Laporan Keuangan Syariah, Komponen, Kerangka dengan Contoh Riil

Laporan Keuangan Syariah adalah salah satu hasil aplikasi dari sistem keuangan syariah bagi entitas serta lembaga berbasis syariah, tak terkecuali UMKM. Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah berpedoman pada standar akuntasi keuangan syariah, yaitu PSAK 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110.

Apa pengertian, komponen, karakteristik dan format Laporan Keuangan Syariah? Yuk Baca sampai kelar artikel laporan keuangan syariah beserta contoh berikut ini.

 

01: Sistem Keuangan Syariah

A: Pengertian Sistem Keuangan Syariah

Menurut para ahli, yang dimaksud dengan sistem keuangan syariah adalah sebuah sistem yang dibentuk untuk memfasilitasi phak yang ingin menginvestasikan dana-dana yang dimiliki dengan pihak yang membutuhkan atau diberi kepercayaan untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Beberapa prinsip yang disampaikan oleh para ahli syariah antara lain:

  1. Transaksi dilakukan secara sah untuk produk dan jasa yang diperbolehkan serta tidak ada paksaan dalam bertransaksi.
  2. Tidak boleh menerapkan bunga transaksi.
  3. Penentuan harga dilakukan secara wajar tanpa rekayasa dan manipulasi.
  4. Transparansi dalam segala informasi.

 

B: Instrumen Keuangan Syariah

Apa saja yang menjadi instrumen keuangan syariah? Perhatikan tiga elemen berikut ini:

1: Akad Investasi (Natural Uncertainty Contract)

  • Mudharabah
  • Musyarakah
  • Sukuk
  • Saham syari’ah

2: Akad Investasi (Natural Certainty Contract)

  • Murabahah
  • Salam
  • Istishna’

3: Akad Lainnya

  • Sharf
  • Wadiah
  • Qardhul hasan
  • Wakalah
  • Kafalah
  • Hiwalah
  • Rahn

 

C: Prinsip Sistem Keuangan Syariah

Ada 6 prinsip utama yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan sistem keuangan syariah, yaitu:

  1. Pelarang riba
  2. Pembagian risiko
  3. Tidak menganggap uang sebagai modal potensial
  4. Larangan melakukan aktivitas spekulasi
  5. Kesucian kontrak kerjasama
  6. Aktivitas bisnis harus sesuai dengan syariah.

Apabila Anda ingin tahu, dan bisa membuat Laporan Keuangan, ikuti langkah-langkahnya berikut ini >> Cara Membuat  Laporan keuangan UKM dan UMKM.

 

02: Transaksi Syariah

Sujud

A: Definisi Transaksi Syariah

Pengertian Umum

Secara umum pengertian syariah menurut para ahli adalah transaksi yang dilakukan oleh berbagai pihak berdasarkan pada ketentuan syariah, contoh prinsip saling paham dan saling ridha dan rinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)

Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk.

Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah.

 

Definisi Menurut Para Pakar Indonesia

Perlu diketahui, bahwa di Indonesia, ada beberapa ahli ekonomi dan cendekiawan yang memberikan definisi transaksi syariah. Dan, berikut ini disajikan lima definisi transaksi syariah menurut mereka:

1: Dr. Anwar Sani

Apa pengertian transaksi syariah menurut Dr. Anwar Sani?

Beliau memberikan definsi transaksi syariah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam atau hukum-hukum syariah, antara lain:

  • Aktivitas perdagangan
  • Investasi
  • Pembiayaan

2: Prof. Dr. Didin Hafidhuddin

Menurut Prof. Dr. Didin Hafihuddin, yang dimaksud dengan transaksi syariah adalah setiap perbuatan hukum yang melibatkan perpindahan hak dan kewajiban antara pihak yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam dan prinsip-prinsip keadilan ekonomi.

3: Dr. M. Syafi’i Antonio

Bagaimana Dr. M. Syafi’I Antonio mengartikan transaksi syariah?

