INKASO: Pengertian, Jenis, Mekanisme, Contoh, dan Pencatatan dalam Jurnal Akuntansi – Panduan Terlengkap

Inkaso adalah salah satu jenis jasa pelayanan yang diberikan bank untuk nasabahnya. Inkaso adalah jasa pengiriman uang lewat bank.

Dan kali ini blog manajemen keuangan akan membahas topik ini secara komprehensif, mulai dari pengertian inkaso, jenis, mekanisme, contoh beserta cara pencatatan jurnal transaksi inkaso. Seperti biasa, pembahasan disajikan dengan sederhana, renyah, mudah dan menyenangkan. Apa saja jenis, mekanisme, dan pencatatan jurnal akuntansi transaksi ini? Mari segera ikuti pembahasan lengkap beserta contoh-contohnya berikut ini.

 

01. Pengertian Inkaso (collection)

manfaat inkaso

A. Apa itu Inkaso?

Menurut para ahli definisi Inkaso adalah jasa perbankan yang melibatkan pihak ketiga dalam rangka penyelesaian tagihan berupa warkat-warkat atau surat berharga yang tidak dapat diambilalih atau dibayarkan segera kepada si pemberi amanat untuk kegiatanya.

Kegiatan inkaso ini dilakukan hanya untuk penagihan antarbank/antarcabang bank sendiri yang berada di luar wilayah kliring atau di kota yang berbeda.

Dengan kata lain transaksi inkaso adalah penagihan cek/bilyet giro oleh suatu bank yang berada di suatu wilayah kliring atau kota tertentu kepada bank penerbit yang berada di suatu wilayah kliring atau kota yang berbeda, dan secara sederhana bisa dikatakan bahwa inkaso adalah jasa pengiriman uang lewat bank.

 

B. Manfaat Inkaso

Apa manfaat inkaso? Manfaat inkaso bagi nasabah bank adalah:

  1. Menghemat biaya transaksi penagihan
  2. Menghemat waktu proses transaksi
  3. Menghindari risiko kehilangan

Sedangkan manfaat inkaso bagi bank adalah:

  1. Pendapatan komisi
  2. Sarana promosi dengan meningkatkan pelayanan
  3. Pengendapan dana inkaso, sejak dapat ditagih sampai dicairkan oleh pihak dana penarik

 

C. Bank Pemrakarsa dan Pelaksana

Dalam kaitannya dengan istilah inkaso, dikenal adanya bank pemrakarsa dan bank pelaksana.

Apa itu bank pemrakarsa dan bank pelaksana?

Bank pemrakarsa adalah bank yang menerima warkat dari pihak ketiga untuk ditagihkan dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga tersebut.

Bank pelaksana adalah bank yang melaksanakan penagihan (pembebanan) kepada pihak ketiga (nasabah bank pelaksana) atas amanat dari cabang/bank pemrakarsa dan hasilnya untuk keuntungan pihak ketiga nasabah bank pemrakarsa.

Aktivitas inkaso menggunakan media berupa warkat-warkat yang di-inkasokan (cek, bilyet giro), teleks, pos biasa atau faximile.

Penggunaan media ini akan menimbulkan biaya dan biaya ini akan dibebankan kepada pihak ketiga yang memberikan amanat inkaso. Di sisi lain, bank pemrakarsa akan memperoleh pendapatan berupa komisi transaksi.

Komisi transaksi ini akan didistribusikan pada setiap akhir bulan antara cabang pemrakarsa dan cabang pelaksana masing-masing 50% dari total komisi yang bersangkutan. Komisi hanya dibebankan kepada pihak pemberi amanat di cabang pemrakarsa.

Apabila ingin membenahi dan menerapkan pengelolaan sistem akuntansi keuangan usaha, silahkan baca informasi tentang SOP Keuangan.

 

02. Jenis Inkaso Bank

jenis-jenis inkaso

Apa saja jenis-jenis inkaso?

