Tutorial pengisian lampiran IV dan V adalah bagian ke-enam (terakhir) dari panduan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi via Coretax.
- Penyiapan draf dan form induk
- Lampiran I
- Lampiran II
- Pengisian Lampiran IIIA
- Pengisian Lampiran 3B, 3C, dan 3D
Apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengisi SPT? Yuk baca dan pelajari serta praktekan panduannya dalam artikel berikut.
Lampiran IV (L-4) Perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan Suami/Istri
Bagian ini adalah konsekuensi pilihan A.7 yang akan mengaktifkan lampiran 4 bagian B. Dan, pilihan 13.b yang mengaktifkan lampiran 6 bagian A
Mengapa Ada Lampiran IV dan V?
Sebagaimana telah disinggung pada paragraf sebelumnya Lampiran IV (L-4) tentang perhitungan PPh terutang wajib pajak dan suami/istri adalah bagian akhir dari SPT OP sebagai konsekuensi pilihan pada halaman induk bagian A.7 dan 13.B. Perhatikan gambar berikut:

Lampiran 4 dibagi menjadi dua bagian:
Bagian A: Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya
Perhatikan format dan apa saja yang perlu diisi di bagian ini dalam gambar berikut:

Penjelasan gambar:
Pengisian masing-masing kolom di bagian A:
- Penghasilan teratur menurut SPT Tahunan PPh
- Prefil dari Lampiran 5
- Yang telah dibayarkan dan dapat menjadi pengurang Penghasilan Neto
- Fasilitas Pengurang PPh Terutang
- Kredit Pajak:
- PPh Pasal 21 dan Pasal 23 yang telah dipotong
- PPh Pasal 22 yang telah dipungut
- Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)
- PPh yang harus dibayar dibagi 12
Bagian B: Perhitungan PPh Terutang WP dan Suami/Istri
Perhatikan gambar berikut:

Panduan pengisian kolom-kolom di bagia B:
- Kolom Wajib Pajak akan terprefill dari isian L-4 Bagian A kecuali Penghasilan Tidak Kena Pajak Gabungan
- Kolom Suami/ Istri akan diminta mengisi sesuai penghasilan Suami/ Istri terkait:
- Penghasilan Bruto
- Neto (Ph. Bruto – (Biaya 3M + Ph. Final + Ph. Tidak termasuk Objek Pajak)
- Penghasilan Neto – Zakat – Kompensasi Kerugian
- Baris PTKP Gabungan dipilih sesuai kondisi awal Tahun Pajak
Lampiran V (L-5) Perhitungan Pengurang Penghasilan Neto

Munculnya Lampiran V (L-5) tentang perhitungan pengurang penghasilan neto merupakan konsekuensi pilihan “Ya” pada halaman induk bagian C.3 dan C.8.
Pilihan jawan “Ya” pada pertanyaan C.3 “Apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2?” akan mengaktifkan lampiran 5 bagian A dan B.
Kemudian C.8 “Apakah terdapat pengurang PPh terutang?” mengaktifkan lampiran 5 bagian C.

Lampiran ini terdiri atas 3 bagian:
- Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
- Pengurang Penghasilan Neto
- Pengurang PPh Terutang
Sekarang yuk dibahas satu per satu.
Bagian A: Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
Perhatikan gambar (1) berikut:

Penjelasan pengisian kolom:
- Nilai Laba/Rugi fiskal tahun bersangkutan (Prefill dan Editable)
- Nilai kerugian fiskal ditulis dengan menambahkan tanda minus (-) sebelum nilai rupiah
Gambar (2)

Jumlah Bagian A Tahun Pajak Berjalan akan dipindahkan ke Lampiran 4 Bagian A. Kompensasi Kerugian Tahun Pajak Berikutnya.
(Apabila memilih “Ya” pada Induk Bagian H.13b “Apakah Anda Menyusun Perhitungan Tersendiri Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?”)
Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto
Gambar (1)

Jenis Pengurang Penghasilan Neto:
- Zakat
- Sumbangan Keagamaan
- Fasilitas Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Tax Allowance)
- Fasilitas keringanan pajak lainnya (Tax Reliefs)
- Pengurang Penghasilan Neto lainnya
Gambar (2)

Keterangan:
- Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun ini pada L-5 Bag. A akan terisi juga pada Kompensasi Kerugian Fiskal L-5 Bag. B
- Jumlah Pengurang Penghasilan Neto L-5 Bag. B adalah Penjumlahan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Ini dan Jumlah pada Tabel Pengurang Penghasilan Neto
- Jumlah Pengurang Penghasilan Neto L-5 Bag. B merupakan isian Induk Bag. C.3
Bagian C Pengurang PPh Terutang
Berikut ini penampakan dari bagian C lampiran V:

Apabila wajib pajak memiliki fasilitas tax holiday dan pengurang lainnya (Itemize deduction, Non Refundable Tax Credit, dll)
Penutup
Lampiran IV dan V adalah bagian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus di-isi sebagai konsekuensi dari pilihan jawab di formulir induk. Tutorial ini dibuat untuk membantu Anda yang masih belum tahu atau masih kesulitan proses pengisiannya via Coretax. Semoga ada manfaatnya.
—*—
Disclaimer:
Apabila ada update sistem Coretax, beberapa bagian dari tutorial ini ada kemungkinan berubah, dan kami berusaha untuk terus memperbaharuinya. Thanks