PPh Terutang dihitung dengan menghitung seluruh penghasilan neto dikurangi penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Hasil pengurangan adalah penghasilan kena pajak (PKP). Selanjutnya dikalikan dengan tarif.
Pembayaran ke kas negara dilakukan jika hasil perhitungan Kurang Bayar, 0 jika Nihil, dan restitusi atau dikonversikan dengan periode berikutnya, jika hasil perhitungannya Lebih Bayar.
Bagaimana cara menghitung penghasilan kena pajak? Berapa jumlah penghasilan tidak kena pajak? Yuk baca dan pelajari pembahasannya dalam artikel ini sampai selesai.
Skema Perhitungan PPh Terutang
Bagaimana proses menghitung PPh Terutang?
Secara sederhana perhitungan PPh Terutang disajikan dalam flowchart berikut:

Dari diagram alir (flowchart) di atas, kita bisa melihat bahwa proses menghitung PPh Terutang dimulai dari menghitung penghasilan bruto, dan memisahkan biaya-biaya yang boleh dan tidak boleh dikurangkan untuk memperoleh penghasilan neto.
Penghasilan neto selanjutnya dikurangi dengan Kompensasi Kerugian, PTKP, dan Sumbangan yang diperbolehkan untuk menghasilkan Penghasilan Kena Pajak (PKP). Proses terakhir menghitung PPh Terutang dengan cara mengalikan PKP dengan tarif umum pasal 17.
Lalu, bagaimana proses menghitung PKP dan PTKP? Yuk lanjutkan membacanya sampai kelar ya.
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Apa itu Penghasilan Kena Pajak?
Penghasilan Kena Pajak adalah dasar penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang yang kudu dibayar oleh wajib pajak orang pribadi atau badan.
Apa saja yang termasuk kategori penghasilan kena pajak dan tidak kena pajak? Silahkan baca di Objek Pajak Penghasilan
Dalam Undang-undang Pajak Penghasilan, dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu:
- Wajib Pajak Dalam Negeri
- Wajib Pajak Luar Negeri.
Ada dua cara untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri, yaitu:
- Menggunakan Cara Biasa
- Menggunakan Norma Penghitungan.
Selain itu, ada cara penghitungan dengan menggunakan Norma Penghitungan Khusus, yang diperuntukan bagi Wajib Pajak tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
Perhitungan Penghasilan Kena Pajak
Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha dan melakukan pembukuan
Bagi WPOP yang menjalankan usaha, maka harus membuat pembukuan, dan proses perhitungan PPh terutang adalah sebagai berikut:

Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan usaha, tetapi tidak melakukan pembukuan,
Bagi WP OP yang belum melakukan usaha, maka untuk menghitung penghasilan bersih dengan mempergunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
Bagaimana ketentuannya?
Wajib Pajak Orang Pribadi yang peredaran brutonya dalam satu tahun pajak kurang dari Rp 4,8 M boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Untuk mengaplikasikan perhitungan menggunakan NPPN, WP harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan, tetapi harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Perhatikan contoh penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya sebagai berikut:
(a). Peredaran bruto Rp 500.000.000
(b). Penghasilan neto (menurut norma penghitungan), misalnya 20%:
= Rp 500.000.000 x 20%
= Rp 100.000.000
(c). Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Rp 50.000.000
(d). Penghasilan neto dalam negeri lainnya (yang tidak dipotong PPh final) Rp 40.000.000
(e). Penghasilan neto luar negeri (sebelum dipotong pajak) Rp 50.000.000
(f). Jumlah seluruh penghasilan neto:
= (b) + (c) + (d) + (e)
= Rp 240.000.000
(g). Penghasilan Tidak Kena Pajak (misalnya: status K/I/0-PTKP) Rp. 112.500.000
(h). Penghasilan Kena Pajak:
= (f) – (g) = Rp 127.500.000
Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melakukan usaha
Bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak melakukan usaha/pekerjaan bebas, perhitungan Penghasilan Kena Pajaknya dilakukan dengan perhitungan sebagai berikut:
(a). Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan Rp 150.000.000
(b). Penghasilan neto dalam negeri lainnya (yang tidak dipotong PPh final) Rp 40.000.000
(c). Penghasilan neto luar negeri (sebelum dipotong pajak) Rp 50.000.000
(d). Jumlah seluruh penghasilan neto:
= (a) + (b) + (c) = Rp 240.000.000
(e). Penghasilan Tidak Kena Pajak (misalnya: status K/I/1-PTKP) Rp 117.000.000
(f). Total Penghasilan Kena Pajak:
= (d) – (e) = Rp 123.000.000