Transaksi Inkaso Antar Bank via Kantor Cabang Bank Sendiri
A: Proses Inkaso Melalui Kantor Cabang Sendiri
Transaksi inkaso antar bank dapat diselesaikan melalui kantor cabang bank sendiri yang terdekat dengan di wilayah kliring bank yang dituju.
Dengan demikian bank pemrakarsa yang melakukan transaksi hanya akan berhubungan rekening dengan kantor cabangnya, sedangkan kantor cabang sendiri akan berhubungan dengan rekening kotor cabangnya akan berhungan dengan bank lain wilayah kliring yang berbeda yang telah menerbitkan cek/bilyet giro.
Oleh karena itu, pencatatan transaksi ini terjadi di bank pemrakarsa, bank pelaksana cabang sendiri atau dan bank lain tertagih.
B: Contoh Jurnal Inkaso via Kantor Cabang Sendiri
Perhatikan contoh pencatatan jurnal berikut ini:
Tanggal 15 Mei 2019 nasabah bank A di Jakarta bernama Y telah menjual barang-barang elektronik kepada X nasabah bank B Surabaya. Total transaksi senilai Rp 500.000.000.
Pada hari itu juga X menarik cek mundur untuk membayar kepada Y yang bisa dicairkan tanggal 20 Mei 2019.
Tanggal 20 Mei 2019, Y setor ke bank A untuk keuntungan gironya berupa cek bank B Surabaya yang ditarik oleh X senilai Rp 500.000.000
Pencatatan di bank A pada saat menerima setoran warkat inkaso adalah:
Pencatatan di rekening administratif:
Tanggal 20 Mei 2019:
Dr. RAR Warkat Inkaso disetor dan ditagihkan Rp 500.000.000 (Debit)
Atas dasar setoran cek tersebut, selanjutnya bank A Jakarta kemudian mengirimkan cek/BG tersebut melalui ekspedisi ke kantor cabangnya di Surabaya untuk dikliringkan.
Jika Bank A cabang Surabaya telah menginformasikan bahwa cek telah divalidasi oleh bank B Surabaya dan dinyatakan efektif melalui kliring.
Maka bank A Jakarta segera membukukan hasilnya ke rekening Y setelah dipotong komisi transaksi.
Pencatatan Komisi
Nilai komisi transaksi Rp 1.000.000. Misalnya tanggal 21 Mei 2019 dana dinyatakan efektif oleh bank A Surabaya, maka pencatatan jurnal transaksi di bank A Jakarta adalah:
Tanggal 21 Mei 2019:
Cr. RAR Warkat inkaso dan ditagihkan Rp 500.000.000 (Kredit)
Dr. RAK Cabang Surabaya Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. Giro Y Rp 499.000.000 (Kredit)
Cr. Pendapatan Komisi Rp 1.000.000 (Kredit)
Pencatatan transaksi di cabang pelaksana (bank A Surabaya) adalah:
Pada saat menagih melalui kliring dengan bank B Surabaya:
Tanggal 21 Mei 2019:
Dr. RAR Warkat Kliring Rp 500.000.000 (Kredit)
Pada saat kliring dinyatakan berhasil atau dana dinyatakan efektif:
Tanggal 21 Mei 2019:
Dr. RAR Warkat Inkaso disetor dan ditagihkan Rp 500.000.000 (Debit)
Dr. Giro BI Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. RAK Cabang Jakarta Rp 5000.000.00 (Kredit)

Transaksi inkaso bila pemrakarsa tidak mempunyai cabang di wilayah kliring bank tertuju.
Bila bank A tidak mempunyai cabang di Surabaya, maka bisa minta bantuan ke bank C Jakarta sebagai bank koresponden yang memiliki cabang di Surabaya.
Dengan demikian untuk kasus di atas, ketika bank A menerima setoran warkat inkaso langsung meng-inkasokan ke bank C Jakarta melalui kliring.
Dengan demikian proses penyelesaian transaksi yang dilakukan oleh bank ini akan melibatkan bank A Jakarta, bank C Jakarta, bank C Surabaya dan bank B Surabaya.
A. Pencatatan di bank A Jakarta
Penerimaan warkat untuk di-inkasokan melalui kliring dengan bank C Jakarta dicatat pada rekening administratif.
Tanggal 21 Mei 2019:
Cr. RAR Warkat Kliring Rp 500.000.000 (Kredit)
Pencatatan jurnal transaksi ketika inkaso dinyatakan efektif oleh bank C Jakarta:
Tanggal 21 Mei 2019:
Dr. RAR Warkat Kliring Rp 500.000.000 (Debit)
Dr. Giro BI Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. Giro Y Rp 500.000.000 (Kredit)
B. Pencatatan di bank C Jakarta
Pencatatan jurnal inkaso di bank C Jakarta adalah sebagai berikut:
Tanggal 21 Mei 2019:
Dr. RAK Cabang Surabaya Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. Giro BI Rp 500.000.000 (Kredit)
C. Pencatatan di bank C Surabaya
Pada saat kliring penyerahan/penagihan
Tanggal 21 Mei 2019:
Dr. RAR Warkat Kliring Rp 500.000.000 (Debit)
Pada saat dana dinyatakan efektif oleh BI Surabaya (Bank B Surabaya), maka pencatatan jurnal transaksi di bank C Surabaya adalah sebagai berikut:
Tanggal 21 Mei 2019:
Cr. RAR Warkat Kliring Rp 500.000.000 (Debit)
Dr. Giro BI Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. RAK Cabang Jakarta (Kredit)
D. Pencatatan di bank B Surabaya
Pencatatan jurnal transaksi di bank B Surabaya adalah sebagai berikut:
Tanggal 21 Mei 2019:
Dr. Giro X Rp 500.000.000 (Debit)
Cr. Giro BI Rp 500.000.000 (Kredit)
Kesimpulan
Jasa inkaso adalah salah satu dari berbagai jenis jasa yang diberikan lembaga perbankan seperti transaksi kliring dan penerbitan bank garansi.
Inkaso sendiri terdiri dari berbagai jenis sesuai dengan kriteria tertentu, dengan 3 (tiga) mekanisme yang perlakuan akuntansinya berbeda.
Setiap tema pembahasan dilengkapi dengan contoh-contoh yang sudah disajikan di pembahasan ini saya yakin sudah cukup jelas.
Video tentang Apa itu Inkaso?
Melengkapi pembahasan tentang materi ini, berikut ini saya sajikan video pendek, mudah-mudahan semakin membantu..
Demikian yang dapat saya sampaikan tentang makalah inkaso lengkap. Semoga bermanfaat.
Terima kasih.*****