H: Saham Treasuri (Treasury Stock)
1: Pengertian Saham Treasuri
Transaksi yang jelas akan mengurangi modal disetor adalah penarikan kembali saham dari pasar modal untuk sementara menjadi saham treasuri.
Ada 2 (dua) alasan perusahaan melakukan penarikan kembali saham sebagai saham treasuri adalah:
- Saham tersebut akan diterbitkan kembali kepada karyawan dalam program opsi saham. Dengan penggunaan saham treasuri dalam program opsi saham, proporsi pemilikan saham yang masih beredar tidak berkurang dibandingkan kalau digunakan daham baru.
- Saham tersebut akan digunakan untuk membeli perusahaan lain dalam transaksi penggabungan usaha (business combination).
Masalah teoritis yang melekat pada transaksi saham treasuri adalah:
- Penentuan jumlah rupiah yang harus dianggap sebagai pengurangan modal disetor dan laba ditahan.
- Pengungkapan pengaruhnya terhadap modal yuridis bila saham treasuri dijual kembali.
Mengenai hal ini, ada dua pendekatan atau konsep yang dapat diterapkan yaitu konsep satu transaksi (single transaction) dan dua transaksi (two transactions).
2: Konsep Satu Transaksi
Konsep ini disebut juga dengan metode biaya karena jumlah rupiah total yang dibayarkan dianggap seakan-akan merupakan biaya pembelian saham treasuri.
Disebut satu transaksi karena pembelian saham treasuri dan penjualannya kembali dianggap sebagai satu transaksi. Artinya, pembelian dan penjualan dianggap sebagai kesatuan transaksi untuk mencapai tujuan yang diinginkan dengan transaksi dalam treasuri tersebut.
Kalau saham treasuri dijual kembali dengan harga di atas biaya, maka selisihnya akan menambah agio saham atau mengurangi disagio saham. Dengan kata lain, selisih dibebankan ke modal disetor lain.
Dengan cara ini, modal saham (yuridis) akan tetap terpelihara seperti semula. Namun, jika saham treasuri dijual kembali dengan harga dibawah harga, bagaimanakah kedudukan selisihnya?
Perhatian contoh transaksi modal berikut ini:
Seksi ekuitas modal pemegang saham dalam neraca suatu perusahaan pada tanggal 1 Januari 2020 menunjukkan:
- Modal saham = Rp 1.000.000
- Agio saham = Rp 200.000
Dalam tahun 2020, perusahaan memperoleh kembali 25% sahamnya sebagai saham treasuri dengan harga Rp 400.000. Kemudian saham tersebut diterbitkan kembali dengan harga Rp 340.000.
Bagaimana perlakuan terhadap selisih rugi Rp 60.000? Apakah sebagai likuidasi modal disetor atau pembagian dividen, dibebankan ke laba ditahan?
3: Perlakuan Selisih Harga Saham
1: Menurut Para Ahli – Hendriksen dan Van Breda
Menurut para ahli, seperti Hendriksen dan Van Breda, membahas 3 alternatif berikut ini:
Alternatif #1:
Alternatif pertama adalah memperlakukan seluruh selisih, yaitu Rp 60.000 sebagai pengembalian modal disetor dan karenanya harus didebit ke premium atau saham discounted yang sekelas.
Hanya dalam hal premium atau saham diskun yang sekelas sudah habis, maka selisih tersebut dapat dibebankan ke laba ditahan.
Dasar pikiran yang mendukung perlakuan ini adalah substansi lebih penting daripada bentuk (konsep dasar substance over form).
Substansi transaksi saham treasuri adalah transafer antara pemegang saham yang satu ke yang lain dengan perusahaan sebagai agen dan jumlah saham yang beredar tidak berubah.
Secara teoritis, distribusi modal disetor ke pemegang saham yang tidak mengubah jumlah saham yang beredar tidak selayaknya mempengaruhi laba ditahan.
Alternatif #2:
Alternatif kedua dilandasi oleh tujuan mempertahankan modal saham atau modal yuridis.
Jumlah rupiah selisih dipecah secara proporsional atas dasar modal saham dan agio saham sebelum penarikan saham treasuri.
Kemudian jumlah yang berkaitan dengan agio saham dibebankan ke agio saham, tetapi yang berkaitan dengan modal saham dibebankan ke laba ditahan dengan demikian, modal saham (modal yuridis) tetap utuh.
Landasan utama perlakuan ini adalah peraturan hukum dengan contoh angka di atas, maka pemecahan selisih dilakukan sebagai berikut:

Note:
Perhitungan pemecahan selisih sebesar 25%:
Modal saham:
= (250.000 : 300.000) x Rp 60.000
= Rp 50.000
Agio Saham:
= (50.000 : 300.000) x Rp 60.000
= Rp 10.000
Alternatif #3:
Alternatif ketiga membebankan seluruh selisih ke laba ditahan. Alasan perlakuan ini semata-mata kepraktisan dan konservatisme. Alasan teoritisnya adalah kalau pembelian dan penjualan dianggap sebagai satu transaksi. Maka esensi selisih tersebut adalah distribusi aset (semacam dividen) kepada beberapa pemegang saham secara selektif.
Setiap distribusi aset kepada pemegang saham tanpa mengurangi jumlah saham yang beredar harus diperlakukan sebagai distribusi laba ditahan. Modal disetor harus tetap dipertahankan keutuhannya.
Alasan lain adalah laba ditahan harus dipandang sebagai penyangga umum (general purpose buffer) bial tujuan tertentu harus dicapai. Misalnya untuk mempertahankan keutuhan modal saham.
4: Perlakuan Selisih Harga Saham Menurut Para Ahli – Paton dan Littleton
Menurut para ahli yang lain, seperti Paton dan Littleton menyatakan bahwa bila saham treasuri tidak segera dijual, maka biaya pembelian tersebut tidak dapat dianggap sebagai aset. Tetapi akan diklasifikasikan sebagai pengurang ekuitas pemegang saham secara keseluruhan (unallocated reduction of stockholders’ equity).
Biasanya saham treasuri adalah komponen paling bawah dalam rincian seksi ekuitas pemegang saham.
Keberatan terhadap penyajian seperti ini karena dapat memberi kesan yang salah tentang besarnya ekuitas pemegang saham. Khususnya bila saham treasury tersebut akhirnya dianggap likuidasi saham atau dijual dengan harga yang jauh dibawah harga.