Begini Cara Identifikasi Objek dan Bukan Objek PPh Pasal 21

Objek PPh Pasal 21 adalah penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, sedangkan bukan objek pajak adalah penghasilan yang diterima oleh wajib pajak yang tidak dikenakan pajak pada saat menerima penghasilan, contoh warisan, dan natura untuk karyawan.

Untuk detail dan rinciannya, yuk baca artikel ini sampai kelar ya.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Apa saja yang termasuk objek pajak penghasilan pasal 21?

Jenis-jenis penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan diatur dalam Pasal Pasal 5 PMK Nomor 168 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:

a. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai Tetap, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur

b. Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya

c. Imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur

d. Penghasilan Pegawai Tidak Tetap, yang dapat berupa:

  1. Upah harian
  2. Upah mingguan
  3. Upah satuan
  4. Upah borongan
  5. Upah yang diterina atau diperoleh secara bulanan

e. Imbalan kepada Bukan Pegawai sebagai imbalan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas atau jasa yang dilakukan, yang dapat berupa:

  1. Honorarium
  2. Komisi
  3. Fee
  4. Imbalan sejenis

f. Imbalan kepada Peserta Kegiatan, yang dapat berupa:

  1. Uang saku
  2. Uang representasi
  3. Uang rapat
  4. Honorarium
  5. Hadiah atau penghargaan
  6. Imbalan sejenis.

g. Uang manfaat pensiun atau penghasilan sejenisnya yang diambil sebagian oleh peserta progra pensiun yang masih berstatus sebagai Pegawai.

sedang menghitung tarif objek pph pasal 21
Sedang Meeting Kantor

h. Penghasilan atau imbalan yang diterima atau diperoleh Mantan Pegawai, yang dapat berupa:

  1. Jasa peroduksi
  2. Tantiem
  3. Gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan
  4. Bonus
  5. Imbalan lain yang bersifat tidak teratur.

Penghasilan sebagaimana dimaksud diatas yang diterima atau diperoleh orang pribadi Subjek Pajak luar negeri merupakan penghasilan yang dipotong PPh Pasal 26.

Dalam hal penghasilan diterima atau diperoleh dalam mata uang asing, penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 didasarkan pada nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembayaran penghasilan tersebut atau pada saat dibebankan sebagai biaya.

Terkait dengan penghasilan-penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21, perlu kiranya bagi kita untuk mengetahui juga penghasilan-penghasilan yang diterima karyawan tetapi tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal.

Penghasilan Bukan Objek PPh Pasal 21

Apa saja yang bukan objek Pajak Penghasilan Pasal 21?

Sampai dengan tahun pajak 2023, ketentuan mengenai penghasilan yang tidak termasuk dipotong PPh Pasal 21 diatur dalam Pasal 8 PMK252/PMK.03/2008, adalah:

1: Pembayaran klaim asuransi dari perusahaan asuransi, baik asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, maupun asuransi beasiswa.

2: Catatan dengan Pasal 4 ayat (3) huruf e UU PPh, pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, beasiswa bukan merupakan obyek PPh.

Filosofinya adalah premi asuransi yang dibayar pemberi kerja merupakan obyek PPh pasal 21 bagi karyawan, sehingga atas klaim asuransi yang diterima oleh karyawan tentunya tidak perlu dikenakan PPh Pasal 21, hal ini untuk menghindari adanya pengenaan pajak berganda.

Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, meliputi:

    • Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai;
    • Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
    • Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
    • Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
mengisi hasil hitungan pph pasal 21
Sedang menulis

3. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.Iuran pensiun/THT yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran taspen yang dibayarkan kepada Badan Penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh Pemberi kerja.

Pajak pemberi kerja, iuran pensiun/THT/JHT yang dibayar pemberi kerja tidak dikanakan PPh Pasal 21 tetapi pengenaan pajaknya akan dilakaukan pada saat penerimaan uang pensiun atau tunjangan hari tua.

4. Kenikmatan berupa pajak yang ditanggung pemberi kerja.

Catatan:

Pajak yang ditanggung pemberi kerja termasuk dalam kriteria kenikmatan yang tidak boleh dibiayakan oleh pemberi kerja. Karena tidak boleh dibiayakan otomatis bagi yang menerima pun bukan merupakan penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21.

5: Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Catatan:

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) huruf a nomor 1 UU PPh, di mana zakat yang dikeluarkan oleh orang pribadi pemeluk agama Islam atau badan yang dimiliki oleh orang pribadi pemeluk agama Islam boleh dikurangkan dari penghsilan bruto, tetapi atas zakat yang diterima bukan merupakan obyek pajak bagi yang penerima.

6: Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UndangUndang Pajak Penghasilan.

Bukan Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Siapa saja yang bukan objek pajak penghasilan pasal 21?

Sejak tahun pajak 2024, kelompok penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 merujuk pada Pasal 7 PMK Nomor 168 Tahun 2023, dengan rincian sebagai berikut:

1: Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa

2: Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pajak penghasilan.

3: Iuran terkait program pensiun dan hari tua yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri atau telah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja, atau badan penyelenggara tunjangan hari tua yang pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang dibayar oleh pemberi kerja.

4: Bantuan, sumbangan, zakat, infak, sedekah, dan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

5: Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

6: Beasiswa yang memenuhin persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.

7: Bagian laba yang diberikan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham; dan pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemerintah.

objek pajak penghasilan pasal 21
objek PPh Pasal 21

Tarif PPh Pasal 21

Berapa tarif pajak penghasilan pasal 21?

Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:

  1. tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21
  2. tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Tarif efektif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 terdiri atas:

  1. tarif efektif bulanan
  2. tarif efektif harian, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah yang mengatur mengenai tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Jumlah tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dihitung menggunakan tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian, besarannya tarif dapat dilihat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2023 dan pada penjelasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 tahun 2023

Besarnya tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan digunakan atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan wajib pajak orang pribadi.

Semenjak berlaku UU nomor 7 tahun 2021 (UU HPP), sejak 1 Januari 2022 Tarif yang digunakan untuk menghitung PPh pasal 21 adalah tarif sesuai dengan pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu:

PKP
Tabel: Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk penghitungan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap, peneriman pensiun berkala yang dibayarkan secara bulanan, dan pegawai tidak tetap serta tenaga kerja lepas yang dibayarkan secara bulanan dibulatkan ke bawah hingga ribuan penuh (pasal 17 (4) UU PPh)

Untuk Penghitungan PPh pasal 21 apabila yang diberi penghasilan tidak mempunyai NPWP, maka akan dipotong 20% lebih tinggi dari tarif umum pasal 17 UU PPh (pasal 21 ayat 5a UU PPh).

Tarif Pemotongan PPh Pasal 26

Tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan sebesar 20% (dua puluh persen) dan bersifat final atau sesuai dengan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda yang berlaku antara Republik Indonesia dan negara atau yurisdiksi domisili wajib pajak luar negeri tersebut.

Penerapan ketentuan persetujuan penghindaran pajak berganda dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

Dalam hal wajib pajak orang pribadi luar negeri berubah status menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri, Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan yang sudah dipotong tidak bersifat final dan dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan Pajak Orang Pribadi yang terutang untuk Tahun Pajak atau bagian Tahun Pajak yang bersangkutan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Referensi:

  • PMK Nomor 168 Tahun 2023
  • PMK Nomor 66 Tahun 2023
  • PMK252/PMK.03/2008
  • UU nomor 7 tahun 2021 (UU HPP)

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.

Tinggalkan komentar