Jasa pengiriman uang (transfer) adalah aktivitas yang dilakukan penyelenggara pengiriman uang untuk melaksanakan perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara pengiriman uang untuk mengirim uang kepada penerima uang.
Apa saja jenis transfer, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana cara mencatat jurnal akuntansi transaksi pengiriman uang ini? Yukss ikuti pembahasan beserta contoh soal dan penyelesaiannya berikut ini.
Pengertian Transfer Uang
A: Pengertian Transfer Uang Menurut Para Ahli
Pengiriman uang adalah perpindahan dana antar rekening dari suatu tempat (bank) ke tempat lain (cabang bank sendiri/bank lain), baik untuk kepentingan perorangan, badan hukum, atau badan usaha tidak berbadan hukum atau untuk kepentingan bank itu sendiri.
Usaha jasa pengiriman uang sebenarnya bisa perorangan, badan usaha berbadan hukum, dan badan usaha tidak berbadan hukum di Indonesia yang bertindak sebagai agen pengirim dan/atau agen penerima pengiriman uang.
B: Manfaat Transfer Uang
Apa manfaat transfer uang bagi bank?
Kegiatan transfer uang ke rekening akan memberikan manfaat bagi bank yaitu adanya pengendapan dana, terutama transfer uang yang dilaksanakan tidak pada hari yang sama, memberikan pendapatan jasa transfer dan bisa digunakan sebagai sarana promosi.
Yang terakhir ini, umumnya diberikan nasabah berupa pembebasan biaya transfer, sedangkan non nasabah akan ditentukan berdasarkan nilai transfernya.
Perkembangan jasa transfer uang saat ini terus berkembang semakin canggih. Salah satu yang sudah sangat populer adalah sistem Real Time Gross Setlement [RTGS].
Apa yang dimaksud dengan RTGS?
RTGS adalah sistem transfer/kliring antar bank seketika. Sistem ini sangat cepat dalam menangani transfer uang antar bank.
Nasabah yang menggunakan fasilitas ini akan dapat mentransfer dana dalam waktu yang sangat cepat, dalam hitungan menit. Namun demikian biayanya relatif lebih mahal.
Pihak-pihak yang Terlibat Aktivitas Jasa Pengiriman Uang
Siapa saja yang terlibat dalam pengiriman uang?
Pihak yang terlibat dalam transaksi transfer uang adalah:
1: Nasabah
Nasabah adalah sebagai pihak pemilik dana (pengirim) atau penerima dana yang akan memindahkan dananya/menerima sejumlah dana dari pihak pengirim melalui jasa pengiriman uang.
2: Bank Penarik (drawer bank)
Drawer bank adalah bank pelaku transfer atau bank yang menerima dana dan amanat dari nasabah untuk ditransfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (benefiaciary)
3: Bank Tertarik (drawee bank)
Drawee Bank adalah bank yang menerima transfer uang masuk dati drawer bank untuk diteruskan/dibayarkan kepada penerima (beneficiary)
4: Beneficiary
Beneficiary adalah pihak akhir yang berhak menerima dana transfer dari drawee bank
Jenis Pengiriman Uang (Transfer)
Berdasarkan lalu lintas dananya, pengiriman uang (transfer) dibedakan menjadi 2 yaitu:
1: Transfer Keluar (outgoing transfer)
Transfer keluar adalah pengiriman uang atas perintah nasabah/bagian bank tertentu untuk keuntungan pihak lain pada bank lain atau cabang bank sendiri.
2: Transfer Masuk (incoming transfer)
Transfer masuk adalah pengiriman uang yang diterima dari cabang lain, bank sendiri, atau dari bank lain untuk keuntungan nasabah sendiri atau penerima dana pada bank sendiri.
Kegiatan Pengiriman Uang dan Prinsip Tentang Nasabah
A: Pengendalian Pengiriman Uang
Aktivitas transfer dana memiliki risiko bagi bank, oleh karena itu harus dikendalikan sedini mungkin minimal melalui penerapan prinsip tentang nasabah atau melalui monitoring uang yang dikirim dan/atau diterima dan perlunya mekanisme penyelesaian permasalahan mengenai uang kiriman yang terlambat atau tidak sampai.
