Klasifikasi jenis harta berwujud adalah untuk menghitung biaya penyusutan sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan, sehingga kita tidak perlu lagi melakukan koreksi fiskal.
Bagaimana pengelompokkan jenis harta (aset) tetap berwujud bukan bangunan? Artikel ini akan membahasnya dengan rinci, masing-masing jenis dilengkapi dengan contoh perhitungan nilai penyusutan. Langsung saja yuk baca hingga selesai uraiannya berikut ini.
4 Klasifikasi Harta Berwujud Bukan Bangunan
Pengelompokkan asset tetap berwujud bukan bangunan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud seperti berikut:
Jenis Harta Berwujud Kelompok 1
Berikut ini jenis-jenis aset tetap berwujud yang termasuk dalam kelompok 1:
1: Untuk Semua Jenis Usaha
- Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
- Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/ pembukuan, laptop, komputer, printer, scanner dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya.
- Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi, dan sejenisnya termasuk peranti elektronik lainnya.
- Sepeda motor, sepeda, dan becak.
- Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
- Alat dapur untuk memasak makanan dan minuman.
- Dies, jigs, dan cetakan (mould).
- Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.
2: Jenis Usaha Pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan.
- Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, garu, dan lain-lain.
3: Industri makanan dan minuman
- Mesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.
4: Transportasi dan Pergudangan
- Mobil taksi, bus, dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
5: Industri semi konduktor
- Flash memory tester, writer machine, bipolar test system, elimination (PE8-1), dan pose checker.
6: Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
- Anchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes, dan Mooring Accessories.
7: Jasa telekomunikasi selular
- Base Station Controller

Jenis Harta Berwujud Kelompok 2
Apa saja jenis harta yang masuk dalam kelompok ini?
Jenis-jenis aset tetap berwujud yang termasuk dalam kelompok 2 adalah:
1: Semua jenis usaha
- Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin, dan sejenisnya.
- Mobil, bus, truk, speed boat, dan sejenisnya.
- Container dan sejenisnya.
2: Usaha pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan
- Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.
- Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
3: Industri makanan dan minuman
- Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas, dan perikanan, misalnya pabrik susu dan pengalengan ikan.
- Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
- Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis.
- Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahanbahan makanan dan makanan segala jenis
4: Industri Pengolahan Tembakau
- Mesin yang menghasilkan/memproduksi hasil olahan tembakau, seperti mesin rajang tembakau, mesin linting rokok, dan sejenisnya.
5: Industri mesin
- Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin jahit, pompa air).
6: Perkayuan, kehutanan
- Mesin dan peralatan penebangan kayu.
- Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang kehutanan.
7: Konstruksi
- Peralatan konstruksi yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane bulldozer, dan sejenisnya
8: Transportasi dan Pergudangan
- Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkang, dan sejenisnya.
- Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu-batuan, biji tambang, dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal tangki, kapal penangkap ikan, dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
- Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung, dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan 100 DWT.
- Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat sampai dengan 250 DWT.
- Kapal balon.
9: Telekomunikasi
- Perangkat pesawat telepon.
- Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon.
10: Industri semi konduktor
- Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, curing oven, cutting press.
- Gambar cut machine, dicer, die bonder, die shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler, eliminator (PGE-01), full automatic handler.
- Full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A-01), logic test system, marker (mark).
- Memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven, pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tie bar cut press, trimming/ forming machine, wire bonder, wire pull tester.
11: Jasa Persewaan Peralatan Tambat Air Dalam
- Spooling Machines, Metocean Data Collector
12: Jasa Telekomunikasi Seluler
- Mobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location Register.
- Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent Network Service Control Point, Intelligent Network Service Management Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link, Antene