Laporan Keuangan Syariah adalah salah satu hasil aplikasi dari sistem keuangan syariah bagi entitas serta lembaga berbasis syariah, tak terkecuali UMKM. Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan syariah berpedoman pada standar akuntasi keuangan syariah, yaitu PSAK 101, 102, 103, 104, 105, 106, 107, 108, 109, 110.
Apa pengertian, komponen, karakteristik dan format Laporan Keuangan Syariah? Yuk Baca sampai kelar artikel laporan keuangan syariah beserta contoh berikut ini.
Sistem Keuangan Syariah
A: Pengertian Sistem Keuangan Syariah
Menurut para ahli, yang dimaksud dengan sistem keuangan syariah adalah sebuah sistem yang dibentuk untuk memfasilitasi phak yang ingin menginvestasikan dana-dana yang dimiliki dengan pihak yang membutuhkan atau diberi kepercayaan untuk mengelola dana tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Beberapa prinsip yang disampaikan oleh para ahli syariah antara lain:
- Transaksi dilakukan secara sah untuk produk dan jasa yang diperbolehkan serta tidak ada paksaan dalam bertransaksi.
- Tidak boleh menerapkan bunga transaksi.
- Penentuan harga dilakukan secara wajar tanpa rekayasa dan manipulasi.
- Transparansi dalam segala informasi.
B: Instrumen Keuangan Syariah
Apa saja yang menjadi instrumen keuangan syariah? Perhatikan tiga elemen berikut ini:
1: Akad Investasi (Natural Uncertainty Contract)
- Mudharabah
- Musyarakah
- Sukuk
- Saham syari’ah
2: Akad Investasi (Natural Certainty Contract)
- Murabahah
- Salam
- Istishna’
3: Akad Lainnya
- Sharf
- Wadiah
- Qardhul hasan
- Wakalah
- Kafalah
- Hiwalah
- Rahn
C: Prinsip Sistem Keuangan Syariah
Ada 6 prinsip utama yang harus dijadikan pedoman dalam menjalankan sistem keuangan syariah, yaitu:
- Pelarang riba
- Pembagian risiko
- Tidak menganggap uang sebagai modal potensial
- Larangan melakukan aktivitas spekulasi
- Kesucian kontrak kerjasama
- Aktivitas bisnis harus sesuai dengan syariah.
Apabila Anda ingin tahu, dan bisa membuat Laporan Keuangan, ikuti langkah-langkahnya berikut ini >> Cara Membuat Laporan keuangan UKM dan UMKM.

Transaksi Syariah
A: Definisi Transaksi Syariah
Pengertian Umum
Secara umum pengertian syariah menurut para ahli adalah transaksi yang dilakukan oleh berbagai pihak berdasarkan pada ketentuan syariah, contoh prinsip saling paham dan saling ridha dan rinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib)
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk.
Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah.
Definisi Menurut Para Pakar Indonesia
Perlu diketahui, bahwa di Indonesia, ada beberapa ahli ekonomi dan cendekiawan yang memberikan definisi transaksi syariah. Dan, berikut ini disajikan lima definisi transaksi syariah menurut mereka:
1: Dr. Anwar Sani
Apa pengertian transaksi syariah menurut Dr. Anwar Sani?
Beliau memberikan definsi transaksi syariah adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam atau hukum-hukum syariah, antara lain:
- Aktivitas perdagangan
- Investasi
- Pembiayaan
2: Prof. Dr. Didin Hafidhuddin
Menurut Prof. Dr. Didin Hafihuddin, yang dimaksud dengan transaksi syariah adalah setiap perbuatan hukum yang melibatkan perpindahan hak dan kewajiban antara pihak yang sah sesuai dengan ketentuan-ketentuan Islam dan prinsip-prinsip keadilan ekonomi.
3: Dr. M. Syafi’i Antonio
Bagaimana Dr. M. Syafi’I Antonio mengartikan transaksi syariah?
Beliau berpendapat bahwa arti transaksi syariah merupakan aktivitas ekonomi yang dilakukan sesuai dengan perundangan Islam dengan menghindari unsur-unsur riba dan ketidakadilan. Hal ini menyangkut 3 prinsip, yaitu:
- Muamalah
- Etika
- Moralitas
4: Dr. Umar Juoro
Pendapat Dr. Umar Juara tentang makna transaksi syariah adalah segala bentuk kegiatan ekonomi yang dilakukan sesuai dengan ajaran Islam dengan menjauhi riba dan aktivitas yang bertentangan dengan nilai-nilai syariah. Menurutnya ada tiga prinsip dasar yang harus ditegakkan terkait dengan transaksi syaraiah, yaitu:
- Prinsip keadilan
- Keberlanjutan
- Tanggung jawab sosial,
5: Dr. Lukman Hakim
Bagaimana dengan Dr. Lukman Hakim, apa arti transaksi syariah?
Menurutnya, definisi dari transaksi syariah meliputi segala aktivitas ekonomi dan keuangan yang diatur oleh prinsip-prinsip dan ketentuan-ketentuan syariah Islam.
Apa saja yang diatur dalam transaksi syarish?
Berikut saya sajikan 3 contoh:
- Perdagangan yang adil
- Pembiayaan yang berlandaskan musyarakah dan mudharabah
- Investasi yang mematuhi ketentuan syariah