Ada 3 jenis inkaso yang dibedakan berdasarkan pada kriteria tertentu, yaitu:

A. Dilihat dari jenisnya inkaso dapat dibedakan menjadi:

  • Inkaso dengan warkat tanpa lampiran, yaitu warkat inkaso yang digunakan untuk melakukan transaksi tanpa dilampiri dokumen apapun. Contoh: cek, bilyet giro, atau pun surat berharga lainnya.
  • Inkaso dengan warkat lampiran, yaitu amanat inkasonya harus dilampiri dokumen-dokumen pendukung. Contoh: kuitansi, faktur, polis asuransi, atau surat-surat lain yang disetujui bank.

 

B. Jenis inkaso dilihat dari lalu lintas dananya

Dilihat dari lalu lintasnya inkaso dibedakan menjadi:

  • Inkaso keluar, adalah transaksi atas instruksi nasabah untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga di cabang sendiri atau bank lain di luar kota. Transaksi ini dibayarkan atau dikreditkan ke rekening si pemberi amanat di bank pemrakarsa setelah inkaso berhasil.
  • Inkaso masuk, adalah tagihan masuk atas beban rekening nasabah sendiri dan hasilnya dikirimkan ke cabang pemrakarsa untuk keuntungan pihak ketiga.

 

C. Jenis inkaso dilihat dari mekanisme pelaksanaannya

Dilihat dari mekanisme pelaksanaannya, inkaso dibedakan menjadi:

  • Inkaso melalui bank lain, yaitu transaksi yang dilaksanakan terhadap pihak ketiga nasabah bank lain di luar kota. Dalam hal ini inkaso bisa dilakukan melalui cabang bank sendiri. Bila tidak memiliki kantor cabang di wilayah kliring yang dituju, maka bank biasanya menggunakan bank lain atau bank koresponden yang mempunyai kantor di wilayah kliring yang dituju.
  • Inkaso melalui cabang bank sendiri yaitu transaksi yang dilakukan melalui cabang bank sendiri untuk pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang bank sendiri.

 

03. Mekanisme Inkaso dan Penjelasannya

inkaso dan kliring

Bagaimana mekanis inkaso?

Ada 3 mekanisme inkaso yang lazim dijalankan, yaitu:

A. Mekanisme Inkaso Via Kantor Bank Sendiri

Perhatikan contoh mekanisme transaksi via kantor bank sendiri melalui gambar ilustrasi berikut ini:

proses penyelesaian inkaso yang dilakukan oleh bank

Penjelasan gambar ilustrasi di atas:
  1. X yang merupakan nasabah bank B di Surabaya melakukan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah A di Jakarta. Dalam hal ini X melakukan pembayaran pada Y dengan memberikan Cek /BG bank B Surabaya kepada Y.
  2. Y selanjutnya menyetorkan Cek/BG tersebut ke rekeningnya di Bank A Jakarta.
  3. Bank A yang mempunyai kantor di Surabaya mengirimkan Cek/BG tersebut via ekspedisi ke cabangnya di Surabaya.
  4. Kantor cabang Bank A di Surabaya kemudian men-kliring-kan cek/BG bank B melalui kliring lokal
  5. Bank B Surabaya melakukan validasi atas warkat tersebut. Jika warkat valid dan dana mencukupi, maka bank B akan mendebit rekening nasabah X.
  6. Kantor Bank B kemudian menyampaikan informasi mengenai efektivitas dan cek/BG tersebut melalui penyelenggara kliring Surabaya.
  7. Bank A Surabaya memperoleh informasi mengenai efektivitas dana atas cek/BG bank B dari penyelenggara kliring Surabaya.
  8. Bank A Surabaya selanjutnya melakukan perhitungan antarkantor dan memberikan informasi kepada kantor bank A Jakarta mengenai efektivitas dana atas penagihan cek/BG bank B.
    Atas informasi tersebut, bank A Jakarta kemudian mengkredit rekening nasabah Y. Inkaso melalui kantor sendiri biasanya relatif lebih cepat, terutama bila penyampaian hasil kliring antar kantor bank A di Surabaya dan Jakarta dilakukan secara online. Namun demikian, masih tetap diperlukan waktu untuk pengiriman fisik warkat antar kota untuk penagihan cek/BG, yang tentunya akan memakan waktu beberapa hari untuk pengiriman ke kota tujuan.

