Pajak Penghasilan Atas Pensiun, Hadiah, dan WP Luar Negeri (Case Study)

Penghasilan yang diterima pensiunan secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya adalah salah satu jenis penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21. Demikian juga dengan imbalan kepada anggota dewan komisaris atau anggota dewan pengawas yang diterima atau diperoleh secara tidak teratur.

Berapa besar potongan pajaknya? Yuk pelajari cara dan proses perhitungannya dalam tulisan berikut.

Pensiun

Bagaimana cara menghitung pajak penghasilan atas pensiun?

Berikut disajikan cara menghitung pajak penghasilan pensiun yang diterima secara berkala:

Pak Jhon mulai bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT Q sejak tahun 2011. Dia berstatus menikah dan memiliki 2 (dua) orang anak.

Pada tanggal 1 Januari 2024, Pak Jhon memasuki masa pensiun dan menerima atau memperoleh uang pensiun dari Dana Pensiun sebesar Rp 6.300.000 per bulan.

Hitunglah Besarnya Pemotongan Pajak Penghasilan Terutang Pak Jhon.

Pembahasan:

Tarif pemotongan:

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak Pak Jhon (K/2), besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilannya dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori B, sebesar 0,25%.

Penghitungan PPh Pasal 21:

Tabel Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 pada setiap Masa Pajak Selain Masa Pajak Terakhir

Tabel penghitungan pajak pensiun
Tabel Penghitungan PPh 21 Atas Pensiun

Penghitungan PPh 21 Desember 2024:

  • Penghasilan bruto setahun: Rp 75.600.000

Pengurang:

  • Biaya pensiun setahun:
    • 5% x Rp 75.600.000 (maksimal Rp 2.400.000)
    • Rp 2.400.000
  • Penghasilan neto
    • Rp 75.600.000 – Rp 2.400.000 = Rp 73.200.000,00
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun:
    • Untuk wajib pajak sendiri = Rp 54.000.000
    • Tambahan karena menikah Rp 4.500.000
    • Tambahan 2 (dua) orang anak Rp 9.000.000
    • Total:  Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 9.000.000 = Rp 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak:

  • Rp 73.200.000 – Rp 67.500.000 = Rp 5.700.000

Penghasilan Pasal 21 terutang setahun:

  • 5% x Rp 5. 700.000 = Rp 285.000

PPh 21 yang telah dipotong sampai bulan November 2024 = Rp 173.250

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong Desember 2024:

  • Rp 285.000 – Rp 173.250 = Rp 111.750

Dan, untuk lebih memudahkan, saya sajikan dalam format berikut:

Simulasi cara dan proses menghitung pajak pensiun

Catatan:

  • Pada Masa Pajak Terakhir, yaitu bulan Desember 2024, Dana Pensiun harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pak Jhon sebesar Rp 111.750 dan memberikan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2024 kepadanya paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak Terakhir, yaitu akhir bulan Januari 2025.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 yang menjadi kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Pak Jhon sebesar Rp 285.000.

PPh 21 Atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun oleh Peserta Program Pensiun yang Masih Berstatus Sebagai Pegawai

Bagaimana menghitung PPh Pasal 21 atas penarikan dana pensiun saat masih kerja?

Untuk memahami hal ini, saya berikan contoh sederhana berikut:

Pak Qi bekerja sebagai Pegawai Tetap pada PT J, dan memperoleh gaji sebesar Rp 12.000.000 perbulan. PT J telah mengikutsertakan pegawainya dalam program pensiun yang diselenggarakan Dana Pensiun DEF yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Iuran pensiun yang dibayarkan ke Dana Pensiun DEF ditanggung oleh PT J sebesar Rp 200.000 per bulan sedangkan yang dibayar sendiri oleh Pak Qi melalui PT J adalah sebesar Rp 100.000 per bulan.

Pada bulan April 2024, Pak Qi memerlukan dana untuk persiapan masa pensiun dan melakukan penarikan uang manfaat pensiun dari Dana Pensiun DEF sebesar Rp 20.000.000. Pada bulan Juni 2024, dia kembali melakukan penarikan uang manfaat pensiun sebesar Rp 15.000.000.

Berapa besarnya pemotongan pajak penghasilan?

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penarikan uang manfaat pensiun yang dilakukan oleh Pak Qi dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah bruto uang manfaat pensiun yaitu sebagai berikut:

Atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan April 2024

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21:
= 5% x Rp 20.000.000
= Rp 1.000.000.

Atas penarikan uang manfaat pensiun pada bulan Juni 2024:

Besarnya pemotongan PPh Pasal 21:
= 5% x Rp 15.000.000
= Rp 750.000

Noted:

  • Dana Pensiun DEF memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pak Qi sebesar Rp1.000.000 pada bulan April 2024 dan Rp 750.000 pada bulan Juni 2024, serta membuat bukti pemotongan untuk Pak Qi.
  • Pak Qi wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Dana Pensiun DEF dalam SPT Tahun Pajak 2024.
  • PPh 21 yang telah dipotong oleh Dana Pensiun DEF sebesar Rp 1.750.000 merupakan kredit pajak dalam SPT Tahun Pajak.
pajak penghasilan setelah berhenti bekerja
Ilustrasi: Masa Pensiun

Jasa Produksi, Tantiem, dan Gratifikasi yang Diterima atau Diperoleh Mantan Pegawai

Perhatikan contoh kasus berikut ini:

Pada tanggal 1 April 2024, Pak Oki berhenti bekerja dari PT L karena telah memasuki usia pensiun. Pada tanggal 1 Oktober 2024, Pak Oki mendapat penghasilan jasa produksi tahun 2023 dari PT L sebesar Rp 60.000.000.