Beliau berpendapat bahwa arti transaksi syariah merupakan aktivitas ekonomi yang dilakukan sesuai dengan perundangan Islam dengan menghindari unsur-unsur riba dan ketidakadilan. Hal ini menyangkut 3 prinsip, yaitu:

  • Muamalah
  • Etika
  • Moralitas

4: Dr. Umar Juoro

Pendapat Dr. Umar Juara tentang makna transaksi syariah adalah segala bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam dengan menjauhi riba dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Menurutnya ada tiga prinsip dasar yang harus ditegakkan terkait dengan transaksi syaraiah, yaitu:

  • Prinsip keadilan
  • Keberlanjutan
  • Tanggung jawab sosial,

5: Dr. Lukman Hakim

Bagaimana dengan Dr. Lukman Hakim, apa arti transaksi syariah?

Menurutnya, definisi dari transaksi syariah meliputi segala aktivitas ekonomi dan keuangan yang diatur oleh prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan syariah Islam.

Apa saja yang diatur dalam transaksi syarish?

Berikut saya sajikan 3 contoh:

  • Perdagangan yang adil
  • Pembiayaan yang berlandaskan musyarakah dan mudharabah
  • Investasi yang mematuhi ketentuan syariah

 

Definisi Menurut Ahli Luar Negeri

Setelah kita mengetahui bagaimana para ahli dan pakar keuangan di Indonesia menjelaskan tentang definisi transaksi syariah, bagaimana dengan ahli di luar negerai? Berikut disajikan lima definisi definisi transaksi syariah menurut para ahli luar negeri:

1: Muhammad Taqi Usmani

Apa pengertian transaksi syaraiah menurut Muhammad Taqi Usmani?

Arti transaksi syariah adalah segala perbuatan berhubungan dengan hak dan kewajiban, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum Islam serta norma-norma yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan Sunnah.

2: Dr. Yusuf al-Qaradawi

Bagaimana menurut Dr. Yusuf Al-Qaradawi?

Definisi transaksi syariah adalah kegiatan ekonomi atau bisnis yang diatur oleh hukum Islam. Selain itu, aktivitas tersebut harus mematuhi enam prinsip berikut ini:

  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Kebersihan
  • Menghindari unsur-unsur riba
  • Tidak melakukan spekulasi
  • Menjauhkan dari ketidakpastian berlebihan.

3: Dr. Wahbah al-Zuhayli

Menurut Dr. Wahbah al-Zuhayli, makna transaksi syariah adalah semua kegiatan hukum yang dilakukan antara pihak yang memiliki kapasitas hukum dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam Islam, tak terkecuali peraturan bermuamalah dan hukum-hukum ekonomi Islam.

4: Dr. Monzer Kahf

Bagaimana arti transaksi syariah menurut Dr. Monzer Kahf?

Definisi transaksi syariah adalah aktivitas ekonomi atau keuangan yang dijalankan sesuai dengan ajaran dan prinsip etika Islam, antara lain perdagangan, investasi, dan muamalah.

5: Dr. Umar Chapra

Dr. Umar Chapra menyampaikan pengertian transaksi syariah merupakan kegiatan perekonomian ekonomi yang dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kebersihan, dan keberlanjutan, sesuai aturan Islam yang mencakup kepemilikan, pertukaran, dan distribusi sumber daya.

Inilah lima definisi transaksi syariah menurut para pakar di luar negeri. Bagaimana jika dibandingkan dengan para ahli di negeri ini? Apa perbedaan dan persamaannya?

Apabila Anda merasa bingung membuat financial statements? Kenapa tidak menggunakan jasa pembuatan Laporan Keuangan Terpercaya, baca infonya di >> Jasa Laporan Keuangan

 

B: Azas Transaksi Syariah

Transaksi syariah harus didasarkan pada azas-azas sebagai berikut:

 1: Prinsip persaudaraan (ukhuwah)

Prinsip persaudaraan (ukhuwah) pada dasarnya adalah sebuah nilai universal yang mengatur interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan berbagai pihak untuk membangun kebermanfaatan umum dengan niat saling menolong satu sama lain.

Jenis transaksi syariah bersifat menjunjung tinggi nilai kebersamaan untuk memperoleh manfaat (sharing economics), oleh karena itu seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan di atas kerugian orang lain.

Prinsip persaudaraan dalam transaksi syariah berpedoman pada prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan bekerjasama dalam persekutuan (tahaluf).