 

B. Mekanisme Inkaso Via Bank Koresponden

Bila suatu bank tidak mempunyai kantor cabang di wilayah kliring tertuju, maka bank biasanya melakukan transaksi melalui bank lain, atau bank koresponden yang mempunyai kantor cabang di wilayah kliring tertuju, dengan mekanisme sebagai berikut:

sistem inkaso

Penjelasan gambar ilustrasi mekanisme inkaso via bank koresponden:
  1. X yang merupakan nasabah bank B Surabaya melakukan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah bank A di Jakarta. Dalam hal ini X melakukan pembayaran kepada Y dengan memberikan cek/BG bank B Surabaya.
  2. Y selanjutnya menyetorkan cek/BG tersebut ke rekeningnya di bank A Jakarta
  3. Bank A yang tidak mempunyai mempunyai kantor di Surabaya akan meng-inkasokan cek/BG tersebut melalui bank C di Jakarta yang mempunyai kantor cabang di Surabaya.
  4. Bank C Jakarta selanjutnya mengirimkan cek/BG via ekspedisi ke kantor cabangnya di Surabaya.
  5. Kantor cabang bank C di Surabaya kemudian mengirimkan warkat bank B melalui kliring lokal Surabaya.
  6. Bank B Surabaya melakukan validasi atas warkat tersebut. Jika valid dan dana mencukupi maka bank B akan mendebit rekening nasabah X.
  7. Bank B selanjutnya menyampaikan informasi mengenai efektivitas dana atas cek/BG tersebut melalui penyelenggara kliring Surabaya.
  8. Kantor Bank C Surabaya memperoleh informasi mengenai efektivitas dana atas penagihan cek/BG dari penyelenggara kliring Surabaya.
  9. Bank C Surabaya selanjutnya melakukan perhitungan antar kantor dan memberikan informasi kepada kantor bank C Jakarta mengenai efektivitas dana atas penagihan cek/BG.
  10. Bank C Jakarta selanjutnya menyampaikan informasi mengenai efektivitas dana cek/BG kepada bank A dan bank A selanjutnya akan melakukan pengkreditan ke rekening nasabah Y.
***

Dalam sistem mekanisme ini status bank C bisa sebagai bank koresponden atau non koresponden. Dalam status bank C merupakan koresponden, maka bank A harus memelihara rekening di bank C untuk penyelesaian hasil inkaso.

Penagihan cek/BG melalui mekanisme transaksi seperti ini relatif lebih LAMA bila dibandingkan dengan mekanisme yang pertama.

Terlebih lagi bila bank  penerus bukan merupakan bank koresponden dan tidak terikat suatu service level agreement tertentu.

Di samping itu, biaya bagi nasabah juga relatif lebih tinggi, sebab selain biaya yang dikenakan bank A, nasabah juga akan dikenai biaya penerusan oleh bank C.

Besarnya biaya penerusan di bank C tersebut seringkali dipotongkan langsung dari cek/BG yang di-inkasokan.

 

C. Mekanisme Inkaso bila dilakukan Antar Cabang Bank Sendiri

Mekanisme ini bila diilustrasikan dalam sebagai diagram proses adalah seperti berikut:

jurnal inkaso bank
Gambar: Sistem Inkaso

 

04. Akuntansi Inkaso Keluar

makalah inkaso

A: Proses Transaksi Inkaso

Inkaso bank adalah  aktivitas bank yang mengandung ketidakpastian. Bank melakukan transaksi, namun tidak setiap transaksi bank akan memberikan hasil.

Pihak tertagih kemungkinan tidak mampu membayar tagihan, sehingga bank pelaksana tidak dapat memaksa pihak tertagih untuk membayarnya.

Untuk mengetahui keberhasilan sistem inkaso diperlukan waktu untuk konfirmasi.

Selama selang waktu menerima amanat untuk menagih hingga tagihan berhasil atau tidak, transaksi ini harus dibukukan dalam rekening administratif.

