Klasifikasi Jenis Harta Berwujud (Tangible Asset) Perusahaan

Perhitungan Nilai Penyusutan Aset Tetap

Bagaimana Aplikasi ketentuan tersebut?

Untuk memperjelas bagaimana cara menghitung penyusutan aset tetap berwujud baik dengan menggunakan metode garis lurus berikut ini:

PT Kalibening Panongan menyewa bangunan untuk digunakan sebagai kantor.

Pada tanggal 5 Maret 2021 PT. Kalibening Panongan membeli tanah yang kemudian di atasnya dibangun gedung kantor. Pembangunan gedung kantor selesai pada tanggal 1 Juli 2021 dan langsung dipakai.

Nilai pembelian tanah sebesar Rp 3.000.000.000 dan biaya pembangunan gedung kantor sebesar Rp5.000.000.000. Tanah merupakan aset tetap berwujud yang tidak disusutkan.

Bangunan gedung kantor termasuk bangunan yang permanen akan disusutkan menggunakan metode garis lurus dengan masa manfaat 20 tahun.

Biaya penyusutan dapat dibebankan oleh PT. Kalibening Panongan mulai tanggal selesainya bangunan yaitu 1 Juli 2021 dan besarnya untuk 5 tahun pertama adalah sebagai berikut:

Tahun 2021:

Biaya penyusutan:
= ½ x 5% x Rp 5.000.000.000
= Rp 125.000.000,00

Tahun 2022:

Biaya penyusutan:
= 5% x Rp 5.000.000.000
= Rp 250.000.000,00

Tahun 2023:

Biaya penyusutan:
= 5% x Rp 5.000.000.000
= Rp 250.000.000,00

Tahun 2024:

Biaya penyusutan:
= 5% x Rp 5.000.000.000
= Rp 250.000.000

Tahun 2025:

Biaya penyusutan:
= 5% x Rp 5.000.000.000
= Rp250.000.000,00

Kesimpulan

Penyusutan aset tetap adalah salah satu komponen biaya yang akan berpengaruh terhadap jumlah laba dan PPh terutang perusahaan. Oleh karena itu, kita harus mengetahui dan memahami ketentuan serta perhtungannya dengan benar agar bisa mematuhi UU Perpajakan serta mengoptimalkan perolehan laba usaha.

Ada yang mau ditambahkan? Silahkan tulis di kolom komentar ya. Thanks

 

Referensi:

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2023

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.