Metode Harga Pokok Proses 2 Departemen Produksi
A: Pengertian Metode Harga Pokok Proses Dua Departemen
Metode harga pokok proses dua departemen adalah penggunaan metode harga pokok proses produk diolah melalui lebih dari satu departemen produksi.
Apabila produk diolah melalui lebih dari satu departemen produksi. Perhitungan biaya produksi per satuan produk yang dihasilkan oleh departemen produksi pertama sama dengan yang telah dibahas dalam contoh di atas.
Perhitungan biaya produksi per satuan produk yang dihasilkan oleh departemen setelah departemen pertama adalah perhitungan yang bersifat kumulatif. Karena produk yang dihasilkan oleh departemen setelah departemen pertama adalah produk jadi dari departemen sebelumnya, yang juga membawa biaya produksi dari departemen produksi sebelumnya.
Maka harga pokok produk yang dihasilkan oleh departemen setelah departemen pertama, terdiri dari:
- Biaya produksi yang dibawa dari departemen sebelumnya.
- Biaya produksi yang ditambahkan dalam departemen setelah departemen pertama.
B: Contoh Perhitungan Harga Pokok Proses Dua Departemen
Perhatikan contoh perhitungan biaya produksi per satuan, jika produk diolah melalui dua departemen produksi, dapat diikuti dalam contoh 2 berikut:
PT Xidev Bening Jaya memiliki dua departemen produksi Departemen A dan Departemen B untuk menghasilkan produknya, dan produksi dan biaya kedua departemen tersebut dalam bulan Januari 2020 adalah sebagai berikut:
Departemen A:
1: Dimasukkan dalam proses = 35.000 kg
- Produk selesai yang ditransfer ke Dept B = 30.000
- Jumlah produk selesai yang ditransfer ke gudang = 0
- Produk dalam proses akhir bulan = 5.000 kg
2: Biaya yang dikeluarkan bulan Januari 2020:
- Biaya bahan baku = Rp 70.000
- Beban tenaga kerja = Rp 155.000
- Biaya overhead pabrik = Rp 248.000
3: Tingkat penyelesaian produk dalam proses akhir:
- Biaya bahan baku = 100%
- Biaya konversi = 20%
Departemen B:
1: Dimasukkan dalam proses
- Produk selesai yang ditransfer ke Dept B
- Jumlah produk selesai yang ditransfer ke gudang = 24.000 kg
- Produk dalam proses akhir bulan = 6.000 kg
2: Biaya yang dikeluarkan bulan Januari 2020:
- Biaya bahan baku = Rp 0
- Beban tenaga kerja = Rp 270.000
- Biaya overhead pabrik = Rp 405.000
3: Tingkat penyelesaian produk dalam proses akhir:
- Biaya bahan baku = –
- Biaya konversi = 50%
C: Perhitungan Harga Pokok Produksi di Departemen A
1: Cara Menghitung Harga Pokok Produk Selesai
Untuk menghitung harga pokok produk selesai Departemen A yang ditransfer ke Departemen B. Dan harga pokok persediaan produk dalam proses di Departemen A pada akhir bulan Januari 2020, perlu dilakukan penghitungan biaya produksi per satuan yang dikeluarkan oleh Departemen A dalam bulan yang bersangkutan.
Hasil perhitungan ini kemudian dikalikan dengan kuantitas produk selesai yang ditransfer Departemen A ke Departemen B. Dan diperoleh informasi harga pokok produk jadi yang ditransfer tersebut.
Proses untuk menghitung harga pokok persediaan produk dalam proses di Departemen A pada akhir periode biaya produksi per satuan tersebut dikalikan dengan kuantitas persediaan produk dalam proses, dengan memperhitungkan tingkat penyelesaian persediaan produk dalam proses tersebut.
Untuk menghitung biaya produksi per satuan yang dikeluarkan oleh Departemen A tersebut, perlu dihitung unit ekuivalensi tiap unsur biaya produksi Departemen A dalam bulan Januari 2020 dengan cara perhitungan sebagai berikut:
A. Biaya Bahan Baku:
Biaya bahan baku yang dikeluarkan oleh Departemen A bulan Januari 2020 sebesar Rp 70.00 menghasilkan 30.000 kg produk selesai dan 5.000 kg persediaan produk dalam proses. Tingkat penyelesaian 100%.
