Laporan Keuangan Syariah: Prinsip Penyajian dan Contoh Aplikasinya

Definisi Menurut Ahli Luar Negeri

Setelah kita mengetahui bagaimana para ahli dan pakar keuangan di Indonesia menjelaskan tentang definisi transaksi syariah, bagaimana dengan ahli di luar negerai? Berikut disajikan lima definisi definisi transaksi syariah menurut para ahli luar negeri:

1: Muhammad Taqi Usmani

Apa pengertian transaksi syaraiah menurut Muhammad Taqi Usmani?

Arti transaksi syariah adalah segala perbuatan berhubungan dengan hak dan kewajiban, yang dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prinsip-prinsip hukum Islam serta norma-norma yang telah ditetapkan oleh Al-Quran dan Sunnah.

2: Dr. Yusuf al-Qaradawi

Bagaimana menurut Dr. Yusuf Al-Qaradawi?

Definisi transaksi syariah adalah kegiatan ekonomi atau bisnis yang diatur oleh hukum Islam. Selain itu, aktivitas tersebut harus mematuhi enam prinsip berikut ini:

  • Keadilan
  • Kejujuran
  • Kebersihan
  • Menghindari unsur-unsur riba
  • Tidak melakukan spekulasi
  • Menjauhkan dari ketidakpastian berlebihan.

3: Dr. Wahbah al-Zuhayli

Menurut Dr. Wahbah al-Zuhayli, makna transaksi syariah adalah semua kegiatan hukum yang dilakukan antara pihak yang memiliki kapasitas hukum dengan mematuhi peraturan yang ditetapkan dalam Islam, tak terkecuali peraturan bermuamalah dan hukum-hukum ekonomi Islam.

4: Dr. Monzer Kahf

Bagaimana arti transaksi syariah menurut Dr. Monzer Kahf?

Definisi transaksi syariah adalah aktivitas ekonomi atau keuangan yang dijalankan sesuai dengan ajaran dan prinsip etika Islam, antara lain perdagangan, investasi, dan muamalah.

5: Dr. Umar Chapra

Dr. Umar Chapra menyampaikan pengertian transaksi syariah merupakan kegiatan perekonomian ekonomi yang dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip keadilan, kebersihan, dan keberlanjutan, sesuai aturan Islam yang mencakup kepemilikan, pertukaran, dan distribusi sumber daya.

Inilah lima definisi transaksi syariah menurut para pakar di luar negeri. Bagaimana jika dibandingkan dengan para ahli di negeri ini? Apa perbedaan dan persamaannya?

Apabila Anda merasa bingung membuat financial statements? Kenapa tidak menggunakan jasa pembuatan Laporan Keuangan Terpercaya, baca infonya di >> Jasa Laporan Keuangan

laporan keuangan syariah non bank

B: Azas Transaksi Syariah

Transaksi syariah harus didasarkan pada azas-azas sebagai berikut:

 1: Prinsip persaudaraan (ukhuwah)

Prinsip persaudaraan (ukhuwah) pada dasarnya adalah sebuah nilai universal yang mengatur interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan berbagai pihak untuk membangun kebermanfaatan umum dengan niat saling menolong satu sama lain.

Jenis transaksi syariah bersifat menjunjung tinggi nilai kebersamaan untuk memperoleh manfaat (sharing economics), oleh karena itu seseorang tidak boleh memperoleh keuntungan di atas kerugian orang lain.

Prinsip persaudaraan dalam transaksi syariah berpedoman pada prinsip saling mengenal (ta’aruf), saling memahami (tafahum), saling menolong (ta’awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan bekerjasama dalam persekutuan (tahaluf).

 2: Prinsip keadilan (‘adalah)

Prinsip kedua adalah keadilan (‘adalah), hal ini berarti meletakkan sesuatu tepat pada tempatnya dan menyampaikan segala sesuatu hanya pada yang hak serta memperlakukan sesuatu sesuai pada posisinya.

 3: Prinsip kemaslahatan (maslahah)

Pengertian prinsip kemaslahatan (mashlahah) adalah segala bentuk kebaikan dan manfaat yang bersifat duniawi dan kehidupan setelah dunia, material maupun spiritual, serta individual juga komunal.

Kemaslahatan yang muncul harus memenuhi dua elemen yaitu kepatuhan Syariah (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan (thayib) dalam semua segi secara menyeluruh yang tidak menimbulkan keburukan.