 

 2: Prinsip keadilan (‘adalah)

Prinsip kedua adalah keadilan (‘adalah), hal ini berarti meletakkan sesuatu tepat pada tempatnya dan menyampaikan segala sesuatu hanya pada yang hak serta memperlakukan sesuatu sesuai pada posisinya.

 

 3: Prinsip kemaslahatan (maslahah)

Pengertian prinsip kemaslahatan (mashlahah) adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang bersifat duniawi dan kehidupan setelah dunia, material maupun spiritual, serta individual juga komunal.

Kemaslahatan yang muncul harus memenuhi dua elemen yaitu kepatuhan Syariah (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (thayib) dalam semua segi secara menyeluruh yang tidak menimbulkan keburukan.

Transaksi Syariah yang dianggap bermanfaat harus memenuhi secara keseluruhan elemen-elemen yang menjadi tujuan ketentuan Syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap:

  • akidah, keimanan dan ketakwaan (dien)
  • logika dan akal (‘aql)
  • keturunan (nasl)
  • jiwa dan keselamatan (nafs)
  • harta benda yang dimiliki (mal).

 

4: Prinsip keseimbangan (tawazun)

Maksud dari prinsip keseimbangan (tawazun) pada dasarnya terdiri dari keseimbangan segala sisi material dan spiritual, aspek pribadi dan umum, bidang keuangan dan sektor riil, bisnis maupun sosial, serta keseimbangan segi pemanfaatan dan pelestariannya.

Transaksi Syariah tidak hanya menekankan pada optimalisasi keuntungan bisnis semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Oleh karena itu manfaat yang diperoleh tidak hanya difokuskan pada pemilik saham, akan tetapi pada semua pihak yang bisa merasakan manfaat dari adanya suatu aktivitas ekonomi.

 

 5: Prinsip universalisme (syumuliyah)

Apa yang dimaksud dengan prinsip universalisme?

Pada dasarnya asas universalisme atau syumuliyah bisa dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan tidak membedakan ras, suku, agama, dan golongan, sesuai dengan keberkahan serta kerahmatan untuk seluruh alam (rahmatan lil alamin).

C: Karakteristik Transaksi Syariah

Transaksi syariah memiliki karakteristik yang unik dan membedakan dengan transaksi konvensional, yaitu sebagai berikut:

1: Persyaratan transaksi

Aplikasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas syariah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Transaksi boleh dilakukan dengan berpedoman pada prinsip saling menyadari, memahami dan ridha.
  2. Asas kebebasan untuk melakukan transaksi diakui sejauh objeknya halal dan baik atau thayyib.
  3. Perlu dipahami bahwa uang hanya berfungsi untuk alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas yang diperjual belikan.
  4. Tidak melibatkan atau bersentuhan dengan komponen riba.
  5. Transaksi yang dijalankan tidak mengandung elemen kezaliman.
  6. Tidak ada unsur perjudian dalam transaksi.
  7. Tidak ada sedikit pun unsur gharar dan sesuatu yang diharamkan.
  8. Prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) tidak boleh dilakukan karena profit yang diperoleh dari aktivitas bisnsi terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan bisnis tersebut sesuai dengan prinsip alghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk)
  9. Transaksi lakukan dengan berpedoman dan mengacu pada perjanjian kerjasa bisnis yang jelas dan benar. Motif perjanjian bisnis tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan bagi semua pihak tanpa merugikan pihak lain, sehingga tidak diperbolehkan memakai standar ganda harga untuk satu kesepakatan serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu kesepakatan.
  10. Penentuan harga berlandaskan pada transparansi yang disetujui oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian, sehingga tidak ada distorsi harga karena rekayasa permintaan (najasy) dan penawaran (ihtikar).
  11. Harus dihindari segala sesuatu yang mengarah kolusi dan suap menyuap. Dua hal inilah yang menjadi penyebab dari kerusakan kondisi ekonomi, lingkungan dan masyarakat.

 

2: Jenis Aktivitas Transaksi Syariah

Transaksi Syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial.

Transaksi Syariah komersial dilakukan, antara lain:

  • Investasi untuk memperoleh pembagian keuntungan dengan sistem bagi hasil
  • Jual beli barang untuk memperoleh keuntungan
  • Penyediaan layanan jasa untuk mendapatkan pendapatan berupa imbalan.