Untuk menghitung unit ekuivalensi biaya bahan baku adalah:
= 30.000 kg + (100% x 5.000 kg)
= 35.000 kg.
B. Biaya Konversi:
Biaya konversi yang terdiri dari biaya tenaga kerja dan biaya overhead pabrik yang dikeluarkan Departemen A bulan Januari 2020 adalah Rp 155.000.
Dan menghasilkan 300.000 kg produk jadi dan 5.000 kg persediaan produk dalam proses. Tingkat penyelesaian 20%, dengan demikian unit ekuivalensi biaya konversi adalah:
= 30.000 kg + (20% x 5.000 kg)
= 31.000 kg.
Menghitung Biaya per Satuan
Proses perhitungan biaya produksi per kg produk yang dihasilkan oleh Departemen A bulan Januari 2020 dihitung dengan membagi tiap unsur biaya produksi, yaitu
- biaya bahan baku,
- biaya bahan penolong,
- beban tenaga kerja, dan
- biaya overhead pabrik yang dikeluarkan oleh Departemen A.

Setelah biaya produksi per satuan dihitung, harga pokok produk selesai yang ditransfer oleh Departemen A ke Departemen B.
Dan harga pokok persediaan produk dalam proses di Departemen A pada akhir bulan Januari 2020 dapat dihitung sebagai berikut:
-
Harga pokok produk selesai yang di transfer ke Departemen B:
= 30.000 x Rp 15
= Rp 450.000 -
Harga pokok persediaan produk dalam proses akhir:
- Biaya bahan baku: 100% x 5.000 = Rp 10.000
- Biaya TK: 20% x 5.000 = Rp 5.000
- Biaya Overhead Pabrik: 20% x 5.000 = Rp 8.000
-
Jumlah biaya produksi Departemen A bulan Januari 2020:
= (a) + (b)
= Rp 450.000 + Rp 23.000 = Rp 473.000
2: Pencatatan Jurnal Umum Biaya Produksi Departemen
Jurnal Pencatatan Biaya Produksi Departemen A
Berdasarkan informasi biaya produksi Departemen A tersebut, biaya produksi yang terjadi dalam Departemen A di bulan Januari 2020 dicatat dengan jurnal berikut ini:
A: Jurnal untuk mencatat biaya bahan baku:
[Debit] Barang dalam Proses – By Bahan Baku Dept A Rp 70.000
[Kredit] Persediaan Bahan Baku Rp 70.000
B: Jurnal untuk mencatat biaya tenaga kerja:
[Debit] Barang Dalam Proses – Biaya TK Departemen A Rp 155.000
[Kredit] Gaji dan Upah Rp 155.000
C: Jurnal untuk mencatat biaya overhead pabrik:
[Debit] Barang Dalam Proses – BOP Departemen A Rp 248.000
[Kredit] Berbagai Rekening yang Dikredit Rp 248.000
D: Jurnal untuk mencatat harga pokok produk jadi yang ditransfer oleh Departemen A ke Departemen B:
[Debit] BDP – Biaya Bahan Baku Departemen B Rp 450.000
[Kredit] Biaya Bahan Baku Departemen A Rp 60.0001
[Cr] BDP – Biaya Tenaga Kerja Departemen A Rp 150.0002
[Kredit] BDP – Biaya Overhead Pabrik Departemen A Rp 240.0003
Note:
1: 30.000 kg x Rp 2 = Rp 60.000
2: 30.000 kg x Rp 5 = Rp 150.000
3: 30.000 kg x Rp 8
E: Jurnal umum untuk mencatat harga pokok persediaan produk dalam proses yang belum selesai diolah dalam Departemen A di akhir bulan Januari 2020:
[Debit] Persediaan Produk Dalam Proses – Dept A Rp 23.000
[Kredit] BDP – Biaya Bahan Baku Dept A Rp 10.000
[Cr] Biaya Tenaga Kerja Dept A Rp 5.000
[Kredit] BDP – Biaya Overhead Pabrik Dept A Rp 8.000