Tips Praktis Menghitung Zakat dari 4 Aset Keuangan

Zakat Aset Keuangan – Perkembangan zaman dan perekonomian memicu seseorang untuk melakukan investasi dalam berbagai bentuk.

Bila dulu orang berinvestasi hanya pada emas, perak,dan perhiasan, namun sesuai dengan berkembangnya jaman, investasi juga semakin berkembang ke berbagai bentuk. Misalnya investasi surat-surat berharga (financial securities) seperti saham (stock), obligasi (bond), investment certificate, dan insurance policy. Apakah bentuk investasi seperti itu dikenakan zakat? Yuk kita bahas bersama…

 

01. Kategori Aset Keuangan

contoh soal perhitungan zakat mal

Bentuk-bentuk investasi keuangan justeru menjadi bagian terbesar dari aset (movable property) seseorang pada saat ini.

Untuk mempermudah pembahasan maka bentuk investasi seperti itu dimasukkan dalam kategori aset wajib zakat yang disebut dengan zakat aset keuangan.

Dengan demikian, aset kekayaan yang dapat dikategorikan sebagai aset keuangan adalah:

  • emas,
  • perak, dan yang sejenisnya,
  • bank paper,
  • surat berharga yang dapat dengan mudah dan cepat ditransfer ke dalam bentuk uang serta
  • piutang (claims).

 

02. Persyaratan Aset Wajib Zakat

contoh laporan keuangan yayasan

Kategori aset keuangan akan dikenakan kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Aset keuangan tersebut telah mencapai nisab.
  2. Kepemilikan Aset keuangan tersebut telah mencapai satu tahun.
  3. Kebutuhan pokok dari pemilik aset keuangan tersebut sudah tercukupi.

 

03. Nisab Aset Wajib Zakat

Aset keuangan apa pun bentuknya (movable property) dapat menjadi wajib zakat jika sudah mencapai nisab. Besaran nisabnya adalah setara dengan harga pasar dari 85 gr emas.

Jika seorang muslim memiliki berbagai macam jenis aset keuangan, maka cara menghitung nisabnya adalah dengan menggabungkan seluruh nilai dari aset keuangan yang dimiliki.

Sebagai acuan besaran aset keuangan yang akan dihitung zakatnya ditentukan pada akhir tahun, sedangkan kenaikan ataupun turunnya nilai aset keuangan yang dimiliki sebelum akhir tahun tidak menjadi hal yang menentukan.

Dengan demikian, sebagai contoh dapat di-ilustrasikan beberapa kondisi keuangan yang mungkin terjadi sepanjang tahun.

contoh-perkembangan-kondisi-aset-keuangan

Perhatikan contoh pada grafik di atas, kondisi I menunjukkan bahwa aset keuangan yang dimiliki pada setiap bulan berada pada kisaran Rp. 50 juta – Rp. 70 juta hingga akhir tahun.

Pada kondisi II, menunjukkan aset keuangan yang dimiliki pada setiap bulan cenderung mengalami penurunan, di mana pada awal tahun mencapai Rp. 50 juta,

kemudian pada pertengahan tahun sempat mencapai Rp. 30 juta, dan pada akhir tahun hanya mencapai Rp. 20 juta.

Kondisi III, menunjukkan aset yang dimiliki pada awal tahun sebesar Rp. 25 juta, kemudian secara perlahan mengalami kenaikan sepanjang tahun, hingga pada akhir tahun mencapai Rp. 45 juta.

Jika diasumsikan harga pasaran 85 gram setara dengan Rp 42.500.000, maka untuk kondisi I dan III wajib mengeluarkan zakat, sedangkan untuk kondisi II tidak wajib mengeluarkan zakat.

 

04. Persentase Volume Zakat

zakat maal

Aset keuangan wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5% pada akhir tahun dan tentunya setelah mencapai nisabnya.

 

05. Ketentuan Umum Cara Menghitung Zakat dari Aset Keuangan

zakat-perhiasan

A. Ketentuan #1. Uang, Emas dan perak

Segala hal yang berlaku pada emas dan perak dalam kewajiban zakat juga berlaku pada uang kertas, dengan demikian apabila nilai dari uang kertas tersebut telah mencapai 85 gram emas.

Kemudian kepemilikannya telah melampaui satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5%.