 

03: Transaksi Non Profit

Jenis transaksi syariah non-komersial yang dilakukan, antara lain:

  • Memberikan dana utang atau talangan (qardh)
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sosial, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah, baik dari perorangan maupun institusi.

 

D: PSAK Syariah

Berikut ini beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkait dengan syariah, yaitu:

1: PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah)

2: PSAK 102 (Akuntansi Murabahah) Revisi 2013

3: PSAK 103 (Akuntansi Salam)

4: PSAK 104 (Akuntansi Istishna)

5: PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah)

6: PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah)

7: PSAK 107 (Akuntansi Ijarah)

8: PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah)

9: PSAK 109 (Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh)

10: PSAK 110 (Akuntansi Sukuk)

11: PSAK 112 (Akuntansi Wakaf)

 

03: Laporan Keuangan Syariah

laporan keuangan syariah non bank

A: Pengertian Laporan Keuangan Syariah

Pengertian laporan keuangan syariah menurut para ahli adalah suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah untuk digunakan sebagai pembanding baik dengan laporan keuangan sebelumnya atau laporan keuangan lainnya.

User:

  • Investor
  • Pemilik dana qardh
  • Pihak yang memiliki dana investasi mudharabah
  • Pemilik dana titipan
  • Pembayar dan penerima ZISWAF
  • Pengawas syariah
  • Karyawan
  • Pemasok dan mitra usaha lainnya
  • Pelanggan
  • Pemerintah
  • Dunia akademik
  • Masyarakat

 

Asumsi Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Syariah (LKS)

Ada dua asumsi untuk membuat dan menyusun laporan keuangan syariah, yaitu:

  1. Accrual Basis atau Dasar Akrual, kecuali untuk perhitungan bagi hasil.
  2. Kelangsungan Usaha

Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Syariah

Empat karakteristik kualitatif LKS adalah :

  1. Bisa dipahami
  2. Relevan
  3. Keandalan
  4. Bisa dibandingkan

 

B: Tujuan laporan keuangan syariah

Sebenarnya apa tujuan suatu institusi atau lembaga syariah menyusun Laporan Keuangan?

Berikut ini enam tujuan laporan keuangan syariah, yaitu:

  1. Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan
  2. Menilai prospek arus kas
  3. Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi
  4. Menyampaikan informasi kepatuhan LKS terhadap prinsip syariah
  5. Menyampaikan informasi tentang zakat
  6. Memberikan informasi pemenuhan fungsi sosial LKS

 

C: Pedoman Penyusunan LKS

Sebagai pedoman untuk membuat dan menyusun Laporan Keuangan syariah adalah sebagai berikut:

  1. Peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
  2. Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, yaitu:
    1. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
    2. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah
    3. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dan PSAK Lainnya (sepanjang tak bertentangan dengan prinsip syariah)
  3. Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
  4. International Accounting Standards (IAS) dan Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  5. Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masih relevan.
  6. Prinsip akuntansi berlaku umum (PABU) lainnya yang tak bertentangan dengan prinsip syariah.

 

C: Perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional

Prinsip-prinsip yang dianut oleh hukum syariah memiliki perbedaan dengan sistem keuangan konvensional. Beberapa perbedaan ini bisa dijadikan sebagai landasan untuk mempraktikan sistem keuangan sehari-hari agar sesuai dengan syariah. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:

1: Persoalan Bunga

Penerapan sistem keuangan konvensional bunga dijadikan salah satu instrumen penerimaan, sedangkan dalam prinsip syariah perlakuan bunga atau riba tidak diperbolehkan.

2: Ketidakpastian Transaksi

Sistem keuangan syariah melarang adanya ketidakpastian yang dituangkan dalam kontrak kesepakatan kerjasama. Kenapa tidak boleh? “iya’ karena kal itu bisa menimbulkan spekulatif yang melibatkan gharar  atau seuatu ketidakpastian yang berlebihan.

3: Risiko

Dalam prinsip keuangan syariah semua pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi keuangan mesti berbagi risiko rugi maupun keuntungan secara adil, baik sebagai pemberi pinjaman atau peminjam.