Mengingat bank pemarakarsa akan membayar kepada pihak pemberi amanat jika transaksi berhasil, maka transaksi ini sebernarnya transaksi bersyarat.

Dengan demikian pencatatan administratif ini dikelompokkan pada rekening kontinjensi kewajiban.

Pencatatan pada rekening ini menggunakan ayat jurnal tunggal posisi kredit. Rekening ini akan outstanding selama tenggang waktu menunggu hasil.

Bila transaksi berhasil, maka langsung dikreditkan atau dibayarkan ke ke rekening si pemberi amanat.

Dan secara otomatis rekening administratif untuk inkaso harus dinihilkan (didebit), karena transaksi inkaso telah riil atau efektif dan dibukukan direkening riil.

Persoalan yang muncul adalah mengenai komisi transaksi dan ongkos warkat. Bila transaksi berhasil, bank akan memotong rekening nasabah yang bersangkutan untuk ongkoskawat/transfer saja.

Hasil transaksi ini bisa langsung dikreditkan ke rekening giro atau tabungan si pemberi amanat ke bank pemrakarsa.

Bila hasil transaksi untuk diberikan kepada bukan nasabah, maka bank harus mencatat terlebih dahulu pada rekening administratif warkat transaksi yang akan dibayar.

 

B: Pencatatan Transaksi Inkaso

Perhatikan contoh pencatatan jurnal inkaso antar cabang berikut ini:

Tanggal 10 Mei 2018 bank A Semarang menerima amanat warkat inkaso (setoran cek/BG bank A di Bandung) dari Amir untuk diinkasokan ke bank A Bandung beban Pak Ali senilai Rp 100.000.000

Pada saat menerima setoran cek.BG (warkat), bank A Semarang selaku bank pemrakarsa harus mencatat pada rekening administrasi sebagai berikut:

Tanggal 10 Mei 2019:

Cr. Warkat Inkaso disetor  dan ditagihkan  Rp 100.000.000  (Kredit)

Pencatatan dengan ayat jurnal posisi kredit , sebab transaksi ini sifatnya bersyarat dan bila berhasil akan menimbulkan kewajiban bank pemrakarsa untuk menyerahkan/mengkreditkan ke rekening pemberi amanat.

Pada hari yang sama bank A Semarang menerima konfirmasi bahwa transaksi untuk beban Pak Ali, nasabah bank A Bandung dinyatakan efektif (ada dananya).

Jika demikian, maka tugas bank pemrakarsa:

  • Menihilkan rekening administratif untuk transaksi ini
  • Melimpahkan hasil tagihannya kepada yang berhak dengan cara mencatat pada rekening riil/efektif. Komisi transaksi ditetapkan 0,05%

Dan pencatatan jurnal transaksi bank tersebut adalah sebagai berikut:

Tanggal 10 Mei 2019:

Dr. Inkaso disetor dan ditagihkan Rp 100.000.000  (Debit)

Sedangkan pencatatan jurnal transaksi di rekening riil adalah sebagai berikut:

Tanggal 10 Mei 2019:

Dr. RAK Cabang Bandung  Rp 100.000.000 (Debit)
Cr. Giro Amir    Rp 99.500.000  (Kredit)
Cr. Pendapatan komisi Rp 500.000 (Kredit)

Pelimpahan hasil transaksi sebenarnya tidak hanya ke giro, tapi tergantung permintaan si pemberi amanat.

***

Sebagai contoh:

Bisa ke tabungan atau rekening lain yang dikehendaki.

Pada contoh di atas diasumsikan bahwa Amir adalah nasabah bank A Semarang.

Jika Amir bukan nasabah bank tersebut, maka bank A di samping mencatat rekening administratif seperti di atas, juga akan mencatat terlebih dahulu di dalam rekening berikut ini:

Tanggal 10 Mei 2019:

Dr. RAK Cabang Bandung Rp 100.000.000  (Debit)
Cr. Warkat inkaso telah ditagih dan akan dibayar Rp 100.000.000 (Kredit)

Catatan jurnal ini untuk menampung sampai pemberi amanah datang ke bank untuk mengambilnya.