Transaksi Syariah yang dianggap bermanfaat harus memenuhi secara keseluruhan elemen-elemen yang menjadi tujuan ketentuan Syariah (maqasid syariah) yaitu berupa pemeliharaan terhadap:

  • akidah, keimanan dan ketakwaan (dien)
  • logika dan akal (‘aql)
  • keturunan (nasl)
  • jiwa dan keselamatan (nafs)
  • harta benda yang dimiliki (mal).

4: Prinsip keseimbangan (tawazun)

Maksud dari prinsip keseimbangan (tawazun) pada dasarnya terdiri dari keseimbangan segala sisi material dan spiritual, aspek pribadi dan umum, bidang keuangan dan sektor riil, bisnis maupun sosial, serta keseimbangan segi pemanfaatan dan pelestariannya.

Transaksi Syariah tidak hanya menekankan pada optimalisasi keuntungan bisnis semata untuk kepentingan pemilik (shareholder). Oleh karena itu manfaat yang diperoleh tidak hanya difokuskan pada pemilik saham, akan tetapi pada semua pihak yang bisa merasakan manfaat dari adanya suatu aktivitas ekonomi.

 5: Prinsip universalisme (syumuliyah)

Apa yang dimaksud dengan prinsip universalisme?

Pada dasarnya asas universalisme atau syumuliyah bisa dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) dengan tidak membedakan ras, suku, agama, dan golongan, sesuai dengan keberkahan serta kerahmatan untuk seluruh alam (rahmatan lil alamin).

C: Karakteristik Transaksi Syariah

Transaksi syariah memiliki karakteristik yang unik dan membedakan dengan transaksi konvensional, yaitu sebagai berikut:

1: Persyaratan transaksi

Aplikasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas syariah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Transaksi boleh dilakukan dengan berpedoman pada prinsip saling menyadari, memahami dan ridha.
  2. Asas kebebasan untuk melakukan transaksi diakui sejauh objeknya halal dan baik atau thayyib.
  3. Perlu dipahami bahwa uang hanya berfungsi untuk alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas yang diperjual belikan.
  4. Tidak melibatkan atau bersentuhan dengan komponen riba.
  5. Transaksi yang dijalankan tidak mengandung elemen kezaliman.
  6. Tidak ada unsur perjudian dalam transaksi.
  7. Tidak ada sedikit pun unsur gharar dan sesuatu yang diharamkan.
  8. Prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) tidak boleh dilakukan karena profit yang diperoleh dari aktivitas bisnsi terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan bisnis tersebut sesuai dengan prinsip alghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk)
  9. Transaksi lakukan dengan berpedoman dan mengacu pada perjanjian kerjasa bisnis yang jelas dan benar. Motif perjanjian bisnis tersebut adalah untuk memperoleh keuntungan bagi semua pihak tanpa merugikan pihak lain, sehingga tidak diperbolehkan memakai standar ganda harga untuk satu kesepakatan serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu kesepakatan.
  10. Penentuan harga berlandaskan pada transparansi yang disetujui oleh pihak-pihak yang melakukan perjanjian, sehingga tidak ada distorsi harga karena rekayasa permintaan (najasy) dan penawaran (ihtikar).
  11. Harus dihindari segala sesuatu yang mengarah kolusi dan suap menyuap. Dua hal inilah yang menjadi penyebab dari kerusakan kondisi ekonomi, lingkungan dan masyarakat.

2: Jenis Aktivitas Transaksi Syariah

Transaksi Syariah dapat berupa aktivitas bisnis yang bersifat komersial maupun aktivitas sosial yang bersifat nonkomersial.

Transaksi Syariah komersial dilakukan, antara lain:

  • Investasi untuk memperoleh pembagian keuntungan dengan sistem bagi hasil
  • Jual beli barang untuk memperoleh keuntungan
  • Penyediaan layanan jasa untuk mendapatkan pendapatan berupa imbalan.

03: Transaksi Non Profit

Jenis transaksi syariah non-komersial yang dilakukan, antara lain:

  • Memberikan dana utang atau talangan (qardh)
  • Penghimpunan dan penyaluran dana sosial, seperti zakat, infak, sedekah, wakaf dan hibah, baik dari perorangan maupun institusi.

D: PSAK Syariah

Berikut ini beberapa Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) terkait dengan syariah, yaitu:

1: PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah)

2: PSAK 102 (Akuntansi Murabahah) Revisi 2013

3: PSAK 103 (Akuntansi Salam)

4: PSAK 104 (Akuntansi Istishna)

5: PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah)

6: PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah)

7: PSAK 107 (Akuntansi Ijarah)

8: PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah)

9: PSAK 109 (Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh)

10: PSAK 110 (Akuntansi Sukuk)

11: PSAK 112 (Akuntansi Wakaf)

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.