4: Etika Berinvestasi

Tidak semua bidang bisnis boleh dilakukan menurut prinsip syariah. Oleh karena itu, seorang investor harus menjaga etika dalam menanamkan dana yang dimiliki untuk tidak melakukan investasi di industri yang tidak diperbolehkan, seperti perjudian.

Selagi ada bidang-bidang diluar itu, sebaiknya melakukan investasi di industri yang diperbolehkan dan tidak meragukan.

5: Aset Nyata

Setiap transaksi harus riil dan bisa diidentifikasi. Penjualan utang tidak diperbolehkan sehingga semua  risiko yang terkait dengannya tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain.

 

D: Jenis dan Komponen laporan keuangan syariah

Jenis laporan keuangan syariah antara lain :

  1. Laporan Posisi Keuangan atau Neraca (Balance Sheet).
  2. Statement of Profit or Loss atau Laporan Laba Rugi.
  3. Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flows).
  4. Statement of Changes in Equity atau Laporan Perubahan Equitas.
  5. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat.
  6. Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan.
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan atau Notes of Financial Position.

Komponen laporan keuangan 1,2,3 dan 4 mencerminkan aktivitas komersial. Jenis laporan keuangan ini biasanya dibuat oleh lembaga-lambaga syariah yang melakukan bisnis secara syariah, contoh BPR Syariah dan Bank Syariah. User dari jenis laporan keuangan ini adalah para investor dan manajer investasi.

Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh adalah jenis laporan keuangan syariah yang mencerminkan aktivitas sosial.

 

E: Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah

Bagaimana format Laporan Keuangan Syariah? Laporan keuangan syariah yang lengkap terdiri dari komponen-komponen berikut ini:

1: Neraca atau Laporan Posisi Keuangan

A: Aset

Pengertian aset menurut para ahli secara umum adalah harta atau kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan/lembaga/institusi syariah, antara lain:

  • Cash
  • Penempatan pada Bank Indonesia
  • Giro pada bank lain
  • Penempatan pada bank lain
  • Investasi pada surat berharga
  • Piutang :
    • Murabahah
    • Salam
    • Istishna
    • Ijarah
  • Pinjaman Qardh
  • Pembiayaan dan Investasi
    • Mudharabah
    • Musyarakah
  • Inventory
  • Aset yang dibeli untuk ijarah
  • Aset istisna’ dalam penyelesaian
  • Penyertaan pada entitas lain
  • Fixed asset dan akumulasi penyusutan
  • Aset pajak tangguhan
  • Other assets

 

B: Kewajiban

Liabilitas atau kewajiban adalah tanggungan entitas yang harus dipenuhi ketika telah jatuh tempo. Berikut ini beberapa contoh kewajiban:

  • Kewajiban segera
  • Bagi hasil yang belum dibagikan
  • Simpanan :
    • Giro Wadiah
    • Tabungan Wadiah
  • Liabilitas lain
    • Utang Salam
    • Utang Istishna
  • Pembiayaan yang diterima
  • Utang Pajak
  • Estimasi kerugian komitmen dan kontinjensi
  • Pinjaman yang diterima
  • Pinjaman subordinasi

 

C: Dana Syirkah Temporer

Menurut para ahli, pengertian dana syirkah temporer adalah dana yang diterima sebagai investasi dengan jangka waktu tertentu dari individu dan pihak lainnya dimana lembaga syariah memiliki hak untuk mengelola dan menginvestasikan dana tersebut dengan pembagian hasil investasi berdasarkan kesepakatan bersama yang telah ditentukan.

Apa saja yang termasuk dana syirkah temporer?

  • Dana yang berasal dari non bank:
    • Tabungan mudharabah
    • Deposito mudharabah
  • Dana-dana dari bank:
    • Tabungan mudharabah
    • Deposito mudharabah

 

D: Ekuitas

Apa elemen-elemn ekuitas?

