Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Karakteristik, Subjek, Tarif dan Cara Menghitungnya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi.

Bagaimana karakteristik, subjek dan cara menghitung PPN? Artikel ini akan membahasnya secara rinci, yuk baca sampai selesai ya.

Pengertian Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Apa itu PPN?

Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak atas Konsumsi Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Di Dalam Daerah Pabean Atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Orang Pribadi atau Badan yang telah ditunjuk sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Jadi, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas Barang Kena Pajak di Dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu;

  • Barang Kena Pajak yang diekspor.
  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Dalam Daerah Pabean yang dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.
  • Jasa kena Pajak yang diekspor termasuk jasa kena pajak yang diserahkan oleh Pengusaha kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan ekspor Barang Kena Pajak atas dasar pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan diluar Daerah Pabean,

Dikenai Pajak Pertambahan Nilai dengan tarif 0% (penjelasan psl.7(2) UU PPN)

menkainsme pajak pertambahan nilai
Pajak Pertambahan Nilai

Istilah-istilah Terkait PPN

Penyerahan Barang Kena Pajak:

Setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak, contoh: toko.

Penyerahan Jasa Kena Pajak:

Setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak, contoh: penjahit.

Pengusaha Kena Pajak:

Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak
berdasarkan UU PPN.

Dasar Pengenaan Pajak:

Jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

Faktur Pajak:

Bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan BKP atau JKP.

Pajak Masukan:

PPN yg seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau JKP dan/atau pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau Impor BKP.

Pajak Keluaran:

PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP.

Jenis PPN Masukan
PPN Masukan

Karakteristik Pajak Pertambahan Nilai

  • Pajak tidak langsung, artinya beban pajak dilimpahkan kepada pihak lain, sehingga pemikul beban pajak dan pihak yang menyetor pajak ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank) berbeda (ada dua pihak).
  • Pajak obyektif, artinya timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh adanya obyek pajak, sehingga kondisi subyektif dari subyek pajak tidak mempengaruhi.
  • Bersifat ‘multi stage tax’ artinya dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan distribusi
  • Pajak atas konsumsi dalam negeri.
  • Menggunakan tarif tunggal (single rate).
  • Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP/JKP diwajibkan membuat Faktur Pajak.

Subjek Pajak Pertambahan Nilai

1: Pengusaha Kena Pajak

Termasuk Pengusaha Kena Pajak antara lain:

  • Pabrikan atau Produsen
  • Importir atau Indentor
  • Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan pabrikan atau importir
  • Pemegang Hak paten atau merek dagang
  • pedagang besar (distributor)
  • pengusaha yang melakukan hubungan penyerahan barang
  • pedagang eceran (peritel)

2: Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP

Apa yang dimaksud pengusaha kecil?

Pengusaha Kecil adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah Peredaran Bruto tidak lebih dari Rp.4.800.000.000 (empat milyar delapan ratus juta rupiah) dalam satu tahun.

Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib melaksanakan kewajiban sebagaimana halnya PKP.

3: Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan BKP tidak berwujud dan/atau JKP dari luar daerah Pabean

4: Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan persyaratan tertentu. syarat-syarat tersebut adalah:

  • luas bangunan 200 m2 atau lebih (PMK.61/PMK.03/2022)
  • bangunan diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau tempat usaha
  • bangunan bersifat permanent
  • pembangunan dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau oleh pihak lain
  • PPN membangun sendiri = 20% x 12% x 11/12 x biaya yang dikeluarkan (tidak termasuk harga tanah)

5: Pemungut Pajak yang ditunjuk Pemerintah.

Kantor Perbendaharaan Negara, Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah, Bendahara Proyek.

Manajemen Keuangan Profil

Profesional lulusan ekonomi yang menekuni ERP (SAP), Accounting Software, Business Analyst dan berbagi pengalaman pekerjaan Finance & Accounting.