 

B. Ketentuan #2. Perhiasan

a. Bila tujuan dari kepemilikan perhiasan adalah hanya untuk dipakai sebagai perhiasan dan pemilik itu telah benar-benar memakainya (dengan tidak berlebihan atau dalam batas kewajaran sebagaimana wanita lain yang berada dalam status sosial yang sama) maka perhiasan tersebut tidak wajib dizakati.

b. Bila tujuan dari kepemilikan perhiasan adalah untuk investasi, maka wajib dikeluarkan zakatnya karena perhiasan tersebut dikategorikan sebagai aset yang dapat diberdayakan kepemilikannya.

c. Bila tujuan dari kepemilikan perhiasan adalah untuk diperdagangkan, maka berlaku hukum zakat kategori komoditas perdagangan.

d. Intan, permata, batu rubi, zamrud dan lainnya (perhiasan yang tidak terbuat dari emas dan perak) masuk dalam kategori aset keuangan.

Dalam menghitung nilai perhiasan emas atau perak, hanya diwajibkan untuk menghitung nilai uang dari berat emas yang dimilikinya,

tanpa memperhitungkan nilai seni (bentuk, aksesori) yang menghiasinya, karena biasanya seni perhiasan emas atau perak mempengaruhi harga perhiasan tersebut.

 

C. Ketentuan #3. Surat berharga :

a. Saham

Zakat saham termasuk dalam zakat investasi aset keuangan. Jika perusahaan telah membayarkan zakatnya maka pemilik saham tidak mempunyai kewajiban lagi untuk membayar zakat.

Bila perusahaan belum membayarkan zakatnya maka pemilik saham tersebut mempunyai kewajiban untuk membayar zakatnya, dengan perhitungan sebagai berikut:

  • Bila tujuan dari kepemilikan saham adalah untuk penerimaan dividen (laba perusahaan) maka saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori aset keuangan, maka pemilik saham tersebut berkewajiban membayar zakatnya sebesar 2,5% dari nilai saham itu.
  • Bila tujuan dari kepemilikan saham adalah untuk diperjualbelikan (capital gain) maka saham tersebut masuk dalam ketentuan wajib zakat dari kategori komoditas perdagangan.

b. Obligasi, sertifikat investasi dan yang sejenis

Bila tujuan dari kepemilikannya hanya untuk investasi maka berlaku hukum zakat mal kategori aset keuangan.

Bila tujuan dari kepemilikannya adalah untuk diperjual belikan, maka hukum yang berlaku adalah aset wajib zakat kategori komoditas perdagangan, di mana nilai pasar obligasi atau yang sejenis tersebut dijumlahkan dengan nilai bunganya.

 

D. Ketentuan #4. Piutang (receivable)

a. Jika piutang terjadi akibat dari kegiatan usaha bisnis dan perdagangan, maka piutang tersebut masuk dalam aset wajib zakat kategori komoditas perdagangan.

b. Jika aset piutang tidak berasal dari aktivitas perdagangan, seperti hutang maka termasuk aset wajib zakat kategori aset keuangan.

c. Wajib zakat piutang hanya berlaku sekali sepanjang masa tempo pembayaran piutang tersebut.

d. Tabungan dan premi asuransi termasuk dalam kategori aset keuangan.

e. Piutang yang sulit kembali tidak wajib zakat

 

06. Cara menghitung Zakat Aset Keuangan

Untuk mempermudah penghitungan zakat aset keuangan maka dibuat sebuah rumus perhitungan sebagai berikut :

rumus-perhitungan-zakat-emas-saham-deposito

Bila di buat dalam bentuk form seperti berikut ini :

contoh-perhitungan-zakat-emas-saham-saham-deposito

Keterangan :

panduan-tutorial-cara-menghitung-zakat-emas-saham-deposito

 

07. Kesimpulan

Zakat adalah salah satu kewajiban setiap muslim yang telah mencapai nisab. Dan salah satu jenis zakat adalah zakat aset keuangan, walaupun mungkin masih ada para ahli agama yang memperdebatkan hal tersebut. Apapun pendapat yang Anda yakini, silahkan dilaksanakan, namun jangan pernah memandang orang yang tidak sepahaman dengan Anda salah alias tidak benar, yang penting bermanfaat bagi orang lain. Bukankah manusia terbaik adalah yang bermanfaat bagi lainnya?

Demikianlah artikel tentang cara menghitung zakat aset keuangan.

Mudah-mudahan bermanfaat dan bagi mereka pemilik berbagai aset keuangan yang sudah mencapai nisab bisa dimudahkan untuk melakukan penghitungan zakat sehingga akan semakin mudah juga untuk mengeluarkan zakatnya.

Dan Form perhitungan zakat aset keuangan bisa Anda download free. Masukkan alamat email Anda dan form akan segera meluncur ke inbox Anda.

Download Form Perhitungan Zakat Aset Keuangan

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.