 4.925.000 (Debit)
PPh 22 (Pajak dibayar dimuka) ……….. Rp. 75.000 (Debit)
Penjualan ……………………………………. Rp. 5.000.000 (Kredit)
Case #2:
PT Semen Kokoh adalah industri semen. PT Semen Kokoh menjual semen kepada distributor dalam negeri 1.000.000.000. Transaksi dilakukan tanggal 5 Mei 2026. Harga pokok barang adalah 600.000.000.
Tagihan Pembayaran:
Harga Semen Rp. 1.000.000.000
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) :
=11/12 x 12%
= Rp. 110.000.000
PPh 22 (Industri Semen):
= 0,25% x Rp 1.000.000.000
= Rp. 2.500.000
Total Tagihan Pembayaran:
= Rp 1.000.000.000 + Rp 110.000.00 + Rp 2.500.000
= Rp 1.112.500.000
Jurnal Pencatatan PT Semen Kokoh:
Piutang ….. Rp 1.112.500.000 (Debit)
Penjualan …………….…… Rp. 1.000.000.000 (Kredit)
PPN Keluaran ………….… Rp. 110.000.000 (Kredit)
Hutang PPh Pasal 22 …. Rp. 2.500.000 (Kredit)
Beban Pokok Penjualan …….. Rp 600.000.000 (Debit)
Persediaan …………………….. Rp 600.000.000 (Kredit)
Contoh Kasus #3:
Instansi Pemerintah Jambi membeli mesin cetak kepada Pak Jhoni sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah). Pembelian mesin cetak tersebut dilakukan melalui marketplace L yang tergabung dalam Sistem Informasi Pengadaan.
Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Uang Persediaan. Atas pembelian mesin cetak tersebut:
- Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh Instansi Pemerintah Jambi; dan
- Dipungut Pajak Penghasilan Psl 22 oleh marketplace L.
Case #4:
Pada tanggal 1 Februari 2026, PT Imporindo mempunyai API melakukan impor barang senilai 1.000.000.000 (CIF). PT. Imporindo memperoleh L/C senilai 80% dari bank DKM sebesar Rp. 800.000.000
Pemberitahuan Impor Barang (PIB):
- CIF Rp. 1.000.000.000
- Bea Masuk (Misalnya 10% – tergantung dari HS Code) Rp. 100.000.000
- Nilai Impor Rp. 1.100.000.000
- PPN:
= 12% x (11/12 x Nilai Impor)
= 12% x (11/12 x Rp 1.100.000.000
= 12% x Rp 1.008.333.333 = Rp. 121.000.000 - PPh Psl 22 – atas impor dan memiliki API 2,5% Rp. 27.500.000
- Total Rp. 1.248.500.000
Jurnal Pencatatan PT. Imporindo:
Persediaan …………………………………..…… Rp. 1.100.000.000 (Debit)
PPN Masukan ………………………….………… Rp. 121.000.000 (Debit)
PPh Psl 22 (Pajak dibayar dimuka)…….… Rp. 27.500.000 (Debit)
Kas ………………………………………………. Rp. 448.500.000 (Kredit)
Hutang L/C (Hutang Bank) ……………. Rp. 800.000.000 (Kredit)
Notes:
- PPN Masukan dikreditkan dengan PPN Keluaran
- Pajak Penghasilan Psl 22, dikreditkan dengan terutang akhir tahun dalam SPT Tahunan
Kesimpulan
PPh Pasal 22 adalah pajak yang dipungut pada transaksi perdagangan barang tertentu seperti impor atau penjualan barang oleh instansi pemerintah. Pajak ini tidak bersifat final dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan.
Penerapan dari pajak ini tergantung kepada pemungut pajak, karena tidak setiap Wajib Pajak dapat memungut Pajak Penghasilan Psl 22. Pemungut jenis pajak ini ditunjuk berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Video Tutorial Cara Membuat Neraca Saldo Akuntansi dengan Excel:
Bagaimana menurut pendapat Anda? Share di komentar ya. Thanks