Mengungkap Fakta Menarik tentang Modal dan Hutang yang Tidak Boleh Dilewatkan

G: Waran

Faktor pengubah modal yang ketujuh adalah waran.

1: Pengertian Waran Adalah?

Apa itu waran?

Perusahaan dapat menjual hak beli saham (rights) kepada non pemegang saham dengan kupon pembelian atau waran.

Dalam PSAK No. 41 IAI mendefinisikan waran adalah sebagai berikut:

“Waran adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu”

Pemegang waran dapat membeli sejumlah saham dengan penukaran waran tersebut, dan membayar sejumlah uang kas tertentu.

Waran adalah

2: Perbedaan Waran dengan Hak Beli Saham

Waran berbeda dengan hak beli saham dan opsi saham dalam beberapa aspek, yaitu:

  1. Waran diterbitkan oleh perusahaan sedangkan hak beli saham (call dan put) diterbitkan oleh investor, baik individual maupun institusional.
  2. Jangka waktu opsi waran adalah biasanya lebih lama (dapat tahunan) daripada jangka waktu opsi hak beli saham.
  3. Waran dijual atau diterbitkan kepada umum, bukan pada pemegang saham atau karyawan perusahaan. Dan biasanya hal ini menjadi syarat bagi pembeli.
  4. Saham dijual dengan harga tertentu tidak gratis.
  5. Harga pembelian saham total (harga waran ditambah tambahan kas) pada saat pengambilan opsi biasanya melebihi harga pasar saham pada saat waran ditawarkan.
  6. Bila hak opsi tidak diambil, biaya waran tidak dapat ditarik kembali oleh pemegang waran.
  7. Waran dapat diterbitkan menyertai penerbitan surat utang atau obligasi.

3: Pemisahan Waran

Karena terdapat aliran masuk dana, jumlah rupiah yang diterima dari penjualan kupon saham dapat diakui dan dikategorikan sebagai modal disetor baik sebagai modal saham atau modal disetor lain, yaitu agio saham.

Persoalan teoritis timbul bila waran dijual sebagai waran bonus, yakni sebagai bonus penjualan surat berharga lain. Misalnya, obligasi atau saham prioritas.

Perhatikan contoh  berikut ini:

Setiap pembelian sepuluh lembar obligasi atau saham prioritas akan mendapatkan satu waran.

Persoalannya adalah apakah jumlah rupiah yang diterima perusahaan dialokasikan seluruhnya ke obligasi atau saham prioritas bersangkutan atau sebagian dialokasikan ke waran sebagai modal disetor saham biasa. Keputusan tentang hal ini akan mempengaruhi klasifikasi modal setoran.

Pendukung pemisahan berargumen bahwa sekuritas dan waran mempunyai nilai yang terpisah. Alasannya karena terjadinya nilai berasal dari sumber yang berbeda.

Nilai pasar modal obligasi atau saham prioritas terbentuk dari kekuatan pasar yang berkaitan dengan tingkat bunga. Nilai pasar modal waran terbentuk dari persepsi investor tentang kemampuan perusahaan menghasilkan laba di masa datang.

Sementara itu, penentang alokasi mendasarkan argumennya pada obyektivitas penentuan nilai. Karena pada umumnya harga pasar masing-masing sekuritas tersebut tidak tersedia di pasar. Jadi, argumen untuk menolak alokasi adalah kepraktisan.

4: Jenis dan Karakteristik Waran

Pertimbangan tentang pemisahan biaya juga didasarkan atas karakteristik waran tersebut, yaitu bersifat:

  1. lepas (detachable warrants)
  2. lekat (non-detachable warrants)
  3. bebas (naked warrants).

Mari didefinisikan dan diuraikan satu per-satu…

1: Waran Lepas

Adalah waran yang diterbitkan menyertai sekuritas utama dan dapat diperdagangkan secara terpisah dari sekuritas tersebut.

2: Waran Lekat

Adalah waran yang melekat pada sekuritas sebagai satu kesatuan, sehingga tidak dapat diperdagangkan secara independen.

3: Waran Bebas

Adalah waran yang diterbitkan sendiri bukan sebagai penyerta atau pemanis sekuritas tertentu.

Kalau suatu sekuritas (obligasi atau saham prioritas) diterbitkan dengan waran lepas, pemegang waran pada dasarnya mempunyai dua macam sekuritas.

Tindakan yang bersangkutan dengan salah satu jenis sekuritas adalah indpenden terhadap tindakan yang berkaitan dengan sekuritas yang lain. Oleh karena itu, perlakuan yang masuk akal adalah mengalokasikan biaya untuk menentukan harga masing-masing sekuritas.

Hal yang sama berlaku juga bagi penerbit. Kalau saham waran bersifat melekat, maka obligasi atau saham prioritas tersebut akan mempunyai sifat seperti sekuritas terkonversi.

5: Perlakuan Akuntansi Waran Menurut PSAK

PSAK No. 41 telah menetapkan perlakuan akuntansi untuk berbagai jenis waran, yaitu:

Perlakuan akuntansi waran #1:

Jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang atau ekuitas) yang disertai waran lepas dialokasikan ke sekuritas. Dan waran atas dasar nilai wajar masing-masing komponen pada saat penerbitannya.

Jumlah rupiah yang melekat pada waran dilaporkan sebagai modal setoran lainnya. Dan jumlah rupiah yang melekat pada sekuritas dilaporkan sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan karakteristiknya.

Perlakuan akuntansi waran #2:

Apabila waran diambil, jumlah rupiah yang melekat pada waran dikapitalisasi ke modal saham dan agio saham (bila ada).

Apabila waran tidak diambil sampai masa opsi berakhir, jumlah rupiah tercatat waran tetap dipelakukan sebagai modal setoran lain.

Perlakuan akuntansi waran #3:

Seluruh jumlah rupiah hasil penerbitan sekuritas (utang atau ekuitas) yang disertai waran lekat, diakui seluruhnya sebagai kewajiban atau ekuitas sesuai dengan karakteristiknya.

Perlakuan akuntansi waran #4:

Penerbitan waran bebas diperlakukan sebagai modal setoran lain sebesar jumlah rupiah hasil penerbitan tersebut.

Bila waran bebas diterbitkan secara cuma-cuma, tidak diperlukan penaksiran nilai waran untuk diakui sebagai modal setoran lain.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.