Berapa pemotongan PPh 21 atas penghasilan tersebut?

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas jasa produksi yang diterima atau diperoleh Tuan O pada bulan Oktober 2024:

= 5% x Rp 60.000.000
= Rp 3.000.000.

Noted:

  1. Pada bulan Oktober 2024, PT L memotong PPh Pasal 21 Pak Oki sebesar Rp 3.000.000 dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  2. Pak Oki wajib melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari PT L dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024.
  3. PPh Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT L sebesar Rp 3.000.000 kredit pajak dalam SPT Tahun Pajak 2024.

Penghitungan PPh Pasal 21 Atas Anggota Dewan Komisaris atau Pengawas yang Memperoleh Panghasilan Tidak Teratur

Contoh kasus:

Pak Pur adalah seorang komisaris di PT K. Selama tahun 2024, dia hanya memperoleh penghasilan dari PT K di bulan Desember 2024. Pak Pur berstatus tidak menikah dan tidak memiliki tanggungan. Pada bulan Desember 2024, Pal Pur menerima honorarium sebesar Rp 60.000.000.

Berapa Pajak Terutang Pak Pur?

Pembahasan:

Berdasarkan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (TK/ 0) dan jumlah bruto honorarium sebesar Rp 60.000.000, besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan yang diterima Pak Pur pada bulan Desember 2024, dihitung berdasarkan tarif efektif bulanan kategori A dengan tarif sebesar 20%.

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas honorarium yang diterima Pak Pur pada bulan Desember 2024 adalah sebesar:

= 20% x Rp 60.000.000
= Rp 12.000.000.

Catatan:

  • Pada bulan Desember 2024, PT K harus memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Pak Pur sebesar Rp 12.000.000 dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk Pak Pur.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT K sebesar Rp 12.000.000 tersebut merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 Pak Pur.
sedang mengisi SPT Tahun Pajak
Sedang Isi berkas PPh Pasal 26

Penghitungan PPh Pasal 26

Apa itu PPh Pasal 26?

PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi luar negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.

Menerima atau Memperoleh Gaji dalam Mata Uang Rupiah

Bagaimana cara menghitung PPh Pasal 26 atas penghasilan WP luar negeri yang menerima gaji dalam mata uang rupiah?

Perhatikan contoh berikut:

Mister X adalah warga negara asing yang bekerja pada PT C dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Mister X menerima atau memperoleh penghasilan pada bulan Maret 2024 sebesar Rp 40.000.000.

Berapa jumlah pemotongan pajak penghasilan pasal 26?

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya adalah sebesar:

= 20% x Rp 40.000.000
= Rp 8.000.000 dan bersifat final.

Catatan:

PT C memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Mister X sebesar Rp 8.000.000 dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuknya.

Menerima atau Memperoleh Gaji Sebagian atau Seluruhnya dalam Mata Uang Asing

Bagaimana proses menghitung PPh 26 atas penghasilan WP luar negeri yang menerima gaji sebagian atau seluruhnya dalam mata uang asing?

Contoh kasus:

Pak Y adalah warga negara asing yang bekerja pada PT B dan berada di Indonesia kurang dari 183 hari. Pak Y menerima atau memperoleh gaji pada bulan Maret 2024 sebesar US$2.500 (dua ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) sebulan.

Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dilakukannya pembayaran adalah sebesar Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah) untuk US$ 1 (satu dolar Amerika Serikat).

Berapa besarnya pemotongan PPh Pasal 26?

Pembahasan:

Perhitungan PPh 26:

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas gaji yang diterima atau diperoleh Pak Y pada bulan Maret 2024:

= 20% x US$2.500 x Rp 15.000
= Rp 7.500.000 dan bersifat final.

Catatan:

PT B memotong Pajak Penghasilan Pasal 26 Pak Y sebesar Rp 7.500.000 dan membuat bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 untuk Pak Y.

hitung pajak penghargaan
Source: Unsplash

Penghargaan

Cara Menghitung PPh Pasal 21 atas Penghargaan yang Diterima Peserta Kegiatan

Bagaimana proses penghitungan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan berupa penghargaan yang diterima peserta kegiatan?

Perhatikan case study berikut:

W adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada bulan September 2024, dari menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima hadiah sebesar Rp 200.000.000.

Berapa PPh 21 terutang?

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima W dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto.

Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang diterima W:

= (5% x Rp 60.000.000) + (15% x Rp 140.000.000)
= Rp 24.000.000

Catatan:

  • PT D memotong Pajak Penghasilan Pasal 21 Tuan W sebesar Rp 24.000.000 dan membuat bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk W.
  • W wajib melaporkan penghasilan yang diterima dari PT D dalam SPT Tahun Pajak 2024.
  • Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT D sebesar Rp 24.000.000 merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Tahun Pajak 2024 W.
  • Dalam hal W merupakan Pegawai Tetap dari PT D, maka pengenaan PPh Pasal 21 atas hadiah yang diterima W tersebut digabungkan dengan penghasilan sebagai Pegawai Tetap masa September 2024 (Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pegawai Tetap yang Menerima atau Memperoleh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak)

Demikian beberapa contoh kasus penghitungan pajak penghasilan pasal 21 dan 26, dan agar jurnal pencatatan akuntansinya benar serta akurat, saya sajikan video tutorial berikut:

 

Referensi:

  • Undang-Undang Pajak Penghasilan

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.