Bila pemberi amanat mengambilnya secara tunai maka dijurnal di bank A Semarang:

Tanggal 10 Mei 2018:

Dr. Warkat inkaso telah ditagih dan dibayar Rp 100.000.000 (Debit)
Cr. Kas  Rp 99.500.000 (Kredit)
Cr. Pendapatan Komisi Rp 500.000 (Kredit)

Bagaimana dengan rekening administratif?

Untuk rekening administratif juga dinihilkan seperti pencatan jurnal sebelumnya.

 

05. Akuntansi Inkaso Masuk dari Cabang Bank Sendiri

jasa inkaso

Untuk akuntansi inkaso masuk yang berasal dari cabang bank sendiri, maka tugas bank pelaksana adalah membebankan ke rekening pihak tertagih.

Sebagai contoh kelanjutan dari contoh sebelumnya, bahwa Ali sepakat untuk membayar dengan beban Giro Ali Rp 50.000.000, beban tabungan Ali Rp 20.00.000.

Dan cek bank A Bandung yang ditarik oleh Amir Rp 30.000.000, maka pencatatan jurnal inkaso masuk di bank A adalah:

Tanggal 10 Mei 2019:

Dr. Giro Ali Rp 50.00.000  (Debit)
Dr. Tabungan Ali  Rp 20.000.000  (Debit)
Dr. Gito Amin Rp 30.00.000  (Debit)
Cr. RAK Cabang Semarang  Rp 100.000.000 (Kredit)

 

06. Transaksi Inkaso Antar Bank via Kantor Cabang Bank Sendiri

jurnal inkaso

A: Proses Inkaso Melalui Kantor Cabang Sendiri

Transaksi inkaso antar bank dapat diselesaikan melalui kantor cabang bank sendiri yang terdekat dengan di wilayah kliring bank yang dituju.

Dengan demikian bank pemrakarsa yang melakukan transaksi hanya akan berhubungan rekening dengan kantor cabangnya, sedangkan kantor cabang  sendiri akan berhubungan dengan rekening kotor cabangnya akan berhungan dengan bank lain wilayah kliring yang berbeda yang telah menerbitkan cek/bilyet giro.

Oleh karena itu, pencatatan transaksi ini terjadi di bank pemrakarsa, bank pelaksana cabang sendiri atau dan bank lain tertagih.

 

B: Contoh Jurnal Inkaso via Kantor Cabang Sendiri

Perhatikan contoh pencatatan jurnal berikut ini:

Tanggal 15 Mei 2019 nasabah bank A di Jakarta bernama Y telah menjual barang-barang elektronik kepada X nasabah bank B Surabaya. Total transaksi senilai Rp  500.000.000.

Pada hari itu juga X menarik cek mundur untuk membayar kepada Y yang bisa dicairkan tanggal 20 Mei 2019.

Tanggal 20 Mei 2019, Y setor ke bank A untuk keuntungan gironya berupa cek bank B Surabaya yang ditarik oleh X senilai Rp 500.000.000

Pencatatan di bank A pada saat menerima setoran warkat inkaso adalah:

Pencatatan di rekening administratif:

Tanggal 20 Mei 2019:

Dr. RAR Warkat Inkaso disetor dan ditagihkan Rp 500.000.000 (Debit)

Atas dasar setoran cek tersebut, selanjutnya bank A Jakarta kemudian mengirimkan cek/BG tersebut melalui ekspedisi ke kantor cabangnya di Surabaya untuk dikliringkan.

Jika Bank A cabang Surabaya telah menginformasikan bahwa cek telah divalidasi oleh bank B Surabaya dan dinyatakan efektif melalui kliring.

Maka bank A Jakarta segera membukukan hasilnya ke rekening Y setelah dipotong komisi transaksi.