  • Modal disetor
  • Tambahan modal disetor
  • Saldo laba rugi
  • Kepentingan non pengendali

 

2: Laba Rugi Komprehensif

Ada dua komponen utama dari laporan laba rugi komprehensif, yaitu:

A: Pendapatan

Jenis pendapatan sebuah lembaga syariah antara lain:

  • Pendapatan jual beli ; marjin murabahah, salam, istishna’
  • Penerimaan dari sewa bersih; ijarah
  • Pendapatan bagi hasil; mudharabah, musyarakah
  • Penghasilan dari usaha lainnya; imbalan jasa perbankan, imbalan investasi terikat

B: Beban Usaha

Contoh biaya dan beban usaha:

  • Gaji karyawan
  • Tunjangan
  • Biaya perjalanan dinas
  • Beban utilitas
  • Biaya lain-lain

 

3: Laporan Perubahan Investasi Terikat (Mudharabah Muqayyadah)

A: Elemen Laporan Perubahan Investasi Terikat

  • Saldo investasi terikat pada tanggal laporan
  • Penyetoran dan penarikan dana oleh pemilik investasi
  • Hasil investasi sebelum dikurangi bagian manajer investasi
  • Jasa agen investasi

B: Lembaga Keuangan Syariah sebagai manajer investasi

  • Keuntungan dibagi sesuai nisbah
  • Jika bisnis yang dijalankan mengalami kerugian, maka lembaga tersebut tidak memperoleh imbalan.

C: Entitas Keuangan Syariah sebagai agen investasi

  • Imbalan sebesar jumlah yang disepakati tanpa memperhatikan hasil investasi.s

D: Pengungkapan Dana Investasi terkait

  • Periode yang dicakup
  • Saldo awal, keuntungan atau kerugian dan saldo akhir
  • Sifat hubungan lembaga keuangan syariah (LKS) dengan pemilik dana, mudharib atau agen investasi.
  • Hak dan kewajiban terkait dengan jenis dana investasi terkait.

 

3: Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flows)

Secara sederhana, laporan arus kas didefinisikan untuk menilai kinerja suatu lembaga syariah dalam menghasilkan kas dan setara kas serta kebutuhan LKS dalam menggunakan cash flow tersebut.

Sedangkan untuk mengatur persyaratan, pengungkapan dan penyajiannya, berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 2, tentang Laporan Cash Flow.

 

4: Catatan Atas Laporan Keuangan Syariah

Catatan atas laporan keuangan syariah mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:

  • Informasi mengenai dasar pembuatan dan penyusunan laporan keuangan serta kebijakan akuntansi yang digunakan untuk mencatat transaksi-transaksi penting.
  • Informasi yang diharuskan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan tetapi tidak disajikan di Laporan Keuangan, Laporan Laba Rugi, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat.
  • Informasi tambahan yang belum disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar.

 

04: Contoh Laporan Keuangan Syariah

Berikut ini disajikan beberapa contoh laporan keuangan syariah:

A: Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat

Contoh laporan keuangan syariah ini dibuat oleh entitas yang mengelola penghimpunan dan penyaluran dana zakat, infak dan sedekah. Untuk lebih jelasnya perhatikan penampakannya berikut ini:

laporan keuangan syariah ppt
Contoh Laporan Keuangan Entitas Zakat

 

B: Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat

Laporan Perubahan Dana Investasi Terikat dibuat oleh entitas syariah yang merupakan manajer investasi dan agen investasi. Perhatikan contoh laporan keuangan syariah berikut ini:

laporan keuangan perbankan syariah nasional
Contoh laporan keuangan mandiri syariah

 

05: Kesimpulan

Sistem keuangan syariah itu unik dan memiliki beberapa perbedaan dengan sistem konvensional. Entitas yang menerapkan sistem ini adalah lembaga-lembaga syariah, seperti BPR dan bank syariah, pengelola zakat, infak, shodaqoh serta wakaf.

Pedoman yang digunakan untuk menjalankan sistem keuangan syariah mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Syariah, mulai dari transaksi sampai pelaporannya.

Dan untuk mendukung pelaksanaan sehari-hari di lapangan, kami menyarankan untuk menerapkan SOP Keuangan dengan dukungan accounting tools sederhana powerful.

Demikian materi yang bisa kami sampaikan, mudah-mudaha ada manfaatnya dan terima kasih. Bila Anda mengutip sebagian atau banyak artikel ini, mohon untuk menyebutkan serta menyertakan link artikelnya ya. Thanks

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.