Laporan Keuangan Syariah
A: Pengertian Laporan Keuangan Syariah
Pengertian laporan keuangan syariah menurut para ahli adalah suatu laporan keuangan yang dibuat oleh entitas syariah untuk digunakan sebagai pembanding baik dengan laporan keuangan sebelumnya atau laporan keuangan lainnya.
User:
- Investor
- Pemilik dana qardh
- Pihak yang memiliki dana investasi mudharabah
- Pemilik dana titipan
- Pembayar dan penerima ZISWAF
- Pengawas syariah
- Karyawan
- Pemasok dan mitra usaha lainnya
- Pelanggan
- Pemerintah
- Dunia akademik
- Masyarakat
Asumsi Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Syariah (LKS)
Ada dua asumsi untuk membuat dan menyusun laporan keuangan syariah, yaitu:
- Accrual Basis atau Dasar Akrual, kecuali untuk perhitungan bagi hasil.
- Kelangsungan Usaha
Karakteristik Kualitatif Laporan Keuangan Syariah
Empat karakteristik kualitatif LKS adalah :
- Bisa dipahami
- Relevan
- Keandalan
- Bisa dibandingkan
B: Tujuan laporan keuangan syariah
Sebenarnya apa tujuan suatu institusi atau lembaga syariah menyusun Laporan Keuangan?
Berikut ini enam tujuan laporan keuangan syariah, yaitu:
- Pengambilan putusan investasi dan pembiayaan
- Menilai prospek arus kas
- Memberikan informasi mengenai sumber daya ekonomi
- Menyampaikan informasi kepatuhan LKS terhadap prinsip syariah
- Menyampaikan informasi tentang zakat
- Memberikan informasi pemenuhan fungsi sosial LKS

C: Pedoman Penyusunan LKS
Sebagai pedoman untuk membuat dan menyusun Laporan Keuangan syariah adalah sebagai berikut:
- Peraturan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI).
- Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang berlaku, yaitu:
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) Syariah
- Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) dan PSAK Lainnya (sepanjang tak bertentangan dengan prinsip syariah)
- Accounting, Auditing and Governance Standards for Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
- International Accounting Standards (IAS) dan Statement of Financial Accounting Standards (SFAS) selama tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
- Peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masih relevan.
- Prinsip akuntansi berlaku umum (PABU) lainnya yang tak bertentangan dengan prinsip syariah.
C: Perbedaan laporan keuangan syariah dan konvensional
Prinsip-prinsip yang dianut oleh hukum syariah memiliki perbedaan dengan sistem keuangan konvensional. Beberapa perbedaan ini bisa dijadikan sebagai landasan untuk mempraktikan sistem keuangan sehari-hari agar sesuai dengan syariah. Perbedaan-perbedaan tersebut antara lain:
1: Persoalan Bunga
Penerapan sistem keuangan konvensional bunga dijadikan salah satu instrumen penerimaan, sedangkan dalam prinsip syariah perlakuan bunga atau riba tidak diperbolehkan.
2: Ketidakpastian Transaksi
Sistem keuangan syariah melarang adanya ketidakpastian yang dituangkan dalam kontrak kesepakatan kerjasama. Kenapa tidak boleh? “iya’ karena kal itu bisa menimbulkan spekulatif yang melibatkan gharar atau seuatu ketidakpastian yang berlebihan.
3: Risiko
Dalam prinsip keuangan syariah semua pihak yang terlibat dalam sebuah transaksi keuangan mesti berbagi risiko rugi maupun keuntungan secara adil, baik sebagai pemberi pinjaman atau peminjam.
4: Etika Berinvestasi
Tidak semua bidang bisnis boleh dilakukan menurut prinsip syariah. Oleh karena itu, seorang investor harus menjaga etika dalam menanamkan dana yang dimiliki untuk tidak melakukan investasi di industri yang tidak diperbolehkan, seperti perjudian.
Selagi ada bidang-bidang diluar itu, sebaiknya melakukan investasi di industri yang diperbolehkan dan tidak meragukan.
5: Aset Nyata
Setiap transaksi harus riil dan bisa diidentifikasi. Penjualan utang tidak diperbolehkan sehingga semua risiko yang terkait dengannya tidak bisa dipindahkan kepada pihak lain.
D: Jenis dan Komponen laporan keuangan syariah
Jenis laporan keuangan syariah antara lain :
- Laporan Posisi Keuangan atau Neraca (Balance Sheet).
- Statement of Profit or Loss atau Laporan Laba Rugi.
- Laporan Arus Kas (Statement of Cash Flows).
- Statement of Changes in Equity atau Laporan Perubahan Equitas.
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat.
- Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan.
- Catatan Atas Laporan Keuangan atau Notes of Financial Position.
Komponen laporan keuangan 1,2,3 dan 4 mencerminkan aktivitas komersial. Jenis laporan keuangan ini biasanya dibuat oleh lembaga-lambaga syariah yang melakukan bisnis secara syariah, contoh BPR Syariah dan Bank Syariah. User dari jenis laporan keuangan ini adalah para investor dan manajer investasi.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana ZIS dan Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Qardh adalah jenis laporan keuangan syariah yang mencerminkan aktivitas sosial.