Koreksi Fiskal atau Rekonsiliasi Fiskal adalah suatu proses koreksi yang dilakukan terhadap Laporan Keuangan Komersial dengan melakukan koreksi terhadap akun-akun dari Laporan Keuangan Komersial yang tidak sesuai dengan peraturan perpajakan. Akun-akun dari Laporan Keuangan Komersial yang sudah sesuai dengan peraturan perpajakan tidak perlu dilakukan koreksi fiskal lagi.
Mengapa dilakukan koreksi fiskal, dan bagaimana prosesnya? Yuk baca sampai kelar pembahasanya dalam artikel berikut.
Bingung bedanya laporan komersial sama fiskal? jasa laporan keuangan pajak siap bantu
Laporan Keuangan Komersial dan Laporan Keuangan Fiskal
Mengapa ada laporan keuangan komersial dan fiskal? Apa bedanya?
Laporan Keuangan yang dibuat oleh suatu entitas akan dipakai oleh banyak pengguna, baik pengguna internal maupun pengguna eksternal. Salah satu pengguna eksternal dari Laporan Keuangan adalah otoritas pajak yang di Indonesia dikenal dengan nama Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Apabila dikaitkan dengan masalah pajak atau fiskal, maka Laporan Keuangan yang dibutuhkan dikenal dengan nama Laporan Keuangan Fiskal, sedangkan Laporan Keuangan yang disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dikenal sebagai Laporan Keuangan Komersial.
Untuk lebih jelasnya yuk dibahas satu per satu.
Laporan Keuangan Komersial
Apa itu Laporan Keuangan Komersial?
Laporan Keuangan Komersial adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh suatu entitas untuk kepentingan internal, investor, analis, dan pihak lain di luar instansi pajak berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK).
Apa tujuan penyusunan Laporan Keuangan Komersial?
Tujuan penyusunan Laporan Keuangan Komersial adalah:
- Untuk mengetahui hasil usaha berupa laba bersih dan posisi keuangan suatu entitas.
- Mengukur kinerja dari manajemen pengelola entitas tersebut.
Bagaimana jika terjadi penyimpangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Komersial?
Apabila terjadi penyimpangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Komersial, maka akan menyebabkan:
- Pengguna Laporan Keuangan mengambil keputusan yang tidak tepat.
- Opini yang buruk terhadap Laporan Keuangan yang berhubungan langsung dengan sikap kreditor, investor, dan pihak lain yang berkepentingan.
Laporan Keuangan Fiskal
Apa yang dimaksud laporan keuangan fiskal?
Laporan Keuangan Fiskal adalah Laporan Keuangan yang disusun oleh suatu entitas untuk kepentingan instansi pajak berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksananya.
Apa tujuan pembuatan laporan keuangan fiskal?
Laporan Keuangan Fiskal hanya memiliki 1 tujuan, yaitu unttuk menghitung besarnya penghasilan/laba kena pajak dalam rangka untuk menghitung pajak yang terutang.
Apa pengaruhnya jika terjadi penyimpangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Fiskal?
Apabila terjadi penyimpangan dalam penyusunan Laporan Keuangan Fiskal oleh Wajib Pajak, maka akan menyebabkan:
- Wajib Pajak harus membayar sanksi administrasi berupa denda, bunga, dan kenaikan.
- Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan atau penjara, jika terbukti melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Bagaimana cara membuat laporan keuangan fiskal?
Laporan Keuangan Fiskal disusun dari Laporan Keuangan Komersial dengan melakukan suatu proses yang dinamakan Koreksi Fiskal atau Rekonsiliasi Fiskal.
Karena tujuan dari instansi pajak hanya untuk mengetahui jumlah penghasilan neto yang akan dikenakan Pajak Penghasilan atau laba bersih sebelum pajak, maka proses Koreksi Fiskal lebih difokuskan pada Laporan Perhitungan Laba Rugi.
Kertas Kerja Koreksi (Rekonsiliasi) Fiskal
Bagaimana format kertas kerja rekonsiliasi fiskal?
Untuk melakukan koreksi atau rekonsiliasi fiskal, kita bisa menggunakan Kertas Kerja Koreksi/Rekonsiliasi Fiskal. Ada dua kertas kerja yang digunakan, yaitu:
1: Format Kertas Kerja Formulir 1
Kertas kerja Koreksi Fiskal Formulir 1 dimaksudkan untuk menghitung besarnya Pajak Penghasilan Tangguhan (Deferred Income Tax) dan untuk pencatatannya di Neraca.
Bagaimana bentuk formulir 1?
Bentuk dan format formulir 1 adalah seperti berikut:

