Tutorial Visual Pengisian SPT OP via Coretax: Lampiran IV dan V

Tutorial pengisian lampiran IV dan V adalah bagian ke-enam (terakhir) dari panduan pengisian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi via Coretax.

  1. Penyiapan draf dan form induk
  2. Lampiran I
  3. Lampiran II
  4. Pengisian Lampiran IIIA
  5. Pengisian Lampiran 3B, 3C, dan 3D

Apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana cara mengisi SPT? Yuk baca dan pelajari serta praktekan panduannya dalam artikel berikut.

Lampiran IV (L-4) Perhitungan PPh Terutang Wajib Pajak dan Suami/Istri

Bagian ini adalah konsekuensi pilihan A.7 yang akan mengaktifkan lampiran 4 bagian B. Dan, pilihan 13.b yang mengaktifkan lampiran 6 bagian A

Mengapa Ada Lampiran IV dan V?

Sebagaimana telah disinggung pada paragraf sebelumnya Lampiran IV (L-4) tentang perhitungan PPh terutang wajib pajak dan suami/istri adalah bagian akhir dari SPT OP sebagai konsekuensi pilihan pada halaman induk bagian A.7 dan 13.B. Perhatikan gambar berikut:

jawaban ya induk spt op via coretax
Konsekuensi jawaban induk SPT

Lampiran 4 dibagi menjadi dua bagian:

Bagian A: Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya

Perhatikan format dan apa saja yang perlu diisi di bagian ini dalam gambar berikut:

Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25
Perhitungan Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berikutnya

Penjelasan gambar:

Pengisian masing-masing kolom di bagian A:

  1. Penghasilan teratur menurut SPT Tahunan PPh
  2. Prefil dari Lampiran 5
  3. Yang telah dibayarkan dan dapat menjadi pengurang Penghasilan Neto
  4. Fasilitas Pengurang PPh Terutang
  5. Kredit Pajak:
    1. PPh Pasal 21 dan Pasal 23 yang telah dipotong
    2. PPh Pasal 22 yang telah dipungut
    3. Kredit Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)
  6. PPh yang harus dibayar dibagi 12

Bagian B: Perhitungan PPh Terutang WP dan Suami/Istri

Perhatikan gambar berikut:

lampiran 4 bagian B
Perhitungan PPh Terutang WP dan Suami/Istri

Panduan pengisian kolom-kolom di bagia B:

  1. Kolom Wajib Pajak akan terprefill dari isian L-4 Bagian A kecuali Penghasilan Tidak Kena Pajak Gabungan
  2. Kolom Suami/ Istri akan diminta mengisi sesuai penghasilan Suami/ Istri terkait:
    1. Penghasilan Bruto
    2. Neto (Ph. Bruto – (Biaya 3M + Ph. Final + Ph. Tidak termasuk Objek Pajak)
    3. Penghasilan Neto – Zakat – Kompensasi Kerugian
  3. Baris PTKP Gabungan dipilih sesuai kondisi awal Tahun Pajak

Lampiran V (L-5) Perhitungan Pengurang Penghasilan Neto

isian kolom pilihan bagian induk
Konsekuensi memilih jawaban “iya” di induk SPT

Munculnya Lampiran V (L-5) tentang perhitungan pengurang penghasilan neto merupakan konsekuensi pilihan “Ya” pada halaman induk bagian C.3 dan C.8.

Pilihan jawan “Ya” pada pertanyaan C.3 “Apakah terdapat pengurang penghasilan neto seperti kompensasi kerugian atau zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayar selain yang telah diperhitungkan dalam Formulir BPA1 dan/atau BPA2?” akan mengaktifkan lampiran 5 bagian A dan B.

Kemudian C.8 “Apakah terdapat pengurang PPh terutang?” mengaktifkan lampiran 5 bagian C.

Komponen Lampiran 5
Elemen Lampiran V

Lampiran ini terdiri atas 3 bagian:

  1. Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal
  2. Pengurang Penghasilan Neto
  3. Pengurang PPh Terutang

Sekarang yuk dibahas satu per satu.

Bagian A: Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Perhatikan gambar (1) berikut:

Kompensasi Kerugian Fiskal
Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Penjelasan pengisian kolom:

  1. Nilai Laba/Rugi fiskal tahun bersangkutan (Prefill dan Editable)
  2. Nilai kerugian fiskal ditulis dengan menambahkan tanda minus (-) sebelum nilai rupiah

Gambar (2)

Sistem Perhitungan Kompensasi
Proses Perhitungan Kompensasi Kerugian Fiskal

Jumlah Bagian A Tahun Pajak Berjalan akan dipindahkan ke Lampiran 4 Bagian A. Kompensasi Kerugian Tahun Pajak Berikutnya.

(Apabila memilih “Ya” pada Induk Bagian H.13b “Apakah Anda Menyusun Perhitungan Tersendiri Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak Berikutnya?”)

Bagian B: Pengurang Penghasilan Neto

Gambar (1)

Pengurang Penghasilan Neto
Form Isian Pengurang Penghasilan Neto

Jenis Pengurang Penghasilan Neto:

  • Zakat
  • Sumbangan Keagamaan
  • Fasilitas Pengurang Penghasilan Kena Pajak (Tax Allowance)
  • Fasilitas keringanan pajak lainnya (Tax Reliefs)
  • Pengurang Penghasilan Neto lainnya

Gambar (2)

form pengurang penghasilan neto
Daftar pengurang penghasilan neto

Keterangan:

  1. Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun ini pada L-5 Bag. A akan terisi juga pada Kompensasi Kerugian Fiskal L-5 Bag. B
  2. Jumlah Pengurang Penghasilan Neto L-5 Bag. B adalah Penjumlahan Kompensasi Kerugian Fiskal Tahun Ini dan Jumlah pada Tabel Pengurang Penghasilan Neto
  3. Jumlah Pengurang Penghasilan Neto L-5 Bag. B merupakan isian Induk Bag. C.3

Bagian C Pengurang PPh Terutang

Berikut ini penampakan dari bagian C lampiran V:

Pengurang PPh Terutang
Kolom isian Pengurang PPh Terutang

Apabila wajib pajak memiliki fasilitas tax holiday dan pengurang lainnya (Itemize deduction, Non Refundable Tax Credit, dll)

Penutup

Lampiran IV dan V adalah bagian SPT Wajib Pajak Orang Pribadi yang harus di-isi sebagai konsekuensi dari pilihan jawab di formulir induk. Tutorial ini dibuat untuk membantu Anda yang masih belum tahu atau masih kesulitan proses pengisiannya via Coretax. Semoga ada manfaatnya.

—*—

Disclaimer:
Apabila ada update sistem Coretax, beberapa bagian dari tutorial ini ada kemungkinan berubah, dan kami berusaha untuk terus memperbaharuinya. Thanks

 

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.