 

Pencatatan Komisi

Nilai komisi transaksi Rp 1.000.000. Misalnya tanggal 21 Mei 2019 dana dinyatakan efektif oleh bank A Surabaya, maka pencatatan jurnal transaksi di bank A Jakarta adalah:

Tanggal 21 Mei 2019:

Cr. RAR Warkat inkaso dan ditagihkan Rp 500.000.000 (Kredit)

Dr. RAK Cabang Surabaya Rp 500.000.000  (Debit)
Cr. Giro Y   Rp 499.000.000 (Kredit)
Cr. Pendapatan Komisi   Rp  1.000.000 (Kredit)

 

Pencatatan transaksi di cabang pelaksana (bank A Surabaya) adalah:

Pada saat menagih melalui kliring dengan bank B Surabaya:

Tanggal 21 Mei 2019:

Dr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Kredit)

Pada saat kliring dinyatakan berhasil atau dana dinyatakan efektif:

Tanggal 21 Mei 2019:

Dr. RAR Warkat Inkaso disetor dan ditagihkan  Rp 500.000.000 (Debit)

Dr. Giro BI   Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. RAK Cabang Jakarta  Rp 5000.000.00 (Kredit)

 

Transaksi inkaso bila pemrakarsa tidak mempunyai cabang di wilayah kliring bank tertuju.

Bila bank A tidak mempunyai cabang di Surabaya, maka bisa minta bantuan ke bank C Jakarta sebagai bank koresponden yang memiliki cabang di Surabaya.

Dengan demikian untuk kasus di atas, ketika bank A menerima setoran warkat inkaso langsung meng-inkasokan ke bank C Jakarta melalui kliring.

Dengan demikian proses penyelesaian transaksi yang dilakukan oleh bank ini akan melibatkan bank A Jakarta, bank C Jakarta, bank C Surabaya dan bank B Surabaya.

A. Pencatatan di bank A Jakarta

Penerimaan warkat untuk di-inkasokan melalui kliring dengan bank C Jakarta dicatat pada rekening administratif.

Tanggal 21 Mei 2019:

Cr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Kredit)

Pencatatan jurnal transaksi ketika inkaso dinyatakan efektif oleh bank C Jakarta:

Tanggal 21 Mei 2019:

Dr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Debit)

Dr. Giro BI  Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. Giro Y  Rp 500.000.000 (Kredit)

 

B. Pencatatan di bank C Jakarta

Pencatatan jurnal inkaso di bank C Jakarta adalah sebagai berikut:

Tanggal 21 Mei 2019:

Dr. RAK Cabang Surabaya  Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. Giro BI Rp 500.000.000 (Kredit)

 

C. Pencatatan di bank C Surabaya

Pada saat kliring penyerahan/penagihan

Tanggal 21 Mei 2019:

Dr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Debit)

Pada saat dana dinyatakan efektif oleh BI Surabaya (Bank B Surabaya), maka pencatatan jurnal transaksi di bank C Surabaya adalah sebagai berikut:

Tanggal 21 Mei 2019:

Cr. RAR Warkat Kliring  Rp 500.000.000 (Debit)

Dr. Giro BI  Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. RAK Cabang Jakarta (Kredit)

 

D. Pencatatan di bank B Surabaya

Pencatatan jurnal transaksi di bank B Surabaya adalah sebagai berikut:

Tanggal 21 Mei 2019:

Dr. Giro X   Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. Giro BI  Rp 500.000.000 (Kredit)

 

C: Video Penjelasan Inkaso

Melengkapi pembahasan tentang materi ini, berikut ini saya sajikan video pendek, mudah-mudahan semakin membantu..

 

07. Kesimpulan

Jasa inkaso adalah salah satu dari berbagai jenis jasa yang diberikan lembaga perbankan seperti transaksi kliring dan penerbitan bank garansi.

Inkaso sendiri terdiri dari berbagai jenis sesuai dengan kriteria tertentu, dengan 3 (tiga) mekanisme yang perlakuan akuntansinya berbeda.

Setiap tema pembahasan dilengkapi  dengan contoh-contoh yang sudah disajikan di pembahasan ini saya yakin sudah cukup jelas.

Demikian yang dapat saya sampaikan tentang makalah inkaso lengkap. Semoga bermanfaat.

Terima kasih.*****

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.