Bagaimana cara mengisi kolom-kolom tersebut?
Begini prosesnya:
Deskripsi
Bagian ini diisi dengan akun-akun dari Laporan Perhitungan Laba Rugi Komersial, misalnya; Penjualan, Harga Pokok Penjualan, Biaya Gaji, Upah, dan Tunjangan, Biaya Operasional Kendaraan, Biaya Penyusutan, dan lainnya.
Laba Rugi Komersial
Diisi dengan nilai akun-akun yang telah diisikan pada kolom deskripsi, misalnya: Penjualan diisi Rp 20.000.000.
Beda Waktu
Hanya diisi jika ada koreksi terkait dengan perbedaan metode dan estimasi yang antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan peraturan perpajakan.
Beda Tetap
Diisi jika ada koreksi terkait dengan perbedaan pengakuan pendapatan/biaya antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan peraturan perpajakan.
Misalkan menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) biaya rekreasi untuk seluruh karyawan diperbolehkan, sedangkan menurut peraturan perpajakan tidak diperbolehkan. Oleh karena itu harus dilakukan koreksi dan dituliskan pada kolom Beda Tetap.
Objek PPh Final
Hanya diisi kalau ada koreksi terkait dengan perbedaan pengakuan pendapatan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan peraturan perpajakan.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) penghasilan yang termasuk objek PPh Final dimasukkan sebagai unsur pendapatan, tetapi menurut peraturan perpajakan objek PPh Final tidak dimasukkan/diakui sebagai pendapatan. Oleh karena itu harus dikoreksi, dan koreksi dituliskan di kolom Objek PPh Final.
Bukan Objek PPh
Hanya diisi kalau ada koreksi terkait dengan perbedaan pengakuan pendapatan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan peraturan perpajakan.
Menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) penghasilan yang bukan termasuk objek PPh tetap dimasukkan sebagai unsur pendapatan, tetapi menurut peraturan perpajakan bukan objek PPh tidak dimasukkan/ diakui sebagai pendapatan. Oleh karena itu harus dikoreksi, dan koreksi dituliskan di kolom Bukan Objek PPh.
Laba Rugi Fiskal
Diisi dengan angka-angka dari kolom Laba/Rugi Komersial setelah dilakukan koreksi dari kolom-kolom: Beda Waktu, Beda Tetap, Objek PPh Final, dan Bukan Objek PPh.
Perhatikan contoh penggunaan formulir 1:
PT Semakin Jaya Aja pada tahun 2025 berhasil melakukan penjualan produk senilai Rp 135.250.000.000. Pencatatannya di dalam kertas kerja sebagai berikut:

2: Format Kertas Kerja Formulir 2
Kertas Kerja Formulir 2 dimaksudkan untuk keperluan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan (Formulir 1771) dan SPT Tahun Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha (Formulir 1770).
Kertas kerja untuk Formulir 2 ditujukan guna keperluan pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan (Formulir 1771) dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi (Formulir 1770).
Perhatikan bentuk formulir 2 berikut:

Bagaimana cara mengisi tiap komponen di formulir 2?
Laba Bersih Komersial sebelum Pajak Penghasilan:
Diisi dengan angka yang diambil dari Laporan Perhitungan Laba Rugi.
Koreksi Fiskal Positif
Diisi dengan koreksi-koreksi karena adanya perbedaan antara pengakuan pendapatan/ biaya menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan perpajakan yang menyebabkan laba setelah dikoreksi menjadi bertambah.
Koreksi Fiskal Negatif
Diisi dengan koreksi-koreksi karena adanya perbedaan antara pengakuan pendapatan/biaya menurut Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan peraturan perpajakan yang menyebabkan laba setelah dikoreksi menjadi berkurang.
Laba Bersih fiskal sebelum Pajak Penghasilan
Bagian ini diperoleh dari Laba Bersih komersial sebelum Pajak Penghasilan ditambah dengan hasil penjumlahan Koreksi Fiskal Positif dikurangi dengan penjumlahan Koreksi Fiskal Negatif.
Koreksi Fiskal untuk Perhitungan Pajak Penghasilan Tangguhan
Untuk dapat menghitung besarnya Pajak Penghasilan Tangguhan, maka perlu dilakukan rekonsiliasi fiskal.
Koreksi fiskal yang akan dicatat Pajak Penghasilan Tangguhan hanya yang disebabkan beda waktu, sedangkan beda tetap tidak dicatat sebagai Pajak Penghasilan Tangguhan.
Perbedaan karena kompensasi kerugian juga akan dicatat sebagai Pajak Penghasilan Tangguhan.
Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif
Untuk keperluan pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan harus dibuat Rekonsiliasi Fiskal berupa Koreksi Fiskal Positif dan Koreksi Fiskal Negatif.
Perhatikan contoh berikut:

Kesimpulan
Dua laporan keuangan dengan dua standar yang berbeda pasti melahirkan “selisih”. Koreksi Fiskal atau rekonsiliasi fiskal adalah solusi untuk menyelesaikan selisih ini.
Proses inilah yang mengatur penyesuaian permanen dan temporer, mengubah angka laba akuntansi menjadi dasar penghitungan pajak yang sah. Tanpa rekonsiliasi fiskal yang akurat, kepatuhan pajak perusahaan hanya akan menjadi angan-angan.
Langkah pertama membuat laporan keuangan komersial dan fiskal adalah merancang serta membuat chart of account (COA) dan berikut ini tutorialnya:
Bagaimana menurut pendapat Anda? Tuliskan di komentar ya. Thanks