INKASO: Pengertian, Jenis, Mekanisme, dan Pencatatan dengan Contoh Riil

Inkaso adalah salah satu jenis jasa pelayanan yang diberikan bank untuk nasabahnya. Inkaso adalah jasa pengiriman uang lewat bank.

Dan kali ini blog manajemen keuangan akan membahas topik ini secara komprehensif, mulai dari pengertian inkaso, jenis, mekanisme, contoh beserta cara pencatatan jurnal transaksi inkaso. Seperti biasa, pembahasan disajikan dengan sederhana, renyah, mudah dan menyenangkan. Apa saja jenis, mekanisme, dan pencatatan jurnal akuntansi transaksi ini? Mari segera ikuti pembahasan lengkap beserta contoh-contohnya berikut ini.

Pengertian Inkaso (collection)

A. Apa itu Inkaso?

Menurut para ahli definisi Inkaso adalah jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat diambilalih atau dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk kegiatanya.

Kegiatan inkaso ini dilakukan hanya untuk penagihan antarbank/antarcabang bank sendiri yang berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda.

Dengan kata lain transaksi inkaso adalah penagihan cek/bilyet giro oleh suatu bank yang berada di suatu wilayah kliring atau kota tertentu kepada bank penerbit yang berada di suatu wilayah kliring atau kota yang berbeda, dan secara sederhana bisa dikatakan bahwa inkaso adalah jasa pengiriman uang lewat bank.

B. Manfaat Inkaso

Apa manfaat inkaso? Manfaat inkaso bagi nasabah bank adalah:

  1. Menghemat biaya transaksi penagihan
  2. Menghemat waktu proses transaksi
  3. Menghindari risiko kehilangan

Sedangkan manfaat inkaso bagi bank adalah:

  1. Pendapatan komisi
  2. Sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan
  3. Pengendapan dana inkaso, sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak dana penarik

manfaat inkaso

C. Bank Pemrakarsa dan Pelaksana

Dalam kaitannya dengan istilah inkaso, dikenal adanya bank pemrakarsa dan bank pelaksana.

Apa itu bank pemrakarsa dan bank pelaksana?

Bank pemrakarsa adalah bank yang menerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga tersebut.

Bank pelaksana adalah bank yang melaksanakan penagihan (pembebanan) kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanat dari cabang/bank pemrakarsa dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga nasabah bank pemrakarsa.

Aktivitas inkaso menggunakan media berupa warkat-warkat yang di-inkasokan (cek, bilyet giro), teleks, pos biasa atau faximile.

Penggunaan media ini akan menimbulkan biaya dan biaya ini akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memberikan amanat inkaso. Di sisi lain, bank pemrakarsa akan memperoleh pendapatan berupa komisi transaksi.

Komisi transaksi ini akan didistribusikan pada setiap akhir bulan antara cabang pemrakarsa dan cabang pelaksana masing-masing 50% dari total komisi yang bersangkutan. Komisi hanya dibebankan kepada pihak pemberi amanat di cabang pemrakarsa.

Apabila ingin membenahi dan menerapkan pengelolaan sistem akuntansi keuangan usaha, silahkan baca informasi tentang SOP Keuangan.

Jenis Inkaso Bank

jenis-jenis inkaso

Apa saja jenis-jenis inkaso?

Ada 3 jenis inkaso yang dibedakan berdasarkan pada kriteria tertentu, yaitu:

A. Dilihat dari jenisnya inkaso dapat dibedakan menjadi:

  • Inkaso dengan warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang digunakan untuk melakukan transaksi tanpa dilampiri dokumen apapun. Contoh: cek, bilyet giro, atau pun surat berharga lainnya.
  • Inkaso dengan warkat lampiran, yaitu amanat inkasonya harus dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Contoh: kuitansi, faktur, polis asuransi, atau surat-surat lain yang disetujui bank.

B. Jenis inkaso dilihat dari lalu lintas dananya

Dilihat dari lalu lintasnya inkaso dibedakan menjadi:

  • Inkaso keluar, adalah transaksi atas instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang sendiri atau bank lain di luar kota. Transaksi ini dibayarkan atau dikreditkan ke rekening si pemberi amanat di bank pemrakarsa setelah inkaso berhasil.
  • Inkaso masuk, adalah tagihan masuk atas beban rekening nasabah sendiri dan hasilnya dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

C. Jenis inkaso dilihat dari mekanisme pelaksanaannya

Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

  • Inkaso melalui bank lain, yaitu transaksi yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain di luar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju.
  • Inkaso melalui cabang bank sendiri yaitu transaksi yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.
Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.