Khusus tentang prinsip nasabah adalah sangat membantu tim audit dalam menentukan keberadaan penyimpanan di bidang akuntansi perbankan. Oleh karena itu aktivitas transfer uang wajib menerapkan prinsip tentang nasabah agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan money laundring atau pencucian uang.
B: Prinsip Nasabah
Apa itu prinsip tentang nasabah bank?
Prinsip mengenai nasabah (know your customer) adalah prinsip yang diterapkan oleh penyelenggara untuk mengetahui antara lain:
- Identitas pengirim dan/atau penerima,
- memantau kegiatan usaha pengiriman uang, dan
- melaporkan transaksi yang mencurigakan sebagaimana diatur dalam peraturan mengenai tindak pencucian uang.
C: Contoh Penerapan Prinsip Nasabah
Dalam hal kegiatan transfer prinsip mengenai nasabah dapat dicontohkan sebagai berikut:
Contoh Tata Cara Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah
Yang dimaksud dengan nasabah dalam tata cara ini adalah pengirim dan/atau penerima.
01: Pengenalan terhadap nasabah mencakup hal-hal sebagai berikut:
A. Penelitian identitas nasabah
- Peorangan:
- Meminta nasabah untuk memperlihatkan identitas diri antara lain: Kartu Tanda Penduduk [KTP], Surat Izin Mengemudi [SIM] atau Paspor.
- Meneliti bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah, antara lain kesamaan wajah pengirim/penerima dengan foto yang ada dalam identitas dan/atau tanda tangan
- Perusahaan:
- Meminta nasabah untuk memperlihatkan identitas seperti usaha atau NPWP.
- Meneliti bahwa nasabah telah sesuai dengan identitas nasabah.
Dalam hal ini nasabah tidak dapat menunjukkan bukti identitas atau identitas nasabah tidak sesuai dengan data yang tertulis dalam formulir pengiriman atau data penerimaan.
Dan/atau petugas penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang meragukan keaslian atau kebenaran dari identitas nasabah maka transaksi dengan nasabah tersebut tidak boleh dilakukan.
B. Pencatatan Transaksi
Penyelenggara harus melakukan pencatatan transaksi setiap nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi:
- Perorangan:
- Nama dan alamat nasabah
- Tempat dan tanggal lahir
- Pekerjaan
- Kewarganegaraan
- Nomor bukti identitas
- Nilai transaksi dan
- Tanggal transaksi
- Perusahaan:
- Nama dan alamat perusahaan
- Bidang usaha
- Nimor ijin usaha
- NPWP
- Nilai transaksi
- Tanggal transaksi
C. Penyimpanan Dokumen Transaksi
Data dan dokumen mengenai transaksi sebagaimana dimaksud pada huruf b harus ditatausahakan oleh penyelenggara sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang dokumen perusahaan.
02: Contoh transaksi keuangan mencurigakan:
- Pengiriman uang tanpa disertai identitas yang jelas dari pengiriman dan/atau penerima.
- Pengiriman uang tidak sesuai atau menyimpang dari profile, karakteristik, atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan.
- Uang yang dikirim diduga berasal dari hasil tindak pidana.
—
Apa yang dimaksud dengan jasa pengiriman uang?
Layanan yang diberikan oleh bank untuk melakukan pengiriman uang antar perseorangan, atau institusi, baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Apa itu transfer setoran di bank?
Proses pemindahan dana atau uang dibank yang dilakukan antar rekening melalui setoran langsung di bank.
Berapa batas pengiriman uang?
Batas jumlah uang yang dikirim tergantug pada peraturan dan layanan yang berlaku, contohnya jumlah batas harian.
2 pemikiran pada “Panduan Langkah demi Langkah: Cara Mencatat Transaksi Jasa Pengiriman Uang dengan Mudah (Akuntansi Perbankan)”
Komentar ditutup.
Great Article bro,
Thanks
Makasih Bro