C: Perubahan Prinsip dan Metode Akuntansi
Karena alasan tertentu suatu perusahaan mungkin melakukan kebijakan yang mempunyai pengaruh terhadap konsistensi dalam proses akuntansi dan pelaporan keuangan yang disebut dengan perubahan akuntansi.
Ada tiga jenis perubahan akuntansi, yaitu:
1: Perubahan prinsip atau metode akuntansi
2: Perubahan taksiran akuntansi
3: Perubahan kesatuan pelaporan
Jumlah rupiah laba dan aset berkaitan yang mula-mula dilaporkan dalam laporan keuangan periode yang lalu sebelum adanya perubahan.
Tentunya akan berbeda dengan jumlah rupiah seandainya perubahan tersebut telah dilakukan dalam periode yang lalu dan bukan dalam periode sekarang atau berjalan. Salah satu komponen yang terpengaruh adalah laba periode yang lalu.
Ada 3 (tiga) metode untuk mengatasi perubahan tersebut, yaitu:
1: Penyesuaian retroaktif (retroactive adjustment)
2: Penyesuaian sekarang (current adjustment)
3: Penyesuaian sekarang dan prospektif (current and prospective adjustment)
D: Kuasi Re-organisasi
1: Pengertian Kuasi Re-organisasi Adalah?
Kuasi re-organisasi adalah tindakan yang biasanya dilakukan dalam hal terjadi suatu defisit.
Pengertian kuasi reorganisasi adalah re-organisasi, tanpa melalui reorganisasi secara hukum yang dilakukan dengan menilai kembali akun-akun aktiva dan kewajiban pada nilai wajar dan mengeliminasi saldo defisit.
Kuasi re-organisasi adalah prosedur akuntansi yang mengatur perusahaan untuk me-restrukturisasi ekuitasnya dengan menghilangkan defisit. Dan menilai kembali seluruh aset dan kewajibannya tanpa melalui reorganisasi secara hukum.
Dalam mekanisme ini, diharapkan perusahaan dapat meneruskan usahanya secara lebih baik seperti baru mulai (fresh start) dengan modal yuridis baru tanpa dibebani defisit.
Dewan Standar Akuntansi menegaskan bahwa kuasi re-organisasi bukan sekedar cara untuk menyajikan kembali posisi keuangan yang lebih baik. Tapi juga cara untuk menyelamatkan perusahaan yang terbebani defisit yang material, padahal perusahaan tersebut memiliki prospek yang baik.
Jika prospek tidak baik, defisit adalah kegagalan perusahaan dan kepailitan adalah hal yang tidak dapat dihindari. Oleh karena itu, Dewan Standar Akuntansi menetapkan syarat-syarat perusahaan yang dapat melakukan kuasi re-organisasi.
2: Syarat Kuasi Re-organisasi Adalah?
Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut:
- Bila perusahaan mengalami defisit dalam jumlah yang material
- Perusahaan harus memiliki status kelancaran usaha dan memiliki prospek yang baik pada saat kuasi re-organisasi dilakukan.
- Perusahaan tidak sedang menghadapi permohonan kepailitan.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Saldo ekuitas sesudah kuasi organisasi harus positif.
Kuasi re-organisasi tidak akan dilakukan kalau laba ditahan masih dapat menyerap defisit. Bila kuasi re-organisasi dilakukan padahal masih terdapat laba ditahan, maka dapat menimbulkan distribusi aset sebagai dividen.
Padahal sebenarnya aset tersebut merupakan jaminan bagi kreditor untuk pinjaman yang ditanamkan. Dengan kata lain, perusahaan mengumumkan dividen dengan membebankannya terhadap modal pemegang saham yang menjadi batas perlindungan kreditor.
Kuasi reorganisasi yang memenuhi syarat tidak dengan sendirinya merugikan kreditor. Seperti juga pemegang saham, kreditor akan lebih dirugikan oleh adanya rugi daripada oleh fleksibilitas penyesuaian modal.
Yang jelas, dengan cara pengungkapan yang bagaimanapun, membiarkan laba ditahan tetap utuh, sementara rugi diserap dengan modal setoran adalah perlakuan yang menyesatkan bagi semua pihak yang berkepentingan.