Mekanisme Inkaso dan Penjelasannya
Bagaimana mekanis inkaso?
Ada 3 mekanisme inkaso yang lazim dijalankan, yaitu:
A. Mekanisme Inkaso Via Kantor Bank Sendiri
Perhatikan contoh mekanisme transaksi via kantor bank sendiri melalui gambar ilustrasi berikut ini:

Penjelasan gambar ilustrasi di atas:
- X yang merupakan nasabah bank B di Surabaya melakukan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah A di Jakarta. Dalam hal ini X melakukan pembayaran pada Y dengan memberikan Cek /BG bank B Surabaya kepada Y.
- Y selanjutnya menyetorkan Cek/BG tersebut ke rekeningnya di Bank A Jakarta.
- Bank A yang mempunyai kantor di Surabaya mengirimkan Cek/BG tersebut via ekspedisi ke cabangnya di Surabaya.
- Kantor cabang Bank A di Surabaya kemudian men-kliring-kan cek/BG bank B melalui kliring lokal
- Bank B Surabaya melakukan validasi atas warkat tersebut. Jika warkat valid dan dana mencukupi, maka bank B akan mendebit rekening nasabah X.
- Kantor Bank B kemudian menyampaikan informasi mengenai efektivitas dan cek/BG tersebut melalui penyelenggara kliring Surabaya.
- Bank A Surabaya memperoleh informasi mengenai efektivitas dana atas cek/BG bank B dari penyelenggara kliring Surabaya.
- Bank A Surabaya selanjutnya melakukan perhitungan antarkantor dan memberikan informasi kepada kantor bank A Jakarta mengenai efektivitas dana atas penagihan cek/BG bank B.
Atas informasi tersebut, bank A Jakarta kemudian mengkredit rekening nasabah Y. Inkaso melalui kantor sendiri biasanya relatif lebih cepat, terutama bila penyampaian hasil kliring antar kantor bank A di Surabaya dan Jakarta dilakukan secara online. Namun demikian, masih tetap diperlukan waktu untuk pengiriman fisik warkat antar kota untuk penagihan cek/BG, yang tentunya akan memakan waktu beberapa hari untuk pengiriman ke kota tujuan.
B. Mekanisme Inkaso Via Bank Koresponden
Bila suatu bank tidak mempunyai kantor cabang di wilayah kliring tertuju, maka bank biasanya melakukan transaksi melalui bank lain, atau bank koresponden yang mempunyai kantor cabang di wilayah kliring tertuju, dengan mekanisme sebagai berikut:

Penjelasan gambar ilustrasi mekanisme inkaso via bank koresponden:
- X yang merupakan nasabah bank B Surabaya melakukan transaksi dengan Y yang merupakan nasabah bank A di Jakarta. Dalam hal ini X melakukan pembayaran kepada Y dengan memberikan cek/BG bank B Surabaya.
- Y selanjutnya menyetorkan cek/BG tersebut ke rekeningnya di bank A Jakarta
- Bank A yang tidak mempunyai mempunyai kantor di Surabaya akan meng-inkasokan cek/BG tersebut melalui bank C di Jakarta yang mempunyai kantor cabang di Surabaya.
- Bank C Jakarta selanjutnya mengirimkan cek/BG via ekspedisi ke kantor cabangnya di Surabaya.
- Kantor cabang bank C di Surabaya kemudian mengirimkan warkat bank B melalui kliring lokal Surabaya.
- Bank B Surabaya melakukan validasi atas warkat tersebut. Jika valid dan dana mencukupi maka bank B akan mendebit rekening nasabah X.
- Bank B selanjutnya menyampaikan informasi mengenai efektivitas dana atas cek/BG tersebut melalui penyelenggara kliring Surabaya.
- Kantor Bank C Surabaya memperoleh informasi mengenai efektivitas dana atas penagihan cek/BG dari penyelenggara kliring Surabaya.
- Bank C Surabaya selanjutnya melakukan perhitungan antar kantor dan memberikan informasi kepada kantor bank C Jakarta mengenai efektivitas dana atas penagihan cek/BG.
- Bank C Jakarta selanjutnya menyampaikan informasi mengenai efektivitas dana cek/BG kepada bank A dan bank A selanjutnya akan melakukan pengkreditan ke rekening nasabah Y.
Status Bank C
Dalam sistem mekanisme ini status bank C bisa sebagai bank koresponden atau non koresponden. Dalam status bank C merupakan koresponden, maka bank A harus memelihara rekening di bank C untuk penyelesaian hasil inkaso.
Penagihan cek/BG melalui mekanisme transaksi seperti ini relatif lebih LAMA bila dibandingkan dengan mekanisme yang pertama.
Terlebih lagi bila bank penerus bukan merupakan bank koresponden dan tidak terikat suatu service level agreement tertentu.
Di samping itu, biaya bagi nasabah juga relatif lebih tinggi, sebab selain biaya yang dikenakan bank A, nasabah juga akan dikenai biaya penerusan oleh bank C. Besarnya biaya penerusan di bank C tersebut seringkali dipotongkan langsung dari cek/BG yang di-inkasokan.
C. Mekanisme Inkaso bila dilakukan Antar Cabang Bank Sendiri
Mekanisme ini bila diilustrasikan dalam sebagai diagram proses adalah seperti berikut:
